MEMAHAMI HADITS (INI ADALAH KURBANKU DAN KURBAN SIAPA SAJA DARI UMATKU YANG BELUM BERKURBAN)Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
هَذَا عَنّي وَعَمّنْ لَمْ يُضَحّ مِنْ أُمّتِي Hadits ini shahih, diriwayatkan dari sejumlah sahabat dengan lafazh yang berbeda. Di antaranya yaitu :
1. Hadits Jabir Radhiyallahu 'anhu
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا
قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ
مِنْ أُمَّتِي
Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu 'anhu , ia berkata: Aku ikut
bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari 'Idul Adha di
Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan
kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan
kedua tangannya seraya berkata,"Dengan menyebut nama Allah, Allahu
akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum
berkurban." Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya
(II/86), At Tirmidzi dalam Jami'-nya (1.141) dan Ahmad (14.308 dan
14.364). Para perawinya tsiqat, hanya saja, ada masalah dengan perawi
yang bernama Al Muththalib. Dikatakan, bahwa ia banyak meriwayatkan
hadits mursal. Masalah ini telah diisyaratkan oleh At Tirmidzi dengan
pernyataannya: "Hadits ini gharib (hanya diriwayatkan oleh satu orang
sahabat, Red) dari jalur ini. Hadits inilah yang diamalkan oleh Ahli
Ilmu dari kalangan sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan
yang lainnya. Yaitu hendaklah seorang lelaki apabila menyembelih
mengucapkan ‘Bismillah Allahu Akbar’. Ini adalah merupakan pendapat
Ibnul Mubarak. Dan dikatakan bahwa Al Muththalib bin Abdillah bin
Hanthab belum mendengar dari Jabir."
Sepertinya At Tirmidzi mengisyaratkan cacat riwayat ini. Yaitu,
kemungkinan adanya keterputusan sanad antara Al Muththalib dan Jabir.
Namun ada mutaba'ah bagi riwayat Jabir ini yang diriwayatkan dengan
lafazh yang berbeda, dengan lafazh berikut ini:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ فِي يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ
حِينَ وَجَّهَهُمَا ( إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ
السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ )
( إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ
الْمُسْلِمِينَ ) اللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ
وَأُمَّتِهِ ثُمَّ سَمَّى اللَّهَ وَكَبَّرَ وَذَبَحَ
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy pada
hari 'Id. Setelah mengarahkan keduanya (ke kiblat), Beliau
berkata,’Sesungguhnya aku hadapkan wajahku secara lurus kepada Allah
yang telah menciptakan langit dan bumi dan aku bukanlah termasuk
orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, penyembelihanku,
hidupku dan matiku hanyalah bagi Allah Rabb semesta alam, tiada sekutu
bagiNya dan itulah yang telah diperintahkan kepadaku, dan aku orang yang
pertama berserah diri. Ya, Allah! Sesungguhnya ini dariMu dan untukMu,
kurban dari Muhammad dan umatnya.’ Kemudian Beliau menyebut asma Allah,
bertakbir lalu menyembelihnya." [Lafazh ini diriwayatkan oleh Ad Darimi,
1.864, dan ini adalah lafazh riwayatnya; Abu Dawud, 2.413; Ibnu Majah,
3.112 dan Ahmad, 14.491].
Dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ishaq. Dia merupakan perawi shaduq
(jujur), namun sering melakukan tadlis (penyamaran). Juga terdapat
perawi bernama Abu Ayyasy Az Zuraqi. Dia seorang perawi yang maqbul
(diterima). Sanad ini layak dijadikan sebagai mutabi' (penguat) bagi
sanad yang pertama.
2. Hadits Abu Hurairah dan 'Aisyah Radhiyallahu 'anhuma
عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى
كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
مَوْجُوءَيْنِ فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ
بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ
مُحَمَّدٍ وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Diriwayatkan dari 'Aisyah dan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila hendak menyembelih kurban, Beliau
membeli dua ekor kambing kibasy yang besar dan gemuk, bertanduk,
berwarna putih dan terputus pelirnya. Beliau menyembelih seekor untuk
umatnya yang bertauhid dan membenarkan risalah, kemudian menyembelih
seekor lagi untuk diri Beliau dan untuk keluarga Beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam". [Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam
Sunan-nya, 3.113; Ahmad, 24.660 dan 24.699]
Para perawinya tsiqah, kecuali Abdullah bin Muhammad bin Uqail. Dia
adalah perawi shaduq. Sehingga sanad hadits ini derajatnya hasan. Hanya
saja, dalam riwayat Ahmad, no. 24.660 disebutkan: “Dari Abu Hurairah
bahwa 'Aisyah berkata…", sedangkan dalam riwayat nomor 24.699
disebutkan: "Dari 'Aisyah atau dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhuma."
Lafazh seperti ini juga diriwayatkan oleh Anas.
3. Hadits Anas bin Malik Radhiyalahu 'anhu
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: "ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَرَّبَ أَحَدُهُمَا
فَقَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ مُحَمَّدٍ
وَأَهْلِ بَيْتِهِ، وَقَرَّبَ الآخَرُ فَقَالَ: "بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ
مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ عَمَّنْ وَحَّدَكَ مِنْ أُمَّتِي
Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih dan
bertanduk. Beliau menyembelih yang seekor seraya berkata: "Bismillah.
Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, kurban dari Muhammad dan
keluarganya." Lalu Beliau menyembelih yang seekor lagi seraya berkata:
"Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, qurban dari siapa
saja yang mentauhidkanMu dari kalangan umatku."
4. Hadits Abu Thalhah Radhiyallahu 'anhu
عَنْ أَبِي طَلْحَةَ "أَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَقَاَلَ عِنْدَ الأَوَّلِ عَنْ
مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَعِنْدَ الثَّانِي عَمَّنْ آمَنَ بِي
وَصَدَّقَنِي مِنْ أُمَّتِي
Diriwayatkan dari Abu Thalhah Radhiyallahu 'anh, bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna
putih. Ketika menyembelih kambing yang pertama, Beliau berkata: "Dari
Muhammad dan keluarga Muhammad." Dan ketika menyembelih yang kedua,
Beliau berkata: "Dari siapa saja yang beriman kepadaku dan membenarkanku
dari kalangan umatku." [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan
Mushannaf dan Abu Ya'laa Al Muushili dalam Musnad-nya].
5. Hadits Abu Rafi' Radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Ahmad
(VI/8 dan 391). Sanadnya dihasankan oleh Al Haitsami dalam Majma' Az
Zawaid (IV/22) dan menambahkan penisbatan riwayat ini kepada Al Bazzar.
Kesimpulannya, hadits ini shahih diriwayatkan dari Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Atau lebih tepat derajatnya adalah shahih
lighairihi.
FiIQH HADITS
Dalam masalah ini, terdapat dua perkara. Pertama : Menyembelih seekor
kurban untuk dirinya dan keluarganya. Kedua : Menyembelih seekor kurban
untuk dirinya dan untuk umat (selain keluarganya).
Untuk masalah yang pertama, mayoritas ulama sepakat membolehkannya. Ibnu
Qayyim Al Jauziyah berkata dalam kitab Zaadul Ma'ad (II/323): "Di
antara petunjuk Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu seekor
kambing cukup untuk seseorang beserta keluarganya, meskipun keluarganya
itu banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha' bin Yasar: Aku
bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari: "Bagaimanakah penyembelihan qurban
pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam?" Beliau menjawab:
"Sesungguhnya dahulu seorang lelaki menyembelih seekor kambing untuk
dirinya dan untuk keluarganya, mereka memakannya dan memberi makan orang
lain." [At Tirmidzi berkata,"Hadits ini hasan shahih."]
Lebih lanjut Imam At Tirmidzi menjelaskan di dalam kitab Jami'-nya dalam
bab: بَابٌ الشَاةُ الوَاحِدَةُ تُجْزِىءُ عَنْ أَهْلِ البَيْتِ (Seekor
kambing cukup untuk kurban satu keluarga):
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ
أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَاحْتَجَّا بِحَدِيثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ضَحَّى بِكَبْشٍ فَقَالَ هَذَا عَمَّنْ لَمْ
يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا تُجْزِي
الشَّاةُ إِلَّا عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ
"Inilah yang diamalkan oleh sebagian Ahli Ilmu dan merupakan pendapat
Ahmad dan Ishaq. Mereka berdua berdalil dengan hadits Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, bahwa Beliau menyembelih kurban seekor kambing kibasy
dan berkata: "Ini adalah qurban dari siapa saja yang belum berqurban
dari kalangan umatku."
Sebagian Ahli Ilmu berpendapat, seekor kambing hanya mencukupi sebagai
qurban untuk seorang saja. Ini adalah pendapat Abdullah bin Al Mubarak
dan para ahli ilmu lainnya."
Lebih jelas lagi, Ibnu Qudamah Al Maqdisi di dalam kitab Al Mughni
(XIII/365) mengatakan: "Seorang lelaki boleh menyembelih seekor kambing
atau sapi atau unta untuk keluarganya. Hal ini ditegaskan oleh Imam
Ahmad. Dan ini juga pendapat Malik, Al Laits, Al Auza'i dan Ishaq. Dan
hal ini telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu
'anhu. Shalih bin Ahmad berkata: "Aku bertanya kepada ayahku: "Bolehkah
menyembelih seekor kambing untuk keluarga?" Beliau menjawab: "Boleh,
tidak mengapa!"
Imam Al Bukhari juga telah menyebutkan sebuah riwayat yang mendukung
pendapat ini dari Abdullah bin Hisyam, bahwa ia dibawa oleh ibunya,
Zainab binti Humaid kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Ibunya berkata: "Wahai, Rasulullah, bai’atlah dia." Nabi berkata: Ia
masih kecil."Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kepalanya
dan berdo’a untuknya. Dan Beliau menyembelih seekor kambing untuk
seluruh keluarga Beliau."
Imam Malik berkata di dalam kitab Al Muwaththa':
وَأَحْسَنُ مَا سَمِعْتُ فِي الْبَدَنَةِ وَالْبَقَرَةِ وَالشَّاةِ أَنَّ
الرَّجُلَ يَنْحَرُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ الْبَدَنَةَ وَيَذْبَحُ
الْبَقَرَةَ وَالشَّاةَ الْوَاحِدَةَ هُوَ يَمْلِكُهَا وَيَذْبَحُهَا
عَنْهُمْ وَيَشْرَكُهُمْ فِيهَا
(Penjelasan yang paling baik yang aku dengar tentang qurban unta, sapi
dan kambing, yaitu seorang lelaki boleh menyembelih seekor unta, sapi
atau kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Dialah pemiliknya, dan
ia sembelih untuk keluarganya juga. Dia sertakan mereka bersamanya pada
kurban tersebut).
Asy-Syaukani berkata di dalam kitab Nailul Authar, As-Sailul Jarrar dan
Ad Dharari Al Mudhiyyah: "Pendapat yang benar adalah seekor kambing
dapat dijadikan qurban untuk satu keluarga. Meskipun jumlah mereka
seratus orang atau lebih sebagaimana yang telah ditetapakan oleh Sunnah
Nabi."
Seperti itu pula yang dijelaskan oleh Ash Shan'ani dalam kitab Subulus Salam. Beliau mengatakan:
"Sabda Nabi 'dan keluarga Muhammad' dalam lafazh lain ‘dari Muhammad dan
keluarga Muhammad', menunjukkan bahwa dibolehkan penyembelihan qurban
dari seorang kepala keluarga untuk keluarganya dan menyertakan mereka
dalam pahalanya."
Dari penjelasan para ulama di atas jelaslah, jika seorang kepala
keluarga boleh menyembelih qurban untuk dirinya dan untuk keluarganya.
Lalu bagaimana bila ia menyembelih untuk orang lain yang bukan
keluarganya atau untuk umat? Berdalil bahwa Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk dirinya dan umatnya. Bolehkah
hal tersebut?
Di dalam Tuhfatul Ahwadzi (Kitabul Adhahi, Bab ke 1.014), Al Mubarakfuri
menjelaskan : "Jika engkau katakan bahwa hadits-hadits tersebut
mansukh, atau kandungannya khusus dan tidak boleh diamalkan seperti yang
dikatakan oleh Ath Thahaawi dalam Syarah Ma'ani Wal Atsar, maka kami
jawab, ‘Penyembelihan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk
umatnya dan penyertaan mereka pada qurban Beliau bersifat khusus bagi
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (khushushiyyah). Adapun
penyembelihan qurban Beliau untuk diri Beliau dan keluarganya, tidaklah
khusus bagi Beliau (bukan khushushiyyah) dan tidak pula mansukh.
Dalilnya, para sahabat Radhiyallahu 'anhum menyembelih seekor kambing
untuk dirinya dan keluarganya, sebagaimana yang telah engkau ketahui
bersama. Dan tidak ada diriwayatkan dari seorang sahabatpun jika mereka
menyembelih seekor kambing untuk ummat dan menyertakan ummat pada qurban
mereka’."
Penjelasan Al Mubarakfuri ini sekaligus menerangkan kesalahan sebagian
orang yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau satu RT, misalnya,
karena Sunnah Nabi dan para sahabat menyembelih qurban hanya untuk diri
dan keluarga.
Di dalam kitab Aunul Ma'bud ketika mensyarah hadits Abu Dawud di atas,
Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq ‘Azhim Abadi berkata: "Dalam kitab
Fathul Wadud dikatakan ‘Hadits ini menjadi dalil bagi orang yang
berpendapat seekor kambing disembelih oleh salah seorang anggota
keluarga, maka syi’ar dan sunnahnya meliputi seluruh anggota keluarga
tersebut. Berdasarkan hal ini, penyembelihan qurban adalah sunnah
kifayah untuk satu keluarga. Dan itulah yang menjadi kandungan hadits.
Adapun yang tidak berpendapat demikian mengatakan, bahwa keikutsertaan
di sini adalah dalam hal pahala. Ada yang mengatakan, inilah yang lebih
tepat’."
Aku (Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi) katakan: "Pendapat yang benar
adalah seekor kambing cukup untuk satu keluarga, karena para sahabat
melakukan seperti itu pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam."
Al Khaththabi berkata dalam kitab Al Ma'alim: "Sabda Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam ‘dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari ummat
Muhammad’ menunjukkan bahwa seekor kambing cukup untuk seseorang dan
keluarganya, meskipun jumlah mereka banyak. Diriwayatkan dari Abu
Hurairah dan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa keduanya mengamalkan
seperti itu. Imam Malik, Al Auza'i, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq bin
Rahuyah membolehkannya. Sedangkan Abu Hanifah dan Ats Tsauri
membencinya’."
Ibnu Abid Dunya meriwayatkan, bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu
'anhu melakukan seperti itu. Beliau menyembelih seekor kambing untuknya
dan seluruh keluarganya.”
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari, Bab Penyembelihan Hewan
Kurban Bagi Para Musafir dan Kaum Wanita: "Jumhur ulama berdalil dengan
hadits ini. Bahwa hewan kurban cukup untuk seseorang dan keluarganya.
Namun pendapat ini ditentang oleh Hanafiyah dan Ath Thahawi dengan
mengklaim, bahwa hal itu khusus bagi Nabi atau sudah dimansukhkan. Namun
ia tidak menyertakan dalil bagi klaimnya tersebut. Al Qurthubi berkata:
"Tidak ada dinukil bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkan setiap isterinya untuk menyembelih qurban masing-masing,
padahal pelaksanaan qurban terus berulang setiap tahun dan isteri Nabi
juga banyak. Biasanya perkara semacam ini pasti telah dinukil, kalau
memang benar-benar terjadi sebagaimana dinukilnya banyak perkara-perkara
juz'iyyat lainnya. Hal ini dikuatkan lagi dengan riwayat yang
dikeluarkan oleh Imam Malik, Ibnu Majah dan At Tirmidzi dan dishahihkan
olehnya dari jalur Atha' bin Yasar, bahwa ia bertanya kepada Abu Ayyub,
lalu ia menyebutkan riwayatnya."
Kemudian Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi menyimpulkan masalah ini
sebagai berikut: "Wal hasil, seekor kambing cukup untuk kurban seseorang
dan keluarganya, meskipun jumlah mereka banyak. Hal ini berlaku pada
udhhiyah bukan pada hadyu, sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat
'Aisyah Ummul Mukminin yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud. Dan
dalam riwayat Jabir yang dikeluarkan oleh Ad Darimi dan penulis kitab
Sunan. Juga riwayat Abu Ayyub Al Anshari yang diriwayatkan oleh Malik,
At Tirmidzi dan Ibnu Majah. Serta riwayat Abdullah bin Hisyam yang telah
bertemu dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam riwayat Al
Hakim di kitab Al Mustadrak. Serta riwayat Abu Thalhah dan Anas yang
dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Riwayat Abu Rafi' dan kakek Abul
Asyadd yang dikeluarkan oleh Ahmad, serta sejumlah riwayat dari beberapa
orang sahabat lainnya. Adapun klaim Ath Thahawi, bahwa hadits ini
mansukh atau khusus bagi Nabi saja, telah dibantah oleh para ulama
sebagaimana yang telah disebutkan oleh An Nawawi. Karena tidak boleh
mengklaim mansukh atau khushushiyyah tanpa disertai dalil. Bahkan telah
diriwayatkan sebaliknya dari Ali, Abu Hurairah dan Ibnu Umar
Radhiyallahu 'anhuma, bahwa mereka mengamalkannya sebagaimana yang telah
disebutkan oleh Al Khaththabi dan para ulama lainnya."
Berkaitan dengan riwayat Ahmad dari kakek Abu Asyadd yang diisyaratkan
oleh Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi di atas, perlu diketahui jika
hadits tersebut dhaif. Selengkapnya, hadits tersebut sebagai berikut:
كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَمًا
فَاشْتَرَيْنَا أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ
اللَّهِ لَقَدْ أَغْلَيْنَا بِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلَاهَا وَأَسْمَنُهَا
وَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ
رَجُلٌ بِرِجْلٍ وَرَجُلٌ بِرِجْلٍ وَرَجُلٌ بِيَدٍ وَرَجُلٌ بِيَدٍ
وَرَجُلٌ بِقَرْنٍ وَرَجُلٌ بِقَرْنٍ وَذَبَحَهَا السَّابِعُ وَكَبَّرْنَا
عَلَيْهَا جَمِيعًا
Aku (kakek Abul Asyadd) adalah orang ketujuh bersama Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan kami agar
mengumpulkan uang masing-masing satu dirham untuk membeli seekor hewan
kurban (kambing) seharga tujuh dirham. Kami berkata,"Wahai, Rasulullah!
Kita membeli hewan dengan harga mahal." Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam berkata: "Sesungguhnya sebaik-baik hewan kurban adalah yang
paling mahal dan paling gemuk." Kemudian Rasulullah menyuruh seorang
memegang kakinya, seorang lagi memegang kaki, seorang lagi memegang
tangan, seorang lagi memegang tangan, seorang memegang tanduk dan
seorang lagi memegang tanduk, kemudian orang yang ketujuh
menyembelihnya. Kamipun seluruhnya bertakbir ketika menyembelihnya.
Di dalam sanad hadits tersebut, terdapat tiga perawi majhul, yaitu:
Utsman bin Zufar, Abul Asyadd As Sulami dan ayahnya. Ketiganya adalah
perawi majhul. Dengan demikian hadits tersebut dhaif, sehingga tidak
bisa dipakai menjadi hujjah.
Kesimpulan
1. Penyembelihan kurban untuk diri dan keluarga adalah dibolehkan,
sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan amalan yang dilakukan
oleh Nabi dan para sahabat Beliau.
2. Penyembelihan kurban untuk diri dan untuk umat (selain keluarga)
hanyalah khusus bagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalilnya,
para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang ada, mereka hanya
menyembelih kurban untuk diri sendiri dan keluarganya.
3. Sebagian kaum muslimin yang menyembelih kurban untuk satu sekolah
atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, sebab hal seperti
itu tidak dilakukan oleh para salaf dari kalangan sahabat dan tabi'in.https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
Minggu, 14 Oktober 2012
Kategori Fiqih : Kurban & Aqiqah Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Dan Amalan Yang Disyariatkan
KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH DAN AMALAN YANG DISYARIATKAN.Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada
Rasulullah, Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan segenap sahabatnya.
روى البخاري رحمه الله عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام – يعني أيام العشر - قالوا : يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله ؟ قال ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ثم لم يرجع من ذلك بشيء
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah, dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun".
وروى الإمام أحمد رحمه الله عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من أيام أعظم ولا احب إلى الله العمل فيهن من هذه الأيام العشر فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد
وروى ابن حبان رحمه الله في صحيحه عن جابر رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أفضل الأيام يوم عرفة.
"Imam Ahmad, Rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu 'Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid".
MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN
1. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah
Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة
"Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga".
2. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah.
Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi :
الصوم لي وأنا أجزي به ، انه ترك شهوته وطعامه وشرابه من أجلي
"Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku".
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
ما من عبد يصوم يوماً في سبيل الله ، إلا باعد الله بذلك اليوم وجهه عن النار سبعين خريف
"Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun". [Hadits Muttafaq 'Alaih].
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah Rahimahullah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والتي بعده .
"Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya".
3. Takbir Dan Dzikir Pada Hari-Hari Tersebut.
Sebagaimana firman Allah Ta'ala.
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
".... dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan ...". [al-Hajj : 28].
Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma.
فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد
"Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid". [Hadits Riwayat Ahmad].
Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhuma keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya. Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha', tabiin bahwa pada hari-hari ini mengucapkan :
الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر ولله الحمد
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu
"Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah".
Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah.
وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ
"Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu ...". [al-Baqarah : 185].
Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do'a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.
Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih dan do'a-do'a lainnya yang disyariatkan.
4. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa.
Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta'atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.
Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
ان الله يغار وغيرة الله أن يأتي المرء ما حرم الله علي
"Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya" [Hadits Muttafaq 'Alaihi].
5. Banyak Beramal Shalih.
Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur'an, amar ma'ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.
6. Disyariatkan Pada Hari-Hari Itu Takbir Muthlaq
Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama'ah ; bagi selain jama'ah haji dimulai dari sejak Fajar Hari Arafah dan bagi Jama’ah Haji dimulai sejak Dzhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq.
7. Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-hari Tasyriq.
Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim 'Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta'ala menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبّر ووضع رجله على صفاحهما
"Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu". [Muttafaq 'Alaihi].
8. Dilarang Mencabut Atau Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Orang Yang Hendak Berkurban.
Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu 'Anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضّحي فليمسك عن شعره وأظفاره
"Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya".
Dalam riwayat lain :
فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره حتى يضحي
"Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban".
Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah.
وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه
"..... dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan...". [al-Baqarah : 196].
Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.
9. Melaksanakan Shalat Iedul Adha Dan Mendengarkan Khutbahnya.
Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.
10. Selain Hal-Hal Yang Telah Disebutkan Diatas.
Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya.
والله الموفق والهادي إلى سواء السبيل وصلى الله على محمد وآله وصحبه وسلم .
صدرت بأذن طبع رقم 1218/ 5 وتاريخ 1/ 11/ 1409 هـ
صادر عن إدارة المطبوعات بالرئاسة العامة لإدارات البحوث العلمية والإفتاء والدعوة والإرشاد
كتبها : الفقير إلى عفو ربه
عبدالله بن عبدالرحمن الجبرين
عضو ا
روى البخاري رحمه الله عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام – يعني أيام العشر - قالوا : يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله ؟ قال ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ثم لم يرجع من ذلك بشيء
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah, dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun".
وروى الإمام أحمد رحمه الله عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من أيام أعظم ولا احب إلى الله العمل فيهن من هذه الأيام العشر فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد
وروى ابن حبان رحمه الله في صحيحه عن جابر رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أفضل الأيام يوم عرفة.
"Imam Ahmad, Rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu 'Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid".
MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN
1. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah
Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة
"Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga".
2. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah.
Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi :
الصوم لي وأنا أجزي به ، انه ترك شهوته وطعامه وشرابه من أجلي
"Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku".
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
ما من عبد يصوم يوماً في سبيل الله ، إلا باعد الله بذلك اليوم وجهه عن النار سبعين خريف
"Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun". [Hadits Muttafaq 'Alaih].
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah Rahimahullah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والتي بعده .
"Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya".
3. Takbir Dan Dzikir Pada Hari-Hari Tersebut.
Sebagaimana firman Allah Ta'ala.
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
".... dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan ...". [al-Hajj : 28].
Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma.
فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد
"Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid". [Hadits Riwayat Ahmad].
Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhuma keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya. Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha', tabiin bahwa pada hari-hari ini mengucapkan :
الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر ولله الحمد
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu
"Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah".
Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah.
وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ
"Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu ...". [al-Baqarah : 185].
Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do'a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.
Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih dan do'a-do'a lainnya yang disyariatkan.
4. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa.
Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta'atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.
Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
ان الله يغار وغيرة الله أن يأتي المرء ما حرم الله علي
"Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya" [Hadits Muttafaq 'Alaihi].
5. Banyak Beramal Shalih.
Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur'an, amar ma'ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.
6. Disyariatkan Pada Hari-Hari Itu Takbir Muthlaq
Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama'ah ; bagi selain jama'ah haji dimulai dari sejak Fajar Hari Arafah dan bagi Jama’ah Haji dimulai sejak Dzhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq.
7. Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-hari Tasyriq.
Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim 'Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta'ala menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبّر ووضع رجله على صفاحهما
"Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu". [Muttafaq 'Alaihi].
8. Dilarang Mencabut Atau Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Orang Yang Hendak Berkurban.
Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu 'Anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضّحي فليمسك عن شعره وأظفاره
"Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya".
Dalam riwayat lain :
فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره حتى يضحي
"Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban".
Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah.
وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه
"..... dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan...". [al-Baqarah : 196].
Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.
9. Melaksanakan Shalat Iedul Adha Dan Mendengarkan Khutbahnya.
Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.
10. Selain Hal-Hal Yang Telah Disebutkan Diatas.
Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya.
والله الموفق والهادي إلى سواء السبيل وصلى الله على محمد وآله وصحبه وسلم .
صدرت بأذن طبع رقم 1218/ 5 وتاريخ 1/ 11/ 1409 هـ
صادر عن إدارة المطبوعات بالرئاسة العامة لإدارات البحوث العلمية والإفتاء والدعوة والإرشاد
كتبها : الفقير إلى عفو ربه
عبدالله بن عبدالرحمن الجبرين
عضو ا
Kategori Aktual Antara Taqlid Dan Ittiba’
ANTARA TAQLID DAN ITTIBA.Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.Ittiba’ (mengikuti) kebenaran adalah kewajiban setiap manusia
sebagaimana Alloh wajibkan setiap manusia agar selalu ittiba’ kepada
wahyu yang diturunkan oleh Alloh kepada Rasul-Nya. Alloh jadikan wahyu
tersebut sebagai petunjuk bagi manusia di dalam kehidupannya.
Tidak ada yang membangkang kepada perintah Alloh tersebut kecuali orang-orang yang taqlid kepada nenek moyangnya atau kebiasaan yang berlaku di sekelilingnya atau hawa nafsunya yang mengajak untuk membangkang dari perintah AlIoh. Mereka tolak datangnya kebenaran karena taqlid.
Tidak ada satu pun kesesatan kecuali disebabkan taqlid kepada kebatilan yang diperindah oleh iblis sehingga tampak sebagai kebenaran. Inilah sebab kesesatan setiap kaum para rasul yang menolak dakwah para rasul. IniIah sebab kesesatan orang-orang Nashara yang taqlid kepada pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka. Inilah sebab kesesatan setiap kelompok ahli bid’ah yang taqlid kepada pemikiran-pemikiran sesat dan gembong-gembong mereka.
Para pengikut kesesatan ini menggunakan segala cara untuk mempertahankan kesesatan mereka sekaligus mengajak orang-orang selain mereka kepada jalan mereka. Mereka sebarkan syubhat bahwa orang yang ittiba’ kepada manhaj para ulama adalah taqlid kepada ulama. Mereka campur adukkan antara taqlid dan ittiba’.
Jika mereka diseru untuk meninggalkan taqlid kepada pemikiran para pemimpin kesesatan mereka, mereka balik membantah, “Wahai para Salafiyyun kalian jugataqlid kepada para ulama kalian!”
Inilah jalan setiap pemilik kesesatan dari masa ke masa, mereka gabungkan antara kebatilan dengan kebenaran, mereka kaburkan garis pemisah antara keduanya.
Dengan memhon Taufiq dari Alloh pada pembahasan kali ini kami ketengahkan kepada pembaca beberapa perbedaan yang mendasar antara taqlid dan ittiba’ agar kita bisa memahaminya dengan benar, dan sekaligus -bi’idznillah-bisa menepis syubhat para pemilik kebatilan dalam masalah ini.
DEFINISI TAQLID
Taqlid secara bahasa adalah meletakkan “al-qiladatun” (kalung) ke leher. Dipakai juga dalam hal menyerahkan perkara kepada seseorang seakan-. akan perkara tersebut diletakkan di lehernya seperti kalung. [Lisanul Arab 3/367 dan Mudzakkirah Ushul Fiqh hal.3 14]
Adapun taqlid menurut istilah adalah mengikuti perkataan yang tidak ada hujjahnya sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam Abu Abdillah bin Khuwaiz Mindad [Jami’ Bayanil Ilmi waAhlihi 2/993 dan l’lamul Muwaqqi’in 2/178]
Ada juga yang mengatakan bahwa taqlid adalah mengikuti perkataan orang lain tanpa mengetahui dalilnya. [Mudzakkirah Ushul Fiqh hal. 3 14]
CELAAN TERHADAP TAQLID
Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah mencela taqlid dalam Kitab-Nya, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb selain Allah” [AtTaubah :31]
Ketika Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam membaca ayat Ini maka dia mengatakan, “Wahai Rasulullah, kami dulu tidak menjadikan mereka sebagai rabb rabb.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya, Bukankah jika mereka halalkan kepada kalian apa yang diharamkan atas kalian maka kalian juga menghalalkannya, dan jika mereka haramkan apa yang dihalalkan atas kalian maka kalian juga mengharamkannya?” Adi Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ltulah peribadatan kepada mereka” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Jami’ nya 3095 dan Baihaqidalam Sunan Kubra 10/116 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Ghayatul Maram hal.20]
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (Rasul itu) berkata: ‘Apakah (kamu akan mengikutinyajuga) sekalipun aku membawa untukmu (agama) yang lebih (nyata) memberi petunjuk daripada apa yang kamu dapati bapak-bapakmu menganutnya?” Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami mengingkari agama yang kamu diutus untuk menyampaikannya” [Az-Zukhruf : 23-24]
Al-Imam lbnu Abdil Barr rahimahullahu berkata, “Karena mereka taqlid kepada bapak-bapak mereka maka mereka tidak mau mengikuti petunjuk para Rasul” [Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/977]
Alloh menyifati orang-orang yang taqlid dengan firman-Nya.
“Artinya : Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah orang-arang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa pun” [Al-Anfal : 22]
“Artinya : Ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dan orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali” [Al-Baqarah : 166]
Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Para ulama berargumen dengan ayat-ayat mi untuk membatalkan taqlid” [Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/978]
WAJIBNYA ITTIBA’
Ittiba’ adalah menempuh jalan orang yang (wajib) diikuti dan melakukan apa yang dia lakukan. [I’Iamul Muwaqqi’in 2/171]
Seorang muslim wajib ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dengan menempuh jalan yang beliau tempuh dan melakukan apa yang beliau lakukan. Begitu banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan setiap muslim agar selalu ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di antaranya firman Alloh.
“Artinya : Katakanlah: “Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, makasesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir” [Ali lmran : 32]
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-Hujurat : 1]
“Artinya : Hal orang-arang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah Ia kepoda Allah (AlQur ‘an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [An-Nisa :59].
“Artinya : Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintal Alloh, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. “Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Ali lmran :31]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya seandainya Musa hidup maka tidak boleh baginya kecuali mengikutiku” [Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq dalamMushannafnya 6/Fl 3, lbnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya 9/47, Ahmad dalam Musnadnya 3/387, dan lbnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayan Ilmi 2/805, Syaikh Al-Albani berkata dalam Irwa’ 6/34, “Hasan”]
Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata, “Jika Musa Kalimullah tidak boleh ittiba’ kecuali kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana dengan yang lainnya? Hadits ini merupakan dalil yang qath‘i atas wajibnya mengesakan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam hal ittiba’, dan ini merupakan konsekuensi syahadat ‘anna Muhammadan rasulullah”, karena itulah Alloh sebutkan dalam ayat di atas (Ali lmran : 31) bahwa ittiba’ kepada Rasulullah bukan kepada yang lainnya adalah dalil kecintaan Alloh kepadanya” [Muqaddimah Bidayatus Sul fi Tafdhili Rasul hal.5-6]
Demikian juga Alloh memerintahkan setiap muslim agar ittiba’ kepada sabilil mukminin yaitu jalan para sahabat Rasulullah dan mengancam dengan hukuman yang berat kepada siapa saja yang menyeleweng darinya:
“Artinya : Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudahjelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan Ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan Ia ke dalam jahanam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. [An-Nisa’: 115]
Pengertian lain dari ittiba’ adalah jika engkau mengikuti suatu perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihannya sebagaimana diktakan oleh Al-Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/787.
Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Aku tidak pernah mendebat seorang pun kecuali aku katakan: Ya Alloh jalankan kebenaran pada hati dan lisannya, jika kebenaran bersamaku maka dia ittiba’ kepadaku dan jika kebenaran bersamanya maka aku ittiba’ padanya” [Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam oleh Al-’Izz bin Abdis Salam 2/I 36]
TAQLID BUKANLAH ITTIBA’
Al-Imam lbnu Abdil Barr berkata, “Taqlid menurut para ulama bukan ittiba, karena ittiba’ adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihan perkataannya, dan taqlid adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang dalam keadaan engkau tidak tahu segi dan makna perkataannya” [Jami’ Bayanil Ilmi waAhlihi 2/787]
Abu Abdillah bin Khuwaiz Mindad berkata, “Taqlid maknanya dalam syari‘at adalah merujuk kepada suatu perkataan yang tidak ada argumennya, ini adalah dilarang dalam syari’at, adapun ittiba maka adalah yang kokoh argumennya”.
Beliau juga berkata, “Setiap orang yang engkau ikuti perkataannya tanpa ada dalil yang mewajibkanmu untuk mengikutinya maka engkau telah taqlid kepadanya, dan taqlid dalam agama tidak shahih. Setiap orang yang dalil mewajibkanmu untuk mengikuti perkataannya maka engkau ittiba’ kepadanya. Ittiba’ dalam agama dibolehkan dan taqlid dilarang” [Dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam kmtabnya Jami’ Bayanil Ilmi waAhlihi 2/993]
PARA IMAM MELARANG TAQLID DAN MEWAJIBKAN ITTIBA’
Diantara hal lain yang menunjukkan perbedaan yang mendasar antara taqlid dan ittiba’ adalah larangan para imam kepada para pengikutnya dan taqlid dan perintah mereka kepada para pengikutnya agar selalu ittiba’:
Al-Imam Abu Hanifah berkata, “Tidak halal atas seorangpun mengambil perkataan kami selama dia tidak tahu dari mana kami mengambilnya” Dalam riwayat lain beliau berkata, “Orang yang tidak tahu dalilku, haram atasnya berfatwa dengan perkataanku” [Dinukil oleh Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya atas Bahru Raiq 6/293 dan Sya’ rany dalam Al-Mizan 1/55]
Al-Imam Malik berkata : “Sesungguhnya aku adalah manusia yang bisa benar dan keliru. Lihatlah pendapatku, setiap yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah maka ambillah, dan setiap yang tidak sesual dengan Kitab dan Sunnah maka tinggalkanlah” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Al-Jami’ 2/32]
Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Jika kalian menjumpai sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam , ittiba’lah kepadanya, janganlah kalian menoleh kepada perkataan siapapun” [Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ 9/107 dengan sanad yang shahih]
Beliau juga berkata, “Setiap yang aku katakan, kemudian ada hadits shahih yang menyelisihinya, maka hadits Nabi , lebih utama untuk diikuti. Janganlah kalian taqlid kepadaku”. [Diriwayatkan olehAbu Hatim dalamAdab Syafi’i hal.93 dengan sanad yang shahih]
Al-Imam Ahmad berkata, “Janganlah.engkau taqlid dalam agamamu kepada seorangpun dari mereka, apa yang datang dari Nabi dan para sahabatnya ambillah” Beliau juga berkata, “Ittiba’ adalah jika seseorang mengikuti apa yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya” [Masa’iI Al-Imam Ahmad oleh Abu Dawud hal.276- 277]
ITTIBA ADALAH JALAN AHLI SUNNAH DAN TAQLID ADALAH JALAN AHLI BID’AH
Al-Imam Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafy berkata, “Umat ini telah sepakat bahwa tidak wajib taat kepada seorangpun dalam segala sesuatu kecuali kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam …makà barangsiapa yang ta’ashub (fanatik) kepada salah seorang imam dan mengesampingkan yang lainnya seperti orang yang ta’ashub kepada seorang sahabat dan mengesampingkan yang lainnya, seperti orang-orang Rafidhah yang ta’ashub kepada Ali dan mengesampingkan tiga khalifah yang lainnya. ini jalannya ahlul ahwa” [Al-Ittiba’ cet. kedua hal. 80]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Barangsiapa yang ta’ ashub kepada seseorang, dia kedudukannya seperti orang-orang Rafidhah yang ta’ashub kepada salah seorang sahabat, dan seperti orang-orang Khawarij. ini adalah jalan ahli bid’ ah dan ahwa’ yang mereka keluar dan syari’at dengan kesepakatan umat dan menurut Kitab dan Sunnah ... yang wajib kepada semua makhluk adalah ittiba’ kepada seorang yang ma’shum (yaitu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam) yang tidak mengucap dan hawa nafsunya, yang dia ucapkan adalah wahyu yang diturunkan kepadanya” [Mukhtashar Fatawa Mishniyyah hal.46-47]
BANTAHAN PARA ULAMA KEPADA PEMBELA TAQLID
Al-Imam Al-Muzani berkata, “Dikatakan kepada orang yang berhukum dengan taqlid, Apakah kamu punya hujjah pada apa yang kamu hukumi?’ Jika dia mengatakan,‘Ya’, secara otomatis dia membatalkan taqlidnya, karena hujjah yang mewajibkan dia menghukumi itu bukan taqlidnya”.
Jika dia mengatakan, “Aku menghukumi tanpa memakai hujjah.” Dikatakan kepadanya, “Kalau begitu mengapa engkau tumpahkan darah, engkau halalkan kemaluan, dan engkau musnahkan harta padahal Alloh mengharamkan semua itu kecuali dengan hujjah, Alloh berfirman:
“Artinya : Kamu tidak mempunyai hujjah tentang ini”. [Yunus : 68]
Kalau dia mengatakan, “Aku tahu kalau aku menepati kebenaran walaupun aku tidak mengetahui hujjah, karena aku telah taqlid kepada seorang ulama besar yang dia tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyi dariku” Dikatakan kepadanya, “Jika dibolehkan taqlid kepada gurumu karena dia tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyi darimu, maka taqlid kepada guru dan gurumu lebih utama karena dia tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyl dari gurumu sebagaimana gurumu tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyi darimu.” Kalau dia mengatakan, “Ya”, maka dia harus meninggalkan taqlid kepada guru dari.gurunya dan yang di atasnya hingga berhenti kepada para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kalau dia enggan melakukan itu berarti dia telah membatalkan ucapannya dan dikatakan kepadanya, “Bagaimana dibolehkan taqlid kepada orang yang lebih kecil dan lebih sedikit ilmunya dan tidak boleh taqlid kepada orang yang lebih besar dan lebih banyak ilmunya? ini jelas menupakan kontradiksi.”
Kalau dia mengatakan, “Karena guruku -meskipun dia lebih kecil- dia telah menggabungkan ilmu orang-orang yang di atasnya kepada ilmunya, karena itu dia lebih paham apa yang dia ambil dan lebih tahu apa yang dia tinggalkan” Dikatakan kepadanya, “Demikian juga orang yang belajar dari gurumu maka dia sungguh telah menggabungkan ilmu gurumu dan ilmu orang-orang yang di atasnya kepada ilmunya, maka engkau harus taqlid kepada orang ini dan meninggalkan taqlid kepada gurumu. Demikian juga engkau lebih berhak untuk taqlid kepada dirimu sendiri daripada taqlid kepada gurumu! Jika dia tetap pada perkataannya ini berarti dia menjadikan orang yang lebih kecil dan orang yang berbicara dari para ulama yunior lebih pantas ditaqlidi daripada para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Demikian juga menurut dia seorang sahabat harus taq lid kepada seorang tabi’in, dalam keadaan seorang tabi’ in di bawäh sahabat menurut analogi perkataannya, maka yang lebih tinggi selamanya lebih rendah, maka cukuplah ini merupakan kejelekan dan kerusakan” [Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdady dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih 2/69-70 dan dinukil oleh lbnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/992-993]
Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Dikatakan kepada orang yang taqlid: Mengapa engkau taqlid dan menyelisihi salaf dalam masalah ini, karena salaf tidak melakukan taqlid?” Kalau dia mengatakan, “Aku taqlid karena aku tidak paham tafsir Kitabullah dan aku belum menguasai hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sedangkan yang aku taqlidi telah mengetahui semuanya itu maka berarti aku taqlid kepada orang yang lebih berilmu daripadaku”
Dikatakan kepadanya, “Adapun para ulama, jika mereka sepakat pada sesuatu dan tafsir Kitabullah atau periwayatan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sepakat pada sesuatu maka itu adalah al-haq yang tidak ada satu pun keraguan di dalamnya. Akan tetapi mereka telah berselisih dalam hal yang kamu taqlidi, lalu apa argumenmu di dalam taqild kepada sebagian mereka tidak kepadã yang lainnya, padahal mereka semua berilmu. Bisa jadi orang yang tidak kamu pakai perkataanya lebih berilmu daripada orang yang engkau taqlidi?”
Jika dia mengatakan, “Aku taqlid kepadanya karena aku tahu dia di atas kebenaran.” Dikatakan kepadanya, “Apakah kamu tahu hal itu dengan dalil dari Al-Kitab, Sunnah, dan ijma’?”Jika dia mengatakan, “Ya”, maka dia telah membatalkan taqlidnya dan dituntut untuk mendatangkan dalil dan perkataannya” [Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/994]
HUKUM TAQLID
Taqlid terbagi menjadi tiga macam sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam lbnul Qayyim dalam kitabnya i’lamul Muwaqqi’in 2/187: (1) Taqlid yang diharamkan, (2) Taqlid yang diwajibkan, dan (3) Taqlid yang dibolehkan.
Macam yang pertama yaitu taqlid yang diharamkan terbagi menjadi tiga jenis:
[a]. Taqlid kepada perkataan nenek moyang sehingga berpaling dari apa yang diturunkan Alloh.
[b]. Taqlid kepada orang yang tidak diketahui bahwa dia pantas diambil perkataannya.
[c]. Taqlid kepada perkataan seseorang setelah tegak argumen dan dalil yang menyelisihi perkataannya.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala‘telah mencela tiga macam taqlid ini di dalam ayat-ayat yang banyak sekali dalam Kitab-Nya sebagaimana telah kita sebutkan pada uraian di atas.
Macam yang kedua yaitu taqlid yang diwajibkan adalah yang dikatakan oleh Al-Imam lbnul Qayyim, “SesungguhnyaAlloh telah memerintahkan agar bertanya kepada Ahlu Dzikr, dan Adz-Dzikr adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Alloh perintahkan agar para istri Nabi-Nya selalu mengingatnya sebagaimana dalam finman-Nya :
“Artinya : Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dan ayat-ayat Alloh dan hikmah (Sunnah Nabimu)”[Al-Ahzab:34]
lnilah Adz-Dzikr yang Alloh penintahkan agar kita selalu ittiba’ kepadanya, dan Alloh perintahkan orang yang tidak memiliki ilmu agar bertanya kepada ahlinya. Inilah yang wajib atas setiap orang agar bertanya kepada ahli ilmu tentang Adz-Dzikr yang Alloh turunkan kepada Rasul-Nya agar ahli ilmu ini memberitahukan kepadanya. Kalau dia sudah diberitahu tentang Adz-Dzikr ini maka tidak boleh baginya kecuali ittiba’ kepadanya” [l’lamul Muwaqqi’in 2/241]
Macam yang ketiga yaitu taqlid yang dibolehkan adalah yang dikatakan oleh Al-Imam lbnul Qayyim, “Adapun taqlidnya seorang yang sudah mengerahkan usahanya untuk ittiba’ kepada apa yang diturunkan Alloh. Hanya saja sebagian darinya tensembunyi bagi orang tersebut sehingg dia taqlid kepada orang yang lebih berilmu darinya, maka yang seperti ini adalah terpuji dan tidak tencela, dia mendapat pahala dan tidak berdosa....” [I’lamul Muwaqqi’ in 2/169]
Syaikhul Islam lbnu Taimiyah berkata, “Adapun orang yang mampu ijtihad apakah dibolehkan baginya taqlid? ini adalah hal yang diperselisihkan, dan yang shahih adalah dibolehkan ketika dia dalam keadaan tidak mampu berijtihad entah karena dalil-dalil (dan pendapat yang berbeda) sama-sama kuat atau karena sempitnya waktu untuk berijtihad atau karena tidak nampak dalil baginya” [Majmu’ Fatawa 20/203-204]
MENGIKUTI MANHAJ PARA ULAMA BUKAN BERARTI TAKLID KEPADA MEREKA
Al-Imam lbnul Qayyim berkata, “Jika ada yang mengatakan: Kalian semua mengakui bahwa para imam yang ditaqlidi dalam agama mereka berada di atas petunjuk, karena itu maka orang-orang yang taqlid kepada mereka pasti di atas petunjuk juga, karena mereka mengikuti langkah para imam tersebut.
Dikatakan kepadanya, “Mengikuti langkah para imam ini secara otomatis membatalkan sikap taqlid kepada mereka, karena jalan para imam ini adalah ittiba’ kepada hujjah dan melarang umat dan taqlid kepada mereka sebagaimana akan kami sebutkan hal ini dan mereka lnsya Alloh . Maka barangsiapa yang meninggalkan hujjah dan melanggar larangan para imam ini (dan sikap taqlid) yang juga dilarang oleh Alloh dan Rasul-Nya, maka jelas orang ini tidak berada di atas jalan para imam ini, bahkan termasuk orang-orang yang menyelisihi mereka.
Yang menempuh jalan para imam ini adalah orang yang mengikuti hujjah, tunduk kepada dalil, dan tidak menjadikan seorang pun yang dijadikan perkataannya sebagal timbangan terhadap Kitab dan Sunnah kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari sini nampaklah kebatilan pemahaman orang yang menjadikan taqlid sebagai ittiba’, mengaburkannya dan mencampuradukkan antara keduanya, bahkan taqlid menyelisihi ittiba’. Alloh dan Rasul-Nya telah memilahkan antara keduanya demikian juga para ulama.
Karena sesungguhnya ittiba’ adalah menempuh jalan orang yang diikuti dan melakukan apa yang dia lakukan”. [I’lamul Muwaqqi’in 2/170-l71]
[Pembabasan ini banyak mengambil faedah dan risalah Syaikhuna Al-Fadhil Muhammad bin Hadi Al-Madkhaly yang berjudul Al Iqna’ bi Maja’a ‘an A’immati Da ‘wah minal Aqwal fil Ittiba’]
KESIMPULAN
Taqlid menurut istilah adalah mengikuti perkataan yang tidak ada hujjahnya atau mengikuti perkataan orang lain tanpa mengetahui dalilnya.
Taqlid terbagi menjadi tiga macam.
[1]. Taqlid yang diharamkan, yaitu taqlid kepada perkataan nenek moyang sehingga berpaling dan apa yang diturunkan oleh Alloh, taqlid kepada orang yang tidak diketahui bahwa dia pantas diambil perkataannya, dan taqlid kepada perkataan seseorang setelah tegak argumen dan dalil yang menyelisihi perkataannya. lnilah taqlid yang dicela Alloh dalam Kitab-Nya.
[2].Taqlid yang diwajibkan, yaitu orang yang tidak memiliki ilmu agar bertanya kepada ahlinya tentang Adz-Dzikr yaitu apa yang Alloh turunkan kepada Rasul-Nya. Kalau dia sudah diberitahu tentang Adz-Dzikr ini maka tidak boleh baginya kecuali ittiba’ kepadanya.https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
[3].Taqlid yang dibolehkan, yaitu taqlidnya seorang yang sudah mengerahkan usahanya untuk ittiba’ kepada apa yang diturunkan oleh Alloh dalam suatu permasalahan. Hanya saja sebagian dari hujjahnya tersembunyi bagi orang tersebut sehingga dia taqlid kepada orang yang lebih berilmu darinya dalam permasalahan tersebut.
Ittiba’ adalah menempuh jalan orang yang (wajib) diikuti dan melakukan apa yang dia lakukan atau jika engkau mengikuti suatu perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihannya.
Taqlid bukanlah ittiba’, karena ittiba’ adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihan perkataannya, dan taqlid adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang dalam keadaan engkau tidak tahu segi dari makna penkataannya.
Para imam melarang para pengikutnya dan taqlid dan memerintahkan mereka agar selalu ittiba’.
Ittiba’ adalah jalan Ahlu Sunnah dan taqlid adalah jalan ahli bid’ah.
Mengikuti manhaj para ulama bukanlah taqlid kepada mereka, karena manhaj para ulama ini adalah ittiba’ kepada hujjah dan melarang umat dan taqlid kepada mereka, maka orang yang menempuh manhaj mereka juga ittiba’ sebagaimana mereka.
Tidak ada yang membangkang kepada perintah Alloh tersebut kecuali orang-orang yang taqlid kepada nenek moyangnya atau kebiasaan yang berlaku di sekelilingnya atau hawa nafsunya yang mengajak untuk membangkang dari perintah AlIoh. Mereka tolak datangnya kebenaran karena taqlid.
Tidak ada satu pun kesesatan kecuali disebabkan taqlid kepada kebatilan yang diperindah oleh iblis sehingga tampak sebagai kebenaran. Inilah sebab kesesatan setiap kaum para rasul yang menolak dakwah para rasul. IniIah sebab kesesatan orang-orang Nashara yang taqlid kepada pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka. Inilah sebab kesesatan setiap kelompok ahli bid’ah yang taqlid kepada pemikiran-pemikiran sesat dan gembong-gembong mereka.
Para pengikut kesesatan ini menggunakan segala cara untuk mempertahankan kesesatan mereka sekaligus mengajak orang-orang selain mereka kepada jalan mereka. Mereka sebarkan syubhat bahwa orang yang ittiba’ kepada manhaj para ulama adalah taqlid kepada ulama. Mereka campur adukkan antara taqlid dan ittiba’.
Jika mereka diseru untuk meninggalkan taqlid kepada pemikiran para pemimpin kesesatan mereka, mereka balik membantah, “Wahai para Salafiyyun kalian jugataqlid kepada para ulama kalian!”
Inilah jalan setiap pemilik kesesatan dari masa ke masa, mereka gabungkan antara kebatilan dengan kebenaran, mereka kaburkan garis pemisah antara keduanya.
Dengan memhon Taufiq dari Alloh pada pembahasan kali ini kami ketengahkan kepada pembaca beberapa perbedaan yang mendasar antara taqlid dan ittiba’ agar kita bisa memahaminya dengan benar, dan sekaligus -bi’idznillah-bisa menepis syubhat para pemilik kebatilan dalam masalah ini.
DEFINISI TAQLID
Taqlid secara bahasa adalah meletakkan “al-qiladatun” (kalung) ke leher. Dipakai juga dalam hal menyerahkan perkara kepada seseorang seakan-. akan perkara tersebut diletakkan di lehernya seperti kalung. [Lisanul Arab 3/367 dan Mudzakkirah Ushul Fiqh hal.3 14]
Adapun taqlid menurut istilah adalah mengikuti perkataan yang tidak ada hujjahnya sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam Abu Abdillah bin Khuwaiz Mindad [Jami’ Bayanil Ilmi waAhlihi 2/993 dan l’lamul Muwaqqi’in 2/178]
Ada juga yang mengatakan bahwa taqlid adalah mengikuti perkataan orang lain tanpa mengetahui dalilnya. [Mudzakkirah Ushul Fiqh hal. 3 14]
CELAAN TERHADAP TAQLID
Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah mencela taqlid dalam Kitab-Nya, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb selain Allah” [AtTaubah :31]
Ketika Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam membaca ayat Ini maka dia mengatakan, “Wahai Rasulullah, kami dulu tidak menjadikan mereka sebagai rabb rabb.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya, Bukankah jika mereka halalkan kepada kalian apa yang diharamkan atas kalian maka kalian juga menghalalkannya, dan jika mereka haramkan apa yang dihalalkan atas kalian maka kalian juga mengharamkannya?” Adi Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ltulah peribadatan kepada mereka” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Jami’ nya 3095 dan Baihaqidalam Sunan Kubra 10/116 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Ghayatul Maram hal.20]
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (Rasul itu) berkata: ‘Apakah (kamu akan mengikutinyajuga) sekalipun aku membawa untukmu (agama) yang lebih (nyata) memberi petunjuk daripada apa yang kamu dapati bapak-bapakmu menganutnya?” Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami mengingkari agama yang kamu diutus untuk menyampaikannya” [Az-Zukhruf : 23-24]
Al-Imam lbnu Abdil Barr rahimahullahu berkata, “Karena mereka taqlid kepada bapak-bapak mereka maka mereka tidak mau mengikuti petunjuk para Rasul” [Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/977]
Alloh menyifati orang-orang yang taqlid dengan firman-Nya.
“Artinya : Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah orang-arang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa pun” [Al-Anfal : 22]
“Artinya : Ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dan orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali” [Al-Baqarah : 166]
Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Para ulama berargumen dengan ayat-ayat mi untuk membatalkan taqlid” [Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/978]
WAJIBNYA ITTIBA’
Ittiba’ adalah menempuh jalan orang yang (wajib) diikuti dan melakukan apa yang dia lakukan. [I’Iamul Muwaqqi’in 2/171]
Seorang muslim wajib ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dengan menempuh jalan yang beliau tempuh dan melakukan apa yang beliau lakukan. Begitu banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan setiap muslim agar selalu ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di antaranya firman Alloh.
“Artinya : Katakanlah: “Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, makasesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir” [Ali lmran : 32]
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-Hujurat : 1]
“Artinya : Hal orang-arang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah Ia kepoda Allah (AlQur ‘an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [An-Nisa :59].
“Artinya : Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintal Alloh, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. “Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Ali lmran :31]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya seandainya Musa hidup maka tidak boleh baginya kecuali mengikutiku” [Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq dalamMushannafnya 6/Fl 3, lbnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya 9/47, Ahmad dalam Musnadnya 3/387, dan lbnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayan Ilmi 2/805, Syaikh Al-Albani berkata dalam Irwa’ 6/34, “Hasan”]
Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata, “Jika Musa Kalimullah tidak boleh ittiba’ kecuali kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana dengan yang lainnya? Hadits ini merupakan dalil yang qath‘i atas wajibnya mengesakan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam hal ittiba’, dan ini merupakan konsekuensi syahadat ‘anna Muhammadan rasulullah”, karena itulah Alloh sebutkan dalam ayat di atas (Ali lmran : 31) bahwa ittiba’ kepada Rasulullah bukan kepada yang lainnya adalah dalil kecintaan Alloh kepadanya” [Muqaddimah Bidayatus Sul fi Tafdhili Rasul hal.5-6]
Demikian juga Alloh memerintahkan setiap muslim agar ittiba’ kepada sabilil mukminin yaitu jalan para sahabat Rasulullah dan mengancam dengan hukuman yang berat kepada siapa saja yang menyeleweng darinya:
“Artinya : Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudahjelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan Ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan Ia ke dalam jahanam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. [An-Nisa’: 115]
Pengertian lain dari ittiba’ adalah jika engkau mengikuti suatu perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihannya sebagaimana diktakan oleh Al-Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/787.
Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Aku tidak pernah mendebat seorang pun kecuali aku katakan: Ya Alloh jalankan kebenaran pada hati dan lisannya, jika kebenaran bersamaku maka dia ittiba’ kepadaku dan jika kebenaran bersamanya maka aku ittiba’ padanya” [Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam oleh Al-’Izz bin Abdis Salam 2/I 36]
TAQLID BUKANLAH ITTIBA’
Al-Imam lbnu Abdil Barr berkata, “Taqlid menurut para ulama bukan ittiba, karena ittiba’ adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihan perkataannya, dan taqlid adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang dalam keadaan engkau tidak tahu segi dan makna perkataannya” [Jami’ Bayanil Ilmi waAhlihi 2/787]
Abu Abdillah bin Khuwaiz Mindad berkata, “Taqlid maknanya dalam syari‘at adalah merujuk kepada suatu perkataan yang tidak ada argumennya, ini adalah dilarang dalam syari’at, adapun ittiba maka adalah yang kokoh argumennya”.
Beliau juga berkata, “Setiap orang yang engkau ikuti perkataannya tanpa ada dalil yang mewajibkanmu untuk mengikutinya maka engkau telah taqlid kepadanya, dan taqlid dalam agama tidak shahih. Setiap orang yang dalil mewajibkanmu untuk mengikuti perkataannya maka engkau ittiba’ kepadanya. Ittiba’ dalam agama dibolehkan dan taqlid dilarang” [Dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam kmtabnya Jami’ Bayanil Ilmi waAhlihi 2/993]
PARA IMAM MELARANG TAQLID DAN MEWAJIBKAN ITTIBA’
Diantara hal lain yang menunjukkan perbedaan yang mendasar antara taqlid dan ittiba’ adalah larangan para imam kepada para pengikutnya dan taqlid dan perintah mereka kepada para pengikutnya agar selalu ittiba’:
Al-Imam Abu Hanifah berkata, “Tidak halal atas seorangpun mengambil perkataan kami selama dia tidak tahu dari mana kami mengambilnya” Dalam riwayat lain beliau berkata, “Orang yang tidak tahu dalilku, haram atasnya berfatwa dengan perkataanku” [Dinukil oleh Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya atas Bahru Raiq 6/293 dan Sya’ rany dalam Al-Mizan 1/55]
Al-Imam Malik berkata : “Sesungguhnya aku adalah manusia yang bisa benar dan keliru. Lihatlah pendapatku, setiap yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah maka ambillah, dan setiap yang tidak sesual dengan Kitab dan Sunnah maka tinggalkanlah” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Al-Jami’ 2/32]
Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Jika kalian menjumpai sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam , ittiba’lah kepadanya, janganlah kalian menoleh kepada perkataan siapapun” [Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ 9/107 dengan sanad yang shahih]
Beliau juga berkata, “Setiap yang aku katakan, kemudian ada hadits shahih yang menyelisihinya, maka hadits Nabi , lebih utama untuk diikuti. Janganlah kalian taqlid kepadaku”. [Diriwayatkan olehAbu Hatim dalamAdab Syafi’i hal.93 dengan sanad yang shahih]
Al-Imam Ahmad berkata, “Janganlah.engkau taqlid dalam agamamu kepada seorangpun dari mereka, apa yang datang dari Nabi dan para sahabatnya ambillah” Beliau juga berkata, “Ittiba’ adalah jika seseorang mengikuti apa yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya” [Masa’iI Al-Imam Ahmad oleh Abu Dawud hal.276- 277]
ITTIBA ADALAH JALAN AHLI SUNNAH DAN TAQLID ADALAH JALAN AHLI BID’AH
Al-Imam Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafy berkata, “Umat ini telah sepakat bahwa tidak wajib taat kepada seorangpun dalam segala sesuatu kecuali kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam …makà barangsiapa yang ta’ashub (fanatik) kepada salah seorang imam dan mengesampingkan yang lainnya seperti orang yang ta’ashub kepada seorang sahabat dan mengesampingkan yang lainnya, seperti orang-orang Rafidhah yang ta’ashub kepada Ali dan mengesampingkan tiga khalifah yang lainnya. ini jalannya ahlul ahwa” [Al-Ittiba’ cet. kedua hal. 80]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Barangsiapa yang ta’ ashub kepada seseorang, dia kedudukannya seperti orang-orang Rafidhah yang ta’ashub kepada salah seorang sahabat, dan seperti orang-orang Khawarij. ini adalah jalan ahli bid’ ah dan ahwa’ yang mereka keluar dan syari’at dengan kesepakatan umat dan menurut Kitab dan Sunnah ... yang wajib kepada semua makhluk adalah ittiba’ kepada seorang yang ma’shum (yaitu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam) yang tidak mengucap dan hawa nafsunya, yang dia ucapkan adalah wahyu yang diturunkan kepadanya” [Mukhtashar Fatawa Mishniyyah hal.46-47]
BANTAHAN PARA ULAMA KEPADA PEMBELA TAQLID
Al-Imam Al-Muzani berkata, “Dikatakan kepada orang yang berhukum dengan taqlid, Apakah kamu punya hujjah pada apa yang kamu hukumi?’ Jika dia mengatakan,‘Ya’, secara otomatis dia membatalkan taqlidnya, karena hujjah yang mewajibkan dia menghukumi itu bukan taqlidnya”.
Jika dia mengatakan, “Aku menghukumi tanpa memakai hujjah.” Dikatakan kepadanya, “Kalau begitu mengapa engkau tumpahkan darah, engkau halalkan kemaluan, dan engkau musnahkan harta padahal Alloh mengharamkan semua itu kecuali dengan hujjah, Alloh berfirman:
“Artinya : Kamu tidak mempunyai hujjah tentang ini”. [Yunus : 68]
Kalau dia mengatakan, “Aku tahu kalau aku menepati kebenaran walaupun aku tidak mengetahui hujjah, karena aku telah taqlid kepada seorang ulama besar yang dia tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyi dariku” Dikatakan kepadanya, “Jika dibolehkan taqlid kepada gurumu karena dia tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyi darimu, maka taqlid kepada guru dan gurumu lebih utama karena dia tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyl dari gurumu sebagaimana gurumu tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyi darimu.” Kalau dia mengatakan, “Ya”, maka dia harus meninggalkan taqlid kepada guru dari.gurunya dan yang di atasnya hingga berhenti kepada para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kalau dia enggan melakukan itu berarti dia telah membatalkan ucapannya dan dikatakan kepadanya, “Bagaimana dibolehkan taqlid kepada orang yang lebih kecil dan lebih sedikit ilmunya dan tidak boleh taqlid kepada orang yang lebih besar dan lebih banyak ilmunya? ini jelas menupakan kontradiksi.”
Kalau dia mengatakan, “Karena guruku -meskipun dia lebih kecil- dia telah menggabungkan ilmu orang-orang yang di atasnya kepada ilmunya, karena itu dia lebih paham apa yang dia ambil dan lebih tahu apa yang dia tinggalkan” Dikatakan kepadanya, “Demikian juga orang yang belajar dari gurumu maka dia sungguh telah menggabungkan ilmu gurumu dan ilmu orang-orang yang di atasnya kepada ilmunya, maka engkau harus taqlid kepada orang ini dan meninggalkan taqlid kepada gurumu. Demikian juga engkau lebih berhak untuk taqlid kepada dirimu sendiri daripada taqlid kepada gurumu! Jika dia tetap pada perkataannya ini berarti dia menjadikan orang yang lebih kecil dan orang yang berbicara dari para ulama yunior lebih pantas ditaqlidi daripada para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Demikian juga menurut dia seorang sahabat harus taq lid kepada seorang tabi’in, dalam keadaan seorang tabi’ in di bawäh sahabat menurut analogi perkataannya, maka yang lebih tinggi selamanya lebih rendah, maka cukuplah ini merupakan kejelekan dan kerusakan” [Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdady dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih 2/69-70 dan dinukil oleh lbnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/992-993]
Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Dikatakan kepada orang yang taqlid: Mengapa engkau taqlid dan menyelisihi salaf dalam masalah ini, karena salaf tidak melakukan taqlid?” Kalau dia mengatakan, “Aku taqlid karena aku tidak paham tafsir Kitabullah dan aku belum menguasai hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sedangkan yang aku taqlidi telah mengetahui semuanya itu maka berarti aku taqlid kepada orang yang lebih berilmu daripadaku”
Dikatakan kepadanya, “Adapun para ulama, jika mereka sepakat pada sesuatu dan tafsir Kitabullah atau periwayatan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sepakat pada sesuatu maka itu adalah al-haq yang tidak ada satu pun keraguan di dalamnya. Akan tetapi mereka telah berselisih dalam hal yang kamu taqlidi, lalu apa argumenmu di dalam taqild kepada sebagian mereka tidak kepadã yang lainnya, padahal mereka semua berilmu. Bisa jadi orang yang tidak kamu pakai perkataanya lebih berilmu daripada orang yang engkau taqlidi?”
Jika dia mengatakan, “Aku taqlid kepadanya karena aku tahu dia di atas kebenaran.” Dikatakan kepadanya, “Apakah kamu tahu hal itu dengan dalil dari Al-Kitab, Sunnah, dan ijma’?”Jika dia mengatakan, “Ya”, maka dia telah membatalkan taqlidnya dan dituntut untuk mendatangkan dalil dan perkataannya” [Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/994]
HUKUM TAQLID
Taqlid terbagi menjadi tiga macam sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam lbnul Qayyim dalam kitabnya i’lamul Muwaqqi’in 2/187: (1) Taqlid yang diharamkan, (2) Taqlid yang diwajibkan, dan (3) Taqlid yang dibolehkan.
Macam yang pertama yaitu taqlid yang diharamkan terbagi menjadi tiga jenis:
[a]. Taqlid kepada perkataan nenek moyang sehingga berpaling dari apa yang diturunkan Alloh.
[b]. Taqlid kepada orang yang tidak diketahui bahwa dia pantas diambil perkataannya.
[c]. Taqlid kepada perkataan seseorang setelah tegak argumen dan dalil yang menyelisihi perkataannya.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala‘telah mencela tiga macam taqlid ini di dalam ayat-ayat yang banyak sekali dalam Kitab-Nya sebagaimana telah kita sebutkan pada uraian di atas.
Macam yang kedua yaitu taqlid yang diwajibkan adalah yang dikatakan oleh Al-Imam lbnul Qayyim, “SesungguhnyaAlloh telah memerintahkan agar bertanya kepada Ahlu Dzikr, dan Adz-Dzikr adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Alloh perintahkan agar para istri Nabi-Nya selalu mengingatnya sebagaimana dalam finman-Nya :
“Artinya : Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dan ayat-ayat Alloh dan hikmah (Sunnah Nabimu)”[Al-Ahzab:34]
lnilah Adz-Dzikr yang Alloh penintahkan agar kita selalu ittiba’ kepadanya, dan Alloh perintahkan orang yang tidak memiliki ilmu agar bertanya kepada ahlinya. Inilah yang wajib atas setiap orang agar bertanya kepada ahli ilmu tentang Adz-Dzikr yang Alloh turunkan kepada Rasul-Nya agar ahli ilmu ini memberitahukan kepadanya. Kalau dia sudah diberitahu tentang Adz-Dzikr ini maka tidak boleh baginya kecuali ittiba’ kepadanya” [l’lamul Muwaqqi’in 2/241]
Macam yang ketiga yaitu taqlid yang dibolehkan adalah yang dikatakan oleh Al-Imam lbnul Qayyim, “Adapun taqlidnya seorang yang sudah mengerahkan usahanya untuk ittiba’ kepada apa yang diturunkan Alloh. Hanya saja sebagian darinya tensembunyi bagi orang tersebut sehingg dia taqlid kepada orang yang lebih berilmu darinya, maka yang seperti ini adalah terpuji dan tidak tencela, dia mendapat pahala dan tidak berdosa....” [I’lamul Muwaqqi’ in 2/169]
Syaikhul Islam lbnu Taimiyah berkata, “Adapun orang yang mampu ijtihad apakah dibolehkan baginya taqlid? ini adalah hal yang diperselisihkan, dan yang shahih adalah dibolehkan ketika dia dalam keadaan tidak mampu berijtihad entah karena dalil-dalil (dan pendapat yang berbeda) sama-sama kuat atau karena sempitnya waktu untuk berijtihad atau karena tidak nampak dalil baginya” [Majmu’ Fatawa 20/203-204]
MENGIKUTI MANHAJ PARA ULAMA BUKAN BERARTI TAKLID KEPADA MEREKA
Al-Imam lbnul Qayyim berkata, “Jika ada yang mengatakan: Kalian semua mengakui bahwa para imam yang ditaqlidi dalam agama mereka berada di atas petunjuk, karena itu maka orang-orang yang taqlid kepada mereka pasti di atas petunjuk juga, karena mereka mengikuti langkah para imam tersebut.
Dikatakan kepadanya, “Mengikuti langkah para imam ini secara otomatis membatalkan sikap taqlid kepada mereka, karena jalan para imam ini adalah ittiba’ kepada hujjah dan melarang umat dan taqlid kepada mereka sebagaimana akan kami sebutkan hal ini dan mereka lnsya Alloh . Maka barangsiapa yang meninggalkan hujjah dan melanggar larangan para imam ini (dan sikap taqlid) yang juga dilarang oleh Alloh dan Rasul-Nya, maka jelas orang ini tidak berada di atas jalan para imam ini, bahkan termasuk orang-orang yang menyelisihi mereka.
Yang menempuh jalan para imam ini adalah orang yang mengikuti hujjah, tunduk kepada dalil, dan tidak menjadikan seorang pun yang dijadikan perkataannya sebagal timbangan terhadap Kitab dan Sunnah kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari sini nampaklah kebatilan pemahaman orang yang menjadikan taqlid sebagai ittiba’, mengaburkannya dan mencampuradukkan antara keduanya, bahkan taqlid menyelisihi ittiba’. Alloh dan Rasul-Nya telah memilahkan antara keduanya demikian juga para ulama.
Karena sesungguhnya ittiba’ adalah menempuh jalan orang yang diikuti dan melakukan apa yang dia lakukan”. [I’lamul Muwaqqi’in 2/170-l71]
[Pembabasan ini banyak mengambil faedah dan risalah Syaikhuna Al-Fadhil Muhammad bin Hadi Al-Madkhaly yang berjudul Al Iqna’ bi Maja’a ‘an A’immati Da ‘wah minal Aqwal fil Ittiba’]
KESIMPULAN
Taqlid menurut istilah adalah mengikuti perkataan yang tidak ada hujjahnya atau mengikuti perkataan orang lain tanpa mengetahui dalilnya.
Taqlid terbagi menjadi tiga macam.
[1]. Taqlid yang diharamkan, yaitu taqlid kepada perkataan nenek moyang sehingga berpaling dan apa yang diturunkan oleh Alloh, taqlid kepada orang yang tidak diketahui bahwa dia pantas diambil perkataannya, dan taqlid kepada perkataan seseorang setelah tegak argumen dan dalil yang menyelisihi perkataannya. lnilah taqlid yang dicela Alloh dalam Kitab-Nya.
[2].Taqlid yang diwajibkan, yaitu orang yang tidak memiliki ilmu agar bertanya kepada ahlinya tentang Adz-Dzikr yaitu apa yang Alloh turunkan kepada Rasul-Nya. Kalau dia sudah diberitahu tentang Adz-Dzikr ini maka tidak boleh baginya kecuali ittiba’ kepadanya.https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
[3].Taqlid yang dibolehkan, yaitu taqlidnya seorang yang sudah mengerahkan usahanya untuk ittiba’ kepada apa yang diturunkan oleh Alloh dalam suatu permasalahan. Hanya saja sebagian dari hujjahnya tersembunyi bagi orang tersebut sehingga dia taqlid kepada orang yang lebih berilmu darinya dalam permasalahan tersebut.
Ittiba’ adalah menempuh jalan orang yang (wajib) diikuti dan melakukan apa yang dia lakukan atau jika engkau mengikuti suatu perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihannya.
Taqlid bukanlah ittiba’, karena ittiba’ adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihan perkataannya, dan taqlid adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang dalam keadaan engkau tidak tahu segi dari makna penkataannya.
Para imam melarang para pengikutnya dan taqlid dan memerintahkan mereka agar selalu ittiba’.
Ittiba’ adalah jalan Ahlu Sunnah dan taqlid adalah jalan ahli bid’ah.
Mengikuti manhaj para ulama bukanlah taqlid kepada mereka, karena manhaj para ulama ini adalah ittiba’ kepada hujjah dan melarang umat dan taqlid kepada mereka, maka orang yang menempuh manhaj mereka juga ittiba’ sebagaimana mereka.
Kategori Aktual Mencari Kepastian Dari Allah Dan Rasul-Nya
MENCARI KEPASTIAN DARI ALLAH DAN RASULNYA.[1].Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.Terkadang para da’i yang mengajak manusia kepada agama Allah mendapatkan pertanyaan-pertanyaan, yang isinya penjelasan mengenai sebab hukum-hukum syari’at. Tujuan dari pertanyaan-pertanyaan itu, ialah untuk menimbulkan keragu-raguan seorang muslim terhadap Rabbnya.maka sebagian para da’i pun cenderung untuk menjelaskan secara panjang lebar hikmah dibalik syari’at-Nya yang dikehendaki oleh (Allah) pembuat syari’at yang Maha Bijaksana.
Contohnya, sebagaimana pertanyaan berikut :
Pertanyaan : “Mengapa Allah mengharamkan daging babi?”
Jawaban : “Karena daging babi itu membahayakan kesehatan manusia. Di dalamnya terdapat cacing pita. Daginggnya juga mengandung sejumlah besar kolesterol yang membantu penebalan dinding pembuluh nadi. Di dalamnya juga terdapat hormon-hormon yang akan mematikan sifat cemburu pada manusia, sehingga dia akan menjadi dayyuts [2], dia ridha dengan perbuatan keji yang menimpa anggota keluarganya. Dan ini menjelaskan kepada kita, yang menjadi penyebab kerusakan akhlak yang besar yang dialami bangsa-bangsa barat sekarang ini, seperti tukar menukar isteri dan melakkan hubungan seks bebas. Demikian juga daging babi, menyebabkan sakit pada persendian-persendian dan penyakit reumatik, karena kandungan asam amino di dalam daging babi sangat tinggi”.
Syubhat (kerancuan/kekaburan) : “Jika ilmu modern telah mampu menghilangkan semua perkara yang anda sebutkan, apakah daging babi menjadi halal?”
Silahkan mengambil kejadian lainnya. Walaupun berbagai kejadian itu banyak, pita kaset panjang dan lembaran-lembaran penuh (dengan contoh seperti di atas), namun kejadian di atas telah cukup dengan isyarat jari …. bagi orang yang menderita buta warna dan tidak mampu membedakannya.
Pertanyaan : “Apakah hikmah wudhu?”
Jawaban : “Karena wudhu merupakan kebersihan”.
Syubhat : “Bangsa Arab, yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada mereka adalah orang-orang Badui. Mereka hidup di tengah padang pasir berdebu, maka disyariatkan wudhu untuk menghilangkan kotoran-kotoran. Namun sekarang kita hidup pada zaman kemakmuran dan kebersihan, maka cukup bagi orang sekarang mencuci wajahnya, kedua tangannya, dan kepalanya pada waktu pagi. Adapun berwudhu untuk setiap shalat jika seseorang berhadats (batal wudhu), maka ini perkara yang menyusahkan”.
Menghadapi banyak syubhat yang menghanyutkan ini, sebagian para da’i kebingungan, sebagian yang lain berguguran. Sedangkan orang yang diselamatkan Allah, (ia) selalu waspada terhadap tipu daya para musuh dakwah, walaupun tipu daya mereka benar-benar akan meluluhkan gunung-gunung.
Jika anda ingin membungkam mereka berdasarkan argument dengan cepat, maka ketahuilah, bahwa seorang hamba, jika telah beriman kepada Allah, Rasul-Nya dan hari akhir, maka kewajibannya ialah berserah diri terhadapa apa yang telah datang dari Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena hal itu merupakan kewajiban dari al-haq. Oleh karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertahun-tahun menancapkan iman di dalam jiwa para sahabat, dan menyiapkan jiwa-jiwa itu terhadap apa yang akan muncul dari beliau Shallallahu ‘laihi wa sallam yaitu berupa hukum-hukum. Yang hukum-hukum itu, tidak akan meninggalkan perkara besar maupun kecil bagi kehidupan pribadi dan jama’ah, kecuali akan mengaturnya.
Termasuk hikmah dan fiqih dakwah, yaitu, pertama kali anda mengajak manusia menuju keimanan kepada Allah, Rasul-Nya, dan kitab-Nya. Kemudian, hendaklah anda mengatakan kepadanya : “Allah telah berfirman”, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda”, “Para sahabat Rasulullah telah berkata”.
Dan termasuk kesalahan, yaitu anda menyebutkan sebab urusan aqidah (keyakinan) atau hukum syari’at, padahal anda telah beriman kepada Allah sebagai Rabb (Penguasa, Pendidik, Pembina), penciptaan dan perintah hanya milik Allah. Anda telah beriman Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai utusan Allah, anda telah beriman Al-Qur’an sebagai kitab (suci-Nya), dan anda telah beriman, bahwa Islam sebagai agama(Nya). Jika anda telah beriman kepada itu semua dengan sifat tersebut, maka tidak ada keraguan bahwa Allah tidak akan mensyariatkan suatu syari’at, kecuali akan mewujudkan kebahagian bagi anda. Allah berfirman.
“Artinya : Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan rahasiakan); dan Dia Maha halus lagi Maha Mengetahuui?” [Al-Mulk : 14]
Dengan demikian, maka keimanan yang muncul dari keimanan kepada Allah dan rasul-Nya, posisinya adalah mencari kepastian dari Allah dan RasulNya. Jika telah pasti bagi anda bahwa Allah telah mensyariatkannya lewat Rasul-Nya, (maka) kita mengatakan : “Sami’na wa atha na” (kami telah mendengar dan kami mentaati).
Allah berfirman.
“Artinya : Rasul telah beriman kepada Al-Qur’an yang ditrunkan kepadanya dari Rabb-nya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan) : “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan merka mengatakan :”Kami dengar dan kami taat”. (Mereka berdo’a) : Ampunilah kami, ya Rabb kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali” [Al-Baqarah : 285]
“Artinya : Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan : “Kami mendengar,dan kami patuh”, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” [An-Nur ; 51]
Jika seseorang ragu-ragu terhadap suatu perkara yang dia diajak kepadanya, dia tidak mengetahuinya, maka kewajibannya ialah menanyakan dalil, tidak mencari ta’lil (sebab disyariatkan sesuatu tersebut). Karena hukum-hukum syari’at itu tidak perlu dicari sebabnya[3]. Mencari sebab terhadap hukum-hukum syari’at merupakan kesesatan yang tidak terasa dari arah yang tidak nampak. Pencarian sebab terhadap hukum-hukum syari’at itu, bisa jadi akan menjadikan apa yang dianggap baik oleh akal sebagai perkara yang halal, dan menjadikan apa yang dianggap buruk oleh akal sebagai kesesatan.
Imam ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullahu berkata : “Di antara tanda-tanda pengagungan terhadap perintah dan larangan (Allah) ialah, seseorang tidak membawa perintah kepada suatu ‘illat (sebab) yang akan melemahkan kepatuhan dan kepasrahan kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan dia pasrah kepada perintah dan hukum Allah Ta’ala, karena melaksanakan perintah-Nya, baik nampak atau tidak baginya hikmah syari’at dalam perintah dan larangan.
Jika nampak baginya hikmah syariat dalam perintah dan larangan, (maka) hal itu membawanya kepada menambah kepatuhan dengan pasrah dan berserah diri terhadap perintah Allah. Dan hal itu tidak akan membuatnya melepaskan diri dari perintah Allah dan meninggalkannya sama sekali. Sebagaimana telah terjadi pada orang-orang zindiq dari kalangan para faqir (orang-orang yang mengaku zuhud), yang menisbatkan diri kepada tashawwuf” [4]
Oleh karena itu, seorang muslim yang melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar wajib mengetahui dalil-dalil syariat, yang berupa Al-Kitab (Al-Qur’an), As-Sunnah, dan riwayat-riwayat Salafush Shalih. Dia tidak boleh berpegang kepada perkataan orang-orang yang menghiasi perkataan tersebut kepadanya dan hanya mementingkan menghafal matan-matan (teks-teks kitab) fikih yang kosong dari dalil, dan hanya mementingkan menghafal qasidah-qasidah (sya’ir-syair) aqidah yang membutuhkan kepada landasan dalil. [5]
Karena sesungguhnya jalan ini [6] merupakan jalan kaum mukminin, dari kalangan sahabat, tabi’in, dan orang-orang yang meneladani mereka dengan sebaik-baiknya sampai hari pembalasan.
“Artinya : Dari Mu’adzah, ia berkata : Aku bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘anha, “Mengapa wanita haidh mengqadha puasa, namun tidak mengqadha shalat?” Dia menjawab : “Apakah engkau wanita kelompok Haruriyah?” [7] Mu’adzah menjawab, “Aku bukan Haruriyah, tetapi aku bertanya, “Aisyah berkata, “Kami dahulu mengalami haidh, lalu kami diperintahkan mengqadha puasa, namun tidak diperintahkan mengqadha shalat” [8]
Inilah perkataan orang-orang beriman dan sikap orang-orang yang sangat benar imannya. Yaitu menetapkan berita dari penghulu manusia (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena sesungguhnya, jika atsar (riwayat) telah datang, maka nazhar (pemikiran) pun batal. Dan di dalam hadits ini terdapat petunjuk-petunjuk yang berkaitan dengan manhaj (jalan Ahlus Sunnah), di antaranya.
[1]. Barangsiapa menyerupai firqah (kelompok) sesat pada satu prinsip dari prinsip-prinsipnya, dia dinisbatkan kepada firqah sesat itu. Aisyah Radhiyallahu ‘anha telah bertanya kepada Mu’adzah : “Apakah engkau wanita kelompok Haruriyah?”, karena pertanyaannya sama dengan sebagian prinsip-prinsip Khawarij. Maka bagaimana pendapat anda tentang orang yang menyamai firqah sesat dalam banyak prinsip? Tidaklah orang itu dinisbatkan kepada mereka?
[2]. Dalam membantah dan mematahkan syubhat-syubhat harus dengan Kitab Allah dan Sunnah RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[3]. Pemahaman para sahabat Radhiyallahu ‘anhu merupakan hujjah (argument) terhadap orang-orang setelah mereka. Oleh karena itu, Mu’adzah bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dan ketika Aisyah memberitakan kepadanya, diapun menerimanya, tidak melewati batas itu.
[4]. Manusia yang paling mengetahui kehendak Allah dan Rasul-Nya adalah para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga madzhab (jalan) Salaf adalah a’lam (lebih berilmu), ahkam (lebih bijaksana), dan aslam (lebih selamat).
[5]. Hukum-hukum syari’at tidak dijelaskan sebab-sebabnya, dan tidak qiyas dalam ibadah-ibadah, karena tonggaknya di atas tauqif (berhenti di atas dalil).
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
__________
Foote Note
[1]. Naskah ini merupakan terjemahan Ustadz Abu Ismail Muslim Al-Atsari, dari makalah berjudul At-Tautsiq Anillah wa Rasulihi, yang terdapat dalam kitab Al-Maqalat As-Salafiyah fil Aqidah wa-Dakwah, wal-Manhaj, wal-Waqi, karya Syaikh Salim bin Isd Al-Hilali –hafizhaullahu- Penerbit Maktabh Al-Furqan, Cetakan I Tahun 142H/2001M halaman 27-30
[2]. Orang yang tidak memiliki kecemburuan terhadap keluarganya.
[3]. Kecuali yang diterangkan oleh Pembuat syari’at sendiri,-pent
[4]. Al-Wabilush-Shayyib, halamn 24
[5]. Sebagaimana yang terjadi di banyak sekolah agama di Indonesia. Para siswanya hanya mempelajari kitab-kitab fiqih madzhab tanpa dalil, dan menghapal sya’ir-sya’ir aqidah Asy-ariyyah. Maka hendaklah kita waspada, -pent
[6]. Yitu memahami syari’at berdasarkan dalil, -pent
[7]. Haruriyah adalah orang-orang Khawarij. Mereka disebut Harura, karena mereka tinggal di Harura. Yaitu sebuah desa di luar kota Kufah. Di antara pendapat mereka yang rusak dan tidak laku ialah, mereka mewajibkan wanita haidh –jika telah bersih- mengqadha shalat, yang tidak dilakukan ketika haidh,yakni sebagaimana mengqadha puasa.
[8]. Mutafaq ‘alaih, dan lafazhnya bagi Imam Muslim
Kategori Aktual Menghargai Pendapat Orang Lain
MENGHARGAI PENDAPAT ORANG LAIN.Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Azza wa Jalla, Dzat yang telah
mengangkat kedudukan para ulama yang bertakwa. Shalawat dan salam kepada
Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam penutup para nabi.
Juga kepada keluarga, para sahabat dan yang mengikuti mereka sampai hari
kiamat
Amma ba’du.
Slogan “menghargai pendapat orang lain”, berulang kali disampaikan melalui media audio maupun media cetak, dan ungkapan ini, seolah-olah sudah menjadi sebuah peraturan mengikat. Padahal ungkapan ini tidak mutlak, tidak sepenuhnya benar. Karena masalah-masalah yang berkaitan dengan din (agama), pijakannya ialah Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan berdasarkan pendapat. Sehingga siapapun yang salah dalam permasalahan din, maka pendapatnya tidak boleh dihargai dan tidak boleh didiamkan. Karena menghargai atau diam merupakan pengkhianatan terhadap Islam dan kaum muslimin ; juga berarti menyembunyikan al-haq (kebenaran), padahal Allah Azza wa Jalla berfirman.
وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ
“(Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu) : “Hendaklah kalian menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kalian menyembunyikannya…)” [Ali-Imran : 187]
Meskipun yang keliru itu adalah orang terbaik atau orang yang paling tinggi martabatnya (dia tetap tidak boleh didiamkan, -red) karena kedudukan al-haq lebih tinggi dari dirinya.
Lihatlah! Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu membantah pendapat Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu ‘anhuma ketika mereka menyelisihi dalil tentang pembatalan haji ke umrah. Dan Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Hampir saja ada batu yang jatuh dari langit menimpa kalian. Aku mengatakan Rasulullah bersabda, sedangkan kalian mengatakan Abu Bakar dan Umar mengatakan”. Karena tidak boleh berijtihad, jika ada nash atau dalil.
Oleh karena itu, tidak boleh menghargai pendapat orang lain dengan mengorbankan agama. Membantah kesalahan, bukan berarti merendahkan atau menurunkan derajat orang yang dibantah. Kecuali jika yang dibantah itu bukan ahli ilmu, maka keadaan orang ini harus dijelaskan, supaya ia tidak dianggap sebagai ulama, karena ia bukan ulama. Para ulama tidak membolehkan umat mendiamkan kesalahan-kesalahan mereka (jika ada, red), dan mereka juga tidak merasa berat menerima kebenaran dari orang yang membawakannya.
Contohlah Imam Abu Hanifah rahimahullah, beliau berkata : “Jika ada hadits yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was allam, maka kami taat sepenuhnya. Jika ada ucapan yang datang dari para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami taat sepenuhnya. Jika ada ucapan yang datang dari selain mereka, maka mereka adalah tokoh, dan kami juga tokoh”. Maksudnya, sama-sama ulama, selama itu merupakan masalah ijtihadiy
Masalah ijtihadiy, yang belum jelas kebenarannya, tidak bisa diingkari apabila yang berpendapat itu seseorang yang berhak untuk berijtihad. Yaitu yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab ushul, bukan seorang yang merasa berilmu, padahal bodoh. Jadi, berijtihad bukan hak semua orang.
Imam Malik rahimahullah juga berkata : “Kita semua bisa membantah dan bisa dibantah, kecuali penghuni kubur ini”. Maksudnya, ialah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, tidak ada seorangpun yang tidak boleh dibantah jika salah, dan ia tidak boleh fanatik dengan pendapatnya.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Jika ucapanku bertentangan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka benturkanlah pendapatku dengan tembok”. Maksud beliau, tinggalkanlah pendapatku
Imam Ahmad rahimahullah berkata : “Aku heran dengan sebagian manusia yang sudah mengetahui sanad dan keshahihan sanad, namun mereka mengikuti pendapat Sufyan. Padahal Allah Azza wa Jalla berfirman.
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“(Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih)” [An-Nur/24 : 63]
Kemudian, untuk diketahui, orang-orang yang mempropagandakan slogan “menghargai pendapat orang lain”, mereka ini hanya akan menghormati dan menghargai pendapat-pendapat yang sesuai dengan nafsu dan sejalan dengan ambisi mereka, meskipun pendapat itu bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka tidak akan menghargai pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, jika pendapat ini berseberangan dengan nafsu dan ambisi mereka. Bahkan kemudian, mereka menyematkan gelar jumud (beku, tidak fleksibel), ekstrim, dangkal, dan berbagai gelar buruk lainnya terhadap pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Juga dalam memberikan bantahan, tidak harus menyebutkan kebaikan orang yang dibantah, sebagaimana dikatakan para pengusung pendapat muwazanah (keseimbangan)[1]. Karena tujuannya bukan mengoreksi orang itu, namun hanya menjelaskan kesalahan-kesalahannya supaya orang lain tidak terpedaya. Sekali lagi bukan meluruskan orang itu.
Membantah orang yang menyimpang dalam urusan din (agama) merupakan perkara wajib, supaya al-haq tidak bercampur dengan yang bathil. Allah Azza wa Jalla telah membantah perkataan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq dalam kitab-Nya yang mulia.
Ketika Abu Sufyan mengatakan kepada kaum muslimin saat perang Uhud, “kami memiliki Uzza, sedangkan kalian tidak memiliki Uzza”, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat.
أَلَا تُجِيبُوا لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا نَقُولُ قَالَ قُولُوا اللَّهُ مَوْلَانَا وَلَا مَوْلَى لَكُمْ
“Tidakkah kalian membalasnya?” Para sahabat berkata ; “Wahai Rasulullah, apa yang harus kami ucapkan ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Allah Azza wa Jalla adalah maula (pelindung) kami, sedangkan kalian tidak memilki maula” [2]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyuruh Hassan bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu membantah kaum musyrikin dengan menggunakan syair-syairnya Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
أَجِبْ عَنِّي وَرُوحُ الْقُدُسِ مَعَكَ
“Jawablah untukku, dan semoga Ruhul-Qudus (Malaikat Jibril) bersamamu” [3]
Lalu Hassan membantah kaum musyrikin dengan bantahan yang lebih menyakitkan dari hujaman anak panah dan tombak. Dan para ulama terus melakukan bantahan terhadap orang-orang yang menyimpang. Kitab-kitab mereka, dalam masalah ini sudah ma’ruf (dikenal).
Hanya saja (yang perlu diperhatikan, red) dalam membantah harus tetap dengan menggunakan adab-adab yang disyari’atkan. Dan tujuan melakukan bantahan ialah membela kebenaran, bukan membela diri dan menghabisi orang yang dibantah.
Hendaklah tidak menyinggung pribadi orang yang dibantah, (misalnya) dengan menjarh atau merendahkannya, kecuali jika orang yang dibantah itu sesat, atau ahli bid’ah, atau orang yang sok tahu dengan berbicara atas nama Allah dan Rasulullah tanpa dasar ilmu. Kalau keadaannya seperti ini, maka si pembantah wajib menjelaskan keadaan ilmu dan din (agama) seorang yang dibantahnya, sehingga ucapan orang yang dibantah itu tidak dipercaya, dan pendapat yang datang darinya tidak diambil, karena sarana yang bisa menyempurnakan suatu yang wajib, maka hukumnya wajib.
Allah Azza wa Jalla berfirman tentang ahli kitab yang mencela kaum muslimin, mengejek dan menyematkan gelar buruk pada mereka.
قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَٰلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ ۚ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ ۚ أُولَٰئِكَ شَرٌّ مَكَانًا وَأَضَلُّ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ
“Katakanlah (wahai Muhammad) : “Apakah akan aku beritakan kepada kalian tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuk dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi (dan orang yang) menyembah Taghut”. Mereka itu lebih buruk tempatnya di lebih tersesat dari jalan yang lurus” [Al-Maidah/5 : 60]
Ringkasnya, dalam keadaan bagaimana pun, seorang ahli ilmu tidak boleh mendiamkan perkataan orang-orang yang menyimpang dan perkataan orang-orang soak tahu yang terus mengatakan sesuatu yang tidak mereka ketahui (hakikatnya, red). Seorang ahli ilmu, wajib menjelaskan al-haq dan membantah kebathilan, sebagai bentuk pembelaan terhadap Allah Azza wa Jalla, Rasul-Nya, Kitab-Nya, dan pembelaan terhadap seluruh kaum muslimin. Allah Azza wa Jalla berfirman.
وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي
“Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” [Al-Ahzab/33 : 4]
Dalam mukaddimah (pembukaan) bantahan terhadap Jahmiyah, Imam Ahmad rahimahullah mengatakan.
“Segala puji milik Allah Azza wa Jalla yang telah menjadikan pada setiap masa, sekelompok ahli ilmu yang membersihkan penyimpangan orang-orang yang berbuat ghuluw terhadap Kitabullah, pengakuan orang-orang yang menolak sifat-sifat Allah, serta menghilangkan penakwilan-penakwilan orang jahil.
Para ahli ilmu ini mendakwahi orang yang sesat menuju petunjuk. Mereka bersabar dari gangguan orang-orang yang sesat. Betapa banyak orang-orang sesat itu telah mendapatkan petunjuk dengan perantaraan para ahli ilmu. Dan betapa banyak menusia yang dimatikan (hatinya, red) oleh iblis telah dihidupkan kembali melalui para ahli ilmu. Alangkah baiknya pengaruh mereka kepada manusia, dan alangkah buruk balasan manusia kepada mereka”.
Demikian, kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar diberi ilmu yang bermanfaat dan amalan shalih. Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar memperbaiki para penguasa kita, dan para penguasa kaum muslimin dimanapun berada ; agar Allah memenangkan din (agama)-Nya dan meninggikan kalimat-Nya, memberikan petunjuk kepada kaum muslimin yang tersesat.
Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar memperlihatkan al-haq itu sebagai kebenaran dan memberikan kekuatan kepada kita untuk mengikutinya ; serta memperlihatkan kebathilan itu sebagai kebathilan dan memberikan kekuatan kepada kita untuk menjauhinya.
Kita memohon kepada Allah agar tidak menjadikan suatu kebathilan itu menjadi samara-samar, sehingga mengakibatkan kita tersesat.
[Al-Bayan Li Akhta’i Ba’dhil Kuttab, 2/62-64]
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
_______
Footnote
[1]. Pendapat yang mengharuskan penyebutan kebaikan seseorang yang dinilai memiliki kekeliruan dan kesalahan, red
[2]. HR Al-Bukhari, red
[3]. Dalam riwayat Imam Al-Bukhari, Kitab Bad’il Khalqi, Bab Dzikril Malaikah, juga dalam riwayat Imam Muslim, Kitab Fadha’ilish Shahabah, Bab : Fadha’il Hassan bin Tsabit no. 6334.
Amma ba’du.
Slogan “menghargai pendapat orang lain”, berulang kali disampaikan melalui media audio maupun media cetak, dan ungkapan ini, seolah-olah sudah menjadi sebuah peraturan mengikat. Padahal ungkapan ini tidak mutlak, tidak sepenuhnya benar. Karena masalah-masalah yang berkaitan dengan din (agama), pijakannya ialah Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan berdasarkan pendapat. Sehingga siapapun yang salah dalam permasalahan din, maka pendapatnya tidak boleh dihargai dan tidak boleh didiamkan. Karena menghargai atau diam merupakan pengkhianatan terhadap Islam dan kaum muslimin ; juga berarti menyembunyikan al-haq (kebenaran), padahal Allah Azza wa Jalla berfirman.
وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ
“(Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu) : “Hendaklah kalian menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kalian menyembunyikannya…)” [Ali-Imran : 187]
Meskipun yang keliru itu adalah orang terbaik atau orang yang paling tinggi martabatnya (dia tetap tidak boleh didiamkan, -red) karena kedudukan al-haq lebih tinggi dari dirinya.
Lihatlah! Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu membantah pendapat Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu ‘anhuma ketika mereka menyelisihi dalil tentang pembatalan haji ke umrah. Dan Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Hampir saja ada batu yang jatuh dari langit menimpa kalian. Aku mengatakan Rasulullah bersabda, sedangkan kalian mengatakan Abu Bakar dan Umar mengatakan”. Karena tidak boleh berijtihad, jika ada nash atau dalil.
Oleh karena itu, tidak boleh menghargai pendapat orang lain dengan mengorbankan agama. Membantah kesalahan, bukan berarti merendahkan atau menurunkan derajat orang yang dibantah. Kecuali jika yang dibantah itu bukan ahli ilmu, maka keadaan orang ini harus dijelaskan, supaya ia tidak dianggap sebagai ulama, karena ia bukan ulama. Para ulama tidak membolehkan umat mendiamkan kesalahan-kesalahan mereka (jika ada, red), dan mereka juga tidak merasa berat menerima kebenaran dari orang yang membawakannya.
Contohlah Imam Abu Hanifah rahimahullah, beliau berkata : “Jika ada hadits yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was allam, maka kami taat sepenuhnya. Jika ada ucapan yang datang dari para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami taat sepenuhnya. Jika ada ucapan yang datang dari selain mereka, maka mereka adalah tokoh, dan kami juga tokoh”. Maksudnya, sama-sama ulama, selama itu merupakan masalah ijtihadiy
Masalah ijtihadiy, yang belum jelas kebenarannya, tidak bisa diingkari apabila yang berpendapat itu seseorang yang berhak untuk berijtihad. Yaitu yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab ushul, bukan seorang yang merasa berilmu, padahal bodoh. Jadi, berijtihad bukan hak semua orang.
Imam Malik rahimahullah juga berkata : “Kita semua bisa membantah dan bisa dibantah, kecuali penghuni kubur ini”. Maksudnya, ialah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, tidak ada seorangpun yang tidak boleh dibantah jika salah, dan ia tidak boleh fanatik dengan pendapatnya.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Jika ucapanku bertentangan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka benturkanlah pendapatku dengan tembok”. Maksud beliau, tinggalkanlah pendapatku
Imam Ahmad rahimahullah berkata : “Aku heran dengan sebagian manusia yang sudah mengetahui sanad dan keshahihan sanad, namun mereka mengikuti pendapat Sufyan. Padahal Allah Azza wa Jalla berfirman.
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“(Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih)” [An-Nur/24 : 63]
Kemudian, untuk diketahui, orang-orang yang mempropagandakan slogan “menghargai pendapat orang lain”, mereka ini hanya akan menghormati dan menghargai pendapat-pendapat yang sesuai dengan nafsu dan sejalan dengan ambisi mereka, meskipun pendapat itu bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka tidak akan menghargai pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, jika pendapat ini berseberangan dengan nafsu dan ambisi mereka. Bahkan kemudian, mereka menyematkan gelar jumud (beku, tidak fleksibel), ekstrim, dangkal, dan berbagai gelar buruk lainnya terhadap pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Juga dalam memberikan bantahan, tidak harus menyebutkan kebaikan orang yang dibantah, sebagaimana dikatakan para pengusung pendapat muwazanah (keseimbangan)[1]. Karena tujuannya bukan mengoreksi orang itu, namun hanya menjelaskan kesalahan-kesalahannya supaya orang lain tidak terpedaya. Sekali lagi bukan meluruskan orang itu.
Membantah orang yang menyimpang dalam urusan din (agama) merupakan perkara wajib, supaya al-haq tidak bercampur dengan yang bathil. Allah Azza wa Jalla telah membantah perkataan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq dalam kitab-Nya yang mulia.
Ketika Abu Sufyan mengatakan kepada kaum muslimin saat perang Uhud, “kami memiliki Uzza, sedangkan kalian tidak memiliki Uzza”, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat.
أَلَا تُجِيبُوا لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا نَقُولُ قَالَ قُولُوا اللَّهُ مَوْلَانَا وَلَا مَوْلَى لَكُمْ
“Tidakkah kalian membalasnya?” Para sahabat berkata ; “Wahai Rasulullah, apa yang harus kami ucapkan ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Allah Azza wa Jalla adalah maula (pelindung) kami, sedangkan kalian tidak memilki maula” [2]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyuruh Hassan bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu membantah kaum musyrikin dengan menggunakan syair-syairnya Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
أَجِبْ عَنِّي وَرُوحُ الْقُدُسِ مَعَكَ
“Jawablah untukku, dan semoga Ruhul-Qudus (Malaikat Jibril) bersamamu” [3]
Lalu Hassan membantah kaum musyrikin dengan bantahan yang lebih menyakitkan dari hujaman anak panah dan tombak. Dan para ulama terus melakukan bantahan terhadap orang-orang yang menyimpang. Kitab-kitab mereka, dalam masalah ini sudah ma’ruf (dikenal).
Hanya saja (yang perlu diperhatikan, red) dalam membantah harus tetap dengan menggunakan adab-adab yang disyari’atkan. Dan tujuan melakukan bantahan ialah membela kebenaran, bukan membela diri dan menghabisi orang yang dibantah.
Hendaklah tidak menyinggung pribadi orang yang dibantah, (misalnya) dengan menjarh atau merendahkannya, kecuali jika orang yang dibantah itu sesat, atau ahli bid’ah, atau orang yang sok tahu dengan berbicara atas nama Allah dan Rasulullah tanpa dasar ilmu. Kalau keadaannya seperti ini, maka si pembantah wajib menjelaskan keadaan ilmu dan din (agama) seorang yang dibantahnya, sehingga ucapan orang yang dibantah itu tidak dipercaya, dan pendapat yang datang darinya tidak diambil, karena sarana yang bisa menyempurnakan suatu yang wajib, maka hukumnya wajib.
Allah Azza wa Jalla berfirman tentang ahli kitab yang mencela kaum muslimin, mengejek dan menyematkan gelar buruk pada mereka.
قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَٰلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ ۚ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ ۚ أُولَٰئِكَ شَرٌّ مَكَانًا وَأَضَلُّ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ
“Katakanlah (wahai Muhammad) : “Apakah akan aku beritakan kepada kalian tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuk dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi (dan orang yang) menyembah Taghut”. Mereka itu lebih buruk tempatnya di lebih tersesat dari jalan yang lurus” [Al-Maidah/5 : 60]
Ringkasnya, dalam keadaan bagaimana pun, seorang ahli ilmu tidak boleh mendiamkan perkataan orang-orang yang menyimpang dan perkataan orang-orang soak tahu yang terus mengatakan sesuatu yang tidak mereka ketahui (hakikatnya, red). Seorang ahli ilmu, wajib menjelaskan al-haq dan membantah kebathilan, sebagai bentuk pembelaan terhadap Allah Azza wa Jalla, Rasul-Nya, Kitab-Nya, dan pembelaan terhadap seluruh kaum muslimin. Allah Azza wa Jalla berfirman.
وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي
“Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” [Al-Ahzab/33 : 4]
Dalam mukaddimah (pembukaan) bantahan terhadap Jahmiyah, Imam Ahmad rahimahullah mengatakan.
“Segala puji milik Allah Azza wa Jalla yang telah menjadikan pada setiap masa, sekelompok ahli ilmu yang membersihkan penyimpangan orang-orang yang berbuat ghuluw terhadap Kitabullah, pengakuan orang-orang yang menolak sifat-sifat Allah, serta menghilangkan penakwilan-penakwilan orang jahil.
Para ahli ilmu ini mendakwahi orang yang sesat menuju petunjuk. Mereka bersabar dari gangguan orang-orang yang sesat. Betapa banyak orang-orang sesat itu telah mendapatkan petunjuk dengan perantaraan para ahli ilmu. Dan betapa banyak menusia yang dimatikan (hatinya, red) oleh iblis telah dihidupkan kembali melalui para ahli ilmu. Alangkah baiknya pengaruh mereka kepada manusia, dan alangkah buruk balasan manusia kepada mereka”.
Demikian, kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar diberi ilmu yang bermanfaat dan amalan shalih. Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar memperbaiki para penguasa kita, dan para penguasa kaum muslimin dimanapun berada ; agar Allah memenangkan din (agama)-Nya dan meninggikan kalimat-Nya, memberikan petunjuk kepada kaum muslimin yang tersesat.
Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar memperlihatkan al-haq itu sebagai kebenaran dan memberikan kekuatan kepada kita untuk mengikutinya ; serta memperlihatkan kebathilan itu sebagai kebathilan dan memberikan kekuatan kepada kita untuk menjauhinya.
Kita memohon kepada Allah agar tidak menjadikan suatu kebathilan itu menjadi samara-samar, sehingga mengakibatkan kita tersesat.
[Al-Bayan Li Akhta’i Ba’dhil Kuttab, 2/62-64]
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
_______
Footnote
[1]. Pendapat yang mengharuskan penyebutan kebaikan seseorang yang dinilai memiliki kekeliruan dan kesalahan, red
[2]. HR Al-Bukhari, red
[3]. Dalam riwayat Imam Al-Bukhari, Kitab Bad’il Khalqi, Bab Dzikril Malaikah, juga dalam riwayat Imam Muslim, Kitab Fadha’ilish Shahabah, Bab : Fadha’il Hassan bin Tsabit no. 6334.
Kategori Aktual Mendengar Dan Taat Merupakan Kekuatan Umat
MENDENGAR DAN TAAT MERUPAKAN KEKUATAN UMAT.Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.Pengantar
Berikut ini adalah kajian yang disampaikan oleh Syaikh Dr. Ibrahim bin 'Amir ar Ruhaili, seorang guru besar jurusan aqidah pada Universitas Islam Madinah, KSA, pada Daurah ke VI di Lawang, Jatim, yang diselenggarakan oleh Ma'had al Irsyad al 'Ali as Salafi, Surabaya, tanggal 20-25 Jumada ats Tsaniyah 1427 H/16-21 Juli 2006 M.
Dalam kajian tersebut, beliau membahas kitab Ushulus Sunnah karya Imam Ahmad bin Hanbal t , dari riwayat Abdus bin Malik al 'Ath-thar, yang berisi prinsip-prinsip Ahlu Sunnah wal Jama'ah. Judul di atas hanya mengambil satu bagian saja dari prinsip Ahlu Sunnah wal Jama'ah yang dikemukakan oleh Imam Ahmad t dalam kitabnya tersebut dan dibahas oleh Syaikh Dr. Ibrahim bin 'Amir ar Ruhaili –hafizhahullah-. Yaitu prinsip ke-28 tentang as Sam'u wath Tha'ah kepada para pemimpin dan Amirul Mukminin. Pembahasan ini merujuk kepada kitab yang diterbitkan Maktabah Ibnu Taimiyah, Kairo, distribusi Maktabah al Ilmi, Jeddah, Cetakan I, 1416 H/1996 M. Selamat menyimak. Wallahu Waliyyut Taufiq.
Imam Ahmad bin Hanbal asy Syaibani rahimahullah, dalam kitab karyanya, Ushulus Sunnah, pada ashl (prinsip) yang ke-28 berkata :
"Mendengar dan taat kepada para imam (pemimpin pemerintahan, Pent) dan Amirul Mukminin, yang baik maupun yang jahat. Begitu juga (mendengar dan taat kepada) orang yang memegang tampuk kekhalifahan yang telah disepakati dan diridhai oleh umat manusia. Demikian pula (mendengar dan taat kepada) orang yang dapat mengalahkan manusia dengan pedang hingga menjadi khalifah (pemimpin) dan disebut Amirul Mukminin".
Penjelasan Syaikh Ibrahim ar Ruhaili –hafizhahullah-:
Ya, mendengar dan taat kepada para imam (pemimpin negara) dan Amirul Mukminin, yang baik maupun yang jahat. Ini adalah satu di antara prinsip-prinsip Ahlu Sunnah. Prinsip ini telah dinyatakan secara tertulis oleh para imam (baca: para ulama) dalam kitab-kitab aqidah. Mereka memperingatkan (ummat) untuk tidak melakukan pembangkangan terhadap para pemimpin negara; sebab para ulama tersebut telah memahami dari Sunnah tentang celaan terhadap Khawarij dan tentang fitnah Khawarij yang dialami oleh umat. Karena itulah mereka menyatakan keharusan untuk mendengar dan taat kepada pemimpin dan imam negara, yang baik maupun yang jahat.
Ini merupakan prinsip Ahlu Sunnah hingga hari ini. Dengan prinsip inilah Ahlu Sunnah terbedakan dengan kelompok lain, yaitu golongan ahli bid'ah; karena ahli-ahli bid'ah atau sebagian ahli bid'ah berpandangan tidak bolehnya mendengar dan taat kepada para pemimpin negara (yang menurut mereka jahat, Pent).
Bahkan sebagian ulama mengatakan, bahwa melakukan pembangkangan terhadap para imam negara merupakan konsekuensi pasti dari bid'ah. Sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama "tidaklah seseorang mengada-adakan perbuatan bid'ah, kecuali ia akan menghalalkan peperangan melawan kaum Muslimin".
Demikian ini dapat diperhatikan pada banyak kalangan ahli bid'ah sekarang. Yaitu, mereka mengada-adakan bid'ah, kemudian melakukan pembangkangan kepada para penguasa, kepada para pemimpin negara dan kepada kaum Muslimin. Adapun Ahlu Sunnah berpandangan, keharusan mendengar dan taat. Mendengar dan taat kepada para pimpinan dan kepada Amirul Mukminin. Tetapi mendengar dan taat hanyalah dalam hal yang ma'ruf. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوْفِ
"Sesungguhnya, ketaatan hanyalah dalam hal yang ma'ruf."[1]
Ahlu Sunnah mentaati para pemimpin dalam hal yang ma'ruf. Jika para pemimpin memerintahkan perbuatan taat kepada Allah, maka Ahlu Sunnah akan melaksanakannya dalam rangka mengamalkan apa yang ditunjukkan oleh nash mengenai perbuatan taat ini, dan dalam rangka mengikuti apa yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Apabila para pemimpin memerintahkan kemaksiatan, maka Ahlu Sunnah tidak akan melakukan kemaksiatan, namun tidak berarti membolehkan untuk melakukan pembangkangan kepada para penguasa tersebut.
Andaikata seorang kepala pemerintahan memerintahkan kemaksiatan, memerintahkan supaya makan harta riba, supaya meminum minuman keras atau supaya berzina, maka Ahlu Sunnah tidak akan melakukan itu semua. Akan tetapi hal ini tidak menjadi sebab untuk melakukan pembangkangan (pemberontakan, perlawanan) terhadap pemimpin pemerintahan. Bahkan umat wajib memberikan nasihat dan bersabar. Ahlu Sunnah tidak berpandangan bolehnya melakukan pembangkangan. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُ فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قَيْدَ شِبْرٍ فَمَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.
"Barangsiapa yang melihat sesuatu yang dia benci dari amir (kepala pemerintahan)nya, maka hendaklah ia bersabar. Sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari jama'ah kaum Muslimin meski hanya sejengkal, maka ia akan mati bagaikan kematian orang jahiliyah."[2]
Ahlu Sunnah berpandangan harus mendengar dan taat kepada para pimpinan dalam hal-hal yang ma'ruf. Begitu pula jika para pemimpin memerintahkan suatu perkara yang mereka perhitungkan ada kemaslahatannya bagi kaum Muslimin, meskipun tidak berkaitan dengan ketaatan kepada Allah, misalnya sekarang tentang tata tertib lalu-lintas, tata tertib perdagangan, dan tata tertib bepergian, wajib bagi umat untuk mentaati para penguasa umat tersebut. Sebab hal ini bukan dalam urusan kemaksiatan. Yang tidak boleh ditaati hanya dalam hal kemaksiatan saja.
Adapun bila perintahnya dalam perkara mubah (yaitu perkara yang tidak ada perintah dan tidak ada larangan agama, Pent), sedangkan para pemimpin melihat adanya kemaslahatan bagi umat, misalnya dengan melarang mereka melakukan tindakan tertentu, meskipun pada asalnya merupakan perkara mubah, maka wajib untuk ditaati.
Sebagai misal, jika mereka melarang masuknya sesuatu yang mubah ke dalam negeri, atau melarang keluarnya suatu barang tertentu dari dalam negeri, padahal itu perkara mubah (baca: bukan barang haram, Pent); andaikata penguasa memperkirakan ada maslahat dengan mengatakan (misalnya) "kita tidak boleh mengeluarkan barang ini", -karena mereka melihat ada maslahat di dalamnya-, misalnya melarang untuk mengeluarkan makanan tertentu ke luar negeri, atau untuk memasukkan barang tertentu dari negeri tertentu, atau melarang seseorang untuk melakukan perdagangan, atau membuat peraturan agar perdagangan dengan pembayaran tertentu, maka semua ini termasuk perkara yang harus ditaati. Sebab, itu merupakan pandangan dan ijtihad penguasa untuk kemaslahatan umat, tidak boleh ditentang. Dan urusan selanjutnya diserahkan kepada Allah.
(Begitu pula) apabila penguasa korup, atau tidak jujur, atau tidak benar-benar untuk kepentingan umat, maka urusannya dikembalikan kepada Allah.
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Setiap kamu adalah pemelihara tanggung-jawab dan setiap kamu akan dimintai pertanggung jawaban tentang apa yang ditanggung jawabinya."[3]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوْا وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ
"Mereka akan menanggung apa yang dipikulkan kepada merka, dan kamu akan menanggung apa yang dipikulkan kepadamu." [4]
Jadi mendengar dan taat kepada pemimpin adalah dalam hal yang ma'ruf. Adapun apabila pemimpin memerintahkan supaya berbuat maksiat yang terang dan jelas, maka mereka tidak boleh ditaati dalam hal itu.
Demikian pula, jika masalahnya adalah masalah ijtihadiyah yang para ulama berselisih pendapat mengenainya; sebagian melarang, sebagian lagi berpandangan tidak melarang. Misalnya yang terjadi pada Perang Teluk pada dekade ini, mengenai bantuan orang-orang kafir. Sesungguhnya para ulama berselisih pendapat mengenai meminta bantuan kepada orang-orang kafir untuk membantu kaum Muslimin dalam berperang. Sebagian ulama ada yang memperbolehkan, sebagian lagi ada yang tidak memperbolehkan. Kemudian kepala negara berijtihad dan berpandangan perlunya meminta bantuan kepada orang-orang kafir. Maka kepala negara harus ditaati dalam hal ini.
Oleh sebab itulah para ulama mengatakan "ijtihad seorang imam (pemimpin atau kepala negara) menghilangkan perselisihan pendapat".
Ulama berselisih pendapat dalam suatu masalah. Maka ijtihad seorang imam (pemimpin) akan menghilangkan perselisihan pendapat. Sebab taat kepada imam (pemimpin) dalam ijtihadnya ini masih dalam perkara ma'ruf. Sementara kita tidak memiliki kepastian bahwa pendapat orang lainlah yang benar dan pendapat ini adalah salah. Tetapi ini merupakan masalah khilafiyah. Sedangkan masalah khilafiyah tidak menjadi pemicu untuk mencerca seorang alim atau seorang imam jika berpegang pada pendapatnya. Jadi ijtihad seorang imam menghilangkan perselisihan. Dan ijtihad semacam ini bisa terjadi meskipun dari seorang imam kecil, yaitu imam shalat. Ijtihadnya dapat menghilangkan perselisihan.
Seandainya orang-orang berselisih pendapat mengenai qunut dalam shalat; imamnya qunut atau tidak, karena memang ada perselisihan pendapat di antara ulama tentang qunut dan tentang masalah-masalah lainnya, dan ternyata (misalnya) imamnya melakukan qunut, maka tidak boleh ada seorangpun (yang tidak qunut, Pent) keluar dari shalat dengan beralasan ijtihad imam bertentangan dengan ijtihad saya. Jadi ijtihad imam menghilangkan perselisihan.
Karena itulah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Sebagian ulama melakukan shalat berjama'ah di belakang imam yang menurut keyakinan mereka, wudhu`nya kurang". Yakni, sebagian imam yang berpandangan bahwa mengusap kepala hanya pada sebagian kepalanya sebagaimana madzhab Imam Syafi'i, dijadikan imam shalat, di belakangnya berma'mum orang-orang yang berpandangan bahwa mengusap kepala harus semuanya.
Sedangkan orang yang berpandangan mengusap kepala hanya pada sebagian kepala, jika melihat orang yang mengusap kepala secara keseluruhan akan berkata "wudhu` orang ini tidak benar", namun apabila ia shalat dan menjadi imam, maka ia harus diikuti, sebab ia adalah imam. Jadi ijtihad imam menghilangkan perselisihan. Para fuqaha telah menyebutkan suatu kaidah, "barangsiapa yang shalatnya sah bagi dirinya, maka ia sah untuk dijadikan imam".
Ini sesungguhnya merupakan masalah agung yang membuktikan keutamaan persatuan, membuktikan bahwa umat ini didorong (oleh syari'at, Pent.) untuk bersatu. Dan sesungguhnya, apabila imam negara berijtihad untuk mereka, maka mereka tidak boleh melakukan penentangan terhadap ijtihadnya. Sebab ia adalah imam, dan itulah pekerjaannya, itulah kewajibannya, sedangkan yang ini adalah rakyatnya, ijtihad imam tidak boleh ditentang.
Demikian juga keadaan seorang laki-laki di rumahnya. Andaikata ia berijtihad dalam suatu masalah, maka isteri dan anak-anaknya tidak boleh menentang setiap masalah yang diijtihadkannya, (misalnya dengan mengatakan;) kami berpandangan demikian, menurut kami harus demikian… dst. Tetapi seorang laki-laki adalah pembuat keputusan, ia adalah pemimpin rumah tangga.
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita".[5]
Inilah Islam, inilah Sunnah, urusannya agung! Andaikata manusia mengikuti Sunnah, niscaya tidak akan ada perselisihan dan permusuhan yang terjadi di antara manusia.
Jadi Ahlu Sunnah berpandangan harus mendengar dan taat kepada para pemimpin negara dan Amirul Mukminin, yang baik maupun yang jahat. Artinya, meskipun kepala negaranya jahat, Ahlu Sunnah tetap berpandangan harus mendengar dan taat dalam perkara yang ma'ruf, berjihad di bawah kepemimpinannya dan berma'mum dalam shalat di belakangnya, meskipun jahat. Orang yang tidak boleh dimakmumi dalam shalat hanyalah orang kafir. Adapun muslim, meskipun jahat, tetap boleh melaksanakan shalat di belakangnya.
Berkaitan dengan hal ini, sekarang orang-orang Khawarij dan orang-orang yang terpengaruh oleh pemikiran Khawarij mengatakan "mendengar dan taat kepada imam hanyalah selama sang imam taat kepada Allah. Bila ia bermaksiat kepada Allah, maka tidak boleh didengar ataupun ditaati". Perkataan ini adalah batil. Ini merupakan agama Khawarij. Adapun Ahlu Sunnah mengatakan, harus mendengar dan taat, meskipun sang imam adalah orang jahat (banyak dosa, Pent), hanya saja mereka tidak mentaatinya manakala imam memerintahkan yang maksiat.
Kecuali Khawarij. Ahlu Sunnah tidak menentang imam. Bahkan orang Khawarij pun kini tidak menentang jika imam negaranya orang baik. Mereka kini tidak lagi melakukan penentangan (jika pemimpin negara orang baik).
Namun masalah yang membedakan antara Ahlu Sunnah dengan Khawarij adalah, apabila imam negara berbuat jahat, berbuat maksiat, melakukan penyimpangan. Apakah harus dilakukan pembangkangan terhadapnya, ataukah harus diberi nasihat, dan tetap didengar serta ditaati?
Persoalannya tidak sesederhana itu, bukan tempatnya untuk mempermasalahkan hal demikian berkaitan dengan mendengar dan taat kepada pemimpin. Sebab, (adanya pemimpin) ini untuk kemaslahatan umat. Sebagian orang menyangka bahwa kemenangan seseorang untuk menjadi pemimpin umat ini, ia akan berbuat sekehendaknya, ia menang. Tidak! Itu bukan untuk kepentingan pribadi imam, tetapi untuk kemaslahatan umat. Sebab apabila umat berkumpul di bawah kepemimpinan seorang imam (baca : pemimpin negara), kemudian mendengar dan taat kepadanya, maka berkumpulnya mereka ini merupakan kekuatan. Imam ini akan berjihad bersama mereka, sedangkan mereka kuat. Dia seorang pemimpin yang di belakangnya terdiri dari jutaan manusia. Akan tetapi manakala terjadi pertentangan; tiap orang bebas berkata, maka siapakah yang akan menegakkan jihad?
Jadi sesungguhnya, tidaklah saat sekarang ini musuh dapat berkuasa atas kaum Muslimin, kecuali setelah mereka mengetahui lemahnya prinsip mendengar dan taat di kalangan kaum Muslimin kepada pimpinannya. Sayang sekali, sekarang, para penguasa kaum Muslimin hanya dapat mewakili dirinya, tidak dapat mewakili umat, kecuali yang mendapat rahmat Allah.
Kalaulah ada kaum Muslimin yang tetap berdiri bersama pemimpin, namun prinsip mendengar dan taat ini sudah banyak ternoda. Akan tetapi jika persoalan seperti pada zaman Salaf dahulu; Abu Bakar memerintahkan untuk memberangkatkan pasukan di bawah komando Usamah bin Zaid, tidak ada seorangpun pasukan yang membangkang. (Semua) mendengar dan taat. Ketika Abu Bakar memerintahkan perang melawan orang-orang murtad, padahal umumnya sahabat Nabi pada waktu itu tidak sependapat dengan Abu Bakar, tetapi ketika Abu Bakar memerintahkan perang sedangkan beliau adalah khalifah, maka semuanya mendengar dan taat.
Sekarang, setiap orang berpendapat; laki-laki, perempuan, besar, kecil. Setiap ada fitnah (persoalan yang menimpa umat, Pent), masing-masing orang angkat bicara, masing-masing orang berpendapat; kita harus jihad, tidak harus jihad; kita lakukan ini, tidak lakukan ini… Padahal itu bukan urusan orang umum, tetapi urusan penguasa. Penguasa dan para ulama yang ada di sekitarnyalah yang memutuskan. Sementara kepala negara meminta nasihat dan meminta pelurusan kepada ahlul halli wal aqdi. Imam (kepala negara) itulah, yang apabila berijtihad menetapkan keputusan, maka masyarakat wajib mentaatinya. Jadi mendengar dan taat merupakan kekuatan bagi umat, merupakan kewibawaan bagi umat, dan musuh tidak akan menguasainya.
Namun bila terjadi perpecahan… Sekarang orang-orang yang beranggapan bahwa mereka menginginkan kekuatan umat, menginginkan jihad, menginginkan dst; mereka justeru merupakan orang pertama yang menghadang para penguasa. Orang-orang yang menginginkan jihad itu, ternyata merupakan orang pertama yang menentang panji-panji jihad. Siapakah yang berjihad, jika orang tidak mau mendengar dan taat kepada pemimpin. Tidak ada orang berakal yang akan berjihad bersama orang-orang semacam itu.
Oleh sebab itu, bila kita mengandaikan ada seorang pemimpin (imam) di antara pemimpin-pemimpin kaum Muslimin keluar untuk berperang, diikuti oleh sebagian kaum Muslimin, ketika mereka sudah berhadapan dengan musuh dan siap memuntahkan pelurunya dan siap menyerang musuh, tiba-tiba pemimpin berkata kepada mereka "tahanlah dan jangan tembakkan peluru", maka siapakah kira-kira yang akan mendengar dan mentaati perintahnya? Tentu para ulama dan para fuqaha yang memahami makna mendengar dan taat kepada pimpinan ini. Adapun orang banyak akan mengatakan "pemimpin ini terlalu toleran, pengkhianat, paling pendusta".
Jadi, banyak orang yang tidak memahami prinsip ini. Dan tidak akan ditemukan seorang penguasa yang berakal sehat akan berjihad dengan orang-orang semacam itu. Maka mendengar dan taat kepada para penguasa merupakan kekuatan terbesar bagi kaum Muslimin, dan musuh akan takut kepada kaum Muslimin, manakala mereka mengetahui kekuatan dan persatuan kaum Muslimin.
Karenanya ketika terjadi perselisihan pada zaman sahabat Radhiyallahu 'anhum dan ada persengketaan pada perang Jamal dan Shifin, diriwayatkan bahwa sebagian tentara Romawi sangat menginginkan untuk menguasai Syam. Maka Mu'awiyah mengirim utusan kepada mereka, kepada sebagian pemimpin mereka, seakan-akan Mu'awiyah mengetahui bahwa pemimpin bangsa Romawi telah mempersiapkan pasukan guna menyerang Syam. Mu'awiyah berkata (kepada pemimpin bangsa Romawi): "Tidak, menyingkirlah engkau dari kami, sebab aku dan anak pamanku sudah bersatu untuk memerangimu", maka pulanglah mereka. Mereka faham, sekalipun umat Islam berselisih, tetapi tidak mungkin bagi musuh untuk menguasainya (selama berpegang pada prinsip mendengar dan taat pada pimpinan, Pent). Mereka mempunyai kefahaman.
Adapun sekarang, kaum Muslimin berpecah-belah dan saling membunuh. Bahkan ada sebagian putera kaum Muslimin, menjadi alat yang digerakkan oleh musuh umat Islam. Musuh mencela hukum Islam, sedangkan putera-putera kaum Muslimin membenarkan celaan mereka. Sekarang kita mengambil informasi-informasi dan kita lebih percaya kepada media-media Barat, radio-radio serta sumber-sumber orang kafir, (kepercayaan kita kepada mereka) lebih banyak daripada kepercayaan kita kepada kaum Muslimin. Ini tentu amat disayangkan.
Bahkan mungkin sekarang sebagian umat Islam menyangka, apa yang ditempuh orang-orang kafir adalah kebenaran. Yaitu apa yang disebut demokrasi atau istilah-istilah lainnya. Sebagian umat Islam itu tidak mengerti agamanya, dan tidak mengerti bahwa Islam datang dengan membawa segala kebaikan.
Selanjutnya Imam Ahmad berkata:
"Begitu juga (mendengar dan taat kepada) orang yang memegang tampuk kekhalifahan yang telah disepakati dan diridhai oleh umat manusia. Demikian pula (mendengar dan taat kepada) orang yang dapat mengalahkan manusia dengan pedang hingga menjadi khalifah (pemimpin) dan disebut Amirul Mukminin".
Mengalahkan dengan pedang, maksudnya dapat menguasai manusia melalui kekuatan paksa, sehingga menjadi khalifah dan disebut Amirul Mukminin.
Kekuasaan bisa terjadi melalui tiga kemungkinan:
Pertama : Dengan ketetapan dan wasiat dari imam (penguasa) terdahulu. Demikian ini sebagaimana terjadi pada Abu Bakar ketika mewasiatkan supaya Umar menjadi khalifah.
Ketetapan tersebut bisa terjadi dengan menunjuk pribadi penguasa pengganti itu sendiri, atau bisa pula dengan menunjuk beberapa orang dalam jumlah kecil (untuk bermusyawarah), sebagaimana terjadi pada zaman Umar ketika menunjuk enam orang. Kemudian enam orang inilah yang memilih khalifah sesudah Umar.
Jadi cara pengangkatan penguasa, di antaranya dengan ketetapan dan wasiat dari penguasa terdahulu, sebab ia wajib ditaati. Jika penguasa terdahulu memerintahkan agar khalifah (penguasa) berikutnya adalah Fulan, maka perintahnya wajib ditaati. Bahkan jika memerintahkan agar penguasa sesudahnya adalah Fulan A, disusul sesudahnya dengan Fulan B, sesudahnya lagi disusul dengan Fulan C, hingga mencapai sepuluh orang penguasa, maka penunjukannya wajib ditaati. Inilah pula yang pernah terjadi pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Perang Mu'tah, ketika beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan supaya panglima perangnya adalah Fulan, kemudian (jika mati) disusul Fulan, kemudian (jika mati lagi) disusul Fulan.
Maka para ulama menyatakan, ini merupakan dalil bahwa seorang penguasa dapat diangkat (sekaligus) sesudah penguasa, sesudah penguasa, sesudah penguasa. Imam terdahulu harus didengar dan ditaati perintah dan pengarahannya untuk menunjuk imam sesudahnya.
Kedua : Dengan pemilihan. Yaitu pemilihan yang dilakukan oleh ahlul Halli wal aqdi. Mereka memilih khalifah dan imam, sebagaimana yang terjadi pada pengangkatan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Para sahabat Nabi n bersepakat dan membai'at Ali sebagai khalifah. Begitu juga bersepakatnya para sahabat sesudah Ali untuk membai'at Mu'awiyah Radhiyallahu 'anhu.
Ketiga : Dengan kekuatan dan pemaksaan. Yaitu bila seseorang mengalahkan orang banyak dengan senjata dan tentaranya, sehingga dengan kekerasan dan kekuatannya, ia menjadi penguasa.
Inilah yang diisyaratkan oleh Imam Ahmad dengan perkataan beliau rahimahullah "orang yang mengalahkan manusia dengan pedang", yakni mengalahkan hingga menjadi khalifah. Yang ketiga ini terjadi dengan kekerasan.
Perbedaan antara cara ketiga dengan dua macam cara pertama dan kedua ialah, bahwa dua cara pertama dan kedua di atas terjadi dengan pemilihan, dan pemilihan tidak bisa dilakukan kecuali pada orang yang layak menjadi pemimpin. Sedangkan pada cara ketiga, apabila seseorang menang dengan kekerasan, maka ia menjadi penguasa dengan kemenangannya, meskipun ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Namun di dalamnya mengandung hikmah, yaitu apabila seseorang menang dengan kekerasannya, menunjukkan bahwa ia mempunyai kekuatan. Jika ia diperangi lagi tentu akan terjadi fitnah (kekacauan) yang besar. Bahkan bisa jadi kaum Muslimin akan saling bunuh satu sama lain. Dalam kasus semacam itu, maka yang maslahat adalah, agar pemimpin (yang memperoleh kekuasaan dengan cara ketiga ini) tetap harus didengar dan ditaati. Ini dinyatakan oleh para ulama. Sebagian ulama lain mengatakan, sebab ia lebih kuat untuk berjihad, karena jika ia memiliki tentara yang dapat menguasai kaum Muslimin di suatu negeri dan memiliki kekuatan, berarti membuktikan bahwa ia merupakan orang terkuat untuk melakukan jihad dan perang. Sehingga dengan kekuatannya ia menjadi pemimpin.
Berikutnya Imam Ahmad berkata: "Hingga ia menjadi khalifah".
Artinya, jika ia menjadi khalifah dengan cara inipun, maka wajib bagi manusia untuk mendengar dan taat kepadanya.
Sampai disini penjelasan Syaikh Ibrahim ar Ruhaili -hafizhahullah- tentang perkataan Imam Ahmad di atas.
Wanas 'alullaha at taufiq was Sadad. Washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa ash-habihi wa sallam. (AF).
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
________
Footnote
[1]. HR Imam Bukhari, kitab Al-Ahkam, Bab. As-Sam'u wat Tha'atu lil Imam Ma Lam Takun Ma'shiyatan, no. 7145 dan Imam Muslim, kitab Al-Imaratu, Bab Wujubu Tha'atil Umara fi Ghairil Ma'shiyati, no. 4742
[2]. HR Imam Bukhari, kitab Al-Ahkam, Bab. As-Sam'u wat Tha'atu lil Imam Ma Lam Takun Ma'shiyatan, no. 7143 dan Imam Muslim, kitab Al-Imaratu, Bab Mulazamati Jama'atil Muslimina Inda Zhuhuril Fitani, no. 4767
[3]. HR Imam Bukhari, Kitab Al-Ahkam, Bab Qaulillah Ta'ala : Wa Athi'ullaha wa Athi'ur Rasula wa Ulil Amri Minkum, no. 7138 dan Imam Muslim, Kitbul Imarati, Bab Fadhilatil Imamil Adilli wa Uqubatil Ja'iri, no. 4701
[4]. HR Muslim, kitab Al-Imarah, bab Fi Tha'atil Umara wa In Mana'ul Huquuqa, no. 4760
[5]. Qur'an surah An-Nisaa/4 : 34
Berikut ini adalah kajian yang disampaikan oleh Syaikh Dr. Ibrahim bin 'Amir ar Ruhaili, seorang guru besar jurusan aqidah pada Universitas Islam Madinah, KSA, pada Daurah ke VI di Lawang, Jatim, yang diselenggarakan oleh Ma'had al Irsyad al 'Ali as Salafi, Surabaya, tanggal 20-25 Jumada ats Tsaniyah 1427 H/16-21 Juli 2006 M.
Dalam kajian tersebut, beliau membahas kitab Ushulus Sunnah karya Imam Ahmad bin Hanbal t , dari riwayat Abdus bin Malik al 'Ath-thar, yang berisi prinsip-prinsip Ahlu Sunnah wal Jama'ah. Judul di atas hanya mengambil satu bagian saja dari prinsip Ahlu Sunnah wal Jama'ah yang dikemukakan oleh Imam Ahmad t dalam kitabnya tersebut dan dibahas oleh Syaikh Dr. Ibrahim bin 'Amir ar Ruhaili –hafizhahullah-. Yaitu prinsip ke-28 tentang as Sam'u wath Tha'ah kepada para pemimpin dan Amirul Mukminin. Pembahasan ini merujuk kepada kitab yang diterbitkan Maktabah Ibnu Taimiyah, Kairo, distribusi Maktabah al Ilmi, Jeddah, Cetakan I, 1416 H/1996 M. Selamat menyimak. Wallahu Waliyyut Taufiq.
Imam Ahmad bin Hanbal asy Syaibani rahimahullah, dalam kitab karyanya, Ushulus Sunnah, pada ashl (prinsip) yang ke-28 berkata :
"Mendengar dan taat kepada para imam (pemimpin pemerintahan, Pent) dan Amirul Mukminin, yang baik maupun yang jahat. Begitu juga (mendengar dan taat kepada) orang yang memegang tampuk kekhalifahan yang telah disepakati dan diridhai oleh umat manusia. Demikian pula (mendengar dan taat kepada) orang yang dapat mengalahkan manusia dengan pedang hingga menjadi khalifah (pemimpin) dan disebut Amirul Mukminin".
Penjelasan Syaikh Ibrahim ar Ruhaili –hafizhahullah-:
Ya, mendengar dan taat kepada para imam (pemimpin negara) dan Amirul Mukminin, yang baik maupun yang jahat. Ini adalah satu di antara prinsip-prinsip Ahlu Sunnah. Prinsip ini telah dinyatakan secara tertulis oleh para imam (baca: para ulama) dalam kitab-kitab aqidah. Mereka memperingatkan (ummat) untuk tidak melakukan pembangkangan terhadap para pemimpin negara; sebab para ulama tersebut telah memahami dari Sunnah tentang celaan terhadap Khawarij dan tentang fitnah Khawarij yang dialami oleh umat. Karena itulah mereka menyatakan keharusan untuk mendengar dan taat kepada pemimpin dan imam negara, yang baik maupun yang jahat.
Ini merupakan prinsip Ahlu Sunnah hingga hari ini. Dengan prinsip inilah Ahlu Sunnah terbedakan dengan kelompok lain, yaitu golongan ahli bid'ah; karena ahli-ahli bid'ah atau sebagian ahli bid'ah berpandangan tidak bolehnya mendengar dan taat kepada para pemimpin negara (yang menurut mereka jahat, Pent).
Bahkan sebagian ulama mengatakan, bahwa melakukan pembangkangan terhadap para imam negara merupakan konsekuensi pasti dari bid'ah. Sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama "tidaklah seseorang mengada-adakan perbuatan bid'ah, kecuali ia akan menghalalkan peperangan melawan kaum Muslimin".
Demikian ini dapat diperhatikan pada banyak kalangan ahli bid'ah sekarang. Yaitu, mereka mengada-adakan bid'ah, kemudian melakukan pembangkangan kepada para penguasa, kepada para pemimpin negara dan kepada kaum Muslimin. Adapun Ahlu Sunnah berpandangan, keharusan mendengar dan taat. Mendengar dan taat kepada para pimpinan dan kepada Amirul Mukminin. Tetapi mendengar dan taat hanyalah dalam hal yang ma'ruf. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوْفِ
"Sesungguhnya, ketaatan hanyalah dalam hal yang ma'ruf."[1]
Ahlu Sunnah mentaati para pemimpin dalam hal yang ma'ruf. Jika para pemimpin memerintahkan perbuatan taat kepada Allah, maka Ahlu Sunnah akan melaksanakannya dalam rangka mengamalkan apa yang ditunjukkan oleh nash mengenai perbuatan taat ini, dan dalam rangka mengikuti apa yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Apabila para pemimpin memerintahkan kemaksiatan, maka Ahlu Sunnah tidak akan melakukan kemaksiatan, namun tidak berarti membolehkan untuk melakukan pembangkangan kepada para penguasa tersebut.
Andaikata seorang kepala pemerintahan memerintahkan kemaksiatan, memerintahkan supaya makan harta riba, supaya meminum minuman keras atau supaya berzina, maka Ahlu Sunnah tidak akan melakukan itu semua. Akan tetapi hal ini tidak menjadi sebab untuk melakukan pembangkangan (pemberontakan, perlawanan) terhadap pemimpin pemerintahan. Bahkan umat wajib memberikan nasihat dan bersabar. Ahlu Sunnah tidak berpandangan bolehnya melakukan pembangkangan. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُ فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قَيْدَ شِبْرٍ فَمَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.
"Barangsiapa yang melihat sesuatu yang dia benci dari amir (kepala pemerintahan)nya, maka hendaklah ia bersabar. Sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari jama'ah kaum Muslimin meski hanya sejengkal, maka ia akan mati bagaikan kematian orang jahiliyah."[2]
Ahlu Sunnah berpandangan harus mendengar dan taat kepada para pimpinan dalam hal-hal yang ma'ruf. Begitu pula jika para pemimpin memerintahkan suatu perkara yang mereka perhitungkan ada kemaslahatannya bagi kaum Muslimin, meskipun tidak berkaitan dengan ketaatan kepada Allah, misalnya sekarang tentang tata tertib lalu-lintas, tata tertib perdagangan, dan tata tertib bepergian, wajib bagi umat untuk mentaati para penguasa umat tersebut. Sebab hal ini bukan dalam urusan kemaksiatan. Yang tidak boleh ditaati hanya dalam hal kemaksiatan saja.
Adapun bila perintahnya dalam perkara mubah (yaitu perkara yang tidak ada perintah dan tidak ada larangan agama, Pent), sedangkan para pemimpin melihat adanya kemaslahatan bagi umat, misalnya dengan melarang mereka melakukan tindakan tertentu, meskipun pada asalnya merupakan perkara mubah, maka wajib untuk ditaati.
Sebagai misal, jika mereka melarang masuknya sesuatu yang mubah ke dalam negeri, atau melarang keluarnya suatu barang tertentu dari dalam negeri, padahal itu perkara mubah (baca: bukan barang haram, Pent); andaikata penguasa memperkirakan ada maslahat dengan mengatakan (misalnya) "kita tidak boleh mengeluarkan barang ini", -karena mereka melihat ada maslahat di dalamnya-, misalnya melarang untuk mengeluarkan makanan tertentu ke luar negeri, atau untuk memasukkan barang tertentu dari negeri tertentu, atau melarang seseorang untuk melakukan perdagangan, atau membuat peraturan agar perdagangan dengan pembayaran tertentu, maka semua ini termasuk perkara yang harus ditaati. Sebab, itu merupakan pandangan dan ijtihad penguasa untuk kemaslahatan umat, tidak boleh ditentang. Dan urusan selanjutnya diserahkan kepada Allah.
(Begitu pula) apabila penguasa korup, atau tidak jujur, atau tidak benar-benar untuk kepentingan umat, maka urusannya dikembalikan kepada Allah.
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Setiap kamu adalah pemelihara tanggung-jawab dan setiap kamu akan dimintai pertanggung jawaban tentang apa yang ditanggung jawabinya."[3]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوْا وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ
"Mereka akan menanggung apa yang dipikulkan kepada merka, dan kamu akan menanggung apa yang dipikulkan kepadamu." [4]
Jadi mendengar dan taat kepada pemimpin adalah dalam hal yang ma'ruf. Adapun apabila pemimpin memerintahkan supaya berbuat maksiat yang terang dan jelas, maka mereka tidak boleh ditaati dalam hal itu.
Demikian pula, jika masalahnya adalah masalah ijtihadiyah yang para ulama berselisih pendapat mengenainya; sebagian melarang, sebagian lagi berpandangan tidak melarang. Misalnya yang terjadi pada Perang Teluk pada dekade ini, mengenai bantuan orang-orang kafir. Sesungguhnya para ulama berselisih pendapat mengenai meminta bantuan kepada orang-orang kafir untuk membantu kaum Muslimin dalam berperang. Sebagian ulama ada yang memperbolehkan, sebagian lagi ada yang tidak memperbolehkan. Kemudian kepala negara berijtihad dan berpandangan perlunya meminta bantuan kepada orang-orang kafir. Maka kepala negara harus ditaati dalam hal ini.
Oleh sebab itulah para ulama mengatakan "ijtihad seorang imam (pemimpin atau kepala negara) menghilangkan perselisihan pendapat".
Ulama berselisih pendapat dalam suatu masalah. Maka ijtihad seorang imam (pemimpin) akan menghilangkan perselisihan pendapat. Sebab taat kepada imam (pemimpin) dalam ijtihadnya ini masih dalam perkara ma'ruf. Sementara kita tidak memiliki kepastian bahwa pendapat orang lainlah yang benar dan pendapat ini adalah salah. Tetapi ini merupakan masalah khilafiyah. Sedangkan masalah khilafiyah tidak menjadi pemicu untuk mencerca seorang alim atau seorang imam jika berpegang pada pendapatnya. Jadi ijtihad seorang imam menghilangkan perselisihan. Dan ijtihad semacam ini bisa terjadi meskipun dari seorang imam kecil, yaitu imam shalat. Ijtihadnya dapat menghilangkan perselisihan.
Seandainya orang-orang berselisih pendapat mengenai qunut dalam shalat; imamnya qunut atau tidak, karena memang ada perselisihan pendapat di antara ulama tentang qunut dan tentang masalah-masalah lainnya, dan ternyata (misalnya) imamnya melakukan qunut, maka tidak boleh ada seorangpun (yang tidak qunut, Pent) keluar dari shalat dengan beralasan ijtihad imam bertentangan dengan ijtihad saya. Jadi ijtihad imam menghilangkan perselisihan.
Karena itulah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Sebagian ulama melakukan shalat berjama'ah di belakang imam yang menurut keyakinan mereka, wudhu`nya kurang". Yakni, sebagian imam yang berpandangan bahwa mengusap kepala hanya pada sebagian kepalanya sebagaimana madzhab Imam Syafi'i, dijadikan imam shalat, di belakangnya berma'mum orang-orang yang berpandangan bahwa mengusap kepala harus semuanya.
Sedangkan orang yang berpandangan mengusap kepala hanya pada sebagian kepala, jika melihat orang yang mengusap kepala secara keseluruhan akan berkata "wudhu` orang ini tidak benar", namun apabila ia shalat dan menjadi imam, maka ia harus diikuti, sebab ia adalah imam. Jadi ijtihad imam menghilangkan perselisihan. Para fuqaha telah menyebutkan suatu kaidah, "barangsiapa yang shalatnya sah bagi dirinya, maka ia sah untuk dijadikan imam".
Ini sesungguhnya merupakan masalah agung yang membuktikan keutamaan persatuan, membuktikan bahwa umat ini didorong (oleh syari'at, Pent.) untuk bersatu. Dan sesungguhnya, apabila imam negara berijtihad untuk mereka, maka mereka tidak boleh melakukan penentangan terhadap ijtihadnya. Sebab ia adalah imam, dan itulah pekerjaannya, itulah kewajibannya, sedangkan yang ini adalah rakyatnya, ijtihad imam tidak boleh ditentang.
Demikian juga keadaan seorang laki-laki di rumahnya. Andaikata ia berijtihad dalam suatu masalah, maka isteri dan anak-anaknya tidak boleh menentang setiap masalah yang diijtihadkannya, (misalnya dengan mengatakan;) kami berpandangan demikian, menurut kami harus demikian… dst. Tetapi seorang laki-laki adalah pembuat keputusan, ia adalah pemimpin rumah tangga.
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita".[5]
Inilah Islam, inilah Sunnah, urusannya agung! Andaikata manusia mengikuti Sunnah, niscaya tidak akan ada perselisihan dan permusuhan yang terjadi di antara manusia.
Jadi Ahlu Sunnah berpandangan harus mendengar dan taat kepada para pemimpin negara dan Amirul Mukminin, yang baik maupun yang jahat. Artinya, meskipun kepala negaranya jahat, Ahlu Sunnah tetap berpandangan harus mendengar dan taat dalam perkara yang ma'ruf, berjihad di bawah kepemimpinannya dan berma'mum dalam shalat di belakangnya, meskipun jahat. Orang yang tidak boleh dimakmumi dalam shalat hanyalah orang kafir. Adapun muslim, meskipun jahat, tetap boleh melaksanakan shalat di belakangnya.
Berkaitan dengan hal ini, sekarang orang-orang Khawarij dan orang-orang yang terpengaruh oleh pemikiran Khawarij mengatakan "mendengar dan taat kepada imam hanyalah selama sang imam taat kepada Allah. Bila ia bermaksiat kepada Allah, maka tidak boleh didengar ataupun ditaati". Perkataan ini adalah batil. Ini merupakan agama Khawarij. Adapun Ahlu Sunnah mengatakan, harus mendengar dan taat, meskipun sang imam adalah orang jahat (banyak dosa, Pent), hanya saja mereka tidak mentaatinya manakala imam memerintahkan yang maksiat.
Kecuali Khawarij. Ahlu Sunnah tidak menentang imam. Bahkan orang Khawarij pun kini tidak menentang jika imam negaranya orang baik. Mereka kini tidak lagi melakukan penentangan (jika pemimpin negara orang baik).
Namun masalah yang membedakan antara Ahlu Sunnah dengan Khawarij adalah, apabila imam negara berbuat jahat, berbuat maksiat, melakukan penyimpangan. Apakah harus dilakukan pembangkangan terhadapnya, ataukah harus diberi nasihat, dan tetap didengar serta ditaati?
Persoalannya tidak sesederhana itu, bukan tempatnya untuk mempermasalahkan hal demikian berkaitan dengan mendengar dan taat kepada pemimpin. Sebab, (adanya pemimpin) ini untuk kemaslahatan umat. Sebagian orang menyangka bahwa kemenangan seseorang untuk menjadi pemimpin umat ini, ia akan berbuat sekehendaknya, ia menang. Tidak! Itu bukan untuk kepentingan pribadi imam, tetapi untuk kemaslahatan umat. Sebab apabila umat berkumpul di bawah kepemimpinan seorang imam (baca : pemimpin negara), kemudian mendengar dan taat kepadanya, maka berkumpulnya mereka ini merupakan kekuatan. Imam ini akan berjihad bersama mereka, sedangkan mereka kuat. Dia seorang pemimpin yang di belakangnya terdiri dari jutaan manusia. Akan tetapi manakala terjadi pertentangan; tiap orang bebas berkata, maka siapakah yang akan menegakkan jihad?
Jadi sesungguhnya, tidaklah saat sekarang ini musuh dapat berkuasa atas kaum Muslimin, kecuali setelah mereka mengetahui lemahnya prinsip mendengar dan taat di kalangan kaum Muslimin kepada pimpinannya. Sayang sekali, sekarang, para penguasa kaum Muslimin hanya dapat mewakili dirinya, tidak dapat mewakili umat, kecuali yang mendapat rahmat Allah.
Kalaulah ada kaum Muslimin yang tetap berdiri bersama pemimpin, namun prinsip mendengar dan taat ini sudah banyak ternoda. Akan tetapi jika persoalan seperti pada zaman Salaf dahulu; Abu Bakar memerintahkan untuk memberangkatkan pasukan di bawah komando Usamah bin Zaid, tidak ada seorangpun pasukan yang membangkang. (Semua) mendengar dan taat. Ketika Abu Bakar memerintahkan perang melawan orang-orang murtad, padahal umumnya sahabat Nabi pada waktu itu tidak sependapat dengan Abu Bakar, tetapi ketika Abu Bakar memerintahkan perang sedangkan beliau adalah khalifah, maka semuanya mendengar dan taat.
Sekarang, setiap orang berpendapat; laki-laki, perempuan, besar, kecil. Setiap ada fitnah (persoalan yang menimpa umat, Pent), masing-masing orang angkat bicara, masing-masing orang berpendapat; kita harus jihad, tidak harus jihad; kita lakukan ini, tidak lakukan ini… Padahal itu bukan urusan orang umum, tetapi urusan penguasa. Penguasa dan para ulama yang ada di sekitarnyalah yang memutuskan. Sementara kepala negara meminta nasihat dan meminta pelurusan kepada ahlul halli wal aqdi. Imam (kepala negara) itulah, yang apabila berijtihad menetapkan keputusan, maka masyarakat wajib mentaatinya. Jadi mendengar dan taat merupakan kekuatan bagi umat, merupakan kewibawaan bagi umat, dan musuh tidak akan menguasainya.
Namun bila terjadi perpecahan… Sekarang orang-orang yang beranggapan bahwa mereka menginginkan kekuatan umat, menginginkan jihad, menginginkan dst; mereka justeru merupakan orang pertama yang menghadang para penguasa. Orang-orang yang menginginkan jihad itu, ternyata merupakan orang pertama yang menentang panji-panji jihad. Siapakah yang berjihad, jika orang tidak mau mendengar dan taat kepada pemimpin. Tidak ada orang berakal yang akan berjihad bersama orang-orang semacam itu.
Oleh sebab itu, bila kita mengandaikan ada seorang pemimpin (imam) di antara pemimpin-pemimpin kaum Muslimin keluar untuk berperang, diikuti oleh sebagian kaum Muslimin, ketika mereka sudah berhadapan dengan musuh dan siap memuntahkan pelurunya dan siap menyerang musuh, tiba-tiba pemimpin berkata kepada mereka "tahanlah dan jangan tembakkan peluru", maka siapakah kira-kira yang akan mendengar dan mentaati perintahnya? Tentu para ulama dan para fuqaha yang memahami makna mendengar dan taat kepada pimpinan ini. Adapun orang banyak akan mengatakan "pemimpin ini terlalu toleran, pengkhianat, paling pendusta".
Jadi, banyak orang yang tidak memahami prinsip ini. Dan tidak akan ditemukan seorang penguasa yang berakal sehat akan berjihad dengan orang-orang semacam itu. Maka mendengar dan taat kepada para penguasa merupakan kekuatan terbesar bagi kaum Muslimin, dan musuh akan takut kepada kaum Muslimin, manakala mereka mengetahui kekuatan dan persatuan kaum Muslimin.
Karenanya ketika terjadi perselisihan pada zaman sahabat Radhiyallahu 'anhum dan ada persengketaan pada perang Jamal dan Shifin, diriwayatkan bahwa sebagian tentara Romawi sangat menginginkan untuk menguasai Syam. Maka Mu'awiyah mengirim utusan kepada mereka, kepada sebagian pemimpin mereka, seakan-akan Mu'awiyah mengetahui bahwa pemimpin bangsa Romawi telah mempersiapkan pasukan guna menyerang Syam. Mu'awiyah berkata (kepada pemimpin bangsa Romawi): "Tidak, menyingkirlah engkau dari kami, sebab aku dan anak pamanku sudah bersatu untuk memerangimu", maka pulanglah mereka. Mereka faham, sekalipun umat Islam berselisih, tetapi tidak mungkin bagi musuh untuk menguasainya (selama berpegang pada prinsip mendengar dan taat pada pimpinan, Pent). Mereka mempunyai kefahaman.
Adapun sekarang, kaum Muslimin berpecah-belah dan saling membunuh. Bahkan ada sebagian putera kaum Muslimin, menjadi alat yang digerakkan oleh musuh umat Islam. Musuh mencela hukum Islam, sedangkan putera-putera kaum Muslimin membenarkan celaan mereka. Sekarang kita mengambil informasi-informasi dan kita lebih percaya kepada media-media Barat, radio-radio serta sumber-sumber orang kafir, (kepercayaan kita kepada mereka) lebih banyak daripada kepercayaan kita kepada kaum Muslimin. Ini tentu amat disayangkan.
Bahkan mungkin sekarang sebagian umat Islam menyangka, apa yang ditempuh orang-orang kafir adalah kebenaran. Yaitu apa yang disebut demokrasi atau istilah-istilah lainnya. Sebagian umat Islam itu tidak mengerti agamanya, dan tidak mengerti bahwa Islam datang dengan membawa segala kebaikan.
Selanjutnya Imam Ahmad berkata:
"Begitu juga (mendengar dan taat kepada) orang yang memegang tampuk kekhalifahan yang telah disepakati dan diridhai oleh umat manusia. Demikian pula (mendengar dan taat kepada) orang yang dapat mengalahkan manusia dengan pedang hingga menjadi khalifah (pemimpin) dan disebut Amirul Mukminin".
Mengalahkan dengan pedang, maksudnya dapat menguasai manusia melalui kekuatan paksa, sehingga menjadi khalifah dan disebut Amirul Mukminin.
Kekuasaan bisa terjadi melalui tiga kemungkinan:
Pertama : Dengan ketetapan dan wasiat dari imam (penguasa) terdahulu. Demikian ini sebagaimana terjadi pada Abu Bakar ketika mewasiatkan supaya Umar menjadi khalifah.
Ketetapan tersebut bisa terjadi dengan menunjuk pribadi penguasa pengganti itu sendiri, atau bisa pula dengan menunjuk beberapa orang dalam jumlah kecil (untuk bermusyawarah), sebagaimana terjadi pada zaman Umar ketika menunjuk enam orang. Kemudian enam orang inilah yang memilih khalifah sesudah Umar.
Jadi cara pengangkatan penguasa, di antaranya dengan ketetapan dan wasiat dari penguasa terdahulu, sebab ia wajib ditaati. Jika penguasa terdahulu memerintahkan agar khalifah (penguasa) berikutnya adalah Fulan, maka perintahnya wajib ditaati. Bahkan jika memerintahkan agar penguasa sesudahnya adalah Fulan A, disusul sesudahnya dengan Fulan B, sesudahnya lagi disusul dengan Fulan C, hingga mencapai sepuluh orang penguasa, maka penunjukannya wajib ditaati. Inilah pula yang pernah terjadi pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Perang Mu'tah, ketika beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan supaya panglima perangnya adalah Fulan, kemudian (jika mati) disusul Fulan, kemudian (jika mati lagi) disusul Fulan.
Maka para ulama menyatakan, ini merupakan dalil bahwa seorang penguasa dapat diangkat (sekaligus) sesudah penguasa, sesudah penguasa, sesudah penguasa. Imam terdahulu harus didengar dan ditaati perintah dan pengarahannya untuk menunjuk imam sesudahnya.
Kedua : Dengan pemilihan. Yaitu pemilihan yang dilakukan oleh ahlul Halli wal aqdi. Mereka memilih khalifah dan imam, sebagaimana yang terjadi pada pengangkatan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Para sahabat Nabi n bersepakat dan membai'at Ali sebagai khalifah. Begitu juga bersepakatnya para sahabat sesudah Ali untuk membai'at Mu'awiyah Radhiyallahu 'anhu.
Ketiga : Dengan kekuatan dan pemaksaan. Yaitu bila seseorang mengalahkan orang banyak dengan senjata dan tentaranya, sehingga dengan kekerasan dan kekuatannya, ia menjadi penguasa.
Inilah yang diisyaratkan oleh Imam Ahmad dengan perkataan beliau rahimahullah "orang yang mengalahkan manusia dengan pedang", yakni mengalahkan hingga menjadi khalifah. Yang ketiga ini terjadi dengan kekerasan.
Perbedaan antara cara ketiga dengan dua macam cara pertama dan kedua ialah, bahwa dua cara pertama dan kedua di atas terjadi dengan pemilihan, dan pemilihan tidak bisa dilakukan kecuali pada orang yang layak menjadi pemimpin. Sedangkan pada cara ketiga, apabila seseorang menang dengan kekerasan, maka ia menjadi penguasa dengan kemenangannya, meskipun ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Namun di dalamnya mengandung hikmah, yaitu apabila seseorang menang dengan kekerasannya, menunjukkan bahwa ia mempunyai kekuatan. Jika ia diperangi lagi tentu akan terjadi fitnah (kekacauan) yang besar. Bahkan bisa jadi kaum Muslimin akan saling bunuh satu sama lain. Dalam kasus semacam itu, maka yang maslahat adalah, agar pemimpin (yang memperoleh kekuasaan dengan cara ketiga ini) tetap harus didengar dan ditaati. Ini dinyatakan oleh para ulama. Sebagian ulama lain mengatakan, sebab ia lebih kuat untuk berjihad, karena jika ia memiliki tentara yang dapat menguasai kaum Muslimin di suatu negeri dan memiliki kekuatan, berarti membuktikan bahwa ia merupakan orang terkuat untuk melakukan jihad dan perang. Sehingga dengan kekuatannya ia menjadi pemimpin.
Berikutnya Imam Ahmad berkata: "Hingga ia menjadi khalifah".
Artinya, jika ia menjadi khalifah dengan cara inipun, maka wajib bagi manusia untuk mendengar dan taat kepadanya.
Sampai disini penjelasan Syaikh Ibrahim ar Ruhaili -hafizhahullah- tentang perkataan Imam Ahmad di atas.
Wanas 'alullaha at taufiq was Sadad. Washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa ash-habihi wa sallam. (AF).
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
________
Footnote
[1]. HR Imam Bukhari, kitab Al-Ahkam, Bab. As-Sam'u wat Tha'atu lil Imam Ma Lam Takun Ma'shiyatan, no. 7145 dan Imam Muslim, kitab Al-Imaratu, Bab Wujubu Tha'atil Umara fi Ghairil Ma'shiyati, no. 4742
[2]. HR Imam Bukhari, kitab Al-Ahkam, Bab. As-Sam'u wat Tha'atu lil Imam Ma Lam Takun Ma'shiyatan, no. 7143 dan Imam Muslim, kitab Al-Imaratu, Bab Mulazamati Jama'atil Muslimina Inda Zhuhuril Fitani, no. 4767
[3]. HR Imam Bukhari, Kitab Al-Ahkam, Bab Qaulillah Ta'ala : Wa Athi'ullaha wa Athi'ur Rasula wa Ulil Amri Minkum, no. 7138 dan Imam Muslim, Kitbul Imarati, Bab Fadhilatil Imamil Adilli wa Uqubatil Ja'iri, no. 4701
[4]. HR Muslim, kitab Al-Imarah, bab Fi Tha'atil Umara wa In Mana'ul Huquuqa, no. 4760
[5]. Qur'an surah An-Nisaa/4 : 34
Kategori Aktual Pelestarian Situs Sejarah Dalam Timbangan Islam
PELESTARIAN SITUS SEJARAH DALAM TIMBANGAN ISLAM.Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.Sejak pertama kemunculannya, risalah Islam sangat menentang praktek yang
mengarah pada pengakuan atau keyakinan adanya kekuasaan selain Allah
Ta’ala di alam semesta ini, dan demikianlah substansi Islam. Yaitu
risalah yang mengajarkan tauhid. Dan selanjutnya menyeru kepada manusia,
supaya beribadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan
mewanti-wanti agar manusia tidak terbawa kepada perbuatan syirik, karena
ketundukan itu hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala semata.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
ألأ لله الد ينن الخا لص
"Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik) …." [az-Zumar/39:3].
Syirik itu sendiri merupakan fenomena yang begitu kuat melekat dalam peri kehidupan masyarakat jahiliyah waktu itu. Meskipun kebiasaan-kebiasaan lain yang tidak sejalan dengan asas-asas Islami juga berkembang pesat - seperti penindasan terhadap kaum Hawa, praktek riba, perzinaan, minuman keras, fanatisme golongan (kesukuan), perbudakan dan lain-lain – akan tetapi perbuatan syirik sangat dominan, menempati posisi yang tinggi, baik dalam hal tingkat kekeliruan maupun bahayanya. Sebab perbuatan syirik merupakan kezhaliman yang besar.
ان الشرك لظلم عظيم
"… Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar" [Luqmân/31:13].
Sebenarnya orang-orang jahiliyah meyakini adanya Rabb yang memiliki kemampuan untuk memenuhi segala yang mereka inginkan, menyelamatkannya dalam kesempitan. Namun kepercayaan ini dinodai dengan ketundukan dan penghambaan hati kepada berhala-berhala yang sebagian dibuat oleh tangan mereka sendiri, meskipun mereka menganggapnya tidak berbuat demikian.
Fenomena seperti itulah yang saat ini juga menghias peri kehidupan sebagian manusia, tak urung sebagian kaum muslimin. Tanpa disadari telah terjebak pada perbuatan syirik, karena keinginan untuk mempertahankan apa yang telah dilakukan oleh orang-orang sebelumnya, yaitu para leluhur atau nenek moyangnya. Yakni mempertahankan tradisi-tradisi yang telah berjalan pada masa-masa terdahulu. Dengan berbagai dalih, yang seolah tak mempengaruhi prinsip tauhid. Padahal tak sedikit tradisi-tradisi ataupun peninggalan sejarah tersebut yang sangat mungkin bertentangan dengan Islam, baik ditinjau dari sisi tauhid maupun prinsip-prinsip umum lainnya.
RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM TIDAK MEMERINTAHKAN UNTUK MELESTARIKAN SITUS SEJARAH ISLAM
Dalam masalah ini sangatlah jelas, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat tidak terlalu memikirkan situs-situs sejarah. Begitu pula beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah merencanakan dengan niat secara khusus melakukan safar (perjalanan) ke tempat-tempat tersebut. Belum ditemukan ada riwayat yang menunjukkan diri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan pendakian ke bukit-bukit bebatuan untuk mengunjungi Gua Hira, Gua Tsaur, Badr, atau tempat kelahiran beliau pada pasca hijrahnya[1]. Kalau ada yang menyatakan telah terjadi Ijma’ di kalangan sahabat mengenai disyariatkannya melestarikan tempat-tempat peninggalan sejarah, seperti rumah tempat kelahiran Nabi, Bi`ru (sumur) 'Arîs, maka hal itu tidak bisa dibuktikan, walaupun hanya dengan satu pernyataan seorang sahabat [2]. Para sahabat dan orang-orang yang hidup pada qurûn mufadhdhalah (masa yang utama, yaitu generasi sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in) tidak pernah melakukannya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mensyariatkannya.
Demikian pula halnya dengan tempat-tempat yang dahulu pernah dijadikan sebagai tempat shalat atau pernah disinggahi oleh Rasulullah, maka sesungguhnya tidak boleh diyakini memiliki keberkahan dan keutamaan kecuali jika syariat telah menetapkannya. Misalnya Masjidil-Haram, Masjid Nabawi Masjidil-Aqsha. Bahwasanya shalat di tiga masjid tersebut mendapatkan keutamaan. Atau tempat-tempat lainnya yang telah disebutkan oleh nash.
WARISAN NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM YANG SEMESTINYA MENDAPAT PELESTARIAN
Para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, tidaklah melestarikan situs-situs sejarah seperti itu. Akan tetapi, yang mereka lestarikan ialah warisan peninggalan lainnya, yakni berupa hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mencakup perkataan, perbuatan dan ketetapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Mereka sangat termotivasi untuk memelihara sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jalan yang mereka tempuh ialah dengan mempelajarinya, menghafal dan mengaplikasikannya, serta mengabadikannya dalam bentuk kitab-kitab, yang hingga kini sangat bermanfaat dan dipelajari oleh umat Islam.
Bentuk kongkret pelestarian lainnya, ialah penjagaan mereka terhadap kemurnian syariat Islam ini, sehingga terjaga dari virus bid'ah. Mereka kesampingkan perkara-perkara baru yang tidak pernah dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat [3].
MENGAMBIL HIKMAH KEPUTUSAN KHALIFAH 'UMAR BIN AL-KHATHTHÂB MENEBANG POHON BAI'ATUR-RIDHWAN
Pada masa pemerintahan Khalifah 'Umar bin al-Khaththâb, muncul gejala pada sebagian kaum muslimin yang memiliki ketergantungan kepada barang-barang peninggalan dan situs-situs sejarah yang tidak tercantum keutamaannya dalam nash. Fenomena ini dapat mempengaruhi dalm hal beragama. Maka Khalifah 'Umar bin al-Khaththâb dan para sahabat melarang dan memperingatkan manusia dari perbuatan tersebut.
Ibnu Wadhdhâh meriwayatkan dengan sanadnya dari al-Ma'rur bin Suwaid, ia bercerita:
Kami pergi untuk mengerjakan haji bersama 'Umar bin al-Khaththâb. Di tengah perjalanan, sebuah masjid berada di depan kami. Lantas, orang-orang bergegas untuk mengerjakan shalat di dalamnya. ‘Umar pun bertanya,"Kenapa mereka itu?"
Orang-orang menjawab,”Itu adalah masjid. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat di masjid itu," maka 'Umar berkata: “Wahai manusia. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa, lantaran mereka melakukan perbuatan seperti ini, sampai akhirnya nanti mendirikan masjid baru di tempat tersebut. Siapa saja yang menjumpai shalat (wajib), maka shalatlah di situ. Kalau tidak, lewatilah saja"[4].
Ibnu Wadhdhâh juga meriwayatkan, bahwasanya 'Umar bin al-Khaththâb memerintahkan untuk menebang sebuah pohon di tempat para sahabat membaiat Rasulullah di bawah naungannya (yaitu yang dikenal dengan Syajaratur-Ridhwân). Alasannya, karena banyak manusia mendatangi tempat tersebut untuk melakukan shalat di bawah pohon itu. Beliau Radhiyallahu 'anhu mengkhawatirkan timbulnya fitnah (kesyirikan) pada mereka nantinya, seiring dengan perjalanan waktu [5].
Dari keputusan 'Umar bin al-Khaththâb ini dapat kita ketahui bila di kalangan para sahabat tidak terdapat Ijma' tentang bertabaruk (mencari berkah) melalui situs-situs sejarah peninggalan masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Riwayat yang ada justru menyatakan adanya larangan bertabarruk ataupun beribadah di tempat-tempat tersebut.
Keputusan Amirul-Mukminin 'Umar bin al-Khaththâb ini juga sudah cukup untuk menjelaskan sikap Pemerintah Saudi yang memberi akses kemudahan menuju tempat-tempat bersejarah yang ada di Makkah, terutama jalan menuju Gua Hira maupun Gua Tsaur yang terjal lagi berbatuan tajam. Meski demikian, sejumlah kaum muslimin tetap nekad dan rela bersusah payah, dan tidak menutup kemungkinan mempertaruhkan nyawa berupaya mencapai tempat-tempat itu, kemudian berdesak-desakan untuk mengerjakan shalat di sana, dan ngalap berkah (mencari berkah) di tempat yang tidak dianjurkan oleh syariat.
MEWASPADAI ALASAN PELESTARIAN
Ketegasan yang brilian dari Amirul-Mukminin 'Umar bin al-Khaththaab itu sangat berbeda dengan yang terjadi di masyarakat kita sekarang ini. Bahkan di sebagian daerah, situs-situs bersejarah itu sangat mendapatkan perhatian. Sehingga dicanangkan usaha rehabilitasi dan pemugaran supaya lebih menarik. Dengan dalih, mempunyai potensi dapat meningkatkan pendapatan daerah, menjaga kekayaan literatur budaya, atau lainnya. Karenanya, dinas pariwisata setempat berupaya kuat “menjualnya” untuk menarik wisatawan domestik maupun dari manca negara.
Sementara itu diketahui, pelestarian budaya yang digalakkan tersebut banyak memberi nuansa kesyirikan, dan di negeri ini cukup beragam bentuknya. Ada berupa telaga, yang konon mengandung air suci dan diyakini dapat menyembuhkan penyakit, pintu keraton, kereta kencana, upacara larung kepala kerbau untuk memberi persembahan kepada penjaga lautan, persembahan sesajen, ungkapan terima kasih kepada Dewi Sri (dewi padi) karena telah memberi panenan yang baik, tradisi-tradisi adat suku tertentu yang kadang dibarengi dengan pengagungan terhadap senjata-senjata pusaka. Sebagian contoh-contoh ini sangat berpotensi mengikis aqidah seorang muslim, karena banyak mengandung unsur kesyirikan maupun maksiat-maksiat lainnya. Adapun syirik, ia termasuk dosa terbesar. Dan lebih parah lagi orang yang menjajakan dan menyeru manusia kepada perbuatan syirik, yang berarti ia telah sesat dan menyesatkan orang lain. Dia telah menantang Allah di dalam kerajaan-Nya dengan mengajak orang lain untuk mengagungkan atau melakukan penyembahan kepada selain Allah. Seolah ia hendak melakoni peran yang dilakukan 'Amr bin Luhay, yaitu yang pertama kali menggagas perbuatan syirik di bumi Arab dan merubah agama Nabi Ibrahim.[6]
Oleh karena itu, barang siapa yang memotivasi munculnya perbuatan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan melestarikannya dengan dalih apapun, maka sesungguhnya ia telah membuka jalan keburukan. Selanjutnya ia akan menanggung dosa tersebut dan dosa orang-orang yang terperdaya oleh perbuatannya.
Jadi, pelestarian itu seharusnya memperhatikan kesucian aqidah dan bersesuaian dengan ketentuan-ketentuan yang diperbolehkan syariat.
Maraji`:
1. Al-Bayân li Ba'dhil-Akhthâ` al-Kuttâb, Syaikh Dr. Shalih al- Fauzân.
2. Ar-Raddu 'alar-Rifâ'i wal-Bûthi fî Kadzibihima 'ala Ahlis-Sunnati wa Da'watuhuma ilal-Bida'i wadh- Dhalâl Syaikh 'Abdul Muhsin al 'Abbad. Himpunan makalah dari Kutub wa Rasail 'Abdul-Muhsin al-'Abbâd Dar at Tauhiid Riyaadh Cet. I Th 1428 H
3. Bayân bid-Dalîl li Mâ fî Nashîhatir Râfi'i wa Muqaddimati al-Bûthi minal-Kadzibil-Wâdhihi wat- Tadhlîl dalam kitab al-Bayân li Ba'dhil-Akhthâ` al-Kuttâb, Syaikh Dr. Shalih al- Fauzân, Dar Ibnil-Jauzi, Cetakan I, Tahun 1425 H – 2005 M.
4. Dirâsatun fil Ahwâ wal-Firaqi wal- Bida' wa Mauqifu as-Salafi minha, Prof. Dr. Nâshir bin 'Abdil-Karîm al-'Aql, Penerbit Kunûz Isybiliya, Cetakan I, Tahun 1425 H – 200 4 M.
5. Majallah Ummati, Edisi 21 Rabiuts-Tsâni 1427 H - Mei 2006 M.
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
________
Footnotes
[1]. Bayân bid-Dalîl li Mâ fî Nashîhatir Râfi'i wa Muqaddimati al-Bûthi minal-Kadzibil-Wâdhihi wat- Tadhlîl. Himpunan makalah dalam kitab al-Bayân li Ba'dhil-Akhthâ` al-Kuttâb, Syaikh Dr. Shalih al- Fauzân, hlm. 109.
[2]. Ar-Raddu 'alar-Rifâ'i wal-Bûthi fî Kadzibihima 'ala Ahlis-Sunnati wa Da'watuhuma ilal-Bida'i wadh- Dhalâl. Himpunan makalah dari Kutub wa Rasail 'Abdul-Muhsin al-'Abbâd, Syaikh 'Abdul-Muhsin, hlm. 511.
[3]. Ar-Raddu 'alar-Rifâ'i wal-Bûthi fî Kadzibihima 'ala Ahlis-Sunnati wa Da'watuhuma ilal-Bida'i wadh- Dhalâl, 7/509.
[4]. Diriwayatkan oleh 'Abdur-Rzzâq dalam Mushannaf, 2/118-119. Abu Bakr bin Abi Syaibah dalam Mushannaf, 2/376-377 dengan sanad shahîh.
[5]. Al-Bida'u wan-Nahyu 'Anha, 42. Al-I'tsihâm, 1/346. Dinukil dari Dirâsatun fil Ahwâ wal-Firaqi wal- Bida' wa Mauqifu as-Salafi minha, hlm. 222
[6]. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata tentang dia : "Aku melihat 'Amr bin Luhai bin Qam'ah bin Khindif moyang Bani Ka'ab menyeret usus-ususnya di neraka (HR. al Bukhari Muslim) Lihat Mukhtasharu Sîratu ar-Rasûl hal. 50-51
[7]. Shaunu at-Tauhîd 'an Adrâni at-Tandîd, Shalâh bin Dhâyif an-Nabhân, Majallah Ummati, Edisi 21 Rabiuts-Tsâni 1427 H - Mei 2006 M.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
ألأ لله الد ينن الخا لص
"Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik) …." [az-Zumar/39:3].
Syirik itu sendiri merupakan fenomena yang begitu kuat melekat dalam peri kehidupan masyarakat jahiliyah waktu itu. Meskipun kebiasaan-kebiasaan lain yang tidak sejalan dengan asas-asas Islami juga berkembang pesat - seperti penindasan terhadap kaum Hawa, praktek riba, perzinaan, minuman keras, fanatisme golongan (kesukuan), perbudakan dan lain-lain – akan tetapi perbuatan syirik sangat dominan, menempati posisi yang tinggi, baik dalam hal tingkat kekeliruan maupun bahayanya. Sebab perbuatan syirik merupakan kezhaliman yang besar.
ان الشرك لظلم عظيم
"… Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar" [Luqmân/31:13].
Sebenarnya orang-orang jahiliyah meyakini adanya Rabb yang memiliki kemampuan untuk memenuhi segala yang mereka inginkan, menyelamatkannya dalam kesempitan. Namun kepercayaan ini dinodai dengan ketundukan dan penghambaan hati kepada berhala-berhala yang sebagian dibuat oleh tangan mereka sendiri, meskipun mereka menganggapnya tidak berbuat demikian.
Fenomena seperti itulah yang saat ini juga menghias peri kehidupan sebagian manusia, tak urung sebagian kaum muslimin. Tanpa disadari telah terjebak pada perbuatan syirik, karena keinginan untuk mempertahankan apa yang telah dilakukan oleh orang-orang sebelumnya, yaitu para leluhur atau nenek moyangnya. Yakni mempertahankan tradisi-tradisi yang telah berjalan pada masa-masa terdahulu. Dengan berbagai dalih, yang seolah tak mempengaruhi prinsip tauhid. Padahal tak sedikit tradisi-tradisi ataupun peninggalan sejarah tersebut yang sangat mungkin bertentangan dengan Islam, baik ditinjau dari sisi tauhid maupun prinsip-prinsip umum lainnya.
RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM TIDAK MEMERINTAHKAN UNTUK MELESTARIKAN SITUS SEJARAH ISLAM
Dalam masalah ini sangatlah jelas, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat tidak terlalu memikirkan situs-situs sejarah. Begitu pula beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah merencanakan dengan niat secara khusus melakukan safar (perjalanan) ke tempat-tempat tersebut. Belum ditemukan ada riwayat yang menunjukkan diri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan pendakian ke bukit-bukit bebatuan untuk mengunjungi Gua Hira, Gua Tsaur, Badr, atau tempat kelahiran beliau pada pasca hijrahnya[1]. Kalau ada yang menyatakan telah terjadi Ijma’ di kalangan sahabat mengenai disyariatkannya melestarikan tempat-tempat peninggalan sejarah, seperti rumah tempat kelahiran Nabi, Bi`ru (sumur) 'Arîs, maka hal itu tidak bisa dibuktikan, walaupun hanya dengan satu pernyataan seorang sahabat [2]. Para sahabat dan orang-orang yang hidup pada qurûn mufadhdhalah (masa yang utama, yaitu generasi sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in) tidak pernah melakukannya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mensyariatkannya.
Demikian pula halnya dengan tempat-tempat yang dahulu pernah dijadikan sebagai tempat shalat atau pernah disinggahi oleh Rasulullah, maka sesungguhnya tidak boleh diyakini memiliki keberkahan dan keutamaan kecuali jika syariat telah menetapkannya. Misalnya Masjidil-Haram, Masjid Nabawi Masjidil-Aqsha. Bahwasanya shalat di tiga masjid tersebut mendapatkan keutamaan. Atau tempat-tempat lainnya yang telah disebutkan oleh nash.
WARISAN NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM YANG SEMESTINYA MENDAPAT PELESTARIAN
Para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, tidaklah melestarikan situs-situs sejarah seperti itu. Akan tetapi, yang mereka lestarikan ialah warisan peninggalan lainnya, yakni berupa hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mencakup perkataan, perbuatan dan ketetapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Mereka sangat termotivasi untuk memelihara sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jalan yang mereka tempuh ialah dengan mempelajarinya, menghafal dan mengaplikasikannya, serta mengabadikannya dalam bentuk kitab-kitab, yang hingga kini sangat bermanfaat dan dipelajari oleh umat Islam.
Bentuk kongkret pelestarian lainnya, ialah penjagaan mereka terhadap kemurnian syariat Islam ini, sehingga terjaga dari virus bid'ah. Mereka kesampingkan perkara-perkara baru yang tidak pernah dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat [3].
MENGAMBIL HIKMAH KEPUTUSAN KHALIFAH 'UMAR BIN AL-KHATHTHÂB MENEBANG POHON BAI'ATUR-RIDHWAN
Pada masa pemerintahan Khalifah 'Umar bin al-Khaththâb, muncul gejala pada sebagian kaum muslimin yang memiliki ketergantungan kepada barang-barang peninggalan dan situs-situs sejarah yang tidak tercantum keutamaannya dalam nash. Fenomena ini dapat mempengaruhi dalm hal beragama. Maka Khalifah 'Umar bin al-Khaththâb dan para sahabat melarang dan memperingatkan manusia dari perbuatan tersebut.
Ibnu Wadhdhâh meriwayatkan dengan sanadnya dari al-Ma'rur bin Suwaid, ia bercerita:
Kami pergi untuk mengerjakan haji bersama 'Umar bin al-Khaththâb. Di tengah perjalanan, sebuah masjid berada di depan kami. Lantas, orang-orang bergegas untuk mengerjakan shalat di dalamnya. ‘Umar pun bertanya,"Kenapa mereka itu?"
Orang-orang menjawab,”Itu adalah masjid. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat di masjid itu," maka 'Umar berkata: “Wahai manusia. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa, lantaran mereka melakukan perbuatan seperti ini, sampai akhirnya nanti mendirikan masjid baru di tempat tersebut. Siapa saja yang menjumpai shalat (wajib), maka shalatlah di situ. Kalau tidak, lewatilah saja"[4].
Ibnu Wadhdhâh juga meriwayatkan, bahwasanya 'Umar bin al-Khaththâb memerintahkan untuk menebang sebuah pohon di tempat para sahabat membaiat Rasulullah di bawah naungannya (yaitu yang dikenal dengan Syajaratur-Ridhwân). Alasannya, karena banyak manusia mendatangi tempat tersebut untuk melakukan shalat di bawah pohon itu. Beliau Radhiyallahu 'anhu mengkhawatirkan timbulnya fitnah (kesyirikan) pada mereka nantinya, seiring dengan perjalanan waktu [5].
Dari keputusan 'Umar bin al-Khaththâb ini dapat kita ketahui bila di kalangan para sahabat tidak terdapat Ijma' tentang bertabaruk (mencari berkah) melalui situs-situs sejarah peninggalan masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Riwayat yang ada justru menyatakan adanya larangan bertabarruk ataupun beribadah di tempat-tempat tersebut.
Keputusan Amirul-Mukminin 'Umar bin al-Khaththâb ini juga sudah cukup untuk menjelaskan sikap Pemerintah Saudi yang memberi akses kemudahan menuju tempat-tempat bersejarah yang ada di Makkah, terutama jalan menuju Gua Hira maupun Gua Tsaur yang terjal lagi berbatuan tajam. Meski demikian, sejumlah kaum muslimin tetap nekad dan rela bersusah payah, dan tidak menutup kemungkinan mempertaruhkan nyawa berupaya mencapai tempat-tempat itu, kemudian berdesak-desakan untuk mengerjakan shalat di sana, dan ngalap berkah (mencari berkah) di tempat yang tidak dianjurkan oleh syariat.
MEWASPADAI ALASAN PELESTARIAN
Ketegasan yang brilian dari Amirul-Mukminin 'Umar bin al-Khaththaab itu sangat berbeda dengan yang terjadi di masyarakat kita sekarang ini. Bahkan di sebagian daerah, situs-situs bersejarah itu sangat mendapatkan perhatian. Sehingga dicanangkan usaha rehabilitasi dan pemugaran supaya lebih menarik. Dengan dalih, mempunyai potensi dapat meningkatkan pendapatan daerah, menjaga kekayaan literatur budaya, atau lainnya. Karenanya, dinas pariwisata setempat berupaya kuat “menjualnya” untuk menarik wisatawan domestik maupun dari manca negara.
Sementara itu diketahui, pelestarian budaya yang digalakkan tersebut banyak memberi nuansa kesyirikan, dan di negeri ini cukup beragam bentuknya. Ada berupa telaga, yang konon mengandung air suci dan diyakini dapat menyembuhkan penyakit, pintu keraton, kereta kencana, upacara larung kepala kerbau untuk memberi persembahan kepada penjaga lautan, persembahan sesajen, ungkapan terima kasih kepada Dewi Sri (dewi padi) karena telah memberi panenan yang baik, tradisi-tradisi adat suku tertentu yang kadang dibarengi dengan pengagungan terhadap senjata-senjata pusaka. Sebagian contoh-contoh ini sangat berpotensi mengikis aqidah seorang muslim, karena banyak mengandung unsur kesyirikan maupun maksiat-maksiat lainnya. Adapun syirik, ia termasuk dosa terbesar. Dan lebih parah lagi orang yang menjajakan dan menyeru manusia kepada perbuatan syirik, yang berarti ia telah sesat dan menyesatkan orang lain. Dia telah menantang Allah di dalam kerajaan-Nya dengan mengajak orang lain untuk mengagungkan atau melakukan penyembahan kepada selain Allah. Seolah ia hendak melakoni peran yang dilakukan 'Amr bin Luhay, yaitu yang pertama kali menggagas perbuatan syirik di bumi Arab dan merubah agama Nabi Ibrahim.[6]
Oleh karena itu, barang siapa yang memotivasi munculnya perbuatan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan melestarikannya dengan dalih apapun, maka sesungguhnya ia telah membuka jalan keburukan. Selanjutnya ia akan menanggung dosa tersebut dan dosa orang-orang yang terperdaya oleh perbuatannya.
Jadi, pelestarian itu seharusnya memperhatikan kesucian aqidah dan bersesuaian dengan ketentuan-ketentuan yang diperbolehkan syariat.
Maraji`:
1. Al-Bayân li Ba'dhil-Akhthâ` al-Kuttâb, Syaikh Dr. Shalih al- Fauzân.
2. Ar-Raddu 'alar-Rifâ'i wal-Bûthi fî Kadzibihima 'ala Ahlis-Sunnati wa Da'watuhuma ilal-Bida'i wadh- Dhalâl Syaikh 'Abdul Muhsin al 'Abbad. Himpunan makalah dari Kutub wa Rasail 'Abdul-Muhsin al-'Abbâd Dar at Tauhiid Riyaadh Cet. I Th 1428 H
3. Bayân bid-Dalîl li Mâ fî Nashîhatir Râfi'i wa Muqaddimati al-Bûthi minal-Kadzibil-Wâdhihi wat- Tadhlîl dalam kitab al-Bayân li Ba'dhil-Akhthâ` al-Kuttâb, Syaikh Dr. Shalih al- Fauzân, Dar Ibnil-Jauzi, Cetakan I, Tahun 1425 H – 2005 M.
4. Dirâsatun fil Ahwâ wal-Firaqi wal- Bida' wa Mauqifu as-Salafi minha, Prof. Dr. Nâshir bin 'Abdil-Karîm al-'Aql, Penerbit Kunûz Isybiliya, Cetakan I, Tahun 1425 H – 200 4 M.
5. Majallah Ummati, Edisi 21 Rabiuts-Tsâni 1427 H - Mei 2006 M.
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
________
Footnotes
[1]. Bayân bid-Dalîl li Mâ fî Nashîhatir Râfi'i wa Muqaddimati al-Bûthi minal-Kadzibil-Wâdhihi wat- Tadhlîl. Himpunan makalah dalam kitab al-Bayân li Ba'dhil-Akhthâ` al-Kuttâb, Syaikh Dr. Shalih al- Fauzân, hlm. 109.
[2]. Ar-Raddu 'alar-Rifâ'i wal-Bûthi fî Kadzibihima 'ala Ahlis-Sunnati wa Da'watuhuma ilal-Bida'i wadh- Dhalâl. Himpunan makalah dari Kutub wa Rasail 'Abdul-Muhsin al-'Abbâd, Syaikh 'Abdul-Muhsin, hlm. 511.
[3]. Ar-Raddu 'alar-Rifâ'i wal-Bûthi fî Kadzibihima 'ala Ahlis-Sunnati wa Da'watuhuma ilal-Bida'i wadh- Dhalâl, 7/509.
[4]. Diriwayatkan oleh 'Abdur-Rzzâq dalam Mushannaf, 2/118-119. Abu Bakr bin Abi Syaibah dalam Mushannaf, 2/376-377 dengan sanad shahîh.
[5]. Al-Bida'u wan-Nahyu 'Anha, 42. Al-I'tsihâm, 1/346. Dinukil dari Dirâsatun fil Ahwâ wal-Firaqi wal- Bida' wa Mauqifu as-Salafi minha, hlm. 222
[6]. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata tentang dia : "Aku melihat 'Amr bin Luhai bin Qam'ah bin Khindif moyang Bani Ka'ab menyeret usus-ususnya di neraka (HR. al Bukhari Muslim) Lihat Mukhtasharu Sîratu ar-Rasûl hal. 50-51
[7]. Shaunu at-Tauhîd 'an Adrâni at-Tandîd, Shalâh bin Dhâyif an-Nabhân, Majallah Ummati, Edisi 21 Rabiuts-Tsâni 1427 H - Mei 2006 M.
Langganan:
Postingan (Atom)