Rabu, 17 Oktober 2012

Kategori Alwajiz : Shalat Waktu-Waktu Dilarangnya Shalat

WAKTU-WAKTU SHALAT.  https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,   N. Waktu-Waktu Dilarangnya Shalat
Dari 'Uqbah bin 'Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبَرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَـا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْـنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّـى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّفَ الشَّمْسُ لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ.

“Tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami shalat atau mengubur orang-orang mati kami pada saat itu: ketika matahari terbit hingga naik, ketika pertengahan siang hingga matahari tergelincir, ketika matahari condong ke barat hingga tenggelam." [1]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan alasan dilarangnya shalat dalam waktu-waktu ini melalui perkataan beliau kepada 'Amr bin 'Abasah: “Kerjakanlah shalat Shubuh. Kemudian hentikanlah shalat hingga matahari terbit dan naik. Karena sesungguhnya ketika terbit, matahari berada di antara dua tanduk syaitan. Pada waktu itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah itu shalatlah, karena sesungguhnya shalat tersebut disaksikan dan dihadiri. Hingga bayangan naik setinggi tombak. Kemudian hentikanlah shalat. Karena waktu itu Jahannam bergolak. Jika bayangan telah condong ke barat, maka shalatlah, karena sesungguhnya shalat itu dihadiri dan disaksikan. Hingga engkau shalat 'Ashar. Kemudian hentikanlah shalat hingga matahari terbenam. Karena sesungguhnya ia terbenam di antara dua tanduk syaitan. Dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari.” [2]

O. Dikecualikan dari Larangan Ini Waktu dan Tempat Tertentu
Adapun waktu, adalah ketika matahari berada tepat di atas pada hari Jum'at:
Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَتَطَهَّرَ مَـا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنٍ أَوْ يَمُسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْـرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتْ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ، مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.

“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum'at, lantas bersuci sebaik-baiknya, mengenakan minyak rambut, atau mengenakan minyak wangi rumahnya. Kemudian keluar dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sunnah semampunya. Setelah itu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa-dosanya antara Jum'at yang satu dengan Jum'at yang lain."[3]

Beliau menganjurkan shalat sunnah semampunya dan tidak melarang kecuali setelah keluarnya imam. Oleh sebab itu, banyak ulama terdahulu, di antaranya 'Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, yang kemudian diikuti oleh al-Imam Ahmad bin Hanbal, mengatakan bahwa keluarnya imam menghentikan shalat, dan khutbahnya menghentikan perkataan. Mereka menjadikan keluarnya imam sebagai penghalang shalat, bukan pertengahan siang.

Adapun pengecualian tempat adalah, Makkah -semoga Allah menambah kemuliaan dan keagungannya-. Karena Allah Ta'ala telah melebihkannya dengan kemuliaan dan keagungan. Shalat di sana tidak ada yang dimakruhkan pada waktu-waktu tadi.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Wahai Bani 'Abdi Manaf, janganlah kalian menghalangi siapa pun yang melakukan thawaf dan shalat di Baitullah ini kapan saja. Baik malam maupun siang hari." [4]

Shalat yang dilarang pada waktu-waktu tersebut adalah shalat sunnah murni yang tidak ada sebabnya. Pada waktu-waktu ini diperbolehkan untuk mengqadha shalat-shalat yang terlewatkan, baik wajib maupun sunnah.

Dalilnya adalah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَكَفَّرَةَ لَهَا إِلاَّ ذلِكَ.

"Barangsiapa lupa terhadap suatu shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ingat. Tidak ada kaffarat baginya kecuali (shalat) itu." [5]

Shalat setelah selesai wudhu' juga boleh untuk dilakukan kapan saja.

Dalilnya adalah berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata pada Bilal ketika Shubuh, “Wahai Bilal, beritahulah aku amalan yang paling engkau harapkan (pahalanya) yang engkau kerjakan dalam Islam. Karena sesungguhnya aku mendengar suara kedua sandalmu berada di depanku dalam Surga." Bilal menjawab, "Tidaklah aku melakukan suatu amalan yang paling kuharapkan (pahalanya). Hanya saja, tidaklah aku bersuci, baik saat petang maupun siang, melainkan aku shalat sunnah dengannya." [6]

Diperbolehkan juga shalat tahiyyatul masjid.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ.

"Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk hingga shalat dua raka'at."[7]

P. Dilarang Shalat Sunnah setelah Fajar Terbit dan Sebelum Shalat Shubuh.
Dari Yasar bekas budak Ibnu 'Umar, dia berkata, “Ibnu 'Umar melihatku sedang shalat setelah fajar terbit. Lalu dia berkata, 'Wahai Yasar, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui kami ketika kami sedang melakukan shalat ini. Kemudian beliau bersabda, 'Hendaklah orang yang hadir di antara kalian memberitahu yang tidak hadir. Janganlah kalian shalat setelah fajar kecuali dua raka'at.'" [8]

Q. Dilarang Shalat Sunnah setelah Iqamat
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةَ.

"Jika iqamat shalat sudah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib." [9]

R. Tempat-Tempat Dilarangnya Shalat
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

فُضِّلْتُ عَلَى اْلأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ: أُعْطِيْتُ جَوَامِعُ الْكَلِمِ، وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ، وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ، وَجُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ طَهُوْرًا وَمَسْجِدًا، وَأُرْسِلْتُ إِلَى الْخَلْقِ كَافَّةً، وَخُتِمَ بِيَ النَّبِيُّوْنَ.

"Aku dilebihkan atas para Nabi dengan enam perkara: (1) aku diberi ucapan yang singkat dan penuh makna, (2) aku ditolong dengan rasa takut (musuh atasku), (3) dihalalkan bagiku harta rampasan perang, (4) bumi dijadikan sarana bersuci dan masjid untukku, (5) aku diutus untuk seluruh makhluk, dan (6) para Nabi ditutup denganku."[10]

Semua bumi adalah masjid selain yang dikecualikan dalam beberapa hadits di bawah ini:

Dari Jundub bin 'Abdillah al-Bajali Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Lima hari sebelum Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal aku mendengar beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَـانَ قَبْلَكُمْ كَـانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُرْرَ مَسَـاجِدَ، إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذلِكَ.

‘Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kubur-kubur para Nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal itu.’"[11]

Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ.

"Semua bumi adalah masjid kecuali kubur dan kamar mandi." [12]

Dari al-Barra' bin 'Azib Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di penderuman unta. Beliau menjawab:

لاَ تُصَلُّوْا فِي مَبَارِكِ اْلإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِيْنِ.

“Janganlah kalian shalat di penderuman unta. Karena ia termasuk syaitan.”

Dan beliau ditanya tentang shalat di penambatan kambing. Beliau menjawab:

صَلُّوْا فِيْهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ.

"Shalatlah di situ, karena ia adalah barakah." [13]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1233)], Shahiih Muslim (I/568 no. 831), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/481 no. 3176), Sunan at-Tirmidzi (II/247 no. 1035), Sunan an-Nasa-i (I/275), dan Sunan Ibni Majah (I/486 no. 1519).
[2]. Shahih: [Al-Misykaah (no. 1042)], dan Shahiih Muslim (I/570 no. 832).
[3]. Shahih: [At-Targhiib (no. 689)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/370 no. 883).
[4]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1036)], Sunan Ibni Majah (I/398 no. 1254), Sunan at-Tirmidzi (II/178 no. 869), dan Sunan an-Nasa-i (V/223).
[5]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/70 no. 597)], Shahiih Muslim (I/477 no. 684), dan dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/113 no. 438). Pada riwayat lain tidak disebutkan kalimat "Tidak ada kaffarat baginya kecuali itu," sebagaimana diriwayatkan dalam Sunan an-Nasa-i (I/293), Sunan at-Tirmidzi (I/114 no. 187), dan Sunan Ibni Majah (I/227 no. 696).
[6]. Telah berlalu takhrijnya.
[7]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/48 no. 1163)], Shahiih Muslim (I/495 no. 714), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/133 no. 463), Sunan at-Tirmidzi (I/198 no. 315), Sunan Ibni Majah (I/324 no. 1013), dan Sunan an-Nasa-i (II/53).
[8]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 5353)], dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/158 no. 1264). At-Tirmidzi meriwayatkan secara singkat dengan lafazh: "Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua raka'at." (I/262 no. 417).
[9]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 945)], Shahiih Muslim (I/493 no. 710), Sunan at-Tirmidzi (I/264 no. 419), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/ 142 no. 1252), Sunan an-Nasa-i (II/116), dan Sunan Ibni Majah (1/364 no. 1151).
[10]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 257)], dan Shahiih Muslim (I/371/523).
[11]. Shahih: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 286)], dan Shahiih Muslim (I/377 no. 532).
[12]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 606)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/158 no. 488), Sunan Ibni Majah (I/246 no. 745), dan Sunan at-Tirmidzi (I/199 no. 316).
[13]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 7351)], dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/159 no. 489).

ategori Alwajiz : Shalat Waktu-Waktu Shalat

WAKTU-WAKTU SHALAT. https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag, Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah didatangi Jibril Alaihissallam lalu ia berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Bangun dan shalatlah!” Maka beliau shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat ‘Ashar dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat ‘Ashar ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Maghrib dan berkata, “Bangun dan shalatlah.” Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam. Kemudian Jibril mendatanginya saat ‘Isya' dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu beliau shalat ‘Isya' ketika merah senja telah hilang. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Shubuh dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Shubuh ketika muncul fajar, atau Jabir berkata, “Ketika terbit fajar.”

Keesokan harinya Jibril kembali mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam saat Zhuhur dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu beliau shalat Zhuhur ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya. Kemudian dia mendatanginya saat ‘Ashar dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu beliau shalat ‘Ashar ketika panjang bayangan semua benda dua kali panjang aslinya. Kemudian dia mendatanginya saat Maghrib pada waktu yang sama dengan kemarin dan tidak berubah. Kemudian dia mendatanginya saat ‘Isya' ketika pertengahan malam telah berlalu -atau Jibril mengatakan, sepertiga malam,- lalu beliau shalat ‘Isya'. Kemudian Jibril mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam saat hari sudah sangat terang dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu beliau shalat Shubuh kemudian berkata, ‘Di antara dua waktu tersebut adalah waktu shalat.’” [1]

At-Tirmidzi mengatakan bahwa Muhammad (yaitu Ibnu Isma'il al-Bukhari) berkata, “Riwayat paling shahih tentang waktu shalat adalah hadits Jabir.”

1. Zhuhur
Waktunya dari tergelincirnya matahari hingga bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya.

2. ‘Ashar
Waktunya dari saat bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya hingga terbenamnya matahari.

3. Maghrib
Waktunya dari terbenamnya matahari hingga hilangnya warna kemerah-merahan pada senja.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam : “Waktu shalat Maghrib selama warna kemerah-merahan pada senja belum hilang.” [2]

4.‘Isya'
Waktunya dari hilangnya merah senja hingga pertengahan malam.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu a'alaihi wa sallam: “Waktu shalat ‘Isya' hingga pertengahan malam.”

5. Shubuh
Waktunya dari terbit fajar hingga terbit matahari.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

وَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ مَالَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ.

“Waktu shalat Shubuh dari terbitnya fajar hingga sebelum matahari terbit." [4]

A. Apakah yang Dimaksud dengan ash-Shalat al-Wustha (Pertengahan)?
Allah Ta'ala berfirman:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat Wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.” [Al-Baqarah: 238].

Dari 'Ali Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa di hari terjadinya perang al-Ahzab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

شَغَّلُوْنَا عَنِ الصَّلاَةِ الْوُسْطَى صَلاَةِ الْعَصْرِ، ملأَ اللهُ بُيُوْتَهُمْ وَقُبُوْرَهُمْ نَارًا.

"Mereka telah menyibukkan kita dari shalat al-Wustha (yaitu) shalat 'ashar. Semoga Allah memenuhi rumah-rumah dan kubur-kubur mereka dengan api."[5]

B. Disunnahkan Memajukan Shalat Zhuhur di Awal Waktu Ketika Hari Tidak Terlalu Panas.
Dari Jabir bin Samurah, dia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ.

"Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir (condong ke barat)." [6]

C. Jika Cuaca Sangat Panas, Disunnahkan Menunda Shalat Zhuhur sampai Cuaca Agak Dingin (Selama Tidak Keluar dari Waktunya-Ed.)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا بِالصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْـحِ جَهَنَّمَ.

"Jika hari sangat panas, maka tidaklah shalat hingga cuaca menjadi agak dingin. Sesungguhnya panas yang sangat itu merupakan bagian dari didihan Jahannam."[7]

D. Disunnahkan Menyegerakan Shalat 'Ashar
Dari Anas Radhiyallahu anhu:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ J كَانَ يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ، فَيَذْهَبُ الذَّاهِبُ إِلَى الْعَوَالِيْ فَيَأْتِي الْعَوَالِيْ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ.

"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat 'Ashar, sedangkan matahari masih tinggi dan terang. Lalu seseorang pergi dan mendatangi al-'Awali (tempat di sudut Madinah) sedangkan matahari masih tinggi." [8]

E. Dosa Orang yang Melewatkan Shalat 'Ashar.
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Orang yang melewatkan shalat 'Ashar seperti orang yang berkurang keluarga dan hartanya."

Dari Buraidah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ.

"Barangsiapa meninggalkan shalat 'Ashar, maka terhapuslah amalannya." [10]

F. Dosa Orang yang Mengakhirkannya Hingga Menjelang Senja (Ketika Matahari Akan Terbenam)
Dari Anas Radhiyallahu anhu dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسُ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللهَ إِلاَّ قَلِيْلاً.

'Itulah shalatnya orang munafiq. Dia duduk sambil mengawasi matahari. Hingga ketika matahari berada di antara dua tanduk syaitan (waktu terbit dan tenggelamnya matahari) ia bangkit dan shalat empat raka'at dengan cepat. Ia tidak mengingat Allah kecuali hanya sedikit."[11]

G. Disunnahkan Menyegerakan Shalat Maghrib dan Dimakruhkan Mengakhirkannya
Dari 'Uqbah bin 'Amir Radhiyallahu anhu, Nabi Shalallahu a'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ أَوْ عَلَى الْفِطْرَةِ مَـالَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ حَتَّى تَشْتَبِكَ النُّجُوْمُ.

"Umatku senantiasa dalam kebaikan atau dalam keadaan fithrah selama mereka tidak mengakhirkan shalat Maghrib hingga banyak bintang bermunculan."[12]

Dari Salamah bin al-Akwa' Radhiyallahu anhu : “Dulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Maghrib jika matahari telah terbenam dan bersembunyi di balik tirai (tidak nampak).” [13]

H. Disunnahkan Mengakhirkan Shalat 'Isya' Selama Tidak Memberatkan
Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Pada suatu malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat ‘Isya’, hingga berlalulah sebagian besar malam dan para penghuni masjid telah tertidur. Kemudian beliau keluar dan shalat, lalu berkata, 'Sesungguhnya ini adalah waktunya, hanya saja aku tak ingin memberatkan umatku. [14]

I. Dimakruhkan Tidur Sebelumnya dan Perbincangan yang Tidak Berguna Sesudahnya.
Dari Abu Barzah Radhiyallahu anhu : “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membenci tidur sebelum 'isya' dan berbincang-bincang sesudahnya." [15]

Dari Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Suatu malam kami menunggu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga pertengahan malam. Lalu beliau datang dan shalat dengan kami, kemudian menasihati kami. Beliau berkata:

أَلاَ إِنَّ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا ثُمَّ رَقَدُوْا، وَإِنَّكُمْ لَمْ تَزَالُوا فِيْ صَلاَةٍ مَا انْتَظَرْتُمُ الصَّلاَةَ.
'
Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang telah shalat kemudian tidur. Dan sesungguhnya kalian senantiasa dalam shalat selama kalian menunggu shalat.'"[16]

J. Disunnahkan Menyegerakan Shalat Shubuh di Awal Waktunya (Ketika Masih Gelap)
Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dulu para wanita mukminat menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan berbungkus pakaian mereka. Kemudian kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun yang mengenali mereka karena gelapnya malam."[17]

K. Kapankah Seseorang Dianggap Masih Mendapatkan Waktu Shalat?
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ، وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرِبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ.

"Barangsiapa mendapati satu raka'at shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka dia telah mendapati shalat Shubuh. Dan barangsiapa mendapati satu raka'at shalat 'Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapati shalat 'Ashar." [18]

Hukum ini tidak di khususkan bagi shalat Shubuh dan 'Ashar saja, tetapi untuk seluruh shalat.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ.

"Barangsiapa mendapati satu raka'at shalat, maka dia telah mendapati shalat itu" [19]

L. Mengqadha Shalat yang Terlewatkan
Dari Anas Radhiyiallahu anhu, dia mengatakan bahwa Nabi Allah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا.

“Barangsiapa lupa terhadap suatu shalat atau tertidur darinya, maka kaffarat (tebusan)nya adalah melakukan shalat itu jika ia telah mengingatnya.” [20]

M.Apakah Orang yang Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja Hingga Keluar dari Waktunya Wajib Untuk Mengqadha Shalat Tersebut?
Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam al-Muhallaa (II/235), “Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menjadikan waktu tertentu, yaitu awal dan akhirnya, bagi setiap shalat wajib. Masuk pada waktu tertentu dan keluar pada waktu tertentu. Tidak ada bedanya antara orang yang shalat sebelum waktunya dan orang yang shalat sesudah waktunya. Karena keduanya shalat pada selain waktunya. Qadha adalah kewajiban dari agama. Sedangkan agama tidak boleh selain dari Allah melalui lisan Rasul-Nya. Jika memang qadha wajib bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka tentu Allah dan Rasul-Nya tidak akan melalaikan dan melupakannya. Tidak pula sengaja menyulitkan kita dengan tidak memberi penjelasan mengenainya. “Dan tidaklah Rabb-mu lupa.” (Maryam: 64). Dan setiap syari'at yang bukan dari al-Qur-an dan Sunnah adalah bathil."

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
_______
Footnote
[1]. Shahiih: [Irwaa’ul Ghaliil (250)], Ahmad (al-Fat-hur Rabbaani) (II/241 no. 90), Sunan an-Nasa-i (I/263), dan Sunan at-Tirmidzi (1/101 no. 150), dengan lafazh serupa.
[2]. Hasan: [Irwaa’ul Ghaliil (I/268)], Shahiih Muslim (I/427 no. 612 (173)), ini adalah lafazh darinya, Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/67 no. 392), Sunan an-Nasa-i (I/260).
[3]. Ibid.
[4]. Ibid.
[5]. Shahiih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 217)], Shahiih Muslim (I/437 no. 627 (205)).
[6]. Shahiih: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 254)], Shahiih Muslim (I/432 no. 618).
[7]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih Muslim (I/430 no. 615)], ini adalah lafazh darinya, Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/15 no. 533), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/75 no. 398), Sunan at-Tirmidzi (I/105 no. 157), Sunan an-Nasa-i (I/248), dan Sunan Ibni Majah (I/222 no. 677).
[8]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/28 no. 550)], Shahiih Muslim (I/433 no. 621), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/77 no. 400), Sunan an-Nasa-i (I/252), dan Sunan Ibni Majah (I/223 no. 682).
[9]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih Muslim (I/435 no. 626)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/30 no. 552), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/84 no. 410), Sunan at-Tirmidzi (I/113 no. 175), dan Sunan an-Nasa-i (I/238)
[10]. Shahiih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 497)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/31 no. 553), dan Sunan an-Nasa-i (I/236).
[11]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 399)], Shahiih Muslim (XXI/434 no. 622), ini adalah lafazhnya, Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/83 no. 409), Sunan at-Tirmidzi (I/107 no. 160), dan Sunan an-Nasa-i (I/254).
[12]. Hasan Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 403)], dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/87 no. 414).
[13]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih Muslim (I/441 no. 636)], Sunan at-Tirmidzi (I/108 no. 164), Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/41 no. 561), tanpa lafazh: "matahari tenggelam", Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/87 no. 413), dengan lafazh serupa, dan Sunan Ibni Majah (I/225 no. 688), dengan lafazh serupa.
[14]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 223)] dan Shahiih Muslim (I/442 no. 638 (219)).
[15]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/49 no. 568)], Shahiih Muslim (I/447 no. 647 (237)), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/69 no. 394), Sunan an-Nasa-i (I/246).
[16]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/73 600)], ini adalah lafazh darinya, Shahiih Muslim (I/443 no. 640), dan Sunan an-Nasa-i (I/268).
[17]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (1/54 no. 578)], Shahiih Muslim (I/445 no. 645), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/91/419), Sunan an-Nasa-i (I/271), Sunan at-Tirmidzi (1/103 no. 153), Sunan Ibni Majah (I/220 no. 669).
[18]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/56 no. 579)], Shahiih Muslim (I/424 no. 608), Sunan an-Nasa-i (I/273), dengan lafazh serupa.
[19]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/57 no. 580)], Shahiih Muslim (I/423 no. 607), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/471 no. 1108), Sunan at-Tirmidzi (II/19 no. 523), dan Sunan an-Nasa-i (I/274).
[20]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 229)], Shahiih Muslim (I/477 no. 684 (no. 315)).

Kategori Alwajiz : Shalat Kedudukan Shalat Dalam Islam

KITAB SHALAT https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag, .Shalat wajib ada lima: Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya', dan Shubuh.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Pada malam Isra' (ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dinaikkan ke langit) diwajibkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat lima puluh waktu. Lalu dikurangi hingga menjadi lima waktu. Kemudian beliau diseru, 'Hai Muhammad, sesungguhnya keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah. Dan sesungguhnya bagimu (pahala) lima ini seperti (pahala) lima puluh'.”[1]

Dari Thalhah bin 'Ubaidillah Radhiyallahu anhu, ia menceritakan bahwa pernah seorang Arab Badui berambut acak-acakan mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku shalat apa yang diwajibkan Allah atasku." Beliau menjawab:

اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا.

"Shalat lima waktu, kecuali jika engkau ingin menambah sesuatu (dari shalat sunnah)." [2]

Kedudukan Shalat Dalam Islam
Dari 'Abdullah bin 'Umar Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ اْلإِسْـلاَمُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ.

"Islam dibangun atas lima (perkara): kesaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan." [3]

A. Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat
Seluruh ummat Islam sepakat bahwa orang yang mengingkari wajibnya shalat, maka dia kafir dan keluar dari Islam. Tetapi mereka berselisih tentang orang yang meninggalkan shalat dengan tetap meyakini kewajiban hukumnya. Sebab perselisihan mereka adalah adanya sejumlah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menamakan orang yang meninggalkan shalat sebagai orang kafir, tanpa membedakan antara orang yang mengingkari dan yang bermalas-malasan mengerjakannya.

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.

“Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” [4]

Dari Buraidah, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَتُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.

‘Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir.’” [5]

Namun yang rajih dari pendapat-pendapat para ulama', bahwa yang dimaksud dengan kufur di sini adalah kufur kecil yang tidak mengeluarkan dari agama. Ini adalah hasil kompromi antara hadits-hadits tersebut dengan beberapa hadits lain, di antaranya:

Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَـادِ، مَنْ أَتَى بِهِنَّ لَمْ يُضِيْعَ مِنْهُنَّ شَيْئًا اِسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَـانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ.
‘Lima shalat diwajibkan Allah atas para hamba. Barangsiapa mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikit pun karena menganggap enteng, maka dia memiliki perjanjian de-ngan Allah untuk memasukkannya ke Surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah. Jika Dia berkehendak, maka Dia mengadzabnya. Atau jika Dia berkehendak, maka Dia mengampuninya.’”[6]

Kita menyimpulkan bahwa hukum meninggalkan shalat masih di bawah derajat kekufuran dan kesyirikan. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan perkara orang yang tidak mengerjakannya kepada kehendak Allah.

Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [An-Nisaa’: 48]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari seorang hamba yang muslim pada hari Kiamat adalah shalat wajib. Jika dia mengerjakannya dengan sempurna (maka ia selamat). Jika tidak, maka dikatakan: Lihatlah, apakah dia memiliki shalat sunnah? Jika dia memiliki shalat sunnah maka shalat wajibnya disempurnakan oleh shalat sunnah tadi. Kemudian seluruh amalan wajibnya dihisab seperti halnya shalat tadi.’” [7]

Dari Hudzaifah bin al-Yaman, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Islam akan lenyap sebagaimana lenyapnya warna pada baju yang luntur. Hingga tidak lagi diketahui apa itu puasa, shalat, qurban, dan shadaqah. Kitabullah akan diangkat dalam satu malam, hingga tidak tersisalah satu ayat pun di bumi. Tinggallah segolongan manusia yang terdiri dari orang tua dan renta. Mereka berkata, 'Kami dapati bapak-bapak kami mengucapkan kalimat: Laa ilaaha illallaah dan kami pun mengucapkannya.’” Shilah berkata kepadanya, “Bukankah kalimat laa ilaaha illallaah tidak bermanfaat untuk mereka, jika mereka tidak tahu apa itu shalat, puasa, qurban, dan shadaqah?”

Lalu Hudzaifah berpaling darinya. Shilah mengulangi pertanyaannya tiga kali. Setiap kali itu pula Hudzaifah berpaling darinya. Pada kali yang ketiga, Hudzaifah menoleh dan berkata, “Wahai Shilah, kalimat itulah yang akan menyelamatkan mereka dari Neraka. Dia mengulanginya tiga kali.” [8]

B. Kepada Siapa Diwajibkan?
Shalat itu diwajibkan kepada setiap muslim yang telah baligh dan berakal
Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ.

“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga terbangun, dari anak-anak hingga baligh, dan dari orang gila hingga kembali sadar.” [9]

Wajib atas orang tua untuk menyuruh anaknya mengerjakan shalat meskipun shalat tadi belum diwajibkan atasnya, agar ia terbiasa untuk mengerjakan shalat.

Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَـاءُ سَبْعَ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرَ سِنِيْنَ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.

“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada usia tujuh tahun. Dan pukullah mereka karena meninggalkannya pada usia sepuluh tahun. Serta pisahkanlah ranjang mereka.” [10]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
_______
Footnote
[1]. Muttafaq 'alaihi: [Sunan at-Tirmidzi (I/137 no. 213)], secara ringkas. Dan diriwayatkan secara panjang dalam Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (VII/201 no. 3887), Shahiih Muslim (I/145 no. 259), serta Sunan an-Nasa-i (I/217).
[2]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/106 no. 46)], Shahiih Muslim (I/40 no. 11), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/53 no. 387), dan Sunan an-Nasa-i (IV/121).
[3]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih Muslim (I/45 no. 16 (20))], ini adalah lafazh darinya, Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/49 no. 8), Sunan at-Tirmidzi (IV/119 no. 2736), Sunan an-Nasa-i (VIII/107).
[4]. Shahiih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 2848)], Shahiih Muslim (I/88 no. 82), ini adalah lafazhnya, Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (XII/436 no. 4653), dan Sunan at-Tirmidzi (IV/125 no. 2751), dan Sunan Ibni Majah (I/342 no. 1078).
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 884)], Sunan Ibni Majah (I/342 no. 1079), Sunan an-Nasa-i (I/231), dan Sunan at-Tirmidzi (IV/125 no. 2756).
[6]. Shahiih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1150)], Muwaththa’ al-Imam Malik (hal. 90 no. 266), Ahmad (II/234 no. 82), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/ 93 no. 421), Sunan Ibni Majah (I/449 no. 1401), dan Sunan an-Nasa-i (I/230).
[7]. Shahiih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1172)], Sunan Ibni Majah (I/458 no. 1425), ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi (I/258 no. 411), dan Sunan an-Nasa-i (I/232).
[8]. Shahiih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 3273)], dan Sunan Ibni Majah (II/1344 no. 4049).
[9]. Shahiih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 3513), dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (XII/78 no. 4380).
[10]. Hasan: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 5868)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/162 no. 491), ini adalah lafazhnya, Ahmad (al-Fat-hur Rabbaani) (II/237 no. 84), dan Mustadrak al-Hakim (I/197).

Kategori Alwajiz : Jenazah Ta’ziyah (Melawat Keluarga Mayit), Ziarah Kubur

TA'ZIYAH (MELAYAT KELUARGA MAYIT)https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag, Disyari’atkan untuk menta’ziah keluarga mayit dengan hal-hal yang bisa menghibur mereka, meringankan kesedihan dan beban mereka, juga bisa membuat mereka selalu bersabar dan ridha, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam manakala mengetahui dan menghadiri keluarga mayit, kalau pun tidak mampu, maka cukuplah dengan mengucapkan kata-kata yang baik yang bisa mewujudkan tujuan dan tidak bertentangan dengan syari’at.

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma, ia berkata, ‘Di saat kami bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ada utusan dari salah seorang puteri beliau mengabarkan bahwasanya ada anaknya yang meninggal dunia dan ia mengharapkan beliau supaya menyaksikannya, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اِرْجِعْ إِلَيْهَا فَأَخْبِرْهَا: أَنَّ ِللهِ ماَ أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى، فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ.

"Kembalilah engkau kepadanya dan beritahukan kepadanya bahwa milik Allah-lah segala yang Dia ambil, dan kepunyaan-Nya pula segala yang Dia beri, dan segala sesuatu di sisi-Nya telah ditentukan, maka perintahkanlah ia untuk bersabar dan mengharap pahala dari Allah…’” [1]

Ada dua perkara yang harus dijauhi saat melawat ke keluarga mayit, walaupun orang-orang banyak melakukannya:
1. Berkumpul untuk ta’ziyah di tempat khusus, baik itu di rumah, kubur atau di masjid.
2. Keluarga mayit menyediakan jamuan makanan bagi orang-orang yang datang melawat.

Hal ini berdasarkan pada hadits Jarir bin ‘Abdillah al-Bajali, ia berkata, “Kami (para Sahabat) menganggap berkumpul di keluarga mayit, dan jamuan makanan setelah penguburannya termasuk dalam meratapi mayit.” [2]

Dan yang disunnahkan adalah agar tetangga dan kerabat mayit membuatkan makanan yang bisa mencukupi kebutuhan keluarga yang sedang ditinggal, berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Ja’far Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Ketika berita kematian Ja’far telah tersebar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اِصْنَعُوْا ِلآلِ جَعْفَرَ طَعَاماً, فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ , أَوْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ.

“Buatkanlah bagi keluarga Ja’far makanan karena mereka telah ditimpa perkara yang menyibukkan mereka.” [3]

Hal-Hal Yang Bermanfaat Bagi Mayit
Orang yang meninggal dunia bisa mengambil manfaat dari beberapa amal yang dilakukan orang lain, diantaranya:
1. Do’a kaum muslimin bagi si mayit, berdasarkan firman Allah:

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’” [Al-Hasyr: 10]

Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ِلأَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ, عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ, كُلَمَّا دَعَا ِلأَخِيْهِ، قَالَ: الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ: آمِيْنَ وَلَكَ بِمِثْلٍ.

“Do’a seorang muslim untuk saudaranya dari kejauhan adalah mustajab, di atas kepalanya ada seorang Malaikat, setiap dia mendo’akan kebaikan bagi saudaranya, maka Malaikat itu berkata, ‘Semoga do’a itu dikabulkan dan bagimu yang semisalnya.’” [4]

2. Melunasi hutangnya, oleh siapa pun juga, sebagaimana Abu Qatadah melunasi hutang si mayit sebesar dua dinar dalam hadits yang lalu.

3. Melaksanakan nadzar si mayit, baik puasa atau yang lainnya, berdasarkan hadits Sa’ad bin ‘Ubadah, bahwasanya ia minta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata, “Ibuku telah wafat dan beliau punya hutang nadzar?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Tunaikanlah nadzarnya.” [5]

4. Amal-amal kebaikan yang dilakukan oleh anak yang shalih, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” [An-Najm: 39]

Juga sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ, وَإِنَّ الْوَلَدَ مِنْ كَسْبِهِ.

“Sesungguhnya sebaik-baik makanan yang dimakan seseorang adalah yang berasal dari jerih payahnya dan anak adalah termasuk dari jerih payahnya (usahanya).” [6]

5. Apa-apa yang ditinggalkan dari amal-amal shalih dan shadaqah.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, أَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ.

“Jika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, yaitu (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfaat, atau (3) anak shalih yang mendo’akannya.” [7]

Ziarah Kubur
Disyari’atkan untuk berziarah kubur agar kita bisa mengambil pelajaran darinya dan agar kita lebih mengingat akhirat, tetapi dengan syarat tidak mengucapkan di sisi kuburan apa-apa yang dimurkai Allah, seperti berdo’a kepada penghuni kubur, beristi-ghatsah dengan selain Allah dan yang semisal dengan hal-hal tersebut.

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنِّي نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوهَا فَاِنَّ فِيْهَا عِبْرَةٌ وَلاَ تَقُوْلُوْا مَا يُسْخِطُ الرَّبُّ.

“Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, dan sekarang ziarahlah kalian karena padanya terdapat pelajaran dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata yang dimurkai Allah.” [8]

Dalam permasalahan ini, wanita sama seperti laki-laki, yaitu keduanya disunnahkan untuk berziarah kubur, disebabkan keikutsertaan mereka dengan laki-laki dalam sebab (alasan) yang karenanya disyari’atkan ziarah kubur. Juga berdasarkan hadits tentang do’a ketika berziarah, bahwasanya ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang apa yang harus ia ucapkan saat berziarah, maka beliau pun mengajarinya do’a ziarah kubur dan saat itu beliau tidak melarangnya untuk berziarah. Juga beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjelaskan kepadanya bahwa tidak disyari’atkan bagi kaum wanita ziarah kubur.

Hal-Hal Yang Haram Dilakukan Di Sisi Kuburan:
1. Menyembelih hewan dengan niat mengharapkan wajah Allah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لاَ عَقَرَ فِي اْلإِسْلاَمِ.

“Tidak ada sembelihan (untuk dijadikan sesajen) dalam Islam.”

‘Abdurrazzaq bin Hisyam berkata, “Dahulu mereka menyembelih sapi dan kambing di atas kuburan.” [9]

2 - 6. Beberapa perkara yang tercantum dalam hadits berikut ini:
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (1) mengapur kuburan, (2) duduk di atasnya, (3) membangunnya atau (5) menambah ketinggiannya, juga (6) menulis di atasnya.” [10]

7.Shalat menghadap kuburan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لاَ تُصَلُّوا إِلَى القُبُوْرِ...

“Janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan…” [11]

8. Shalat di sisi kuburan walaupun tidak menghadap kepadanya.
Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

َاْلأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةُ وَالْحَمَّامُ.

“Semua permukaan bumi adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.” [12]

9. Membangun masjid di atasnya.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhu dan ‘Abdullah bin ‘Abbas, mereka berkata, “Ketika turun wahyu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau mulai menutup wajahnya dengan kain bergaris yang beliau miliki, manakala dia telah menutup wajahnya beliau membukanya kembali, sambil berkata dalam keadaan seperti itu:

لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ, يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوْا.

“Sesungguhnya laknat Allah atas kaum Yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid. Beliau memperingatkan umat agar tidak mengikuti apa yang mereka lakukan.” [13]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di saat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sakit yang mengantar kematiannya:

لَعَنَ اللهُ اليَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashara, karena mereka telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.”

‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Kalau saja bukan karena itu, niscaya akan ditampakkan kuburnya. Hanya saja dikhawatirkan akan dijadikan sebagai masjid.” [14]

10. Menjadikannya sebagai tempat perayaan, dengan cara mengunjunginya pada waktu-waktu tertentu dan musim-musim tertentu, dengan tujuan untuk beribadah ataupun yang selainnya.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيْدًا, وَلاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا, وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوْا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى.

“Janganlah kalian jadikan kuburku sebagai tempat perayaan, dan jangan pula kalian jadikan rumah kalian sebagai kuburan, di manapun kalian berada bershalawatlah kepadaku karena sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku.” [15]

11. Sengaja mengadakan perjalanan jauh (safar) ke kuburan, diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ, الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى.

“Janganlah kalian bepergian jauh kecuali ketiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsha.” [16]

12. Menyalakan lampu di atasnya, karena ini adalah bid’ah yang tidak pernah dikenal oleh para Salafush Shalih.
Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.

“Setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.” [17]

Disebabkan juga karena padanya terdapat unsur penyia-nyiaan harta dan hal ini adalah terlarang, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا: قِيْلَ وَقَالَ, وَإِضَاعَةَ الْمَالِ, وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ.

“Sesungguhnya Allah membenci bagi kalian tiga hal; (1) desas-desus (gosip), (2) menyia-nyiakan harta, dan (3) banyak bertanya.” [18]

13. Mematahkan tulang-tulang mayit, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِنَّ كَسْرَ عِظَمِ الْمُؤْمِنِ مَيِّتًا مِثْلَ كَسْرِهِ حَيًّا.

“Mematahkan tulang seorang mayit muslim sama seperti mematahkannya di saat hidupnya.” [19]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
_______
Footnote
[1]. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/150, no. 1284), Shahiih Muslim (II/635, no. 923).
[2]. Shahih: [Shahih Sunan Ibni Majah (no. 1308)], Sunan Ibni Majah (I/514, no. 1612).
[3]. Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 1015)], Sunan Abi Dawud (VIII/406, no. 3116), Sunan at-Tirmidzi (II/234, no. 1003), Sunan Ibni Majah (I/514, no. 1610).
[4]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3381)], Shahiih Muslim (IV/2094, no. 2733).
[5]. Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (V/389, no. 2761), Shahiih Muslim (III/1260, no. 1638), Sunan Abi Dawud (IX/134, no. 3283), Sunan at-Tirmidzi (III/51, no. 1586), Sunan an-Nasa-i (VII/21).
[6]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1626)], Sunan Abi Dawud (IX/444, no. 3511) ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi (II/406, no. 1369), Sunan Ibni Majah (II/723, no. 2137), Sunan an-Nasa-i (VII/241).
[7]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 793)], Shahiih Muslim (III/1255, no. 1631), Sunan Abi Dawud (VIII/86, no. 2863), Sunan at-Tirmidzi (II/418, no. 1390), Sunan an-Nasa-i (VI/251).
[8]. Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 179], Mustadrak al-Hakim (I/374), al-Baihaqi (IV/77), tanpa kalimat yang terakhir, sesungguhnya itu adalah riwayat al-Bazzar (I/407, no. 861).
[9]. Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 203], Sunan Abi Dawud (IX/42, no. 3206).
[10]. Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 204], Sunan Abi Dawud (IX/45, no. 32109) ini adalah riwayatnya, dan diriwayatkan pula dengan ada sedikit penambahan dan pengurangan pada Shahiih Muslim (II/667, no. 970), Sunan at-Tirmidzi (II/257, no. 1055), Sunan an-Nasa-i (IV/86).
[11]. Shahih: [ Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 7348)], Shahiih Muslim (II/668, no. 972), Sunan Abi Dawud (IX/49, no. 3213), Sunan at-Tirmidzi (II/257, no. 1055), Sunan an-Nasa-i (II/67).
[12]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2767)], Sunan Abi Dawud (II/158, no. 488), Sunan at-Tirmidzi (I/199, no. 316).
[13]. Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (VIII/140, no. 4444)], Shahiih Muslim (I/377, no. 531), Sunan an-Nasa-i (II/40).
[14]. Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/200, no. 1330)], Sha-hiih Muslim (I/376, no. 529), Sunan an-Nasa-i (II/41).
[15]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7226)], Sunan Abi Dawud (VI/31, no. 2026).
[16]. Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/63, no. 1189), Shahiih Muslim (II/1014, no. 1397), Sunan Abi Dawud (VI/15, no. 2017), Sunan an-Nasa-i (II/37).
[17]. Telah berlalu takhrijnya.
[18]. Muttafaq ‘alaih: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/340, no. 1477), Sha-hiih Muslim (III/1340, no. 1715).
[19]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2191), Sunan Abi Dawud (IX/24, no. 3191), Sunan Ibni Majah (I/516, no. 1616).

Kategori Alwajiz : Jenazah Hak-Hak Mayit Yang Wajib Ditunaikan : Menshalatkannya

HAK-HAK MAYIT YANG WAJIB DITUNAIKAN.https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,Ada empat perkara yang merupakan hak mayit yang wajib ditunaikan oleh siapa saja yang menghadirinya, baik dari keluarga mayit atau bukan, yaitu memandikannya, mengkafaninya, menShalatinya dan menguburkannya.

Hak Ketiga: Menshalatkannya
Shalat Jenazah
Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah, berdasarkan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam beberapa hadits, di antaranya hadits Zaid bin Khalid al-Juhani, bahwasanya ada seorang laki-laki dari Sahabat Rasulullah meninggal pada perang Khaibar, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dikabarkan tentang hal itu, lalu beliau bersabda:

صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ. فَتَغَيَّرَتْ وُجُوْهُ النَّاسِ لِذَلِكَ, فَقَالَ: إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِي سَبِيْلِ اللهِ. فَفَتَشْنَا مَتَاعَهُ فَوَجَدْنَا خَرْزًا مِنْ خَرْزِ الْيَهُوْدِ لاَ يُسَاوِى دِرْهَمَيْنِ.

“Shalatilah sahabat kalian.” Maka berubahlah raut muka para Sahabat mendengar ucapan beliau, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya teman kalian telah melakukan kecurangan dalam jihad fii sabilillah.” Kemudian kami memeriksa bekalnya dan kami temukan kain sulaman milik Yahudi yang harganya tidak sampai dua dirham. [1]

Dikecualikan Hukum Wajibnya Shalat Jenazah Atas Dua golongan
Pertama: Anak kecil yang belum baligh
‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Telah meninggal Ibrahim putera Rasulullah, umurnya saat itu delapan belas bulan, dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menshalatinya.” [2]

Kedua: Orang yang mati syahid
Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Para syuhada’ Uhud tidak dimandikan, dan mereka dikuburkan bersama darah-darah mereka, juga mereka tidak dishalati.” [3]

Akan tetapi tidak wajibnya shalat bukan berarti menafikan disyari’atkannya shalat atas dua golongan tersebut.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mayit seorang anak kecil dari kaum Anshar, maka beliau menshalatinya...” [4]

Dan diriwayatkan juga dari ‘Abdullah bin Zubair Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Bahwasanya pada perang Uhud Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membawa jenazah Hamzah, kemudian jasadnya ditutupi dengan selembar kain, lalu beliau menshalatinya dan bertakbir sembilan kali takbir, selanjutnya dishaffkan di hadapannya jenazah yang lain (korban perang Uhud), kemudian beliau menshalati mereka dan jenazah Hamzah juga.” [5]

Semakin banyak orang yang shalat jenazah, maka itu lebih utama dan bermanfaat bagi jenazah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ يَبْلُغُوْنَ مِائَةٌ كُلُّهُمْ يَشْفَعُوْنَ لَهُ إِلاَّ شُفِعُوْا فِيْهِ.

“Tidaklah seorang mayit dishalatkan oleh kaum muslimin yang mencapai seratus orang yang semuanya berhak memberi syafa’at kecuali mereka akan memberi syafa’at baginya.”[6]

Juga dalam riwayat yang lain beliau bersabda:

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ, فَيَقُوْمُ عَلىَ جَنَازَتِهِ أَرْبَعُوْنَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَعَهُمُ اللهُ فِيْهِ.

“Tidaklah seorang muslim meninggal, kemudian dia dishalatkan oleh empat puluh laki-laki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, maka Allah akan memberinya syafa’at.” [7]

Disunnahkan untuk membuat tiga shaff di belakang imam walaupun jumlah jama’ahnya sedikit, sebagaimana yang diriwayatkan dari Martsad al-Yazani, dari Malik bin Hubairah, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوْتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوْفٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ إِلاَّ أَوْجَبَ.

“Tidaklah seseorang meninggal, kemudian dishalatkan oleh tiga shaff dari kaum muslimin kecuali wajiblah atasnya (mendapat syafa’at).”

Berkata Martsad, “Malik selalu membagi shaff orang yang menshalati jenazah menjadi tiga shaff, berdasarkan hadits ini.” [8]

Jika terdapat banyak jenazah laki-laki dan perempuan, boleh menshalatkan jenazah tersebut satu-persatu masing-masing dengan satu shalat dan ini adalah hukum asalnya. Boleh juga menshalati semua jenazah tersebut hanya dengan satu shalat dan meletakkan jenazah laki-laki -walaupun anak kecil- di dekat imam dan jenazah perempuan mendekati arah Kiblat, sebagaimana yang diriwayat-kan dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar bahwasanya ia menshalati sembilan jenazah sekaligus, seraya mengaturnya dengan posisi jenazah laki-laki mendekati imam, jenazah perempuan mendekati arah Kiblat dan menjadikan mereka dalam satu shaff sambil meletakkan jenazah Ummu Kultsum binti ‘Ali, isteri ‘Umar bin al-Khaththab, juga putranya yang bernama Zaid bersama mereka. Dan yang menjadi imam saat itu Sa’id bin al-‘Ash, sedang di antara makmum terdapat Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa’id dan Abu Qatadah, kemudian diletakkan anak kecil tersebut di dekat imam. Seorang laki-laki mengingkari hal tersebut sambil melihat ke arah Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id dan Abu Qatadah, ia berkata, “Apa-apaan ini!’ Maka mereka semua berkata, “Inilah Sunnah.” [9]

Dimana Tempat Shalat Jenazah?
Shalat jenazah boleh dilakukan di masjid, berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu wafat, isteri-isteri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meminta supaya jenazahnya dibawa ke dalam masjid agar mereka bisa menshalatkannya, maka para pembawa jenazah memenuhi permintaan mereka dan meletakkannya di dekat kamar mereka, lalu mereka menshalatkannya. Selanjutnya jenazah Sa’ad dibawa keluar melalui pintu jenazah yang mengarah ke tempat biasanya orang-orang duduk. Lalu isteri-isteri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar kabar bahwasanya orang-orang mencela hal itu sambil berkata, “Belum pernah selama ini jenazah dibawa ke dalam masjid (ini adalah hal yang baru).” Ketika ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma mendengar hal itu, ia berkata, “Sungguh sangat cepat orang mencela sesuatu yang mereka tidak ada ilmu tentangnya, mereka mengecam kami karena membawa jenazah ke dalam masjid, padahal tidaklah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menshalati Suhail bin Ba-idha’ melainkan di tengah-tengah masjid.” [10]

Tetapi lebih utama jika shalat jenazah dilaksanakan di luar masjid, di suatu tempat yang memang khusus dipersiapkan untuk shalat jenazah, sebagaimana yang diperaktekkan pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan hal ini merupakan yang lebih sering beliau lakukan.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Orang-orang Yahudi datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa seorang laki-laki dan perempuan dari kaum mereka yang telah melakukan zina, lalu beliau memerintahkan agar mereka dirajam, maka mereka pun dirajam di dekat tempat yang biasa digunakan untuk shalat jenazah yang terletak di samping masjid.” [11]

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahu kami atas wafatnya raja Najasyi pada hari dimana ia meninggal, kemudian beliau keluar ke tempat shalat (jenazah), lalu beliau membuat shaff dan bertakbir empat kali.”[12]

Dilarang shalat jenazah di antara kuburan, berdasarkan hadits Anas Radhiyallahu anhua bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menshalatkan jenazah di antara kuburan. [13]

Dimana Tempat Berdirinya Imam?
Diriwayatkan dari Abu Ghalib al-Khayyath, dia berkata, “Aku pernah menyaksikan Anas bin Malik menshalati jenazah laki-laki, maka dia berdiri di samping kepala mayit, manakala jenazah laki-laki itu telah dibawa, dihadapkan kepadanya jenazah perempuan dari Quraisy atau Anshar, lalu dikatakan kepadanya, ‘Wahai Abu Hamzah (Anas) ini adalah jenazah Fulanah binti Fulan, shalatilah ia.’ Maka dia pun menshalatkannya dan dia berdiri di tengah-tengah jenazah itu. Saat itu ikut hadir bersama kami al-‘Ala-i bin Ziyad al-‘Adawi, ketika dia melihat perbedaan tempat berdirinya Anas saat menshalati jenazah laki-laki dan perempuan, dia pun bertanya, ‘Wahai Abu Hamzah, apakah memang demikian posisi berdirinya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam saat menshalati mayit sebagaimana yang engkau lakukan?’ Dia pun menjawab, ‘Ya, memang demikian.’ Kemudian al-‘Ala-i menoleh ke arah kami sambil berkata, ‘Peliharalah oleh kalian (Sunnah ini).’”[14]

Tata Cara Shalat Jenazah
Boleh bertakbir saat shalat jenazah sebanyak empat, lima hingga sembilan kali, maka hendaklah ini dilakukan sesekali dan pada kesempatan yang lain menggunakan yang lainnya.

Adapun bertakbir empat kali, maka hal ini berdasarkan pada hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhua, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahu kami atas wafatnya raja Najasyi pada hari dimana ia meninggal, kemudian beliau keluar ke tempat shalat (jenazah), lalu beliau membuat shaff dan bertakbir empat kali.” [15]

Sedangkan dalil tentang bertakbir lima kali adalah hadits dari ‘Abdurrahman bin Abi Laila, dia berkata, “Zaid bin Arqam bertakbir pada saat shalat jenazah empat kali dan pada kesempatan yang lain lima kali, maka aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu, maka dia menjawab, “Beginilah dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir.” [16]

Adapun bertakbir enam atau tujuh kali, terdapat beberapa hadits mauquf yang menerangkan akan hal ini, namun hukumnya termasuk dalam hadits-hadits yang marfu' karena diriwayatkan bahwa sebagian Sahabat utama melakukan hal ini di hadapan Sahabat yang lainnya dan tidak ada seorang pun dari mereka yang menentangnya, di antaranya:

Pertama:
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Ma’qil, bahwasanya ‘Ali bin Abi Thalib menshalatkan jenazah Sahal bin Hanif, dan dia bertakbir enam kali, kemudian dia menoleh kepada kami sambil berkata, “Dia termasuk ahli Badar.”[17]

Kedua:
Dan dari Musa bin ‘Abdillah bin Yazid, dia berkata, “Bahwasanya ‘Ali menshalatkan jenazah Abu Qatadah, kemudian ia bertakbir tujuh kali dan sesungguhnya Abu Qatadah adalah ahli Badar.” [18]

Ketiga:
Juga dari ‘Abdu Khair, dia berkata, “Bahwasanya ‘Ali bertakbir enam kali saat menshalatkan ahli Badar, saat menshalati Sahabat yang lainnya dia bertakbir lima kali, dan jika menshalatkan orang selain mereka dia bertakbir empat kali.”[19]

Adapun bertakbir sembilan kali, maka dalilnya adalah apa yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Zubair Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menshalati jenazah Hamzah dan beliau bertakbir sembilan kali.[20]

Disyari’atkan Mengangkat Kedua Tangan Pada Saat Takbir Yang Pertama
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya pada takbir yang pertama ketika shalat Jenazah, kemudian beliau tidak mengulanginya lagi.” [21]

Kemudian meletakkan tangan kanan di atas telapak tangan, pergelangan dan lengan tangan sebelah kiri, lalu meletakkan keduanya di atas dada, sebagaimana yang diriwayatkan dari Suhail bin Sa’ad, dia berkata, “Bahwasanya orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di saat shalat.” [22]

Selanjutnya membaca surat al-Faatihah dan surat yang lainnya setelah melakukan takbir yang pertama, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Thalhah bin ‘Abdillah bin ‘Auf, dia berkata, “Aku pernah shalat Jenazah di belakang Ibnu ‘Abbas dan saat itu ia membaca surat al-Faatihah dan sebuah surat lainnya. Ia sengaja mengeraskan bacaannya agar aku mendengarnya, setelah selesai shalat aku memegang tangannya dan menanyakan hal itu, ia pun menjawab, ‘Aku sengaja mengeraskan suaraku agar engkau mengetahui bahwa ini adalah Sunnah dan haq.’” [23]

Dan dibaca secara sirri (pelan tidak terdengar), sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Abu Umamah bin Sahl, ia berkata: “Termasuk Sunnah dalam shalat Jenazah untuk membaca surat al-Faatihah secara pelan tidak terdengar (sirr) setelah takbir yang pertama, kemudian bertakbir tiga kali, lalu salam ketika takbir yang terakhir.” [24]

Setelah itu dilanjutkan dengan melakukan takbir yang kedua dan membaca shalawat kepada Nabi Shallallau 'alaihi wa sallam. Ini semua berdasarkan hadits Abu Umamah yang telah disebutkan tadi, bahwasanya ada seorang Sahabat yang mengabarinya, “Sesungguhnya termasuk Sunnah dalam shalat Jenazah agar imam bertakbir, kemudian membaca surat al-Faatihah setelah takbir yang pertama secara sirr, lalu dilanjutkan dengan membaca shalawat atas Nabi dan berdo’a dengan ikhlas untuk si mayit pada tiga takbir yang berikutnya, dan dia tidak membaca padanya satu surat pun, kemudian setelah itu dia salam dengan sirr pula.” [25]

Kemudian dilanjutkan dengan melakukan takbir yang berikutnya, dan mengikhlaskan do’a untuk si mayit pada sisa takbir tersebut, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوْا لَهُ الدُّعَاءَ.

“Jika kalian menshalatkan jenazah, maka do’akanlah ia dengan penuh keikhlasan.” [26]

Hendaklah berdo’a dengan do’a-do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya do’a yang diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menshalatkan jenazah, maka aku hapalkan do’a yang beliau baca, yaitu:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ, وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ, وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ, وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقّى الْثَوْبُ اْلأبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ, وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ, وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ.

‘Ya Allah ampunilah dan rahmatilah dia, bebaskanlah ia dan maafkanlah, dan tempatkanlah ia di tempat yang mulia (Surga), lapangkanlah kuburnya, dan mandikanlah ia dengan air, salju dan embun, bersihkanlah ia dari kesalahannya sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, dan isteri yang lebih baik dari isterinya, dan masukkanlah ia ke dalam Surga serta jauhkanlah ia dari adzab kubur dan adzab Neraka.’”

Berkata ‘Auf bin Malik, “Aku berharap seandainya aku yang menjadi mayit itu.”[27]

Disyari’atkan untuk berdo’a di antara takbir yang terakhir dan salam. Hal ini berdasarkan hadits Abu Ya’fur, dari ‘Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata, “Aku menyaksikannya (yaitu Ibnu Abi Aufa) melakukan takbir dalam shalat Jenazah empat kali, kemudian dia berdiri sejenak -berdo’a- kemudian berkata, ‘Apakah kalian menyangka aku bertakbir lima kali?’ Yang hadir menjawab, ‘Tidak.’ Dia pun berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir empat kali.’” [28]

Setelah itu, melakukan salam dua kali seperti salam dalam shalat fardhu, ke sebelah kanan dan kiri, berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Tiga hal yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu melakukannya namun ditinggalkan oleh manusia, salah satunya adalah mengucapkan salam ketika shalat jenazah, sebagaimana salam dalam shalat.” [29]

Diperbolehkan hanya dengan satu salam yang pertama saja, berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat jenazah, kemudian beliau bertakbir empat kali serta salam satu kali. [30]

Tidak Dibolehkan Menshalatkan Jenazah Pada Waktu-Waktu Yang Dilarang Padanya Mengerjakan Shalat Kecuali Karena Darurat
Berdasarkan hadits ‘Uqbah bin ‘Amir, dia berkata, “Ada tiga waktu di mana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat dan menguburkan mayit padanya, yaitu ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika tengah hari hingga matahari condong ke barat, dan ketika matahari hampir terbenam hingga terbenam.” [31]

Keutamaan Shalat Jenazah dan Mengantarnya (Ke Kuburan)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قيِرَاطٌ، فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيْرَاطَانِ, قِيْلَ وَمَا قِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: أَصْغَرُهُماَ مِثْلَ أُحُدٍ.

“Barangsiapa yang menshalati jenazah, kemudian dia tidak mengantarnya (ke kuburan), maka dia mendapatkan satu qirath. Jika dia mengantarnya, maka baginya dua qirath.” Para Sahabat bertanya, “Berapa ukuran dua qirath itu?” Beliau menjawab, “Ukuran terkecilnya seperti gunung Uhud.” [32]

Dan keutamaan dalam mengantar jenazah ini hanya khusus untuk laki-laki, berdasarkan pada larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para wanita untuk mengikuti jenazah, dan ini merupakan larangan yang maknanya penyucian. Telah diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah, dia berkata, “Kami (wanita) dilarang ikut mengantar jenazah tetapi larangan itu tidak dikeraskan atas kami.” [33]

Diharamkan mengiringi jenazah dengan hal-hal yang bertentangan dengan syari’at dan telah diterangkan dalam beberapa dalil tidak boleh mengiringinya dengan dua perkara, yaitu menangis dengan suara keras dan mengiringinya dengan dupa/kemenyan, sebagaimana sabda beliau:

لاَتُتْبِعُ الْجَناَزَةَ بِصَوْتٍ وَلاَ نَارٍ.

“Janganlah kalian iringi jenazah dengan rintihan suara dan api.” [34]

Dan termasuk dalam hal-hal yang dilarang adalah mengeraskan suara dzikir di depan jenazah, karena hal itu adalah bid’ah, berdasarkan riwayat Qais bin ‘Ibad, ia berkata, “Para Sahabat Rasulullah membenci mengeraskan suara di dekat jenazah.” [35]

Disebabkan juga karena hal ini merupakan bentuk penyerupaan dengan adat umat Nasrani, sesungguhnya mereka (Nasrani) mengeraskan suara mereka saat membaca Injil dan dzikir dengan suara sendu bertalu-talu yang melambangkan rasa belasungkawa. Dan lebih buruk dari itu, mengiringinya dengan alat-alat musik yang dimainkan dengan irama penuh haru, sebagaimana yang banyak dilakukan di negara-negara Islam karena meniru orang-orang kafir. Hanya kepada Allah-lah kita mohon pertolongan.

Diwajibkan Untuk Mempercepat Langkah Saat Mengusung Mayit Tetapi Bukan Dengan Lari-Lari Kecil
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

أَسْرِعُوْا بِالْجَناَزَةِ, فَإِنْ تَكُنْ صَالِحَةً فخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهَا عَلَيْهِ, وَإِنْ تكُنْ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ.

“Segerakanlah pemakaman jenazah, jika ia termasuk orang-orang yang berbuat kebaikan, maka kalian telah menyerahkan kebaikan itu kepadanya, dan jika dia bukan termasuk orang yang berbuat kebaikan, maka kalian telah melepaskan kejelekan dari pundak-pundak kalian.” [36]

Boleh berjalan di depan dan di belakang jenazah. Juga di sebelah kiri dan kanannya, tapi dengan jarak yang tidak terlalu jauh dengan mayit, kecuali orang yang mengendarai kendaraan, maka ia harus berjalan di belakang jenazah, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits al-Mughirah bin Syu’bah bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلرَّاكِبُ خَلْفَ الْجَنَائِزِ, وَالْمَاشِى حَيْثُ شَاءَ مِنْهَا.

“Orang yang mengendarai kendaraan hendaknya berjalan di belakang jenazah, sedangkan yang berjalan kaki boleh sebelah mana saja yang dia suka.” [37]

Tetapi berjalan di belakang jenazah lebih utama, karena hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

وَاتَّبِعُوا الْجَنَائِزَ.

“Dan ikutilah jenazah.”

Dan hal ini diperkuat lagi dengan perkataan ‘Ali Radhiyallahu anhu, “Berjalan di belakang jenazah lebih utama dari pada berjalan di depannya, sebagaimana keutamaan orang yang shalat berjama’ah dari orang yang shalat sendiri.” [38]

Apa Yang Harus Diucapkan Oleh Orang Yang Masuk Atau Melewati Kuburan
Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku ucapkan untuk mereka (mayit)?” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah:

اَلسَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ, وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ, وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ.

'Semoga keselamatan selalu dilimpahkan kepada penghuni perkampungan ini dari kaum muslimin dan mukminin, dan semoga Allah merahmati orang-orang yang telah terdahulu dari kita dan juga mereka yang datang belakangan, dan insya Allah kami akan menyusul kalian semua.” [39]

Juga dari Sulaiman bin Buraidah Radhiyallahu anhuma, dari ayahnya, dia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami jika kami keluar menuju kuburan agar mengucapkan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْ مِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ, وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ, أَسْئَلُ اللهَ لَناَ وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ.

"Semoga keselamatan selalu dilimpahkan kepada penghuni perkampungan ini dari kaum muslimin dan mukminin, dan insya Allah kami akan menyusul kalian semua, dan aku memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan kepada kita semua.’”[40]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz,https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
Footnote
[1]. Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 79)], Sunan Abu Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VII/378, no. 2693), Sunan Ibni Majah (II/950, no. 2838), Sunan an-Nasa-i (IV/64).
[2]. Sanadnya hasan: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 80], [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2729)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/376, no. 3171).
[3]. Hasan: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2688)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/408, no. 3119) secara ringkas, Sunan at-Tirmidzi (II/241, no. 1021) secara panjang.
[4]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1839)], Shahiih Muslim (IV/2050, no. 2262), Sunan an-Nasa-i (IV/57).
[5]. Sanadnya hasan: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 49], semua perawinya tsiqah (ter-percaya) dan riwayat ini dikeluarkan oleh ath-Thahawi dalam al-Ma’aanil Atsaar (I/290).
[6]. Shahih: [Shahih Sunan an-Nasa-i (no. 1881)], Shahih Muslim (II/654, no. 947), Sunan at-Tirmidzi (II/247/1034), Sunan an-Nasa-i (IV/75).
[7]. Shahih: [Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 2267)], Shahiih Muslim (II/655, no. 947), Sunan Abu Dawud (‘Aunul Ma'buud) (VIII/451, no. 3154), Sunan Ibni Majah (I/477, no. 1489) dengan lafazh seperti ini.
[8]. Hasan: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 99-100], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud VIII/448, no. 3150), Sunan at-Tirmidzi (II/246, no. 1033), Sunan Ibni Majah (I/478, no. 1490).
[9]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1869)], [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 103], Sunan an-Nasa-i (IV/81).
[10]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1859)], Shahiih Muslim (II/668, no. 973 (100)), ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan secara singkat dalam Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/477, no. 3173), Sunan an-Nasa-i (IV/68).
[11]. Shahih: [Ahkamul Janaa-iz 106], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/199, no. 1329),
[12]. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/116, no. 1245), Sha-hiih Muslim (II/656, no. 951), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IX/5, no. 3188), Sunan an-Nasa-i (IV/72).
[13]. Sanadnya hasan: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 108], berkata al-Albani, “Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Ausath (II/80, no. 1).
[14]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1214)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/484, no. 3178), Sunan at-Tirmidzi (II/249, no. 1039), Sunan Ibni Majah (I/479, no. 1494).
[15]. Telah berlalu takhrijnya.
[16]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1222)], Shahiih Muslim (II/659, no. 957),Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/494, no. 3181), Sunan at-Tirmidzi (II/244, no. 1028), Sunan Ibni Majah (I/482, no. 1505), Sunan an-Nasa-i (IV/72).
[17]. Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 113], Mustadrak al-Hakim (III/409), al-Baihaqi (IV/36).
[18]. Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 114], al-Baihaqi (IV/36).
[19]. Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 113], ad-Daraquthni (II/73, no. 7), al-Baihaqi (IV/37).
[20]. Telah berlalu takhrijnya, hal. 166 (kitab asli)
[21]. Perawinya tsiqah (terpercaya) [Ahkamul Janaiz, hal. 116].
[22]. Telah berlalu takhrijnya.
[23]. Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 119], Sunan an-Nasa-i (IV/75), adapun hadits tentang membaca al-Fatihah saja, telah diriwayatkan oleh Shahih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/203, no. 1335), Sunan Abu Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/ 495, no. 3182), Sunan at-Tirmidzi (II/246, no. 1032), Sunan Ibni Majah (I/ 479, no. 1495)
[24]. Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, no. 111], Sunan an-Nasa-i (IV/75).
[25]. Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 122], asy-Syafi’i dalam al-Umm (I/170), al-Baihaqi (IV/39
[26]. Hasan: [Irwaa-ul Ghalil (no. 732)], [Shahih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 669)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/496, no. 3183), Sunan Ibni Majah (I/480, no. 1497)
[27]. Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz hal. 123], Shahih Muslim (II/662, no. 963), Sunan Ibni Majah (I/481, no. 1500), Sunan an-Nasa-i (IV/73).
[28]. Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 126], al-Baihaqi (IV/35).
[29]. Sanadnya hasan: [Ahkamul Janaa-iz hal. 127], al-Baihaqi (IV/43).
[30]. Sanadnya hasan: [Ahkam al-Janaa-iz hal. 128], Mustadrak al-Hakim (I/360), al-Baihaqi (IV/43).
[31]. Telah berlalu takhrijnya.
[32]. Shahih: [Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 6355)], Shahiih Muslim (II/653, no. 945 (53)).
[33]. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari III/144, no. 1278), Shahiih Muslim (II/646, no. 938), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/449, no. 3151), Sunan Ibni Majah (I/502, no. 1577).
[34]. Hasan: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 70], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/453, no. 3155)
[35]. Semua perawinya tsiqah (terpercaya): [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 71], al-Bai-haqi (IV/73).
[36]. Telah berlalu takhrijnya
[37]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3533)], Sunan at-Tirmidzi (II/248, no. 1036), Sunan an-Nasa-i (IV/55), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/467, no. 3164).
[38]. Sanadnya hasan: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 74], al-Baihaqi (IV/25).
[39]. Shahih: [Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 4421)], [Ahkamul Janaa-iz, hal. 183], Shahiih Muslim (II/669, no. 973(103)), Sunan an-Nasa-i (IV/91).
[40]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1928)], Shahiih Muslim (II/671, no. 975), Sunan an-Nasa-i (IV/94).

Kategori Alwajiz : Jenazah Hak-Hak Mayit Yang Wajib Ditunaikan : Menguburkannya

HAK-HAK MAYIT YANG WAJIB DITUNAIKAN.https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag, Ada empat perkara yang merupakan hak mayit yang wajib ditunaikan oleh siapa saja yang menghadirinya, baik dari keluarga mayit atau bukan, yaitu memandikannya, mengkafaninya, menShalatinya dan menguburkannya.

Hak Keempat: Menguburkannya
Pemakaman
Wajib menguburkan mayit walaupun mayit orang kafir, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu ketika Abu Thalib meninggal:

اِذْهَبْ فَوَارِهِ.

“Pergilah dan uruslah penguburannya.” [1]

Adalah sunnah menguburkan jenazah di pekuburan, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu menguburkan mayat di kuburan Baqi', sebagaimana yang telah diriwayatkan secara mutawatir dalam beberapa hadits. Dan tidak pernah diriwayatkan dari seorang Salaf pun bahwasanya ada di antara mereka yang dikuburkan di luar pemakaman, kecuali apa yang telah diriwayatkan secara mutawatir bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dimakamkan di dalam kamarnya. Dan ini merupakan kekhususan beliau, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal, para Sahabat berselisih dalam hal pemakamannya, kemudian Abu Bakar Radhiyallahu anhu berkata, ‘Aku telah mendengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam satu hadits yang tidak akan kulupakan, beliau bersabda:

ماَ قَبَضَ اللهُ نَبِيًّا إِلاَّ فِي الْمَوْضِعِِ الَّذِي يُحِبُّ أََنْ يُدْفَنَ فِيْهِ, فَدَفَنُوْهُ فيِ مَوْضِعِ فِرَاشِهِ.

"Tidaklah Allah mewafatkan seorang Nabi kecuali di tempat yang Allah sukai sebagai tempat pemakamannya."

Kemudian para Sahabat memakamkannya di tempat tidurnya.” [2]

Dan dikecualikan juga dari hal ini, para syuhada yang gugur di medan perang, maka mereka dimakamkan di tempat mereka terbunuh. Dan tidak dipindahkan ke tempat pemakaman umum, berdasarkan hadits Jabir, ia berkata, “Manakala perang Uhud telah selesai, para korban perang dibawa untuk dimakamkan di pemakaman Baqi’, lalu ada utusan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang memberitakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar mereka dikuburkan di tempat mereka terbunuh.” [3]

Tidak Dibolehkan Memakamkan Jenazah Dalam Beberapa Keadaan Berikut Ini Kecuali Darurat (Terpaksa)
1. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Ada tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat dan menguburkan mayit padanya, yaitu ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika tengah hari hingga matahari condong ke arah barat dan ketika matahari akan terbenam hingga terbenam.”[4]

2. Dan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Dikabarkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seorang Sahabatnya yang meninggal, lalu dikafani dengan kain kafan yang tidak sempurna menutupi semua jasadnya kemudian dikebumikan pada malam hari. Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengecam pemakaman jenazah pada malam hari, kecuali jika terpaksa melakukan hal tersebut.” [5]

Jika memang terpaksa melakukan pemakaman pada malam hari, maka hal ini dibolehkan, walaupun harus dengan menggunakan lampu dan meletakkan lampu itu di liang lahat agar memudahkan proses pemakaman. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menguburkan jenazah seseorang pada malam hari, kemudian dinyalakan lampu penerang di kuburnya.” [6]

Diwajibkan Mendalamkan Liang Lahad, Melapangkannya, Dan Membaguskannya
Diriwayatkan dari Hisyam bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Seusai perang Uhud, banyak korban yang berjatuhan dari kaum muslimin, dan sebagiannya lagi terluka, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, untuk menggali lubang bagi setiap korban tentu sangat berat bagi kami, lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?’ Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:

اِحْفِرُوْا, وَأَوْسِعُوْا, وَأَعْمِقُوْا, وَأَحْسِنُوْا, وَادْفِنُوا اْلإِثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِي الْقَبْرِ, وَقَدِّمُوْا أَكْثَرُهُمْ قُرْآناً قَالَ فَكَانَ أَبِي ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ, وَكَانَ أَكْثَرُهُمْ قُرْآنًا, فَقُدِّمَ.

“Galilah, lebarkanlah, perdalamlah, dan baguskanlah, kuburlah dua atau tiga orang dalam satu liang lahat, dan dahulukan mereka yang paling banyak menguasai al-Qur-an.” Hisyam berkata, “Ayahku adalah salah satu dari tiga orang yang akan dikuburkan, dan dia paling banyak menguasai al-Qur-an, maka dia pun didahulukan.” [7]

Dibolehkan dalam menggali kubur dengan cara membuat lahad atau membelah tanah karena kedua cara tersebut telah dilakukan pada zaman Rasulullah Shalalllahu 'alaihi wa sallam, hanya saja cara yang pertama lebih utama. Telah diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal, di Madinah ada dua orang yang dikenal sebagai penggali kubur, yang satu dengan cara al-lahad (membuat lubang di sisi kubur yang mengarah ke arah Kiblat) dan yang lainnya dengan asy-syaqq (menggali ke arah bawah seperti menggali sungai). Para Sahabat berkata, “Kita shalat istikharah, lalu kita panggil keduanya. Dan siapa yang paling cepat datang kita tinggalkan yang lainnya. Ternyata penggali kubur (dengan cara membuat lahad) yang lebih cepat datang, maka para Sahabat segera menggali kubur untuk pemakaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.” [8]

Hendaklah yang menurunkan mayit ke dalam kubur adalah kaum laki-laki bukan wanita meskipun mayit yang dikuburkan tersebut adalah wanita, karena hal inilah yang biasa dilakukan pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga pada zaman kita saat ini
.
Dan para wali (kerabat) mayit lebih berhak untuk menurunkan mayit tersebut, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ

“... Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah...” [Al-Ahzaab: 6]

Juga berdasarkan hadits ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku telah memandikan jenazah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu aku perhatikan dengan seksama seluruh anggota badannya, maka aku tidak menemukan padanya cacat yang biasa terjadi pada mayit-mayit yang lain. Dan sungguh beliau sangat baik jasadnya dikala hidup dan mati, adapun yang menangani penguburannya empat orang: ‘Ali, al-‘Abbas, al-Fadhl, dan Shalih budak Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah dimerdekakan. Beliau telah dikuburkan dengan cara membuat liang lahad dan ditegakkan di atasnya bata.” [9]

Seorang Suami Boleh Menangani Proses Pemakaman Isterinya
Berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangiku, lalu aku berkata sambil mengeluh, ‘Kepalaku pusing.’ Kemudian beliau berkata, ‘Aku berharap hal itu terjadi (wafatnya ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma) dalam keadaan aku masih hidup, sehingga nantinya aku yang akan mengurus jenazahmu dan pemakamanmu.’” [10]

Tetapi harus dengan syarat si suami tersebut tidak melakukan hubungan badan pada malam harinya, kalau ternyata dia melakukannya, maka tidak disyari’atkan baginya untuk menangani pemakamannya, bahkan orang lain lebih utama untuk mengurusnya walaupun orang tersebut bukan kerabatnya, tapi harus dengan syarat tidak berhubungan badan sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Anas, ia berkata, “Aku telah menghadiri pemakaman puteri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan saat itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam duduk di samping kubur, aku melihat air matanya bercucuran, kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَاَرِفِ اللَّيْلَةَ ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا يَا رَسُولَ اللهِ, قَالَ: فَانْزِلْ.

"Adakah di antara kalian yang tidak berhubungan badan tadi malam?’ ‘Saya, wahai Rasulullah,’ jawab Abu Thalhah. Kemudian beliau berkata, ‘Turunlah.’

Anas berkata, “Maka Abu Thalhah pun turun ke kuburnya.” [11]

Termasuk Sunnah Memasukkan Mayit Ke Kubur Melalui Arah Kaki
Berdasarkan hadits Abu Ishaq, ia berkata, “Al-Harits mewasiatkan agar ia dishalatkan oleh ‘Abdullah bin Yazid, maka ‘Abdullah pun menshalatinya, kemudian ia memasukkannya ke dalam kubur melalui arah kaki kubur, dan ia (‘Abdullah) berkata, ‘Ini adalah Sunnah.’” [12]

Dan hendaklah mayit diletakkan dalam kuburnya dengan posisi berbaring di atas lambung kanan, dengan wajah menghadap ke arah Kiblat, sementara kepala dan kedua kakinya ke arah kanan dan kiri Kiblat. Dan inilah yang dilakukan sejak zaman Rasulullah hingga masa kita sekarang ini.

Hendaklah orang yang meletakkan mayat ke dalam liang lahat membaca, “Bismillaah wa ‘alaa Sunnati Rasuulillaah,” atau membaca, “Bismillaah wa ‘alaa Millati Rasuulillaah,” sebagaimana yang diri-wayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika meletakkan (memasukkan) jenazah ke liang lahad, beliau selalu membaca:

بِسْمِِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ.

“Dengan menyebut Nama Allah dan mengikuti Sunnah Rasulullah.” [13]

Juga berdasarkan hadits al-Bayadh, dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اَلْمَيِّتُ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ, فَلْيَقُلِ الَّذِي يَضَعُوْنَهُ حِيْنَ يُوْضَعُ فِي اللَّحَدِ: باِسْمِ اللهِ , وَبِاللهِ , وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ.

“Ketika mayat dimasukkan di kuburnya, maka hendaklah orang yang memasukkannya itu membaca di saat dia meletakkan mayit di lahad: “Bismillaahi wa billaahi wa ‘alaa millati Rasuulillaah (Dengan menyebut Nama Allah, demi Allah dan mengikuti Sunnah Rasulullah).”[14]

Disunnahkan bagi mereka yang berada di sekitar kubur untuk menabur (melemparkan) ke atas kubur tiga genggaman tanah dengan kedua tangannya setelah liang lahat ditutup. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan shalat Jenazah, kemudian beliau mendatangi kuburan mayit itu, lalu menaburkan (melemparkan) tiga kali genggaman tanah ke bagian atas kepala mayit.” [15]

Beberapa Hal Disunnahkan Setelah Pemakaman
Pertama:
Meninggikan kuburan sejengkal dari permukaan tanah dan tidak diratakan dengan tanah agar terlihat berbeda sehingga terpelihara dan tidak ditelantarkan. Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dibuatkan liang lahad, kemudian ditegakkan di atasnya bata, dan kuburnya ditinggikan sejengkal dari permukaan tanah.” [16]

Kedua:
Hendaknya kuburan dibentuk seperti punuk, berdasarkan hadits Sufyan at-Tammar, ia berkata, “Aku melihat makam Rasulullah Shallall dibentuk seperti punuk.” [17]

Ketiga:
Hendaklah makam tersebut diberi tanda dengan batu atau yang sejenisnya, agar nantinya dijadikan tempat pemakaman bagi keluarganya yang meninggal belakangan. Hal ini berdasarkan hadits al-Muthalib bin Abi Wada’ah, ia berkata, “Ketika ‘Utsman bin Mazh’un meninggal, jenazahnya dibawa keluar untuk dimakamkan, setelah selesai dikubur Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seseorang untuk mengambil batu. Orang tersebut tidak mampu mengangkat batu itu sendiri, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit membantunya sambil menyingsingkan lengan baju. Berkata al-Muthalib, ‘Orang yang mengabarkan kepadaku tentang hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini berkata, ‘Aku benar-benar melihat putih bersihnya kedua lengan beliau ketika beliau menyingsingkan lengan bajunya.’ Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam membawa batu itu, lalu diletakkan di bagian kepala mayit dan beliau bersabda, ‘Agar aku mengetahui dengannya kubur saudaraku, dan aku akan mengubur di tempat ini bila ada yang meninggal dari keluargaku.’” [18]

Keempat:
Berdiri di samping kubur sambil mendo’akan si mayit agar diberikan kemantapan dan memintakan ampunan baginya, seraya memerintahkan yang hadir untuk melakukan hal yang sama. Hal ini berdasarkan hadits ‘Utsman bin ‘Affan, ia berkata, “Bahwasanya apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam selesai menguburkan mayit, beliau berdiri di samping kubur seraya bersabda:

اِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ, وَسَلُوْا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْأََلُ.

“Mohonlah ampunan bagi saudaramu dan mohonkanlah kemantapan baginya karena ia sekarang sedang ditanya.” [19]

Boleh duduk di samping kubur di saat pemakaman dengan tujuan mengingatkan yang hadir akan kematian dan kehidupan setelah mati. Hal ini berdasarkan hadits al-Barra’ bin ‘Azib, ia berkata, “Kami bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada acara pemakaman seorang laki-laki dari kaum Anshar, ketika sampai di pemakaman dan jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat, beliau duduk dan kami pun ikut duduk di samping beliau, seolah-olah ada burung yang hinggap di atas kepala kami (tidak ada yang bergerak). Di tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ada sebatang kayu yang beliau gunakan untuk menggores-gores tanah, kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat pandangannya ke langit sambil bersabda, ‘Berlindunglah kalian kepada Allah dari adzab kubur.’ Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengulangnya dua atau tiga kali, kemudian berkata, ‘Sesungguhnya seorang hamba yang beriman apabila telah terputus dari kehidupan dunia dan mendekati kehidupan akhirat, turunlah kepadanya para Malaikat dari langit dengan wajah mereka yang putih bersinar seperti matahari, mereka membawa kain kafan dan wewangian dari Surga lalu mereka duduk sejauh mata memandang, setelah itu datanglah Malaikat maut duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata, ‘Wahai jiwa yang suci, keluarlah menuju ampunan dan ridha Allah.’ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka ruh itu pun keluar seperti air yang mengalir dari wadahnya, lalu Malaikat maut mengambilnya, setelah itu para Malaikat yang lainnya tidak membiarkan ruh itu di tangan Malaikat maut, mereka langsung mengambilnya dan meletakkannya di kain kafan yang mereka bawa, kemudian keluarlah darinya bau wewangian yang sangat harum. Beliau berkata, ‘Maka para Malaikat pun naik ke langit membawa ruh tersebut, dan tidaklah mereka melewati sekelompok Malaikat yang di langit kecuali mereka semua berkata, ‘Ruh siapakah yang sangat baik ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah ruhnya Fulan bin Fulan.’ Mereka memanggilnya dengan nama yang terindah yang dimilikinya di dunia, hingga mereka sampai di langit dunia. Lalu mereka meminta izin agar dibukakan pintu bagi ruh ini, maka pintu langit pun dibukakan bagi mereka, dan para Malaikat di setiap langit mengantar ruh itu ke langit berikutnya, hingga sampailah ia di langit yang ketujuh. Kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah kitab amal hamba-Ku di ‘Illiyiin dan kembalikanlah ia ke bumi karena darinyalah Aku menciptakan mereka dan kepadanyalah Aku mengembalikan mereka dan darinya pula Aku akan membangkitkan mereka.’ Beliau j bersabda, ‘Maka ruhnya pun dikembalikan ke jasadnya, lalu datang dua Malaikat kepadanya yang kemudian mendudukkannya dan bertanya kepadanya, ‘Siapa Rabb-mu?’ Maka ia menjawab, ‘Rabb-ku adalah Allah.’ Lalu mereka bertanya lagi, ‘Apa agamamu?’ Dia menjawab, ‘Islam agamaku.’ Mereka bertanya lagi, ‘Apa tugas lelaki yang diutus kepadamu?’ Dia berkata, ‘Dia adalah Rasulullah.’ Mereka bertanya lagi, ‘Apakah pengetahuanmu?’ Dia berkata, ‘Aku telah membaca al-Qur-an, kemudian aku mengimaninya dan mempercayai semua yang dikandungnya.’ Maka setelah itu ada suara yang terdengar dari langit, ‘Sungguh benar perkataan hamba-Ku, maka bentangkanlah jalannya ke Surga, kenakanlah padanya pakaian dari Surga, dan bukakanlah pintu baginya ke Surga.’ Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, ‘Maka, terciumlah olehnya wangi Surga, kemudian dilapangkan kuburnya sejauh mata memandang.’ Lalu beliau berkata lagi, ‘Setelah itu dia didatangi oleh seorang laki-laki yang tampan wajahnya, indah pakaiannya, harum baunya, sambil berkata, ‘Berbahagialah engkau, ini adalah hari yang telah dijanjikan bagimu.’ Maka ia bertanya, ‘Siapakah engkau? Wajahmu adalah wajah yang mendatangkan kebaikan.’ Orang itu menjawab, ‘Aku adalah amal kebaikanmu.’ Kemudian mayit itu berkata, ‘Ya Allah, segerakanlah hari Kiamat agar aku bisa kembali ke keluargaku dan hartaku.’

Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, ‘Dan sesungguhnya seorang hamba yang kafir apabila telah terputus dari kehidupan dunia dan mendekati kehidupan akhirat, turunlah para Malaikat kepadanya dari langit yang wajah mereka hitam pekat, sambil membawa kain yang kasar, lalu mereka duduk sejauh mata memandang. Kemudian datanglah Malaikat maut dan ia duduk di samping kepalanya dan berkata, ‘Wahai jiwa yang jelek, keluarlah engkau menuju kemurkaan Allah.’ Beliau berkata, ‘Maka ruhnya berpisah dari badannya dan Malaikat maut mencabut ruhnya bagaikan mencabut besi dari kain wool yang basah, kemudian ia mengambil ruh tersebut. Ketika Malaikat maut mengambilnya, Malaikat yang telah lama duduk menunggu tidak membiarkan ruh itu berada di tangan Malaikat maut, mereka langsung menaruhnya di kain kasar yang mereka bawa, lalu keluarlah dari kain tersebut bau bangkai yang sangat busuk yang pernah ada di muka bumi. Kemudian mereka naik ke langit membawa ruh tersebut dan tidaklah mereka melewati se-kelompok Malaikat kecuali mereka semua bertanya, ‘Ruh siapakah yang sangat buruk ini?’ Malaikat-Malaikat yang membawanya berkata, ‘Ini adalah ruhnya Fulan bin Fulan.’ Mereka memanggilnya dengan nama yang terjelek yang pernah ia miliki di dunia, hingga akhirnya mereka sampai di langit dunia. Kemudian mereka meminta izin agar dibukakaan pintu bagi ruh tersebut, tetapi pintu langit tidak dibukakan baginya.’ Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca firman Allah,

لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّىٰ يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ

"Sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak pula mereka masuk Surga, hingga unta masuk ke lu-bang jarum....’ [Al-A’raaf: 40]

Kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah amal perbuatannya di Sijjin yang terletak di bumi lapisan bawah.’ Maka, ruhnya pun dilempar ke bumi. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca firman Allah:

وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ

"Barangsiapa yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.’ [Al-Hajj: 31]

Kemudian ruhnya dikembalikan ke jasadnya, lalu ia didatangi dua Malaikat yang kemudian mendudukkannya sambil bertanya, ‘Siapa Rabb-mu?’ Dia menjawab, ‘Ha... ha..., aku tidak tahu.’ Lalu mereka bertanya lagi, ‘Apa agamamu?’ Dia menjawab, ‘Ha... ha... aku tidak tahu.’ Mereka bertanya lagi, ‘Apa tugas lelaki yang diutus kepadamu ?’ Dia berkata, ‘Ha...ha... aku tidak tahu.’ Lalu terdengarlah suara dari langit, ‘Sungguh dia telah berdusta, maka bentangkanlah jalannya ke Neraka, bukakanlah baginya pintu Neraka.’ Maka ia pun merasakan hawa panasnya Neraka, kemudian kuburnya dipersempit hingga tulang rusuknya bertemu, kemudian datanglah kepadanya seorang laki-laki yang jelek rupanya, jelek pakaiannya dan sangat busuk baunya, dan laki-laki itu berkata, ‘Celakalah engkau dengan kabar buruk yang engkau terima, ini adalah hari yang telah dijanjikan kepadamu.’ Lalu mayit itu bertanya, ‘Siapakah engkau? Wajahmu adalah wajah yang meampakkan keburukan.’ Laki-laki itu menjawab, ‘Aku adalah amal perbuatanmu yang jelek.’ Kemudian mayit itu pun berkata, ‘Wa-hai Rabb-ku janganlah engkau adakan hari Kiamat.’ Dalam riwayat lain dikatakan, ‘Kemudian didatangkan kepadanya seorang laki-laki yang buta, tuli, lagi bisu, dan di tangannya ada sebuah palu godam yang jika dipukulkan ke gunung niscaya akan hancur lebur menjadi debu. Lalu ia dipukul dengan godam tersebut hingga hancur menjadi debu, kemudian Allah mengembalikan tubuhnya seperti semula, lalu ia dipukul lagi dan ia pun berteriak dengan kencang yang bisa didengar oleh seluruh makhluk kecuali jin dan manusia.’”[20]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1895)], Sunan an-Nasa-i (IV/79).
[2]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 5649)], Sunan at-Tirmidzi (II/242, no. 1023).
[3]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1893)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/446, no. 3149), Sunan an-Nasa-i (IV/79), Sunan at-Tirmidzi (III/130, no. 1771).
[4]. Telah berlalu takhrijnya.
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1787)], Shahiih Muslim (II/651, no. 943), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/423, no. 3132), Sunan an-Nasa-i (IV/33).
[6]. Hasan: [Ahkaamul Janaa-iz (hal. 141)], Sunan at-Tirmidzi (II/260, no. 1063).
[7]. Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 146], Sunan an-Nasa-i (IV/80), Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma'buud) (IX/34, no. 3199), Sunan at-Tirmidzi (III/128, no. 1766).
[8]. Sanadnya hasan: Sunan Ibni Majah (I/496, no. 1557).
[9]. Sanadnya shahih: Mustadrak al-Hakim (I/362), al-Baihaqi (IV/53).
[10]. Shahih: Ahmad (al-Fat-hur Rabbaani) (VI/144), dan hadits ini juga terdapat dalam Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) dengan lafazh yang sama (X/101 dan 102) dan Shahiih Muslim (VII/110), secara ringkas, sebagaimana yang dijelas-kan dalam Ahkamul Janaa-iz, oleh Syaikh al-Albani.
[11]. Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal 149], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/207, no. 1342).
[12]. Sanadnya shahih: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 150], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IX/29, no. 3195).
[13]. Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 152], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud (IX/32, no. 3197), Sunan at-Tirmidzi (II/255, no. 1051), Sunan Ibni Majah (I/494, no. 1550).
[14]. Sanadnya hasan: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 152], Mustadrak al-Hakim (I/366).
[15]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 751)], Sunan Ibni Majah (I/499, no. 1565).
[16]. Sanadnya hasan: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 103], Shahiih Ibni Hibban (no. 2160), al-Baihaqi (III/410).
[17]. Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 154], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/ 255, no. 1390).
[18]. Hasan: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 155], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IX/22, no. 3190).
[19]. Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 156], Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (IX/41, no. 3205).
[20]. Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 159], Ahmad (al-Fat-hur Rabbani) (VII/74, no. 53), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’bud) (XIII/89, no. 4727).