Senin, 19 November 2012

Kategori Kitab : As-Sunnah Dalil Para Penolak Khabar Ahad

DALIL PARA PENOLAK KHABAR AHAD


Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,



Di muka telah dijelaskan, bahwa As-Sunnah menurut sampainya kepada kita terbagi menjadi dua, yaitu mutawatir dan ahad. Kemudian para ulama membahas lagi dari segi wurudnya (sampainya kepada kita) menjadi qath'i dan zhanni.

Yang dimaksud dengan dalil qath’i ialah dalil mutawatir, sedangkan dalil zhanni ialah dalil yang diambil dari hadits ahad. Qath’i maksudnya ialah pasti dan tidak diragukan lagi sedangkan zhanni ialah dalil yang kepas-tian kebenarannya di bawah qath’i.

Dalam hal penolakan kabar ahad, yang paling menonjol ialah kaum Mu'tazilah dan Asy'ariyah. Mereka menolak hadits ahad karena adanya kaidah berfikir yang menyatakan bahwa akal adalah sumber kebenaran (yang lebih populer dikenal dengan dalil 'aqli). Menurut mereka bila ada dalil naqli (dalil dari Al-Qur-an dan As-Sunnah) yang bertentangan dengan akal, maka akallah yang didahulukan. Lebih-lebih bila dalil itu berkenaan dengan soal ‘aqidah atau perkara ghaib, maka mereka meragukan dan menolaknya.

Syaikh Mahmud Syaltut adalah termasuk tokoh yang dapat dikatakan mewakili mereka yang menolak kabar ahad di zaman ini. Ia adalah seorang tokoh pendukung gerakan Syaikh Muhammad ‘Abduh yang sering disebut sebagai motor gerakan Pembaharuan Islam atau tajdid?!

Dalam bukunya, Syaltut berkata, “Sungguh telah bersepakat para ulama, bahwasanya dalil 'aqli yang benar kaidahnya dengan rujukannya kepada kebaikan dan kepentingan manusia adalah merupakan dalil yang meyakinkan dan dapat menghasilkan keimanan yang semestinya. Adapun dalil naqli, maka sungguh banyak dari ulama yang berpendapat bahwa ia bukanlah merupakan dalil yang meyakinkan dan dapat menghasilkan keimanan yang semestinya, serta dalil ini tidak pula dapat menetapkan perkara ‘aqidah. Kaidah seperti ini ditetapkan oleh para ulama karena masalah ‘aqidah adalah lapangan pembahasan yang sangat luas dengan berbagai kemungkinan yang banyak, sehingga mustahil untuk ditetapkan hanya dengan dalil naqli semata. Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa dalil naqli itu dapat menghasilkan keyakinan dan dapat menetapkan perkara ‘aqidah, mereka meletakkan syarat untuk diterimanya dalil naqli dalam hal ‘aqidah hanyalah yang qath’i saja, baik qath’i dalam periwayatannya ataupun qath’i dalam dalalahnya. Yang dimaksud qath’i dalam periwayatannya ialah tidak boleh ada padanya sedikit pun keraguan dalam hal sampainya riwayat tersebut kepada kita dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang berarti hanyalah riwayat mutawatir saja. Sedangkan yang dimaksud qath’i dalalahnya adalah sebagai syarat diterimanya riwayat mutawatir dalam bidang ‘aqidah, di mana keterangan yang terdapat dalam riwayat terse-but sifatnya muhkam (yakni gamblang dan jelas), sehingga tidak menerima adanya kemungkinan diartikan kesana-kemari. Maka apabila naqli memenuhi syarat tersebut, barulah ia dapat diterima sebagai berita yang harus diyakini dan pantas untuk menetapkan perkara ‘aqidah.”

Selanjutnya Syaltut menyatakan: “Perkara ‘aqidah tidak ditetapkan oleh hadits, karena perkara ‘aqidah adalah perkara yang harus diimani. Sehingga iman itu artinya ialah keyakinan yang pasti dan tidaklah sampai kepada keyakinan yang pasti kecuali yang qath’i riwayatnya maupun dalalahnya. Ini berarti hanya riwayat mutawatir saja yang bisa diterima. Karena itu hadits yang riwayatnya tidak sampai ke derajat mutawatir tidak lebih hanyalah zhan (dugaan semata). Dan dalil zhanni tidaklah dapat menetapkan perkara ‘aqidah.”

Dalil-dalil yang mereka pergunakan untuk menolak hadits ahad yang dikatakan tidak bisa dipakai sebagai hujjah dalam bidang ‘aqidah adalah sebagai berikut:

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا ۚ إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ

“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesung-guhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” [Yunus: 36]

وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ

“Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang-orang di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti perkataan belaka, mereka tidak lain hanyalah berdusta.” [Al-An’aam: 116]

إِنَّ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ لَيُسَمُّونَ الْمَلَائِكَةَ تَسْمِيَةَ الْأُنثَىٰ

“Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, mereka benar-benar menamakan Malaikat itu dengan nama perempuan. Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuan pun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan, sedangkan persangkaan itu tiada berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran.” [An-Najm: 27-28]https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,

Kategori Kitab : As-Sunnah Pentadwinan (Pengumpulan/Pembukuan) As-Sunnah

TANGGAPAN DAN BANTAHAN BAGI PARA PENENTANG AS-SUNNAH

Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag


D. Pentadwinan (Pengumpulan/Pembukuan) As-Sunnah
Penyampaian hadits dilakukan dengan sangat hati-hati, karena menyangkut masalah-masalah agama. Hal ini sengaja dilakukan demi menjaga apabila dalam penyampaiannya terjadi kesalahan. Sebagaimana dijelaskan oleh az-Zubair, “Mereka yang kuat ingatannya telah menyampaikan hadits tanpa ada kesalahan, seperti Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah.”

As-Sunnah disalin dengan sangat hati-hati, baik dengan jalan hafalan maupun tulisan. Hal ini telah berlangsung sejak zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan zaman para Shahabat sampai akhir abad pertama, hingga kemudian lembaran-lembaran yang berisikan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dikumpulkan pada masa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Di mana ia memerintahkan Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm untuk menulis dan mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sejak itu pula dimulai ilmu periwayatan hadits. Kata khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz kepada Abu Bakar bin Muhammad, “Perhatikanlah hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu tulislah hadits-hadits itu, karena sesungguhnya aku khawatir akan hilangnya ilmu dengan wafatnya para ulama, dan janganlah diterima melainkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam saja.” [1]

Setelah Abu Bakar bin Muhammad menerima perintah khalifah, ia pun memerintahkan Ibnu Syihab az-Zuhri, seorang ulama besar dan pemuka ahli hadits, untuk mengumpulkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam secara resmi.

Tentang adanya periwayatan hadits, memang telah ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri dalam salah satu sabdanya:

تَسْمَعُوْنَ وَيُسْمَعُ مِنْكُمْ وَيُسْمَعُ مِمَّنْ سَمِعَ مِنْكُمْ.

“Sekarang kalian mendengar, dan kalian nanti akan didengar, dan akan didengar pula dari orang yang mendengar dari kalian.” [2]

Maksudnya, para Shahabat mendengar hadits-hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, melihat perbuatan-perbuatan beliau, sifat-sifat beliau, dan segala perbuatan yang ditaqrir oleh beliau, kemudian para Shahabat meriwayatkannya (sesudah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat), riwayat para Shahabat akan didengar, diperlihatkan, dan dicatat oleh para Tabi'in. Begitu selanjutnya, para Tabi'in yang mendengar hadits dari para Shahabat akan meriwayatkan lagi, yang juga akan didengar dan dicatat oleh Tabi’ut Tabi’in. Bagai roda yang terus berputar, hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam akan senantiasa diriwayatkan, diperlihatkan, didengar dan dicatat oleh imam pencatat hadits dalam kitab-kitab mereka, seperti Imam Malik, Ahmad, asy-Syafi’i, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan yang lainnya. Kitab-kitab mereka ini terpelihara dengan baik dari zaman ke zaman yang akhirnya sampai kepada kita dan insya Allah terus terpelihara hingga akhir zaman.

Kemudian setelah thabaqah Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm (wafat th. 117 H) dan Muhammad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri (wafat th. 124 H), datanglah thabaqah kedua dengan pendiwanan (pembukuan) yang dilakukan secara resmi pula. Mereka ini terdiri dari ulama-ulama besar dan pemuka-pemuka ahli Hadits, di antaranya ialah:

1. Ibnu Juraij di Makkah
2. Sa'id bin Arubah
3. Al-Auza’i di Syam
4. Sufyan ats-Tsauri di Kufah
5. Imam Malik bin Anas di Madinah
6. ‘Abdullah Ibnul Mubarak
7. Hammad bin Salamah di Bashrah
8. Husyaim
9. Imam asy-Syafi'i

Mereka ini semuanya dari generasi Tabi'ut Tabi’in yang hidup pada zaman kedua Hijriyah. Cara pengumpulannya masih bercampur dengan perkataan-perkataan Shahabat dan fatwa-fatwa Tabi'in. Di antara kitab-kitab hadits yang paling masyhur pada abad ini ialah kitab al-Muwaththa’ yang disusun oleh Imam Malik bin Anas. Kemudian pada permulaan abad ketiga Hijriyah, bangkit kembali pemuka-pemuka ahli hadits yang membukukan hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam secara resmi. Dalam pengumpulan kali ini mereka menempuh dua cara, yaitu:

Pertama : Khusus mengumpulkan hadits-hadits yang shahih saja. Orang yang pertama kali mengumpulkannya ialah:

• Imam al-Bukhari (Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, lahir th. 194 H - wafat th. 256 H)
• Imam Muslim (Muslim bin Hajjaj an-Naisaburi, lahir th. 204 H - wafat th. 261 H)

Kedua : Hanya mengumpulkan hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam saja tanpa membedakan mana yang shahih dan mana yang tidak. Dalam kitab-kitab mereka ini terdapat hadits-hadits shahih, hasan dan dha’if, bahkan ada pula yang maudhu' (palsu). Kitab-kitab yang masyhur pada abad ketiga Hijriyah, antara lain :

1. Musnad Ahmad bin Hanbal (164 - 241 H)
2. Shahih al-Bukhari (194 - 256 H)
3. Shahih Muslim (204 - 261 H)
4. Sunan Abu Dawud (202 – 275 H)
5. Sunan ad-Darimi (181 – 255 H)
6. Sunan Ibni Majah (209 - 273 H)
7. Sunan an-Nasa-i (225 - 303 H)

Sedangkan kitab-kitab yang masyhur pada abad keempat Hijriyah, antara lain:

1. Shahih Ibnu Khuzaimah (223 - 311 H)
2. Mu'jamul Kabir, Mu'jamul Ausath, dan Mu'jamush Shaghir, yang disusun oleh ath-Thabrani (260-340 H)
3. Sunan ad-Daraquthni (306 - 385 H)
4. Al-Mustadrak al-Hakim (321 - 405 H)

Manuskrip-manuskrip para ulama ini terpelihara dengan rapi di berbagai perpustakaan dunia Islam. Kitab-kitab tersebut disalin dan dicetak ulang hingga tersebar ke berbagai pelosok dunia Islam. Kemudian kitab-kitab itu disyarah lagi oleh para ulama, ditahqiq, dan diringkas sanadnya. Demikianlah mata rantai yang tiada putus-putusnya dari rawi ke rawi terjaga dengan baik. Oleh karena itu, sudah semestinya kita mempercayainya. Walaupun ada orang-orang yang mencoba untuk membuat riwayat-riwayat palsu. Tapi para ulama telah membahas dan meneliti serta menerangkan dengan jelas dalam kitab-kitab khusus yang membahas tentang hadits-hadits dha'if dan palsu, sehingga dengan demikian tidak menimbulkan keraguan lagi dalam menerima hadits-hadits yang benar-benar berasal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallaam.

Pada abad sekarang ini ada seorang pakar hadits yang bernama Syaikh al-Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, beliau telah menyeleksi kitab-kitab Sunan dari Kutubus Sab’ah dengan membedakan antar yang shahih dan yang dha'if, kitab-kitab ini sudah dicetak. Di antaranya:

1. Shahih Sunan at-Tirmidzi dan Dha'if Sunan at-Tirmidzi,
2. Shahih Sunan Abi Dawud dan Dha'if Sunan Abi Dawud,
3. Shahih Sunan an-Nasa-i dan Dha'if Sunan an-Nasa-i,
4. Shahih Sunan Ibni Majah dan Dha'if Sunan Ibni Majah,
5. Shahih al-Adabul Mufrad dan Dha’if al-Adabul Mufrad,
6. Shahih Mawariduzh Zham’an dan Dha’if-nya,
7. Shahih at-Targhib wat Tarhib dan Dha’if-nya, dan kitab-kitab yang lainnya.

Bila mata rantai yang tiada putusnya dari zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, para Shahabat, Tabi'in, Tabi’ut Tabi'in dalam penulisan hadits dan pembukuannya masih diragukan, maka orang yang meragukan adalah orang-orang yang zindiq, kufur, dan termasuk orang-orang yang paling bodoh di dunia tentang As-Sunnah, bahkan dihukumi keluar dari Islam. Dihukumi kafir karena dia telah menolak hujjah-hujjah As-Sunnah dan meragukan kebenaran yang datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

E. Bantahan dan Tanggapan Dalil Keempat
Dua riwayat yang dibawakan penentang As-Sunnah adalah lemah :
1. Riwayat pertama dengan periwayat Thabrani dalam kitab Mu'jamul Kabir dari jalan ‘Ali bin Sa'id ar-Razy, dari az-Zubair bin Muhammad az-Zubair ar-Rahawi, dari Qatadah bin al-Fudhail, dari Abi Hadhir, dari al-Wadhiin, dari Salim bin ‘Abdillah dari ‘Abdullah bin ‘Umar.

Sanad pada hadits ini lemah, karena ada beberapa 'illatnya :
a. Al-Wadhiin bin ‘Atha’ jelek hafalannya
b. Qatadah bin al-Fudhail, kata al-Hafizh Ibnu Hajar al-Atsqalani, “Bisa diterima kalau ada mutabi’nya.”
c. Abi Hadhir tersebut lemah

2. Riwayat kedua dengan riwayat ad-Daraquthni dan al-Khatib
Al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad dari jalan Yahya bin Adam, dari Ibnu Abi Dzi'bin, dari Sa’id bin Abi Sa'id al-Makburi, dari ayahnya dari Abu Hurairah.

Abu Hatim ar-Razi dan Imam al-Bukhari menerangkan dalam tarikhul Kabir bahwa Ibnu Thuhman dari Ibnu Abi Dzi'bin dari Sa'id al-Makburi, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ia menyebutkan hadits di atas, Yahya berkata, “Dari Abu Hurairah.” Ini adalah satu kekeliruan, sebenarnya tidak ada penyebutan Abu Hurairah.

Jadi 'illat hadits di atas ialah mursal, dan hadits mursal tidak bisa dijadikan hujjah. Kata Imam al-Baihaqi, “Ada hadits yang semakna dengan ini, tapi semuanya lemah. Ibnu Khuzaimah tentang kedudukan hadits ini mengatakan bahwa ia tidak pernah melihat seorang di Timur ataupun di Barat yang mengenal berita Ibnu Abi Dzi'bin selain Yahya bin Adam. Dan tidak ada ulama hadits yang menetapkan hadits ini bersumber dari Abu Hurairah. Sesungguhnya terdapat kesimpangsiuran pada Yahya bin Adam mengenai sanad dan matannya, terdapat ikhtilaf yang banyak sehingga hadits ini goncang. Ada yang menyebutkan namanya, sehingga hadits ini termasuk mursal.

Dengan demikian jelaslah bahwa riwayat yang dijadikan pegangan para penentang dengan menggunakan hadits sebagai hujjah ternyata tidak mempunyai dasar sama sekali, bahkan para pakar hadits menyatakan bahwa dasar yang dijadikan untuk menentang As-Sunnah adalah tidak kuat.

Mengingkari penggunaan As-Sunnah sebagai hujjah dan anggapan bahwasanya Islam hanya memiliki sumber hanya dari Al-Qur-an semata, tidak mungkin menjadi pendirian seorang muslim yang benar-benar memahami agama Allah dan syari’at-Nya. Karena mengingkari As-Sunnah berarti mengingkari Al-Qur-an, bukankah ba-nyak hukum syari’at yang ditetapkan dalam As-Sunnah?

Pada umumnya, hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur-an hanyalah secara garis besar saja. Hal itu dibuktikan bahwa kita tidak akan menemukan dalam Al-Qur-an bahwa shalat itu lima waktu sehari semalam. Atau apakah kita temukan jumlah raka'at shalat di dalamnya, tentang nisab zakat, rincian ibadah haji, dan segala hukum mu'amalah dan ibadah?

Abu Muhammad ‘Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm (wafat th. 456 H), yang dikenal dengan Ibnu Hazm, berkata, “Dapat kiranya kita mengajukan berbagai pertanyaan kepada orang yang rusak pendiriannya, yang tidak mau menggunakan hadits sebagai hujjah. Di bagian manakah ia dapat menemukan shalat Zhuhur empat rakaat dalam Al-Qur-an, cara sujud, bacaan shalat, dan cara salam? Adakah penjelasan tentang berbagai larangan bagi orang yang berpuasa, nishab zakat emas, perak, kambing, unta, dan sapi? Adakah aturan rinci tentang pe-laksanaan ibadah haji, waktu wuquf di Arafah, cara melaksanakan shalat di Muzdalifah, cara melempar jumrah, tata cara ihram, dan larangannya? Adakah ketentuan tegas tentang balasan-balasan potong tangan bagi pencuri, larangan kawin dengan saudara sepersusuan? Adakah hukum yang rinci tentang makanan dan sembelihan yang diharamkan, sifat sembelihan dan binatang kurban? Adakah rincian hukum pidana, ketetapan hukum thalaq (cerai), hukum jual beli, riba, hukum perdata, sumpah dan hukum tahanan, umrah, shadaqah, dan semua ke-tentuan fiqh lainnya?

Di dalam Al-Qur-an terdapat ketentuan yang menyeluruh, yang apabila rinciannya kita abaikan, kita tidak mungkin dapat melaksanakan isi Al-Qur-an. Untuk itu kita harus kembalikan semuanya kepada apa yang telah diriwayatkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits-hadits beliau. Sekalipun kesepakatan ulama yang berkenaan dengan persoalan yang sederhana, haruslah didasarkan pada hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sekiranya masih ada orang yang berpendirian bahwa hanya yang terdapat di dalam Al-Qur-an saja yang dijadikan pegangan, maka menurut ijma' ulama orang tersebut telah kafir. Karena orang yang berpendirian seperti itu, niscaya dia akan merasa cukup shalat satu raka’at dari waktu terbit fajar hingga larut malam, dia tidak akan menemukan dalam Al-Qur-an lebih dari sekedar perintah shalat.

Orang yang Inkar Sunnah adalah kafir, musyrik, halal darah dan hartanya. Mereka sama halnya dengan tokoh Rafidhah yang telah dihukumi kafir menurut ijma’ ummat Islam.

Selain itu jika ada orang yang hanya berpegang pada pendapat yang disepakati para imam saja, dan meninggalkan setiap yang diperselisihkan padahal nash-nashnya ada, mereka menurut ijma’ ulama termasuk orang fasik.

Atas kedua dasar itulah hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wajib dijadikan pegangan.[3]

https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag
_______
Footnote
[1]. HR. Al-Bukhari dalam Kitabul ‘Ilmi bab Kaifa Yuqbadhul ‘Ilmu? (Fat-hul Baary I/194) dan ad-Darimy (I/126).
[2]. Hadits shahih riwayat Ahmad (I/321), Abu Dawud (no. 3659), al-Hakim (I/95) dan Ibnu Hibban (Shahih Mawariduzh Zham’an no. 65), dari jalan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma.
[3]. Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam (I/214-215), cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah

Kategori Kitab : As-Sunnah Tanggapan Dan Bantahan Bagi Para Penentang As-Sunnah

TANGGAPAN DAN BANTAHAN BAGI PARA PENENTANG AS-SUNNAH

Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,

A. Bantahan dan Tanggapan Dalil Pertama
Tiga ayat yang dijadikan dalil oleh Inkaarus Sunnah (penentang As-Sunnah) tidak dapat dijadikan hujjah atau dasar untuk menolak As-Sunnah. Menurut Imam al-Au-za’i rahimahullah bahwa yang dimaksud Al-Qur-an menerangkan segala sesuatu, yakni menerangkan dengan penjelasan yang terdapat dalam As-Sunnah. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat lain bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam diberikan kewenangan oleh Allah untuk menerangkan Al-Qur-anul Karim kepada umat manusia.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan Kami turunkan Al-Qur-an kepadamu agar engkau jelaskan kepada manusia tentang apa-apa yang diturunkan kepada mereka, agar mereka berfikir.” [An-Nahl: 44]

Kata Imam asy-Syafi’i, “Istilah al-Bayan (tibyan) yang disebut dalam Al-Qur-an mengandung berbagai makna yang mencakup pengertian pokok sebagai sumber yang dijabarkan dalam berbagai cabang hukum (furu'). Hal ini diterangkan dalam Al-Qur-an oleh Allah kepada makhluk-makhlukNya yang mengandung berbagai segi:

1. Ketentuan fardhu yang dicantumkan sebagai nash secara global, yaitu wudhu', shalat, zakat, puasa, dan haji. Juga terdapat larangan berbuat keji secara terang-terangan atau tersembunyi, seperti larangan zina, minum-minuman keras, makan bangkai, makan darah, dan daging babi. Demikian pula disebutkan tata cara wudhu’ dan sebagainya.

2. Ketentuan yang tegas dari firman Allah dalam Al-Qur-an dijelaskan melalui lisan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Contohnya jumlah raka’at shalat, nishab dan waktu zakat, serta ketentuan lainnya yang belum dijabarkan dalam Al-Qur-an.

3. Ketentuan yang diundangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak ada nashnya dalam Al-Qur-an wajib diikuti, karena Allah mewajibkan hamba-hamba-Nya untuk taat kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam serta selalu berpedoman kepada hukumnya. Barangsiapa yang telah melaksanakan ketentuan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, berarti ia menerima ketentuan Allah.

4. Kewajiban yang dikenakan kepada hamba-hamba-Nya ini bertujuan agar bersungguh-sungguh mencari keterangan itu, dan Allah menguji ketaatan mereka dalam berijtihad sebagaimana ujian dalam hal-hal yang difardukan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Selanjutnya Imam asy-Syafi’i menjelaskan bahwa barangsiapa yang menjadikan firman Allah Azza wa Jalla dalam Al-Qur-an sebagai sumber hukum, pasti akan menjadikan As-Sunnah sebagai hujjah, karena Allah telah menjadikan makhluk-Nya untuk mentaati Rasul-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

“...Apa yang diberikan Rasul kapadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah...” [Al-Hasyr: 7]

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, mereka menerima dengan sepenuhnya.” [An-Nisaa’ : 65]

Orang-orang yang ingkar kepada As-Sunnah dengan menggunakan beberapa dalil dari ayat yang mengingkari ayat-ayat lain yang memerintahkan taat kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka adalah seperti orang-orang yang disinyalir Allah dalam firman-Nya:

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

“Apakah kamu beriman kepada sebagian al-Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat besar. Dan Allah tidak lengah dari apa kamu perbuat.” [Al-Baqarah: 85]

B. Bantahan dan Tanggapan Dalil Kedua
Adapun yang dimaksud dengan istilah hifzhudz dzikir dalam ayat 9 surat al-Hijr:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan adz-Dzikra dan Kami pasti memeliharanya.” [Al-Hijr: 9]

Tidaklah terbatas pada perlindungan terhadap Al-Qur-an saja, melainkan mencakup peraturan Allah serta peraturan yang diundangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Allah menetapkan arti dzikr itu lebih umum dari hanya al-Qur-an saja.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Tanyakanlah kepada ahli dzikir sekiranya kalian tidak mengetahui.” [An-Nahl: 43]

Yang dimaksud dzikir dalam ayat ini ialah orang yang memahami Dinullah dan syari'at-Nya. Tidaklah diragukan lagi bahwa Allah menjamin Sunnah Rasul-Nya sebagaimana Dia menjamin Kitab-Nya. Hal ini terbukti dari perjuangan ulama yang telah menghabiskan usianya dalam menghafal, menyalin, mempelajari Al-Qur-an dan As-Sunnah. Di samping itu mereka juga tidak lupa mengadakan seleksi yang ketat terhadap As-Sunnah.

Imam Muhammad bin ‘Ali bin Hazm yang terkenal dengan Ibnu Hazm berkata, “Di antara para ahli bahasa dan syari'at tidak terdapat perbedaan faham bahwa wahyu dari Allah merupakan ajaran yang diturunkan. Wahyu ini seluruhnya dijamin oleh Allah Ta’ala. Segala yang termasuk dalam jaminan Allah pasti tidak akan hilang atau menyimpang sedikit pun selama-lamanya, dan tidak akan pernah muncul keterangan yang membatalkan wahyu tersebut”.

Kemudian Ibnu Hazm menolak penafsiran kata dzikr dalam Al-Qur-an (Al-Hijr: 9) yang hanya diartikan sebagai Al-Qur-an saja. Ia berkata, “Pandangan tersebut hanyalah dusta yang jauh dari pembuktian, dan bermaksud mempersempit arti dzikr tanpa suatu dalil pun. Kata dzikr dalam ayat tersebut ialah suatu nama yang berkaitan dengan segala yang diturunkan Allah kepada Nabi-Nya, baik itu Al-Qur-an maupun As-Sunnah, dan As-Sunnah merupakan wahyu sebagai penjelasan Al-Qur-an.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

“...Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur-an agar engkau menjelaskan kepada manusia apa-apa yang diturunkan kepada mereka, agar mereka berfikir.” [An-Nahl: 44]

Jadi, nyatalah bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diperintahkan untuk menjelaskan kepada ummat manusia, karena banyak ayat-ayat dalam Al-Qur-an yang hanya dicantumkan secara garis besarnya saja, seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan lain sebagainya. Dari bunyi lafazhnya, tidak dapat kita ketahui apa sebenarnya yang dikehendaki Allah kepada kita selaku hamba-Nya. Oleh karena itu, perlu dilengkapi dengan penjelasan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sekiranya penjelasan tersebut tidak ada atau diabaikan begitu saja, maka sebagian besar syari’at yang difardhukan kepada kita akan gugur, dan kita tidak mengetahui apa yang sebenarnya dikehendaki Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan ayat-ayat tersebut (bila As-Sunnah tidak dijamin).

Al-‘Allamah Muhammad bin Ibrahim al-Wazir, setelah membaca ayat di atas (Al-Hijr: 9), ia berkata: “Konsekuensi dari ayat ini ialah bahwa syari’at Rasu-lullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tetap terpelihara dan Sunnahnya tetap dijaga Allah.”

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terpelihara ialah Allah menjadikan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai penutup para Nabi, dan syari’atnya sebagai penutup segala syari’at. Ummat manusia diperintahkan Allah agar beriman dan mengikuti syari’atnya sampai hari Kiamat, dengan demikian batallah syari’at yang menyalahi syari’at beliau. Allah tetapkan syari’at beliau serta memeliharanya, karena suatu hal yang mustahil bila Allah mewajibkan hamba-hamba-Nya mengikuti syari’at yang telah lenyap, atau tidak terpelihara. Dan ingat, ummat Islam telah sepakat bahwa rujukan asasi bagi syari’at Islam adalah Al-Qur-an dan As-Sunnah. Karena kita tidak bisa memahami Al-Qur-an dan menegakkan hujjah Allah dalam mengadili hamba-hamba-Nya melainkan dengan risalah dan syari’at Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ini sebagai pertanda bahwa pemeliharaan Al-Qur-an tidak sempurna melainkan dengan dipeliharanya As-Sunnah. Ada satu di antara kaidah ushul yang perlu kita ketahui, Syaikh Jamaluddin al-Qasimy menjelaskannya bahwa hadits tersebut dari wahyu Allah Subhanahu wa Ta'ala

C. Bantahan dan Tanggapan Dalil Ketiga
Dalam beberapa hadits shahih diungkapkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyukai penulisan hadits, di antaranya hadits Abu Sa’id al-Khudri yang dipakai hujjah oleh Inkarus Sunnah. Hadits tersebut memang shahih, tetapi kita harus melihat hadits-hadits lain yang berkenaan dengan masalah ini dan penjelasan dari para ulama. Imam an-Nawawi menjelaskan hadits Abu Sa’id dengan membawakan beberapa pendapat, di antaranya :

1. Larangan penulisan yang dimaksud ialah menuliskan hadits dengan Al-Qur-an dalam satu lembaran, karena dikhawatirkan akan tercampur dengan Al-Qur-an.
2. Larangan yang dimaksud khusus bagi orang yang kuat hafalannya supaya tidak mengandalkan tulisan. Adapun orang yang tidak kuat hafalannya, maka ia menulis.
3. Hadits Abu Sa'id yang melarang menulis hadits sudah mansukh dengan hadits yang menyuruh untuk menulis.

Menurut Syaikh Ahmad Muhammad Syakir: “Jawaban yang benar adalah larangan penulisan sudah dihapuskan (dimansukh) dengan hadits lain yang menyuruh menulis hadits.

Hadits-hadits yang memerintahkan untuk menulis hadits (As-Sunnah):
1. Pada waktu Fat-hu Makkah (tahun 8 H.) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah, kemudian seseorang dari Yaman yang biasa dipanggil Abu Syah berkata, “Ya Rasulullah, tuliskanlah untukku.” Lalu beliau bersabda: “Tuliskanlah untuk Abu Syah.”[1]

Yang dimaksud, “Tuliskanlah untukku,” kata Imam al-Auza'i ialah: “Ia minta dituliskan khutbah yang ia dengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.” Dan kata Abu ‘Abdirrahman, “Tidak ada satu hadits pun yang paling sah tentang penulisan hadits selain hadits ini, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka (Shahabat) menuliskan khutbah yang ia dengar dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

2. Kata ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu, “Aku pernah menulis segala sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena aku ingin menghafalnya, kemudian orang-orang Quraisy melarangku sambil berkata, ‘Apakah engkau tulis semua yang kau dengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah manusia yang bersabda di kala senang dan marah?’ Lalu aku berhenti menulis, kemudian aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau mengisyaratkan ke mulut beliau seraya bersabda:

أُكْتُبْ، فَوَالَّذِى نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلاَّ حَقٌّ.

“Tulislah, demi Dzat yang diriku berada di Tangan-Nya, tidaklah keluar dari mulutku ini melainkan yang haq.” [2]

3. Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, “Tidak seorang pun dari Shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang lebih banyak hafalan haditsnya selain aku, dan yang hampir sama banyaknya denganku adalah ‘Abdullah bin ‘Amr, karena ia menulis.” [3]

Hadits-hadits di atas telah diamalkan oleh para Shahabat, Tabi'in, dan juga ummat yang telah sepakat sesudah itu tentang bolehnya menuliskan hadits. Semua itu menunjukkan bahwa hadits Abu Sa'id telah mansukh dan larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam itu terjadi pada awal Islam, karena dikhawatirkan tercampur antara Al-Qur-an dan As-Sunnah dalam penulisannya. Sedangkan hadits Abu Syah terjadi pada Fat-hul Makkah (di akhir-akhir hayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam), demikian juga hadits Abu Hurairah, beliau masuk Islam pada tahun ke-7 H, kemudian terjadi ijma' tentang penulisan dan khabar yang demikian berupa khabar mutawatir ‘amali dari Salafush Shalih yang mudah-mudahan Allah meridhai mereka semua.

Riwayat-riwayat yang dibawakan oleh Inkarus Sunnah bahwa para Shahabat tidak menyukai penulisan hadits, riwayat itu tidak sah, bahkan sebaliknya mereka memerintahkan untuk menuliskan hadits.

Ada yang meriwayatkan bahwa Abu Bakar Radhiyallahu anhu, melarang penulisan hadits, menurut Imam adz-Dzahabi tidak sah riwayatnya, karena dalam kenyataannya Abu Bakar Radhiyallahu anhu menulis hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam demikian pula ‘Umar, ‘Ali, dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhum yang diriwayatkan bahwa mereka melarang orang menuliskan hadits, riwayatnya sangat lemah derajatnya. Jika pun seandainya ada riwayat yang sah dari mereka akan larangan menuliskan hadits, justru dari mereka pula banyak riwayat yang memerintahkan menuliskan hadits.

Penulisan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh para Shahabat dapat kita lihat dari nukilan riwayat-riwayat berikut ini :

1. Abu Bakar ash-Shiddiqz pernah menulis surat kepada Anas bin Malik yang isinya memuat hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika Anas menjabat sebagai Amil di Bahrain.

2. ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu menulis hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam surat-surat resmi agar kaum muslimin mengamalkannya. Dari Abu ‘Utsman, ia berkata, “Kami bersama ‘Utbah bin Farqad (di Azarbaizan), lalu ‘Umar mengirim surat kepadanya yang berisikan beberapa hadits yang disabdakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di antara surat-surat yang dikirimkan isinya ialah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَبِسَ الْحَرِيْرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي اْلآخِرَةِ.

“Orang-orang yang memakai sutera, maka ia tidak akan mendapatkan bagian di akhirat.” [4]

3. ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu menganjurkan orang-orang menuliskan hadits, dan terkadang mendiktekannya kepada mereka.
4. Zaid bin Tsabitz, penulis wahyu, adalah juga Shahabat yang pertama kali menulis tentang hadits-hadits fara-idh.

Abu Ja'far bin Barqan berkata, “Seandainya Zaid bin Tsabit tidak menulis hadits-hadits fara-idh, sungguh yang demikian ini (ilmu fara-idh) akan hilang dari ummat ini.

5. Abu Ayyub al-Anshariz menulis surat kepada keponakannya yang berisikan dengan hadits-hadits Rasulullah Shallallahui 'alaihi a sallam.[5]

6. Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu membolehkan untuk menuliskan hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.[6]

7. Abu Hurairah Radhiyallahu anhu adalah seorang Shahabat yang kepadanya banyak para Shahabat dan Tabi'in menulis sari hadits Nabi Shallallahu 'alaihi was allam, karena beliau pernah dido'akan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam agar dapat menghafal hadits-hadits, dan setelah Nabi Shallallahu 'alaihi was allam mendo’akannya ia tidak pernah lupa. [7]

8. Anas bin Malik Abu Hamzah al-Anshari Radhiyallahu anhu adalah seorang Shahabat yang bagus sekali dalam menulis hadits, sehingga Abu Bakar Radhiyallahu anhu mengutusnya ke Bahrain. Dan Anas menganjurkan anak-anaknya untuk menulis hadits.

Tsumamah bin ‘Abdullah berkata, “Anas berwasiat kepada anak-anaknya, ‘Wahai anak-anakku ikatlah ilmu itu dengan tulisan.’”

9. ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu adalah termasuk Shahabat yang banyak menulis hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah memerintahkan kepadanya agar menulis hadits-hadits beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang sudah disebutkan riwayatnya. Hingga hadits-hadits yang ditulisnya terkumpul dalam satu Shahifah ash-Shadiqah.

10. ‘Abdullah bin az-Zubair Radhiyallahu anhuma pernah menulis surat kepada Qadhi ‘Abdullah bin ‘Utbah bin Mas'ud yang isinya memuat hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.[8]

11. Mu'awiyah bin Abu Sufyan Radhiyallahu anhuma juga pernah mengirim surat kepada ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma agar ia menuliskan apa-apa yang didengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ‘Aisyah pun menuliskannya.

As-Sya'bi berkata, “Telah menceritakan kepadaku juru tulis Mughirah bin Syu'bah, ia berkata, ‘Mu'awiyah menulis surat kepadaku yang isinya: ‘Hendaklah engkau tuliskan untukku hadits-hadits yang pernah engkau dengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.’ Maka aku pun menuliskannya.’”

Di antara para Shahabat lainnya yang menulis hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi was allam adalah:
12. Abu Rafi'.
13. Abu Sa'id al-Khudri.
14. Ubay bin Ka’ab al-Anshari.
15. Abu Musa al-Asy’ari.
16. Asma’ binti Unais.
17. ‘Usaid bin Hudhair al-Anshari.
18. Al-Barra’ bin ‘Azib.
19. Jabir bin Samurah.
20. Jarir bin ‘Abdillah al-Bajali.
21. Jabir bin ‘Abdillah bin ‘Amr.
22. Hasan bin ‘Ali.
23. Rafi' bin Khadij.
24. Zaid bin Arqam.
25. Subai'ah al-Aslamiyyah.
26. Sa’ad bin Ubadah al-Anshari.
27. Salman al-Farisi.
28. As-Saib bin Yazid.
29. Sahl bin Sa’ad as-Sa'idi al-Anshari.
30. Syaddad bin Aus bin Tsabit al-Anshari.
31. Samurah bin Jundub.
32. Syamghun al-Azdi al-Anshari.
33. Dhahhak bin Sufyan al-Kilaabi.
34. Dhahhak bin Qais al-Kilaabi.
35. ‘Abdullah bin Abi Aufa.
36. ‘Abdullah bin ‘Abbas.
37. ‘Abdullah bin ‘Umar bin al-Khaththab.
38. ‘Abdullah bin Mas'ud al-Hudzali.
39. ‘Itban bin Malik al-Anshari.
40. Fathimah binti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
41. Fathimah binti Qais.
42. Muhammad bin Maslamah al-Anshari.
43. Mu'adz bin Jabal.
44. Ummul Mukminin Maimunah binti Harits al-Hi-lalliyyah.
45. ‘Amr bin Hazm al-Anshari.
46. An-Nu'man bin Basyir.
47. Abu Bakar ats-Tsaqafi Nufa’i bin Masruh.
48. Abu Syah.
49. Abu Hindin ad-Daari.[9]

Dari kalangan Tabi'in yang menuliskan hadits-ha-dits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sebagi berikut:
1. Aban bin ‘Utsman bin ‘Affan.
2. Ibrahim bin Yazid an-Nakha’i al-Awar.
3. Abu Aliyah ar-Riyahi.
4. Amir bin Sharaahil bin ‘Amr asy-Sya’bi al-Hamdani.
5. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz.
6. ‘Urwah bin az-Zubair.
7. Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar ash-Shidiq.
8. Muhammad bin ‘Ali bin Abi Thalib.
9. ‘Ubaidah bin ‘Amr as-Salmani al-Muradi.
10. Ayyub bin Abi Tamimah as-Sikhtiyaani.
11. Ma’imun bin Mihran.
12. Nafi’ maula Ibnu ‘Umar.
13. Manshur bin Mu’tamir.[10]

Dan masih banyak lagi para Tabi'in yang menulis hadits-hadits Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam langsung dari para Shahabat, dan untuk kemudian mereka pun menganjurkan kepada para Tabi’ut Tabi'in untuk menuliskannya, dan begitulah seterusnya sehingga membentuk suatu mata rantai sampainya hadits-hadits itu kepada kita saat ini.

https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
_______
Footnote
[1]. Hadits shahih riwayat al-Bukhari (no. 2434), Muslim (no. 1355), Ahmad (II/238) dan Abu Dawud (no. 3649), dari Shahabat Abu Hurairah z.
[2]. Hadits shahih riwayat ad-Darimi (I/125), Ahmad (II/162, 192) dan al-Hakim (I/105-106) dan Abu Dawud (no. 3646).
[3]. Hadits shahih riwayat al-Bukhari (no. 113) dan ad-Darimi (I/125 no. 487).
[4]. Hadits shahih riwayat Ahmad (I/26), al-Bukhari (no. 5832) dan Muslim (no. 2073).
[5]. HR. Ahmad (V/413)
[6]. HR. Ad-Darimi (I/127).
[7]. HR. Al-Bukhari (no. 119).
[8]. HR. Ahmad (IV/4).
[9]. Dirasaat fil Hadits an-Nabawy (I/92-142).
[10].Dirasaat fil Hadits an-Nabawy (I/143-215).

Kategori Kitab : As-Sunnah Dalil-Dalil Para Penolak As-Sunnah

AS-SUNNAH DAN PARA PENENTANGNYA DI MASA LALU DAN MASA SEKARANG


Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,



D. Dalil-Dalil Para Penolak As-Sunnah
Dalil-dalil yang dijadikan dasar dan argumentasi mereka untuk menolak As-Sunnah ialah: [1]

Pertama:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

مَّا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِن شَيْءٍ

“...Tiada sesuatu pun yang terluput dalam Al-Qur-an ini...” [Al-An'aam: 38]

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ

“...Dan kami turunkan Al-Qur-an kepadamu sebagai penjelasan segala hal...” [An-Nahl: 89]

أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا وَهُوَ الَّذِي أَنزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلًا

“Maka patutlah aku mencari hakim selain dari pada Allah, padahal Dia-lah yang telah menurunkan Al-Qur-an kepadamu dengan terperinci?..” [Al-An’aam: 114]

Ketiga ayat tersebut di atas menunjukkan bahwa Al-Qur-an mencakup segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah agama, baik hukum-hukumnya dalam kehi-dupan di dunia dan akhirat. Dengan ketiga ayat itu menurut mereka sesungguhnya Allah telah menerangkan dan merinci segala sesuatunya hingga tidak diperlukan lagi keterangan lain, seperti halnya As-Sunnah. Karena kalau seandainya Al-Qur-an masih belum lengkap atau masih meninggalkan bagian-bagian tertentu, maka kalau demikian mengapa Allah mengatakan bahwa Al-Qur-an telah menjelaskan segala sesuatunya? Sekiranya masih diperlukan keterangan lain, berarti Allah telah menya-lahi pemberitaan-Nya sendiri, dan hal ini sangat mustahil.

Kedua:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur-an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” [Al-Hijr: 9]

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menjamin akan menjaga keutuhan Al-Qur-an, sedangkan As-Sunnah tidak. Sekiranya As-Sunnah dapat dijadikan hujjah, tentulah Allah akan menjaminnya.

Ketiga:
As-Sunnah tidak ditulis di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabat, sekiranya As-Sunnah dapat dijadikan hujjah pastilah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menuliskannya. Demikian juga para Shahabat dan Tabi'in akan berusaha mengumpulkan dan melembagakannya. Para Shahabat hanya diperintahkan untuk menulis Al-Qur-an, tapi sebaliknya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam justru melarang mereka untuk menuliskan hadits-hadits, bahkan beliau memerintahkan untuk menghapusnya bagi mereka yang sudah terlanjur menulisnya.

Di antara hadits-hadits yang dipakai sebagai hujjahnya adalah:
a). Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Jangan kalian menulis sesuatu dariku, dan barangsiapa menulis sesuatu dariku selain Al-Qur-an hendaklah ia hapus. Dan tidak dihalangi kalian menyampaikan sesuatu dariku, dan barang-siapa berdusta atas namaku dengan sengaja hendaklah ia menempatkan tempat duduknya di Neraka.” [HR. Muslim]

b). ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Abu Bakar telah membakar sebuah dokumen yang mencatat hadits, seraya berkata: “Aku khawatir kelak setelah mati, tersebar hadits pada orang yang kupercayai seolah-olah aku menguatkannya, padahal mungkin saja orang tersebut tidak meriwayatkannya sesuai dengan apa yang telah disampaikan kepadaku.” [HR. Al-Hakim]

c). Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu bertindak serupa ketika berkunjung kepada Mu'awiyah, ia ditanya tentang suatu hadits. Zaid memberitahukannya kepada Mu’awiyah, lalu Mu’awiyah menyuruh seseorang mencatat hadits tersebut. Akan tetapi Zaid berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami menulis apa pun tentang hadits yang disampaikannya.” Lalu orang tersebut menghapus kembali apa yang telah ditulisnya.

d). Diriwayatkan bahwa ‘Umar bin al-Khaththab z bermaksud untuk mencatat As-Sunnah, kemudian berputar haluan sambil berkata, “Pernah aku bermaksud menuliskan hadits, kemudian aku ingat pada satu kaum yang hidup sebelum kalian membukukan catatan yang didapatnya sehingga mereka tenggelam dalam karya tersebut dan Al-Qur-an dilupakan. Demi Allah, aku tidak mau mencampur Kitab Allah dengan apa pun juga selama-lamanya.”

e). Demikian pula halnya ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, yang meminta agar siapa saja yang telah menuliskan hadits untuk menghapusnya.

Selanjutnya Dr. Taufik Sidqy menjelaskan bahwa As-Sunnah baru dilembagakan setelah munculnya kesalahan dan kealpaan, sehingga menyusuplah penyelewengan dan perubahan yang menimbulkan keraguan dan menghilangkan kepercayaan untuk memakai hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Keempat:
Taufik Shidqy pernah membawakan hadits yang di dalamnya mengisyaratkan bahwa As-Sunnah tidak dapat dijadikan hujjah, di antaranya:

إِنَّ الْحَدِيْثَ سَيُقْشُوْ عَنِّي فَمَا أَتَا يُوَافِقُ الْقُرْآنَ فَهُوَ عَنِّي وَمَا أَتَاكُمْ عَنِّي يُخَالِفُ الْقُرْآنَ فَلَيْسَ مِنِّي.

“Akan bertebaran hadits-hadits dariku, apa-apa yang datang kepadamu dari hadits-haditsku, bacalah Kitabullah dan bandingkanlah yang cocok dengan Al-Qur-an, dan yang berbeda dari Al-Qur-an bukanlah dari diriku.”

إِذَا حَدِّثْتُمْ عِنِّي حَدِيْثاً تَعْرِفُوْنَهُ وَلاَ تُنْكِرُوْنَهُ قُلْتُهُ أَوْ لَمْ أَقُلْهُ، فَصَدَّقُوْا بِهِ فَإِنِّي أَقُوْلُ مَا يُعْرَفُ وَلاَ يُنْكَرُ، وَإِذَا حَدِّثْتُمْ عَنِّي حَدِيْثاً تُنْكِرُوْنَهُ قُلْتُهُ أَوْ لَمْ أَقُلْهُ فَلاَ تُصَدِّقُوْا بِهِ فِإِنِّي لاَ أَقُوْلُ مَا يُنْكَرُ وَلاَ يُعْرَفُ.

“Apabila disampaikan kepada kalian hadits dariku dan kalian mengetahuinya dan tidak mengingkarinya, yang aku katakan atau yang aku tidak katakan, benarkanlah dia. Karena sesungguhnya aku bersabda dengan apa-apa yang sudah dikenal dan tidak diingkari. Tetapi bila disampaikan kepada kalian hadits yang kalian ingkari dan kalian tidak mengenalnya, maka dustakanlah hadits itu karena aku tidak berkata sesuatu yang tidak dikenal atau diingkari.”

https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
_______
Footnote
[1]. Lihat penjelasan mereka dan bantahannya dalam kitab:
- As-Sunnah Makaanatuha fit Tasyri’ al-Islamy, hal. 176-189.
- Difa’ ‘anis Sunnah wa Raddu Syubahil Mustasyriqin wal Kuttaabil Mu’aa-hirin, Dr. Muhammad bin Muhammad Abu Syuhbah.
- Diraasat fil Hadits an-Nabawy (I/30-42).

Kategori Kitab : As-Sunnah As-Sunnah Dan Para Penentangnya Di Masa Lalu Dan Masa Sekarang

AS-SUNNAH DAN PARA PENENTANGNYA DI MASA LALU DAN MASA SEKARANG

Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,


A. As-Sunnah Dan Para Penentangnya Di Masa Lalu
Dalil-dalil yang telah dikemukakan dari Al-Qur-an, As-Sunnah, dan Ijma' sangatlah jelas bahwa tidak boleh bagi siapa pun menolak Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan alasan hanya berpegang kepada Al-Qur-an saja. Karena satu hal yang mustahil bagi orang yang berkata bahwa ia kembali kembali kepada Al-Qur-an dan As-Sunnah, tetapi ia sendiri menolak dalil-dalil As-Sunnah dengan alasan tidak cocok dengan akal atau yang lainnya. Adapun sebagian mereka yang menolak As-Sunnah karena memang belum jelas baginya kedudukan As-Sunnah dalam syari’at, atau karena kebodohannya, maka kepada orang seperti ini harus diberikan pemahaman melalui proses wajib belajar. Sedangkan bagi mereka yang menolaknya dengan sengaja dan terang-terangan mengingkari hujjah-hujjah As-Sunnah padahal ia mengetahui wajibnya berpegang kepada As-Sunnah, maka orang ini adalah kafir.[1]

Sesungguhnya pada masa Shahabat sendiri telah ada segelintir orang yang tidak memperhatikan nilai tasyri' As-Sunnah, seperti yang terjadi pada seseorang yang bertanya kepada Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud, dan ‘Imran bin Husain. (Lihat dalil-dalil ijma’ tentang wajibnya mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam)

Beberapa orang yang menolak As-Sunnah pada masa Shahabat yang penulis sebutkan di atas tidaklah mewakili satu firqah atau jama’ah, akan tetapi dari kegoncangan per individu. Seiringnya perkembangan zaman mereka akan menjadi firqah atau jama’ah. Pada masa Shahabat ini ada yang perlu digarisbawahi, yaitu penolakan terhadap As-Sunnah tidak terjadi secara menyeluruh di semua negeri Islam, tetapi hanya terdapat pada beberapa orang saja. Itupun terjadinya di Iraq, karena pada waktu itu Shahabat ‘Imran bin Husain dibantah oleh penolak As-Sunnah ketika beliau berada di Iraq, sedangkan Shahabat Ayub as-Sikhtiyani berada di Bashrah. Dan untuk kemudian para penentang As-Sunnah terus berkembang di masa Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad.[2]

B. As-Sunnah Menurut Pandangan Khawarij, Mu'-tazilah, dan Syi'ah
1. Pandangan Khawarij
Kaum Khawarij dengan berbagai sektenya menganggap bahwa sebelum peristiwa fitnah (Th. 37 H) seluruh Shahabat adalah adil. Tetapi setelah itu mereka mengingkari ‘Ali, ‘Utsman, dan Shahabat yang tergolong Ash-habul Jamal, kedua hakim Arbitrasi (yang ditunjuk oleh masing-masing golongan) serta mereka yang menerima keputusannya dan membenarkannya ataupun yang mengakui keputusan salah satu dari kedua hakim tersebut. Dengan demikian mereka menolak hal-hal yang diriwayatkan jumhur setelah peristiwa fitnah. Penolakan ini didasarkan kepada tidak adanya kesediaan mereka menerima keputusan kedua hakim serta mengikuti kepemimpinan yang menurut anggapan Khawarij termasuk zhalim. Karena itu Khawarij tidak menganggap para Sha-habat sebagi rawi tsiqah lagi.

Menurut Dr. Muhammad Musthafa al-Azhumy, bahwa Khawarij menerima Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan percaya bahwa As-Sunnah sebagai sumber asasi bagi tasyri' Islam. Karena itu tidaklah mutlak bahwa seluruh Khawarij menolak As-Sunnah yang diriwayatkan para Shahabat sesudah tahkim maupun sebelumnya.[3]

2). Pandangan Mu'tazilah
Di antara ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai pandangan Mu'tazilah terhadap As-Sunnah, apakah mereka sejalan dengan jumhur ulama tentang penggunaan As-Sunnah sebagai hujjah dan juga tentang pembagian hadits menjadi mutawatir dan ahad, ataukah mereka menolak hadits ahad saja, atau menolak As-Sun-nah secara keseluruhan.

Al-Amidi mengutip pandangan seorang tokoh Mu'tazilah yang bernama Abul Husain al-Bashri, yaitu: “Secara rasional, ibadah berdasarkan khabar ahad wajib diamalkan.” Selanjutnya ia mengutip pandangan al-Jubba’i dan sebagian mutakallimin yang menyatakan: “Secara rasional melaksanakan ibadah atas dasar khabar ahad tidak dapat dibenarkan.”

Ulama perbandingan agama mengemukakan tentang pandangan kaum Mu’tazilah mengenai masalah ini. Abu Manshur al-Baghdadi penulis al-Muwaaqif dan ar-Razi mengemukakan pandangan sekte Nizhamiyah, sebagai berikut:

a). Mereka mengingkari mu'jizat-mu'jizat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam,
b). Mereka mengingkari hujjahnya hadits ahad, dan
c). Mereka mengingkari hujjahnya ijma’ dan qiyas.

Kemudian ia menyebutkan bahwa umumnya kaum Mu'tazilah mengikuti pemikiran an-Nazhzham (sekte Ni-zhamiyah) ini.

Al-Khudhari mengambil kesimpulan dari pendapat asy-Syafi'i dan begitupula Mushthafa as-Sibba'i, bahwa sekte yang menolak seluruh hadits adalah Mu'tazilah.

Menurut Dr. Musthafa al-A'zhumi bahwa Mu'tazilah mengambil hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi mereka menolak hadits-hadits yang bertentangan dengan kaidah berfikir mereka. Jadi tidaklah menolak seluruh hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam [4]
.
3). Pandangan Syi'ah Tentang As-Sunnah
Syi’ah mempunyai berbagai sekte, Syi’ah dulunya masih dianggap sebagai salah satu madzhab dalam Islam, tatkala madzhab ini masih berpegang dengan ajaran para ulama. Perlu diketahui bahwa dahulu para ulama membedakan antara Rafidhah dan Syi’ah. Rafidhah riwayatnya tidak boleh diterima sama sekali dan tidak boleh meriwayatkan dari mereka. Adapun Syi’ah masih boleh kita menerima hadits darinya dengan syarat dia tidak menda'wahkan bid'ahnya. Sedang Syi'ah yang sekarang berkembang (Syi'ah Imamiyah Itsna 'Asyariyah) adalah satu sekte yang sama dengan Rafidhah. Ajaran tauhid mereka diambil dari Qadariyah, Jabariyah, Mur-ji’ah, Mu’tazilah, dan 'Asy'ariyah. Ajaran mereka sangat bertentangan dengan ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan perbedaan yang sangat menonjol, yaitu tentang Al-Qur-an, ‘aqidah, Sunnah, Malaikat, Imamah, Taqiyyah, Mut'ah, Shahabat dan Ahlul Bait.[5]

Sebelum masuk kepada masalah As-Sunnah, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pandangan Syi'ah tentang Al-Qur-an. Di mana para ulama Syi’ah mengatakan: “Telah terjadi pemalsuan terhadap Al-Qur-an yang dilakukan oleh para Shahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.”

Di antara ulama Syi’ah yang berpendapat demikian adalah:
1. Al-Kulaini dalam kitab Ushulul Kafi.
2. Al-Qummi dalam tafsirnya.
3. Abu al-Kasim al-Kufi dalam kitabnya al-Istighatsah.
4. Al-Mufid dalam kitabnya Awaa-il Maqalat
5. Al-Ardabily dalam kitab Haqiqatusy Syi'ah.
6. At-Thabrasy dalam kitabnya al-Ihtijaj.
7. Al-Kasyi dalam tafsirnya ash-Shafiy.
8. Nikmatullah al-Jazairi dalam kitabnya al-Anwar an-Nu'maniyah.
9. Al-Khurasani dalam kitabnya Bayan as-Sa'adah fi Maqamah al-Ibadah.
10. An-Nuri Ath-Thabrisi dalam kitabnya Fashlul Khi-thaab fi Itsbat Tahriifil Kitab Rabbil Arbaab.

Menurut ulama Syi'ah, Al-Qur-an sekarang ini ada beberapa macam nuskhah (Al-Qur-an versi Syi'ah), yaitu:
1. Terdapat 114 surat, tapi ada 269 ayat yang menyim-pang.
2. Terdapat 112 surat, (114 surat dikurangi Mu'awidza-tain).
3. Terdapat 115 surat, (114 surat ditambah surat Al-Wilayah).
4. Terdapat 117 surat, (114 surat ditambah surat al-Qunut, al-Hiqd, dan al-Khulu').
5. Wahyu Zhahir dan Bathin
6. Mush-haf Fathimah, berisikan lebih dari tujuh belas ribu ayat.
7. Mush-haf Syi'ah, yang tebalnya tiga kali Al-Qur-an kaum muslimin.
8. Mush-haf yang dibawa oleh Imam Mahdi al-Munta-zhar, dalam persembunyiaannya hampir 12 abad.

Bila dilihat dari segi keyakinan mereka terhadap Al-Qur-an saja, maka dapatlah disimpulkan bahwa kaum Syi'ah sudah keluar dari Islam.

Tentang masalah As-Sunnah, kaum Syi'ah menolak semua hadits yang ada pada kaum Sunni yang dianggap tidak melalui jalur ahlul bait (ahlul bait menurut pe-ngertian mereka), karena itu 96 % hadits-hadits Rasulullah Shallallallahu 'alaihi wa sallam mereka tolak, dan hanya 4 % saja mereka terima.

Kitab-kitab hadits yang diakui para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah yang menjadi pegangan dan rujukan kaum muslimin ditolak oleh mereka, karena kaum Syi-'ah mempunyai kitab hadits yang nilainya menurut mereka jauh lebih tinggi dari hadits-hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim. Kitab hadits mereka disusun oleh al-Kulaini, nama kitab tersebut ialah:

1. Al-Kafi,
2. Al-Ushul minal Kafi, dan
3. Al-Furu' minal Kafi.

Penyimpangan lain yang bisa kita lihat dari pengertian hadits menurut pendapat mereka, ialah :
1. Mereka tidak mementingkan sanad sama sekali.
2. Semua yang diriwayatkan dari imam-imam ma'shum (Imam dua belas), kedudukan haditsnya sama dengan hadits yang diterima dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahkan sama dengan Al-Qur-an dari segi kekuatannya.
3. Selama hadits tadi diriwayatkan oleh imam mereka, wajib diterima.
4. Kaum muslimin jelas sangat jauh berbeda dengan Syi'ah dalam hal:
a. Ilmu Mushthalah Hadits,
b. Ilmu Dirayah Hadits,
c. Ilmu Rijalil Hadits

Berkata Imam Malik tentang Rafidhah, “Jangan bicara dengan mereka dan jangan meriwayatkan sesuatu pun dari mereka. Mereka adalah pendusta.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata tentang Syi’ah Imamiah, “Mereka adalah manusia yang paling pendusta dalam masalah naqliyah (wahyu) dan sebodoh-bodoh manusia dalam masalah akal, bahkan mereka ini golongan yang paling bodoh.”

C. As-Sunnah dan Para Penentangnya di Masa Sekarang
Secara historis sesudah abad kedua Hijriyah tidak pernah timbul lagi dalam sejarah individu atau jama'ah yang mengaku dirinya Islam tetapi mereka membuang As-Sunnah. Umumnya mereka yang menolak As-Sunnah adalah para pengikut sekte-sekte yang timbul pada zaman fitnah mulai tahun 37 H sampai abad kedua, ke-munculannya tiada lain karena kebodohan semata. Padahal para ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah telah berupaya dengan berbagai usaha menyadarkan dengan berbagai dialog dan membantah hujjah mereka.

Sesudah berlalu dua belas abad, zaman berubah dan Daulah Islam telah lenyap, maka mulai muncul masa imperialisme, dan para penjajah mulai menyebarkan fitnah mereka yang jelek dan kotor untuk menghancurkan prinsip-prinsip Islam. Dalam situasi dan kodisi seperti ini muncullah penentang-penentang As-Sunnah di Iraq, Mesir, dan beberapa negara jajahan lainnya.

Adapun di Mesir timbul fitnah pada masa Muham-mad ‘Abduh sebagaimana disebutkan oleh Abu Rayyah dalam kitabnya, yang kemudian setelah itu diikuti oleh Dr. Taufik Sidqi dengan artikelnya yang berjudul Al-Islam huwal Qur-anu Wahdah dalam al-Manar no. 7 dan 12, tahun VII di Mesir. Kemudian Ahmad Amin menulis dalam kitabnya Fajrul Islam tahun 1929 H, di dalamnya mencampur-adukkan antara yang haq dengan yang bathil, dan ia tetap berpendirian demikian hingga datang ajalnya.

Begitupula halnya Isma’il Ad-ham, ia menulis risalah tahun 1353 H, tentang sejarah As-Sunnah, katanya, “Hadits-hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim tidak kuat dasarnya (tidak kuat sanadnya), bah-kan diragukan dan umumnya adalah maudhu' (palsu)!”

Jadi, ada orang yang menolak As-Sunnah secara keseluruhan, dan ada pula yang menolaknya sebagian saja, yakni mereka yang menolak hadits ahad sebagai hujjah dalam masalah ‘aqidah. Dalil-dalil yang mereka pakai hampir sama dengan dalil-dalil yang dipakai oleh orang-orang yang menolak As-Sunnah pada abad ke-2 Hijriyah.

https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
_______
Footnote
[1]. Setelah terpenuhi syaratnya dan tidak ada penghalang yang mem-buat ia menjadi kafir.
[2]. Diraasat fil Hadits an-Nabawy (I/21-22).
[3]. Diraasat fil Hadits an-Nabawy (I/22-23).
[4]. Diraasat fil Hadits an-Nabawy (I/23-25).
[5]. Tentang masalah-masalah ini lebih rinci, lihat kitab Minhajus Sunnah an-Nabawiyah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tahqiq Dr. Muhammad Rasyad Salim (9 jilid), cet. I, th. 1406 H.
Dr. Ihsan Ilahi Zhahir telah menulis beberapa kitab tentang Syi’ah yang diterbitkan oleh Idaarah Turjumaanil Qur-an, Lahore-Pakistan, di antaranya:
- Asy-Syi’ah wal Qur-an,
- Asy-Syi’ah was Sunnah,
- Asy-Syi’ah wa Ahlul Bait, dan selainnya

Kategori Kitab : As-Sunnah Hubungan As-Sunnah Dengan Al-Qur'an

HUBUNGAN AS-SUNNAH DENGAN AL-QUR-AN


Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,


Ditinjau dari hukum yang ada maka hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur-an, sebagai berikut:

1. As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam Al-Qur-an. Dengan demikian hukum tersebut mempunyai dua sumber dan terdapat pula dua dalil. Yaitu dalil-dalil yang tersebut di dalam Al-Qur-an dan dalil penguat yang datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Berdasarkan hukum-hukum tersebut banyak kita dapati perintah dan larangan. Ada perintah mentauhidkan Allah, berbuat baik kepada kedua orang tua, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, ibadah haji ke Baitullah, dan disamping itu dilarang menyekutukan Allah, menyakiti kedua orang tua, serta banyak lagi yang lainnya.

2. Terkadang As-Sunnah itu berfungsi sebagai penafsir atau pemerinci hal-hal yang disebut secara mujmal dalam Al-Qur-an, atau memberikan taqyid, atau memberikan takhshish dan ayat-ayat Al-Qur-an yang muthlaq dan 'aam (umum). Karena tafsir, taqyid dan takhshish yang datang dari As-Sunnah itu memberi penjelasan kepada makna yang dimaksud di dalam Al-Qur-an.

Dalam hal ini Allah telah memberi wewenang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memberikan penjelasan terhadap nash-nash Al-Qur-an dengan firman-Nya :

بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ ۗ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

"Keterangan-keterangan (mukjizat) dan Kitab-Kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur-an, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” [An-Nahl: 44]

Di antara contoh As-Sunnah mentakhshish Al-Qur-an adalah:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ

“Allah berwasiat kepada kamu tentang anak-anak kamu, bagi laki-laki bagiannya sama dengan dua orang perempuan...” [An-Nisaa’: 11]

Ayat ini ditakhshish oleh As-Sunnah sebagai berikut:
• Para Nabi tidak boleh mewariskan apa-apa untuk anak-anaknya dan apa yang mereka tinggalkan adalah sebagai shadaqah,
• Tidak boleh orang tua kafir mewariskan kepada anak yang muslim atau sebaliknya, dan
• Pembunuh tidak mewariskan apa-apa.[1]

As-Sunnah mentaqyid kemutlakan al-Qur-an:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

“Pencuri laki-laki dan perempuan, hendaklah dipotong kedua tangannya...” [Al-Maa-idah: 38]

Ayat ini tidak menjelaskan sampai di manakah batas tangan yang akan dipotong. Maka dari as-Sunnahlah didapat penjelasannya, yakni sampai pergelangan tangan. [2]

As-Sunnah sebagai bayan dari mujmal Al-Qur-an:
• Menjelaskan tentang cara shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي.
“Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.” [3]

• Menjelaskan tentang cara ibadah haji Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda:

لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ.
“Ambillah dariku tentang tata cara manasik haji kamu sekalian.” [4]

Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang perlu penjelasan dari As-Sunnah karena masih mujmal.

3. Terkadang As-Sunnah menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat di dalam Al-Qur-an. Di antara hukum-hukum itu ialah tentang haramnya memakan daging keledai negeri, daging binatang buas yang mempunyai taring, burung yang mempunyai kuku tajam, juga tentang haramnya mengenakan kain sutera dan cincin emas bagi kaum laki-laki. Semua ini disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.

Dengan demikian tidak mungkin terjadi kontradiksi antara Al-Qur-an dengan As-Sunnah selama-lamanya.

Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Apa-apa yang telah disunnahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak terdapat pada Kitabullah, maka hal itu merupakan hukum Allah juga. Sebagaimana Allah mengabarkan kepada kita dalam firman-Nya:

وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ َ صِرَاطِ اللَّهِ الَّذِي لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ أَلَا إِلَى اللَّهِ تَصِيرُ الْأُمُورُ

“...Sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Ingatlah, bahwa kepada Allah-lah kembali semua urusan.” [Asy-Syura: 52-53]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi was allam telah menerangkan hukum yang terdapat dalam Kitabullah, dan beliau menerangkan atau menetapkan pula hukum yang tidak terdapat dalam Kitabullah. Dan segala yang beliau tetapkan pasti Allah mewajibkan kepada kita untuk mengikutinya. Allah menjelaskan barangsiapa yang mengikutinya berarti ia taat kepada-Nya, dan barangsiapa yang tidak mengikuti beliau berarti ia telah berbuat maksiat kepada-Nya, yang demikian itu tidak boleh bagi seorang makhluk pun untuk melakukannya. Dan Allah tidak memberikan kelonggaran kepada siapa pun untuk tidak mengikuti Sunnah-Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.” [5]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur-an ada 3 macam, sebagai berikut:

a. Terkadang As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam Al-Qur-an.

b. Terkadang As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir dan pemerinci hal-hal yang disebut secara mujmal di dalam Al-Qur-an.

c. Terkadang As-Sunnah menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat di dalam Al-Qur-an, apakah itu hukumnya wajib atau haram yang tidak disebut haramnya dalam Al-Qur-an. Dan tidak pernah keluar dari ketiga pembagian ini. Maka As-Sunnah tidak bertentangan dengan Al-Qur-an sama sekali.

Adapun hukum-hukum tambahan selain yang terdapat di dalam Al-Qur-an, maka hal itu merupakan tasyri’ dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang wajib bagi kita mentaatinya dan tidak boleh kita mengingkarinya. Tasyri’ yang demikian ini bukanlah mendahului Kitabullah, bahkan hal itu sebagai wujud pelaksanaan perintah Allah agar kita mentaati Rasul-Nya. Seandainya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak ditaati, maka ketaatan kita kepada Allah tidak mempunyai arti sama sekali. Karena itu kita wajib taat terhadap apa-apa yang sesuai dengan Al-Qur-an dan terhadap apa-apa yang beliau tetapkan hukumnya yang tidak terdapat di dalam Al-Qur-an.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

‘Barangsiapa taat kepada Rasul berarti ia taat kepada Allah...’” [An-Nisaa’: 80][6]

https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
_______
Footnote
[1]. HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.
[2]. Subulus Salam (IV/151-152).
[3]. HR. Al-Bukhari (no. 631), dari Shahabat Malik bin al-Khuwairits Radhiyallahu anhu.
[4]. HR. Muslim (no. 1297).
[5]. Ar-Risaalah (hal. 88-89).
[6]. Lihat I’lamul Muwaqqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin (IV/84-85), ta’liq wa takhrij Syaikh Masyhur Hasan Salman.

Kategori Kitab : As-Sunnah Dalil-Dalil Ijma’ Yang Memerintahkan Untuk Mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam

KEDUDUKAN AS-SUNNAH DALAM SYARI’AT ISLAM


Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,


C. Dalil-Dalil Ijma’ Yang Memerintahkan Untuk Mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam
Umat Islam telah bersepakat tentang wajibnya beramal dengan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih, bahkan yang demikian termasuk memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya. Kaum Muslimin menerima As-Sunnah sebagaimana mereka menerima Al-Qur-an, karena As-Sunnah merupakan sumber tasyri’ yang disaksikan Allah.

قُل لَّا أَقُولُ لَكُمْ عِندِي خَزَائِنُ اللَّهِ وَلَا أَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلَا أَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ ۖ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَىٰ إِلَيَّ ۚ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُ ۚ أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ

“Katakanlah: ‘Aku tidak mengatakan kepadamu bahwa perbendaharaan Allah padaku, dan tidak pula aku mengetahui yang ghaib dan tidak pula aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang Malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.’ Katakanlah: ‘Apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat?’ Maka apakah kamu tidak memikirkannya?” [Al-An’aam: 50]

Kaum muslimin sejak masa Shahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Tabi’in, Tabiut Tabi’in, dan generasi-generasi yang sesudahnya sampai hari ini mereka selalu mengembalikan setiap persoalan agama kepada Al-Qur-an dan As-Sun-nah, berpegang teguh dengannya dan menjaganya.

Di antara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa para Shabahat dan Tabi’in berpegang teguh kepada As-Sunnah adalah:

Pertama : Tatkala Abu Bakar Radhiyallahu anhu memegang tampuk khilafah, datang Fathimah binti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menemuinya menanyakan bagian warisan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Abu Bakar Radhiyallahu anhu berkata kepadanya, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya apabila Allah memberi makan seorang Nabi kemudian ia diwafatkan, maka ia menjadikan warisan bagi orang yang sesudahnya.’ Karena itu, aku memandang bagian itu harus dikembalikan kepada kaum muslimin.” Fathimah berkata, “Engkau lebih mengetahui daripada aku tentang apa-apa yang telah engkau dengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.” [1]

Dalam riwayat yang lain, Abu Bakar Radhiyallahu anhu berkata,

لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلاَّ عَمِلْتُ بِهِ، فَإِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ.

“Aku tidak akan meninggalkan sesuatu pun yang diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, aku khawatir bila aku meninggalkan perintahnya aku akan tersesat.” [2]

Kedua : ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berdiri di hadapan Hajar Aswad seraya berkata, “Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau adalah batu, seandainya aku tidak lihat kekasihku (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) menciummu atau menyentuhmu, niscaya aku tidak akan menyentuh dan menciummu.”[3]

Ketiga : ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu berkata tentang berdirinya orang-orang ketika jenazah lewat: “Aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri, maka kami pun berdiri, dan ketika beliau duduk, kami pun duduk.” [4]

Keempat : Ada orang berkata kepada ‘Abdullah bin ‘Umar: “Kami tidak mendapati dalam Al-Qur-an tentang cara shalat Safar?” Ibnu ‘Umar berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kita dan tadinya kita tidak mengetahui sesuatu. Karena itu, kita berbuat (beramal) sebagaimana kita melihat apa yang Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam amalkan.”

Dalam riwayat yang lain ia berkata: “Tadinya kita sesat, lalu Allah menunjukkan kita dengan beliau, karena itu kita wajib mengikuti jejak beliau.” [5]

Kelima : Datang seorang wanita kepada ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Aku diberi kabar bahwa engkau melarang wanita menyambung rambut?” ‘Abdullah bin Mas’ud berkata: “Benar.” Wanita tersebut berkata: “Apakah larangan itu ada dalam Kitabullah atau engkau dengar langsung dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam?” ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu menjawab, “Aku mendapatkan larangan itu dalam Kitabullah dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam!” Wanita tersebut berkata lagi: “Demi Allah, aku telah membaca mushhaf Al-Qur-an dari awal hingga akhir tetapi aku tidak mendapatkan larangan itu.” Ibnu Mas’ud berkata: “Bukankah ada di dalamnya ayat:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

‘... Apa-apa yang datang dari Rasul, kamu ambil dan apa-apa yang dilarang kamu tinggalkan…’” [Al-Hasyr: 7]

Wanita itu menjawab: “Ya.” Selanjutnya Ibnu Mas’ud berkata: “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (dalam lafazh lain: melaknat) mencabut bulu dahi, mengikir gigi, menyambung rambut dan mencacah kecuali karena sakit.” [6]

Keenam : Abu Nadhrah meriwayatkan dari Shahabat ‘Imran bin Hushain, ada seorang datang kepadanya bertanya tentang sesuatu, lalu ‘Imran bin Hushain menjawabnya dari Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu orang yang bertanya tadi berkata, “Jawablah dari Kitabullah, jangan engkau sampaikan selainnya.” ‘Imran berkata: “Engkau adalah orang bodoh (tolol)... Apakah engkau mendapatkan dalam Al-Qur-an tentang shalat Zhuhur yang empat raka’at, tidak dijahrkan bacaannya, bilangan raka’at shalat, ukuran zakat…?” Kemudian ia berkata lagi, “Apakah engkau mendapatkan semua itu diterangkan dalam Al-Qur-an? Ketahuilah, Al-Qur-an yang memerintahkan dan As-Sunnah yang menafsirkan atau menjelaskannya.” [7]

Sebenarnya masih banyak lagi contoh-contoh tentang berpegangnya para Shahabat dan Tabi’in terhadap Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang kemudian diikuti oleh orang-orang sesudahnya. Mutharrif bin ‘Abdillah bin Syikhir (salah seorang dari kalangan Tabi’in) pernah ditanya oleh seseorang: “Jangan engkau sampaikan kepada kami melainkan dari Al-Qur-an saja.” Mutharrif berkata, “Demi Allah, kami tidak menghendaki ganti dari Al-Qur-an, tetapi kami ingin (menyampaikan) penjelasan dari orang yang lebih mengetahui tentang Al-Qur-an daripada kami, yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam [8]. Beliau yang menjelaskan Al-Qur-an, me-nerapkan dalam taklimnya, menerangkan maksud dan tujuan firman Allah, serta merinci hukum-hukumNya dengan Sunnah beliau yang suci. Beliau adalah qudwah bagi kaum Muslimin (sampai hari Kiamat), oleh karena itu berpeganglah kalian dengan As-Sunnah ini sebagai-mana kalian berpegang kepada Al-Qur-anul Karim, dan jagalah As-Sunnah ini sebagaimana kalian menjaga Al-Qur-an.

https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
_______
Footnote
[1]. Hadits shahih riwayat Ahmad (I/4), Syaikh Ahmad Muhammad Syakir menshahihkan hadits ini dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad (no. 14).
[2]. Hadits shahih riwayat al-Bukhari (no. 3093).
[3]. Hadits shahih riwayat al-Bukhari (no. 1597) dan Muslim (no. 1270).
[4]. Hadits shahih riwayat Ahmad (no. 631, 1094, 1167) tahqiq Ahmad Syakir, Muslim (no. 962 (84)), Ibnu Majah (no. 1544) dan ath-Tha-yalisy (I/127 no. 145).
[5]. Hadits shahih riwayat Ahmad (II/66 dan 94 atau no. 5333 dan 5683) tahqiq Ahmad Muhammad Syakir.
[6]. Hadits shahih riwayat al-Bukhari (no. 4886), Muslim (no. 2125 (120)), Ahmad (no. 3945) tahqiq Ahmad Syakir, Abu Dawud (no. 4169), Ibnu Baththah fil Ibaanah (I/ 236 no. 68) dan al-Ajurry fisy Syari’ah (I/420-422 no. 103-104), ini adalah lafazh Ahmad.
[7]. Jaami’ Bayaanil ‘Ilmi wa Fadhlihi (II/1192 no. 2348) tahqiq Abul Asybal az-Zuhairy.
[8]. Jaami’ Bayaanil ‘Ilmi wa Fadhlihi (II/1193 no. 2349).