Minggu, 14 Oktober 2012
Kategori Aktual Mencari Kepastian Dari Allah Dan Rasul-Nya
MENCARI KEPASTIAN DARI ALLAH DAN RASULNYA.[1].Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.Terkadang para da’i yang mengajak manusia kepada agama Allah mendapatkan pertanyaan-pertanyaan, yang isinya penjelasan mengenai sebab hukum-hukum syari’at. Tujuan dari pertanyaan-pertanyaan itu, ialah untuk menimbulkan keragu-raguan seorang muslim terhadap Rabbnya.maka sebagian para da’i pun cenderung untuk menjelaskan secara panjang lebar hikmah dibalik syari’at-Nya yang dikehendaki oleh (Allah) pembuat syari’at yang Maha Bijaksana.
Contohnya, sebagaimana pertanyaan berikut :
Pertanyaan : “Mengapa Allah mengharamkan daging babi?”
Jawaban : “Karena daging babi itu membahayakan kesehatan manusia. Di dalamnya terdapat cacing pita. Daginggnya juga mengandung sejumlah besar kolesterol yang membantu penebalan dinding pembuluh nadi. Di dalamnya juga terdapat hormon-hormon yang akan mematikan sifat cemburu pada manusia, sehingga dia akan menjadi dayyuts [2], dia ridha dengan perbuatan keji yang menimpa anggota keluarganya. Dan ini menjelaskan kepada kita, yang menjadi penyebab kerusakan akhlak yang besar yang dialami bangsa-bangsa barat sekarang ini, seperti tukar menukar isteri dan melakkan hubungan seks bebas. Demikian juga daging babi, menyebabkan sakit pada persendian-persendian dan penyakit reumatik, karena kandungan asam amino di dalam daging babi sangat tinggi”.
Syubhat (kerancuan/kekaburan) : “Jika ilmu modern telah mampu menghilangkan semua perkara yang anda sebutkan, apakah daging babi menjadi halal?”
Silahkan mengambil kejadian lainnya. Walaupun berbagai kejadian itu banyak, pita kaset panjang dan lembaran-lembaran penuh (dengan contoh seperti di atas), namun kejadian di atas telah cukup dengan isyarat jari …. bagi orang yang menderita buta warna dan tidak mampu membedakannya.
Pertanyaan : “Apakah hikmah wudhu?”
Jawaban : “Karena wudhu merupakan kebersihan”.
Syubhat : “Bangsa Arab, yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada mereka adalah orang-orang Badui. Mereka hidup di tengah padang pasir berdebu, maka disyariatkan wudhu untuk menghilangkan kotoran-kotoran. Namun sekarang kita hidup pada zaman kemakmuran dan kebersihan, maka cukup bagi orang sekarang mencuci wajahnya, kedua tangannya, dan kepalanya pada waktu pagi. Adapun berwudhu untuk setiap shalat jika seseorang berhadats (batal wudhu), maka ini perkara yang menyusahkan”.
Menghadapi banyak syubhat yang menghanyutkan ini, sebagian para da’i kebingungan, sebagian yang lain berguguran. Sedangkan orang yang diselamatkan Allah, (ia) selalu waspada terhadap tipu daya para musuh dakwah, walaupun tipu daya mereka benar-benar akan meluluhkan gunung-gunung.
Jika anda ingin membungkam mereka berdasarkan argument dengan cepat, maka ketahuilah, bahwa seorang hamba, jika telah beriman kepada Allah, Rasul-Nya dan hari akhir, maka kewajibannya ialah berserah diri terhadapa apa yang telah datang dari Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena hal itu merupakan kewajiban dari al-haq. Oleh karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertahun-tahun menancapkan iman di dalam jiwa para sahabat, dan menyiapkan jiwa-jiwa itu terhadap apa yang akan muncul dari beliau Shallallahu ‘laihi wa sallam yaitu berupa hukum-hukum. Yang hukum-hukum itu, tidak akan meninggalkan perkara besar maupun kecil bagi kehidupan pribadi dan jama’ah, kecuali akan mengaturnya.
Termasuk hikmah dan fiqih dakwah, yaitu, pertama kali anda mengajak manusia menuju keimanan kepada Allah, Rasul-Nya, dan kitab-Nya. Kemudian, hendaklah anda mengatakan kepadanya : “Allah telah berfirman”, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda”, “Para sahabat Rasulullah telah berkata”.
Dan termasuk kesalahan, yaitu anda menyebutkan sebab urusan aqidah (keyakinan) atau hukum syari’at, padahal anda telah beriman kepada Allah sebagai Rabb (Penguasa, Pendidik, Pembina), penciptaan dan perintah hanya milik Allah. Anda telah beriman Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai utusan Allah, anda telah beriman Al-Qur’an sebagai kitab (suci-Nya), dan anda telah beriman, bahwa Islam sebagai agama(Nya). Jika anda telah beriman kepada itu semua dengan sifat tersebut, maka tidak ada keraguan bahwa Allah tidak akan mensyariatkan suatu syari’at, kecuali akan mewujudkan kebahagian bagi anda. Allah berfirman.
“Artinya : Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan rahasiakan); dan Dia Maha halus lagi Maha Mengetahuui?” [Al-Mulk : 14]
Dengan demikian, maka keimanan yang muncul dari keimanan kepada Allah dan rasul-Nya, posisinya adalah mencari kepastian dari Allah dan RasulNya. Jika telah pasti bagi anda bahwa Allah telah mensyariatkannya lewat Rasul-Nya, (maka) kita mengatakan : “Sami’na wa atha na” (kami telah mendengar dan kami mentaati).
Allah berfirman.
“Artinya : Rasul telah beriman kepada Al-Qur’an yang ditrunkan kepadanya dari Rabb-nya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan) : “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan merka mengatakan :”Kami dengar dan kami taat”. (Mereka berdo’a) : Ampunilah kami, ya Rabb kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali” [Al-Baqarah : 285]
“Artinya : Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan : “Kami mendengar,dan kami patuh”, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” [An-Nur ; 51]
Jika seseorang ragu-ragu terhadap suatu perkara yang dia diajak kepadanya, dia tidak mengetahuinya, maka kewajibannya ialah menanyakan dalil, tidak mencari ta’lil (sebab disyariatkan sesuatu tersebut). Karena hukum-hukum syari’at itu tidak perlu dicari sebabnya[3]. Mencari sebab terhadap hukum-hukum syari’at merupakan kesesatan yang tidak terasa dari arah yang tidak nampak. Pencarian sebab terhadap hukum-hukum syari’at itu, bisa jadi akan menjadikan apa yang dianggap baik oleh akal sebagai perkara yang halal, dan menjadikan apa yang dianggap buruk oleh akal sebagai kesesatan.
Imam ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullahu berkata : “Di antara tanda-tanda pengagungan terhadap perintah dan larangan (Allah) ialah, seseorang tidak membawa perintah kepada suatu ‘illat (sebab) yang akan melemahkan kepatuhan dan kepasrahan kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan dia pasrah kepada perintah dan hukum Allah Ta’ala, karena melaksanakan perintah-Nya, baik nampak atau tidak baginya hikmah syari’at dalam perintah dan larangan.
Jika nampak baginya hikmah syariat dalam perintah dan larangan, (maka) hal itu membawanya kepada menambah kepatuhan dengan pasrah dan berserah diri terhadap perintah Allah. Dan hal itu tidak akan membuatnya melepaskan diri dari perintah Allah dan meninggalkannya sama sekali. Sebagaimana telah terjadi pada orang-orang zindiq dari kalangan para faqir (orang-orang yang mengaku zuhud), yang menisbatkan diri kepada tashawwuf” [4]
Oleh karena itu, seorang muslim yang melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar wajib mengetahui dalil-dalil syariat, yang berupa Al-Kitab (Al-Qur’an), As-Sunnah, dan riwayat-riwayat Salafush Shalih. Dia tidak boleh berpegang kepada perkataan orang-orang yang menghiasi perkataan tersebut kepadanya dan hanya mementingkan menghafal matan-matan (teks-teks kitab) fikih yang kosong dari dalil, dan hanya mementingkan menghafal qasidah-qasidah (sya’ir-syair) aqidah yang membutuhkan kepada landasan dalil. [5]
Karena sesungguhnya jalan ini [6] merupakan jalan kaum mukminin, dari kalangan sahabat, tabi’in, dan orang-orang yang meneladani mereka dengan sebaik-baiknya sampai hari pembalasan.
“Artinya : Dari Mu’adzah, ia berkata : Aku bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘anha, “Mengapa wanita haidh mengqadha puasa, namun tidak mengqadha shalat?” Dia menjawab : “Apakah engkau wanita kelompok Haruriyah?” [7] Mu’adzah menjawab, “Aku bukan Haruriyah, tetapi aku bertanya, “Aisyah berkata, “Kami dahulu mengalami haidh, lalu kami diperintahkan mengqadha puasa, namun tidak diperintahkan mengqadha shalat” [8]
Inilah perkataan orang-orang beriman dan sikap orang-orang yang sangat benar imannya. Yaitu menetapkan berita dari penghulu manusia (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena sesungguhnya, jika atsar (riwayat) telah datang, maka nazhar (pemikiran) pun batal. Dan di dalam hadits ini terdapat petunjuk-petunjuk yang berkaitan dengan manhaj (jalan Ahlus Sunnah), di antaranya.
[1]. Barangsiapa menyerupai firqah (kelompok) sesat pada satu prinsip dari prinsip-prinsipnya, dia dinisbatkan kepada firqah sesat itu. Aisyah Radhiyallahu ‘anha telah bertanya kepada Mu’adzah : “Apakah engkau wanita kelompok Haruriyah?”, karena pertanyaannya sama dengan sebagian prinsip-prinsip Khawarij. Maka bagaimana pendapat anda tentang orang yang menyamai firqah sesat dalam banyak prinsip? Tidaklah orang itu dinisbatkan kepada mereka?
[2]. Dalam membantah dan mematahkan syubhat-syubhat harus dengan Kitab Allah dan Sunnah RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[3]. Pemahaman para sahabat Radhiyallahu ‘anhu merupakan hujjah (argument) terhadap orang-orang setelah mereka. Oleh karena itu, Mu’adzah bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dan ketika Aisyah memberitakan kepadanya, diapun menerimanya, tidak melewati batas itu.
[4]. Manusia yang paling mengetahui kehendak Allah dan Rasul-Nya adalah para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga madzhab (jalan) Salaf adalah a’lam (lebih berilmu), ahkam (lebih bijaksana), dan aslam (lebih selamat).
[5]. Hukum-hukum syari’at tidak dijelaskan sebab-sebabnya, dan tidak qiyas dalam ibadah-ibadah, karena tonggaknya di atas tauqif (berhenti di atas dalil).
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
__________
Foote Note
[1]. Naskah ini merupakan terjemahan Ustadz Abu Ismail Muslim Al-Atsari, dari makalah berjudul At-Tautsiq Anillah wa Rasulihi, yang terdapat dalam kitab Al-Maqalat As-Salafiyah fil Aqidah wa-Dakwah, wal-Manhaj, wal-Waqi, karya Syaikh Salim bin Isd Al-Hilali –hafizhaullahu- Penerbit Maktabh Al-Furqan, Cetakan I Tahun 142H/2001M halaman 27-30
[2]. Orang yang tidak memiliki kecemburuan terhadap keluarganya.
[3]. Kecuali yang diterangkan oleh Pembuat syari’at sendiri,-pent
[4]. Al-Wabilush-Shayyib, halamn 24
[5]. Sebagaimana yang terjadi di banyak sekolah agama di Indonesia. Para siswanya hanya mempelajari kitab-kitab fiqih madzhab tanpa dalil, dan menghapal sya’ir-sya’ir aqidah Asy-ariyyah. Maka hendaklah kita waspada, -pent
[6]. Yitu memahami syari’at berdasarkan dalil, -pent
[7]. Haruriyah adalah orang-orang Khawarij. Mereka disebut Harura, karena mereka tinggal di Harura. Yaitu sebuah desa di luar kota Kufah. Di antara pendapat mereka yang rusak dan tidak laku ialah, mereka mewajibkan wanita haidh –jika telah bersih- mengqadha shalat, yang tidak dilakukan ketika haidh,yakni sebagaimana mengqadha puasa.
[8]. Mutafaq ‘alaih, dan lafazhnya bagi Imam Muslim
Kategori Aktual Menghargai Pendapat Orang Lain
MENGHARGAI PENDAPAT ORANG LAIN.Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Azza wa Jalla, Dzat yang telah
mengangkat kedudukan para ulama yang bertakwa. Shalawat dan salam kepada
Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam penutup para nabi.
Juga kepada keluarga, para sahabat dan yang mengikuti mereka sampai hari
kiamat
Amma ba’du.
Slogan “menghargai pendapat orang lain”, berulang kali disampaikan melalui media audio maupun media cetak, dan ungkapan ini, seolah-olah sudah menjadi sebuah peraturan mengikat. Padahal ungkapan ini tidak mutlak, tidak sepenuhnya benar. Karena masalah-masalah yang berkaitan dengan din (agama), pijakannya ialah Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan berdasarkan pendapat. Sehingga siapapun yang salah dalam permasalahan din, maka pendapatnya tidak boleh dihargai dan tidak boleh didiamkan. Karena menghargai atau diam merupakan pengkhianatan terhadap Islam dan kaum muslimin ; juga berarti menyembunyikan al-haq (kebenaran), padahal Allah Azza wa Jalla berfirman.
وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ
“(Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu) : “Hendaklah kalian menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kalian menyembunyikannya…)” [Ali-Imran : 187]
Meskipun yang keliru itu adalah orang terbaik atau orang yang paling tinggi martabatnya (dia tetap tidak boleh didiamkan, -red) karena kedudukan al-haq lebih tinggi dari dirinya.
Lihatlah! Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu membantah pendapat Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu ‘anhuma ketika mereka menyelisihi dalil tentang pembatalan haji ke umrah. Dan Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Hampir saja ada batu yang jatuh dari langit menimpa kalian. Aku mengatakan Rasulullah bersabda, sedangkan kalian mengatakan Abu Bakar dan Umar mengatakan”. Karena tidak boleh berijtihad, jika ada nash atau dalil.
Oleh karena itu, tidak boleh menghargai pendapat orang lain dengan mengorbankan agama. Membantah kesalahan, bukan berarti merendahkan atau menurunkan derajat orang yang dibantah. Kecuali jika yang dibantah itu bukan ahli ilmu, maka keadaan orang ini harus dijelaskan, supaya ia tidak dianggap sebagai ulama, karena ia bukan ulama. Para ulama tidak membolehkan umat mendiamkan kesalahan-kesalahan mereka (jika ada, red), dan mereka juga tidak merasa berat menerima kebenaran dari orang yang membawakannya.
Contohlah Imam Abu Hanifah rahimahullah, beliau berkata : “Jika ada hadits yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was allam, maka kami taat sepenuhnya. Jika ada ucapan yang datang dari para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami taat sepenuhnya. Jika ada ucapan yang datang dari selain mereka, maka mereka adalah tokoh, dan kami juga tokoh”. Maksudnya, sama-sama ulama, selama itu merupakan masalah ijtihadiy
Masalah ijtihadiy, yang belum jelas kebenarannya, tidak bisa diingkari apabila yang berpendapat itu seseorang yang berhak untuk berijtihad. Yaitu yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab ushul, bukan seorang yang merasa berilmu, padahal bodoh. Jadi, berijtihad bukan hak semua orang.
Imam Malik rahimahullah juga berkata : “Kita semua bisa membantah dan bisa dibantah, kecuali penghuni kubur ini”. Maksudnya, ialah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, tidak ada seorangpun yang tidak boleh dibantah jika salah, dan ia tidak boleh fanatik dengan pendapatnya.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Jika ucapanku bertentangan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka benturkanlah pendapatku dengan tembok”. Maksud beliau, tinggalkanlah pendapatku
Imam Ahmad rahimahullah berkata : “Aku heran dengan sebagian manusia yang sudah mengetahui sanad dan keshahihan sanad, namun mereka mengikuti pendapat Sufyan. Padahal Allah Azza wa Jalla berfirman.
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“(Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih)” [An-Nur/24 : 63]
Kemudian, untuk diketahui, orang-orang yang mempropagandakan slogan “menghargai pendapat orang lain”, mereka ini hanya akan menghormati dan menghargai pendapat-pendapat yang sesuai dengan nafsu dan sejalan dengan ambisi mereka, meskipun pendapat itu bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka tidak akan menghargai pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, jika pendapat ini berseberangan dengan nafsu dan ambisi mereka. Bahkan kemudian, mereka menyematkan gelar jumud (beku, tidak fleksibel), ekstrim, dangkal, dan berbagai gelar buruk lainnya terhadap pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Juga dalam memberikan bantahan, tidak harus menyebutkan kebaikan orang yang dibantah, sebagaimana dikatakan para pengusung pendapat muwazanah (keseimbangan)[1]. Karena tujuannya bukan mengoreksi orang itu, namun hanya menjelaskan kesalahan-kesalahannya supaya orang lain tidak terpedaya. Sekali lagi bukan meluruskan orang itu.
Membantah orang yang menyimpang dalam urusan din (agama) merupakan perkara wajib, supaya al-haq tidak bercampur dengan yang bathil. Allah Azza wa Jalla telah membantah perkataan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq dalam kitab-Nya yang mulia.
Ketika Abu Sufyan mengatakan kepada kaum muslimin saat perang Uhud, “kami memiliki Uzza, sedangkan kalian tidak memiliki Uzza”, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat.
أَلَا تُجِيبُوا لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا نَقُولُ قَالَ قُولُوا اللَّهُ مَوْلَانَا وَلَا مَوْلَى لَكُمْ
“Tidakkah kalian membalasnya?” Para sahabat berkata ; “Wahai Rasulullah, apa yang harus kami ucapkan ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Allah Azza wa Jalla adalah maula (pelindung) kami, sedangkan kalian tidak memilki maula” [2]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyuruh Hassan bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu membantah kaum musyrikin dengan menggunakan syair-syairnya Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
أَجِبْ عَنِّي وَرُوحُ الْقُدُسِ مَعَكَ
“Jawablah untukku, dan semoga Ruhul-Qudus (Malaikat Jibril) bersamamu” [3]
Lalu Hassan membantah kaum musyrikin dengan bantahan yang lebih menyakitkan dari hujaman anak panah dan tombak. Dan para ulama terus melakukan bantahan terhadap orang-orang yang menyimpang. Kitab-kitab mereka, dalam masalah ini sudah ma’ruf (dikenal).
Hanya saja (yang perlu diperhatikan, red) dalam membantah harus tetap dengan menggunakan adab-adab yang disyari’atkan. Dan tujuan melakukan bantahan ialah membela kebenaran, bukan membela diri dan menghabisi orang yang dibantah.
Hendaklah tidak menyinggung pribadi orang yang dibantah, (misalnya) dengan menjarh atau merendahkannya, kecuali jika orang yang dibantah itu sesat, atau ahli bid’ah, atau orang yang sok tahu dengan berbicara atas nama Allah dan Rasulullah tanpa dasar ilmu. Kalau keadaannya seperti ini, maka si pembantah wajib menjelaskan keadaan ilmu dan din (agama) seorang yang dibantahnya, sehingga ucapan orang yang dibantah itu tidak dipercaya, dan pendapat yang datang darinya tidak diambil, karena sarana yang bisa menyempurnakan suatu yang wajib, maka hukumnya wajib.
Allah Azza wa Jalla berfirman tentang ahli kitab yang mencela kaum muslimin, mengejek dan menyematkan gelar buruk pada mereka.
قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَٰلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ ۚ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ ۚ أُولَٰئِكَ شَرٌّ مَكَانًا وَأَضَلُّ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ
“Katakanlah (wahai Muhammad) : “Apakah akan aku beritakan kepada kalian tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuk dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi (dan orang yang) menyembah Taghut”. Mereka itu lebih buruk tempatnya di lebih tersesat dari jalan yang lurus” [Al-Maidah/5 : 60]
Ringkasnya, dalam keadaan bagaimana pun, seorang ahli ilmu tidak boleh mendiamkan perkataan orang-orang yang menyimpang dan perkataan orang-orang soak tahu yang terus mengatakan sesuatu yang tidak mereka ketahui (hakikatnya, red). Seorang ahli ilmu, wajib menjelaskan al-haq dan membantah kebathilan, sebagai bentuk pembelaan terhadap Allah Azza wa Jalla, Rasul-Nya, Kitab-Nya, dan pembelaan terhadap seluruh kaum muslimin. Allah Azza wa Jalla berfirman.
وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي
“Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” [Al-Ahzab/33 : 4]
Dalam mukaddimah (pembukaan) bantahan terhadap Jahmiyah, Imam Ahmad rahimahullah mengatakan.
“Segala puji milik Allah Azza wa Jalla yang telah menjadikan pada setiap masa, sekelompok ahli ilmu yang membersihkan penyimpangan orang-orang yang berbuat ghuluw terhadap Kitabullah, pengakuan orang-orang yang menolak sifat-sifat Allah, serta menghilangkan penakwilan-penakwilan orang jahil.
Para ahli ilmu ini mendakwahi orang yang sesat menuju petunjuk. Mereka bersabar dari gangguan orang-orang yang sesat. Betapa banyak orang-orang sesat itu telah mendapatkan petunjuk dengan perantaraan para ahli ilmu. Dan betapa banyak menusia yang dimatikan (hatinya, red) oleh iblis telah dihidupkan kembali melalui para ahli ilmu. Alangkah baiknya pengaruh mereka kepada manusia, dan alangkah buruk balasan manusia kepada mereka”.
Demikian, kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar diberi ilmu yang bermanfaat dan amalan shalih. Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar memperbaiki para penguasa kita, dan para penguasa kaum muslimin dimanapun berada ; agar Allah memenangkan din (agama)-Nya dan meninggikan kalimat-Nya, memberikan petunjuk kepada kaum muslimin yang tersesat.
Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar memperlihatkan al-haq itu sebagai kebenaran dan memberikan kekuatan kepada kita untuk mengikutinya ; serta memperlihatkan kebathilan itu sebagai kebathilan dan memberikan kekuatan kepada kita untuk menjauhinya.
Kita memohon kepada Allah agar tidak menjadikan suatu kebathilan itu menjadi samara-samar, sehingga mengakibatkan kita tersesat.
[Al-Bayan Li Akhta’i Ba’dhil Kuttab, 2/62-64]
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
_______
Footnote
[1]. Pendapat yang mengharuskan penyebutan kebaikan seseorang yang dinilai memiliki kekeliruan dan kesalahan, red
[2]. HR Al-Bukhari, red
[3]. Dalam riwayat Imam Al-Bukhari, Kitab Bad’il Khalqi, Bab Dzikril Malaikah, juga dalam riwayat Imam Muslim, Kitab Fadha’ilish Shahabah, Bab : Fadha’il Hassan bin Tsabit no. 6334.
Amma ba’du.
Slogan “menghargai pendapat orang lain”, berulang kali disampaikan melalui media audio maupun media cetak, dan ungkapan ini, seolah-olah sudah menjadi sebuah peraturan mengikat. Padahal ungkapan ini tidak mutlak, tidak sepenuhnya benar. Karena masalah-masalah yang berkaitan dengan din (agama), pijakannya ialah Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan berdasarkan pendapat. Sehingga siapapun yang salah dalam permasalahan din, maka pendapatnya tidak boleh dihargai dan tidak boleh didiamkan. Karena menghargai atau diam merupakan pengkhianatan terhadap Islam dan kaum muslimin ; juga berarti menyembunyikan al-haq (kebenaran), padahal Allah Azza wa Jalla berfirman.
وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ
“(Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu) : “Hendaklah kalian menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kalian menyembunyikannya…)” [Ali-Imran : 187]
Meskipun yang keliru itu adalah orang terbaik atau orang yang paling tinggi martabatnya (dia tetap tidak boleh didiamkan, -red) karena kedudukan al-haq lebih tinggi dari dirinya.
Lihatlah! Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu membantah pendapat Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu ‘anhuma ketika mereka menyelisihi dalil tentang pembatalan haji ke umrah. Dan Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Hampir saja ada batu yang jatuh dari langit menimpa kalian. Aku mengatakan Rasulullah bersabda, sedangkan kalian mengatakan Abu Bakar dan Umar mengatakan”. Karena tidak boleh berijtihad, jika ada nash atau dalil.
Oleh karena itu, tidak boleh menghargai pendapat orang lain dengan mengorbankan agama. Membantah kesalahan, bukan berarti merendahkan atau menurunkan derajat orang yang dibantah. Kecuali jika yang dibantah itu bukan ahli ilmu, maka keadaan orang ini harus dijelaskan, supaya ia tidak dianggap sebagai ulama, karena ia bukan ulama. Para ulama tidak membolehkan umat mendiamkan kesalahan-kesalahan mereka (jika ada, red), dan mereka juga tidak merasa berat menerima kebenaran dari orang yang membawakannya.
Contohlah Imam Abu Hanifah rahimahullah, beliau berkata : “Jika ada hadits yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was allam, maka kami taat sepenuhnya. Jika ada ucapan yang datang dari para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami taat sepenuhnya. Jika ada ucapan yang datang dari selain mereka, maka mereka adalah tokoh, dan kami juga tokoh”. Maksudnya, sama-sama ulama, selama itu merupakan masalah ijtihadiy
Masalah ijtihadiy, yang belum jelas kebenarannya, tidak bisa diingkari apabila yang berpendapat itu seseorang yang berhak untuk berijtihad. Yaitu yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab ushul, bukan seorang yang merasa berilmu, padahal bodoh. Jadi, berijtihad bukan hak semua orang.
Imam Malik rahimahullah juga berkata : “Kita semua bisa membantah dan bisa dibantah, kecuali penghuni kubur ini”. Maksudnya, ialah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, tidak ada seorangpun yang tidak boleh dibantah jika salah, dan ia tidak boleh fanatik dengan pendapatnya.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Jika ucapanku bertentangan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka benturkanlah pendapatku dengan tembok”. Maksud beliau, tinggalkanlah pendapatku
Imam Ahmad rahimahullah berkata : “Aku heran dengan sebagian manusia yang sudah mengetahui sanad dan keshahihan sanad, namun mereka mengikuti pendapat Sufyan. Padahal Allah Azza wa Jalla berfirman.
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“(Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih)” [An-Nur/24 : 63]
Kemudian, untuk diketahui, orang-orang yang mempropagandakan slogan “menghargai pendapat orang lain”, mereka ini hanya akan menghormati dan menghargai pendapat-pendapat yang sesuai dengan nafsu dan sejalan dengan ambisi mereka, meskipun pendapat itu bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka tidak akan menghargai pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, jika pendapat ini berseberangan dengan nafsu dan ambisi mereka. Bahkan kemudian, mereka menyematkan gelar jumud (beku, tidak fleksibel), ekstrim, dangkal, dan berbagai gelar buruk lainnya terhadap pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Juga dalam memberikan bantahan, tidak harus menyebutkan kebaikan orang yang dibantah, sebagaimana dikatakan para pengusung pendapat muwazanah (keseimbangan)[1]. Karena tujuannya bukan mengoreksi orang itu, namun hanya menjelaskan kesalahan-kesalahannya supaya orang lain tidak terpedaya. Sekali lagi bukan meluruskan orang itu.
Membantah orang yang menyimpang dalam urusan din (agama) merupakan perkara wajib, supaya al-haq tidak bercampur dengan yang bathil. Allah Azza wa Jalla telah membantah perkataan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq dalam kitab-Nya yang mulia.
Ketika Abu Sufyan mengatakan kepada kaum muslimin saat perang Uhud, “kami memiliki Uzza, sedangkan kalian tidak memiliki Uzza”, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat.
أَلَا تُجِيبُوا لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا نَقُولُ قَالَ قُولُوا اللَّهُ مَوْلَانَا وَلَا مَوْلَى لَكُمْ
“Tidakkah kalian membalasnya?” Para sahabat berkata ; “Wahai Rasulullah, apa yang harus kami ucapkan ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Allah Azza wa Jalla adalah maula (pelindung) kami, sedangkan kalian tidak memilki maula” [2]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyuruh Hassan bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu membantah kaum musyrikin dengan menggunakan syair-syairnya Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
أَجِبْ عَنِّي وَرُوحُ الْقُدُسِ مَعَكَ
“Jawablah untukku, dan semoga Ruhul-Qudus (Malaikat Jibril) bersamamu” [3]
Lalu Hassan membantah kaum musyrikin dengan bantahan yang lebih menyakitkan dari hujaman anak panah dan tombak. Dan para ulama terus melakukan bantahan terhadap orang-orang yang menyimpang. Kitab-kitab mereka, dalam masalah ini sudah ma’ruf (dikenal).
Hanya saja (yang perlu diperhatikan, red) dalam membantah harus tetap dengan menggunakan adab-adab yang disyari’atkan. Dan tujuan melakukan bantahan ialah membela kebenaran, bukan membela diri dan menghabisi orang yang dibantah.
Hendaklah tidak menyinggung pribadi orang yang dibantah, (misalnya) dengan menjarh atau merendahkannya, kecuali jika orang yang dibantah itu sesat, atau ahli bid’ah, atau orang yang sok tahu dengan berbicara atas nama Allah dan Rasulullah tanpa dasar ilmu. Kalau keadaannya seperti ini, maka si pembantah wajib menjelaskan keadaan ilmu dan din (agama) seorang yang dibantahnya, sehingga ucapan orang yang dibantah itu tidak dipercaya, dan pendapat yang datang darinya tidak diambil, karena sarana yang bisa menyempurnakan suatu yang wajib, maka hukumnya wajib.
Allah Azza wa Jalla berfirman tentang ahli kitab yang mencela kaum muslimin, mengejek dan menyematkan gelar buruk pada mereka.
قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَٰلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ ۚ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ ۚ أُولَٰئِكَ شَرٌّ مَكَانًا وَأَضَلُّ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ
“Katakanlah (wahai Muhammad) : “Apakah akan aku beritakan kepada kalian tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuk dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi (dan orang yang) menyembah Taghut”. Mereka itu lebih buruk tempatnya di lebih tersesat dari jalan yang lurus” [Al-Maidah/5 : 60]
Ringkasnya, dalam keadaan bagaimana pun, seorang ahli ilmu tidak boleh mendiamkan perkataan orang-orang yang menyimpang dan perkataan orang-orang soak tahu yang terus mengatakan sesuatu yang tidak mereka ketahui (hakikatnya, red). Seorang ahli ilmu, wajib menjelaskan al-haq dan membantah kebathilan, sebagai bentuk pembelaan terhadap Allah Azza wa Jalla, Rasul-Nya, Kitab-Nya, dan pembelaan terhadap seluruh kaum muslimin. Allah Azza wa Jalla berfirman.
وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي
“Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” [Al-Ahzab/33 : 4]
Dalam mukaddimah (pembukaan) bantahan terhadap Jahmiyah, Imam Ahmad rahimahullah mengatakan.
“Segala puji milik Allah Azza wa Jalla yang telah menjadikan pada setiap masa, sekelompok ahli ilmu yang membersihkan penyimpangan orang-orang yang berbuat ghuluw terhadap Kitabullah, pengakuan orang-orang yang menolak sifat-sifat Allah, serta menghilangkan penakwilan-penakwilan orang jahil.
Para ahli ilmu ini mendakwahi orang yang sesat menuju petunjuk. Mereka bersabar dari gangguan orang-orang yang sesat. Betapa banyak orang-orang sesat itu telah mendapatkan petunjuk dengan perantaraan para ahli ilmu. Dan betapa banyak menusia yang dimatikan (hatinya, red) oleh iblis telah dihidupkan kembali melalui para ahli ilmu. Alangkah baiknya pengaruh mereka kepada manusia, dan alangkah buruk balasan manusia kepada mereka”.
Demikian, kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar diberi ilmu yang bermanfaat dan amalan shalih. Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar memperbaiki para penguasa kita, dan para penguasa kaum muslimin dimanapun berada ; agar Allah memenangkan din (agama)-Nya dan meninggikan kalimat-Nya, memberikan petunjuk kepada kaum muslimin yang tersesat.
Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar memperlihatkan al-haq itu sebagai kebenaran dan memberikan kekuatan kepada kita untuk mengikutinya ; serta memperlihatkan kebathilan itu sebagai kebathilan dan memberikan kekuatan kepada kita untuk menjauhinya.
Kita memohon kepada Allah agar tidak menjadikan suatu kebathilan itu menjadi samara-samar, sehingga mengakibatkan kita tersesat.
[Al-Bayan Li Akhta’i Ba’dhil Kuttab, 2/62-64]
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
_______
Footnote
[1]. Pendapat yang mengharuskan penyebutan kebaikan seseorang yang dinilai memiliki kekeliruan dan kesalahan, red
[2]. HR Al-Bukhari, red
[3]. Dalam riwayat Imam Al-Bukhari, Kitab Bad’il Khalqi, Bab Dzikril Malaikah, juga dalam riwayat Imam Muslim, Kitab Fadha’ilish Shahabah, Bab : Fadha’il Hassan bin Tsabit no. 6334.
Kategori Aktual Mendengar Dan Taat Merupakan Kekuatan Umat
MENDENGAR DAN TAAT MERUPAKAN KEKUATAN UMAT.Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.Pengantar
Berikut ini adalah kajian yang disampaikan oleh Syaikh Dr. Ibrahim bin 'Amir ar Ruhaili, seorang guru besar jurusan aqidah pada Universitas Islam Madinah, KSA, pada Daurah ke VI di Lawang, Jatim, yang diselenggarakan oleh Ma'had al Irsyad al 'Ali as Salafi, Surabaya, tanggal 20-25 Jumada ats Tsaniyah 1427 H/16-21 Juli 2006 M.
Dalam kajian tersebut, beliau membahas kitab Ushulus Sunnah karya Imam Ahmad bin Hanbal t , dari riwayat Abdus bin Malik al 'Ath-thar, yang berisi prinsip-prinsip Ahlu Sunnah wal Jama'ah. Judul di atas hanya mengambil satu bagian saja dari prinsip Ahlu Sunnah wal Jama'ah yang dikemukakan oleh Imam Ahmad t dalam kitabnya tersebut dan dibahas oleh Syaikh Dr. Ibrahim bin 'Amir ar Ruhaili –hafizhahullah-. Yaitu prinsip ke-28 tentang as Sam'u wath Tha'ah kepada para pemimpin dan Amirul Mukminin. Pembahasan ini merujuk kepada kitab yang diterbitkan Maktabah Ibnu Taimiyah, Kairo, distribusi Maktabah al Ilmi, Jeddah, Cetakan I, 1416 H/1996 M. Selamat menyimak. Wallahu Waliyyut Taufiq.
Imam Ahmad bin Hanbal asy Syaibani rahimahullah, dalam kitab karyanya, Ushulus Sunnah, pada ashl (prinsip) yang ke-28 berkata :
"Mendengar dan taat kepada para imam (pemimpin pemerintahan, Pent) dan Amirul Mukminin, yang baik maupun yang jahat. Begitu juga (mendengar dan taat kepada) orang yang memegang tampuk kekhalifahan yang telah disepakati dan diridhai oleh umat manusia. Demikian pula (mendengar dan taat kepada) orang yang dapat mengalahkan manusia dengan pedang hingga menjadi khalifah (pemimpin) dan disebut Amirul Mukminin".
Penjelasan Syaikh Ibrahim ar Ruhaili –hafizhahullah-:
Ya, mendengar dan taat kepada para imam (pemimpin negara) dan Amirul Mukminin, yang baik maupun yang jahat. Ini adalah satu di antara prinsip-prinsip Ahlu Sunnah. Prinsip ini telah dinyatakan secara tertulis oleh para imam (baca: para ulama) dalam kitab-kitab aqidah. Mereka memperingatkan (ummat) untuk tidak melakukan pembangkangan terhadap para pemimpin negara; sebab para ulama tersebut telah memahami dari Sunnah tentang celaan terhadap Khawarij dan tentang fitnah Khawarij yang dialami oleh umat. Karena itulah mereka menyatakan keharusan untuk mendengar dan taat kepada pemimpin dan imam negara, yang baik maupun yang jahat.
Ini merupakan prinsip Ahlu Sunnah hingga hari ini. Dengan prinsip inilah Ahlu Sunnah terbedakan dengan kelompok lain, yaitu golongan ahli bid'ah; karena ahli-ahli bid'ah atau sebagian ahli bid'ah berpandangan tidak bolehnya mendengar dan taat kepada para pemimpin negara (yang menurut mereka jahat, Pent).
Bahkan sebagian ulama mengatakan, bahwa melakukan pembangkangan terhadap para imam negara merupakan konsekuensi pasti dari bid'ah. Sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama "tidaklah seseorang mengada-adakan perbuatan bid'ah, kecuali ia akan menghalalkan peperangan melawan kaum Muslimin".
Demikian ini dapat diperhatikan pada banyak kalangan ahli bid'ah sekarang. Yaitu, mereka mengada-adakan bid'ah, kemudian melakukan pembangkangan kepada para penguasa, kepada para pemimpin negara dan kepada kaum Muslimin. Adapun Ahlu Sunnah berpandangan, keharusan mendengar dan taat. Mendengar dan taat kepada para pimpinan dan kepada Amirul Mukminin. Tetapi mendengar dan taat hanyalah dalam hal yang ma'ruf. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوْفِ
"Sesungguhnya, ketaatan hanyalah dalam hal yang ma'ruf."[1]
Ahlu Sunnah mentaati para pemimpin dalam hal yang ma'ruf. Jika para pemimpin memerintahkan perbuatan taat kepada Allah, maka Ahlu Sunnah akan melaksanakannya dalam rangka mengamalkan apa yang ditunjukkan oleh nash mengenai perbuatan taat ini, dan dalam rangka mengikuti apa yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Apabila para pemimpin memerintahkan kemaksiatan, maka Ahlu Sunnah tidak akan melakukan kemaksiatan, namun tidak berarti membolehkan untuk melakukan pembangkangan kepada para penguasa tersebut.
Andaikata seorang kepala pemerintahan memerintahkan kemaksiatan, memerintahkan supaya makan harta riba, supaya meminum minuman keras atau supaya berzina, maka Ahlu Sunnah tidak akan melakukan itu semua. Akan tetapi hal ini tidak menjadi sebab untuk melakukan pembangkangan (pemberontakan, perlawanan) terhadap pemimpin pemerintahan. Bahkan umat wajib memberikan nasihat dan bersabar. Ahlu Sunnah tidak berpandangan bolehnya melakukan pembangkangan. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُ فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قَيْدَ شِبْرٍ فَمَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.
"Barangsiapa yang melihat sesuatu yang dia benci dari amir (kepala pemerintahan)nya, maka hendaklah ia bersabar. Sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari jama'ah kaum Muslimin meski hanya sejengkal, maka ia akan mati bagaikan kematian orang jahiliyah."[2]
Ahlu Sunnah berpandangan harus mendengar dan taat kepada para pimpinan dalam hal-hal yang ma'ruf. Begitu pula jika para pemimpin memerintahkan suatu perkara yang mereka perhitungkan ada kemaslahatannya bagi kaum Muslimin, meskipun tidak berkaitan dengan ketaatan kepada Allah, misalnya sekarang tentang tata tertib lalu-lintas, tata tertib perdagangan, dan tata tertib bepergian, wajib bagi umat untuk mentaati para penguasa umat tersebut. Sebab hal ini bukan dalam urusan kemaksiatan. Yang tidak boleh ditaati hanya dalam hal kemaksiatan saja.
Adapun bila perintahnya dalam perkara mubah (yaitu perkara yang tidak ada perintah dan tidak ada larangan agama, Pent), sedangkan para pemimpin melihat adanya kemaslahatan bagi umat, misalnya dengan melarang mereka melakukan tindakan tertentu, meskipun pada asalnya merupakan perkara mubah, maka wajib untuk ditaati.
Sebagai misal, jika mereka melarang masuknya sesuatu yang mubah ke dalam negeri, atau melarang keluarnya suatu barang tertentu dari dalam negeri, padahal itu perkara mubah (baca: bukan barang haram, Pent); andaikata penguasa memperkirakan ada maslahat dengan mengatakan (misalnya) "kita tidak boleh mengeluarkan barang ini", -karena mereka melihat ada maslahat di dalamnya-, misalnya melarang untuk mengeluarkan makanan tertentu ke luar negeri, atau untuk memasukkan barang tertentu dari negeri tertentu, atau melarang seseorang untuk melakukan perdagangan, atau membuat peraturan agar perdagangan dengan pembayaran tertentu, maka semua ini termasuk perkara yang harus ditaati. Sebab, itu merupakan pandangan dan ijtihad penguasa untuk kemaslahatan umat, tidak boleh ditentang. Dan urusan selanjutnya diserahkan kepada Allah.
(Begitu pula) apabila penguasa korup, atau tidak jujur, atau tidak benar-benar untuk kepentingan umat, maka urusannya dikembalikan kepada Allah.
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Setiap kamu adalah pemelihara tanggung-jawab dan setiap kamu akan dimintai pertanggung jawaban tentang apa yang ditanggung jawabinya."[3]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوْا وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ
"Mereka akan menanggung apa yang dipikulkan kepada merka, dan kamu akan menanggung apa yang dipikulkan kepadamu." [4]
Jadi mendengar dan taat kepada pemimpin adalah dalam hal yang ma'ruf. Adapun apabila pemimpin memerintahkan supaya berbuat maksiat yang terang dan jelas, maka mereka tidak boleh ditaati dalam hal itu.
Demikian pula, jika masalahnya adalah masalah ijtihadiyah yang para ulama berselisih pendapat mengenainya; sebagian melarang, sebagian lagi berpandangan tidak melarang. Misalnya yang terjadi pada Perang Teluk pada dekade ini, mengenai bantuan orang-orang kafir. Sesungguhnya para ulama berselisih pendapat mengenai meminta bantuan kepada orang-orang kafir untuk membantu kaum Muslimin dalam berperang. Sebagian ulama ada yang memperbolehkan, sebagian lagi ada yang tidak memperbolehkan. Kemudian kepala negara berijtihad dan berpandangan perlunya meminta bantuan kepada orang-orang kafir. Maka kepala negara harus ditaati dalam hal ini.
Oleh sebab itulah para ulama mengatakan "ijtihad seorang imam (pemimpin atau kepala negara) menghilangkan perselisihan pendapat".
Ulama berselisih pendapat dalam suatu masalah. Maka ijtihad seorang imam (pemimpin) akan menghilangkan perselisihan pendapat. Sebab taat kepada imam (pemimpin) dalam ijtihadnya ini masih dalam perkara ma'ruf. Sementara kita tidak memiliki kepastian bahwa pendapat orang lainlah yang benar dan pendapat ini adalah salah. Tetapi ini merupakan masalah khilafiyah. Sedangkan masalah khilafiyah tidak menjadi pemicu untuk mencerca seorang alim atau seorang imam jika berpegang pada pendapatnya. Jadi ijtihad seorang imam menghilangkan perselisihan. Dan ijtihad semacam ini bisa terjadi meskipun dari seorang imam kecil, yaitu imam shalat. Ijtihadnya dapat menghilangkan perselisihan.
Seandainya orang-orang berselisih pendapat mengenai qunut dalam shalat; imamnya qunut atau tidak, karena memang ada perselisihan pendapat di antara ulama tentang qunut dan tentang masalah-masalah lainnya, dan ternyata (misalnya) imamnya melakukan qunut, maka tidak boleh ada seorangpun (yang tidak qunut, Pent) keluar dari shalat dengan beralasan ijtihad imam bertentangan dengan ijtihad saya. Jadi ijtihad imam menghilangkan perselisihan.
Karena itulah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Sebagian ulama melakukan shalat berjama'ah di belakang imam yang menurut keyakinan mereka, wudhu`nya kurang". Yakni, sebagian imam yang berpandangan bahwa mengusap kepala hanya pada sebagian kepalanya sebagaimana madzhab Imam Syafi'i, dijadikan imam shalat, di belakangnya berma'mum orang-orang yang berpandangan bahwa mengusap kepala harus semuanya.
Sedangkan orang yang berpandangan mengusap kepala hanya pada sebagian kepala, jika melihat orang yang mengusap kepala secara keseluruhan akan berkata "wudhu` orang ini tidak benar", namun apabila ia shalat dan menjadi imam, maka ia harus diikuti, sebab ia adalah imam. Jadi ijtihad imam menghilangkan perselisihan. Para fuqaha telah menyebutkan suatu kaidah, "barangsiapa yang shalatnya sah bagi dirinya, maka ia sah untuk dijadikan imam".
Ini sesungguhnya merupakan masalah agung yang membuktikan keutamaan persatuan, membuktikan bahwa umat ini didorong (oleh syari'at, Pent.) untuk bersatu. Dan sesungguhnya, apabila imam negara berijtihad untuk mereka, maka mereka tidak boleh melakukan penentangan terhadap ijtihadnya. Sebab ia adalah imam, dan itulah pekerjaannya, itulah kewajibannya, sedangkan yang ini adalah rakyatnya, ijtihad imam tidak boleh ditentang.
Demikian juga keadaan seorang laki-laki di rumahnya. Andaikata ia berijtihad dalam suatu masalah, maka isteri dan anak-anaknya tidak boleh menentang setiap masalah yang diijtihadkannya, (misalnya dengan mengatakan;) kami berpandangan demikian, menurut kami harus demikian… dst. Tetapi seorang laki-laki adalah pembuat keputusan, ia adalah pemimpin rumah tangga.
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita".[5]
Inilah Islam, inilah Sunnah, urusannya agung! Andaikata manusia mengikuti Sunnah, niscaya tidak akan ada perselisihan dan permusuhan yang terjadi di antara manusia.
Jadi Ahlu Sunnah berpandangan harus mendengar dan taat kepada para pemimpin negara dan Amirul Mukminin, yang baik maupun yang jahat. Artinya, meskipun kepala negaranya jahat, Ahlu Sunnah tetap berpandangan harus mendengar dan taat dalam perkara yang ma'ruf, berjihad di bawah kepemimpinannya dan berma'mum dalam shalat di belakangnya, meskipun jahat. Orang yang tidak boleh dimakmumi dalam shalat hanyalah orang kafir. Adapun muslim, meskipun jahat, tetap boleh melaksanakan shalat di belakangnya.
Berkaitan dengan hal ini, sekarang orang-orang Khawarij dan orang-orang yang terpengaruh oleh pemikiran Khawarij mengatakan "mendengar dan taat kepada imam hanyalah selama sang imam taat kepada Allah. Bila ia bermaksiat kepada Allah, maka tidak boleh didengar ataupun ditaati". Perkataan ini adalah batil. Ini merupakan agama Khawarij. Adapun Ahlu Sunnah mengatakan, harus mendengar dan taat, meskipun sang imam adalah orang jahat (banyak dosa, Pent), hanya saja mereka tidak mentaatinya manakala imam memerintahkan yang maksiat.
Kecuali Khawarij. Ahlu Sunnah tidak menentang imam. Bahkan orang Khawarij pun kini tidak menentang jika imam negaranya orang baik. Mereka kini tidak lagi melakukan penentangan (jika pemimpin negara orang baik).
Namun masalah yang membedakan antara Ahlu Sunnah dengan Khawarij adalah, apabila imam negara berbuat jahat, berbuat maksiat, melakukan penyimpangan. Apakah harus dilakukan pembangkangan terhadapnya, ataukah harus diberi nasihat, dan tetap didengar serta ditaati?
Persoalannya tidak sesederhana itu, bukan tempatnya untuk mempermasalahkan hal demikian berkaitan dengan mendengar dan taat kepada pemimpin. Sebab, (adanya pemimpin) ini untuk kemaslahatan umat. Sebagian orang menyangka bahwa kemenangan seseorang untuk menjadi pemimpin umat ini, ia akan berbuat sekehendaknya, ia menang. Tidak! Itu bukan untuk kepentingan pribadi imam, tetapi untuk kemaslahatan umat. Sebab apabila umat berkumpul di bawah kepemimpinan seorang imam (baca : pemimpin negara), kemudian mendengar dan taat kepadanya, maka berkumpulnya mereka ini merupakan kekuatan. Imam ini akan berjihad bersama mereka, sedangkan mereka kuat. Dia seorang pemimpin yang di belakangnya terdiri dari jutaan manusia. Akan tetapi manakala terjadi pertentangan; tiap orang bebas berkata, maka siapakah yang akan menegakkan jihad?
Jadi sesungguhnya, tidaklah saat sekarang ini musuh dapat berkuasa atas kaum Muslimin, kecuali setelah mereka mengetahui lemahnya prinsip mendengar dan taat di kalangan kaum Muslimin kepada pimpinannya. Sayang sekali, sekarang, para penguasa kaum Muslimin hanya dapat mewakili dirinya, tidak dapat mewakili umat, kecuali yang mendapat rahmat Allah.
Kalaulah ada kaum Muslimin yang tetap berdiri bersama pemimpin, namun prinsip mendengar dan taat ini sudah banyak ternoda. Akan tetapi jika persoalan seperti pada zaman Salaf dahulu; Abu Bakar memerintahkan untuk memberangkatkan pasukan di bawah komando Usamah bin Zaid, tidak ada seorangpun pasukan yang membangkang. (Semua) mendengar dan taat. Ketika Abu Bakar memerintahkan perang melawan orang-orang murtad, padahal umumnya sahabat Nabi pada waktu itu tidak sependapat dengan Abu Bakar, tetapi ketika Abu Bakar memerintahkan perang sedangkan beliau adalah khalifah, maka semuanya mendengar dan taat.
Sekarang, setiap orang berpendapat; laki-laki, perempuan, besar, kecil. Setiap ada fitnah (persoalan yang menimpa umat, Pent), masing-masing orang angkat bicara, masing-masing orang berpendapat; kita harus jihad, tidak harus jihad; kita lakukan ini, tidak lakukan ini… Padahal itu bukan urusan orang umum, tetapi urusan penguasa. Penguasa dan para ulama yang ada di sekitarnyalah yang memutuskan. Sementara kepala negara meminta nasihat dan meminta pelurusan kepada ahlul halli wal aqdi. Imam (kepala negara) itulah, yang apabila berijtihad menetapkan keputusan, maka masyarakat wajib mentaatinya. Jadi mendengar dan taat merupakan kekuatan bagi umat, merupakan kewibawaan bagi umat, dan musuh tidak akan menguasainya.
Namun bila terjadi perpecahan… Sekarang orang-orang yang beranggapan bahwa mereka menginginkan kekuatan umat, menginginkan jihad, menginginkan dst; mereka justeru merupakan orang pertama yang menghadang para penguasa. Orang-orang yang menginginkan jihad itu, ternyata merupakan orang pertama yang menentang panji-panji jihad. Siapakah yang berjihad, jika orang tidak mau mendengar dan taat kepada pemimpin. Tidak ada orang berakal yang akan berjihad bersama orang-orang semacam itu.
Oleh sebab itu, bila kita mengandaikan ada seorang pemimpin (imam) di antara pemimpin-pemimpin kaum Muslimin keluar untuk berperang, diikuti oleh sebagian kaum Muslimin, ketika mereka sudah berhadapan dengan musuh dan siap memuntahkan pelurunya dan siap menyerang musuh, tiba-tiba pemimpin berkata kepada mereka "tahanlah dan jangan tembakkan peluru", maka siapakah kira-kira yang akan mendengar dan mentaati perintahnya? Tentu para ulama dan para fuqaha yang memahami makna mendengar dan taat kepada pimpinan ini. Adapun orang banyak akan mengatakan "pemimpin ini terlalu toleran, pengkhianat, paling pendusta".
Jadi, banyak orang yang tidak memahami prinsip ini. Dan tidak akan ditemukan seorang penguasa yang berakal sehat akan berjihad dengan orang-orang semacam itu. Maka mendengar dan taat kepada para penguasa merupakan kekuatan terbesar bagi kaum Muslimin, dan musuh akan takut kepada kaum Muslimin, manakala mereka mengetahui kekuatan dan persatuan kaum Muslimin.
Karenanya ketika terjadi perselisihan pada zaman sahabat Radhiyallahu 'anhum dan ada persengketaan pada perang Jamal dan Shifin, diriwayatkan bahwa sebagian tentara Romawi sangat menginginkan untuk menguasai Syam. Maka Mu'awiyah mengirim utusan kepada mereka, kepada sebagian pemimpin mereka, seakan-akan Mu'awiyah mengetahui bahwa pemimpin bangsa Romawi telah mempersiapkan pasukan guna menyerang Syam. Mu'awiyah berkata (kepada pemimpin bangsa Romawi): "Tidak, menyingkirlah engkau dari kami, sebab aku dan anak pamanku sudah bersatu untuk memerangimu", maka pulanglah mereka. Mereka faham, sekalipun umat Islam berselisih, tetapi tidak mungkin bagi musuh untuk menguasainya (selama berpegang pada prinsip mendengar dan taat pada pimpinan, Pent). Mereka mempunyai kefahaman.
Adapun sekarang, kaum Muslimin berpecah-belah dan saling membunuh. Bahkan ada sebagian putera kaum Muslimin, menjadi alat yang digerakkan oleh musuh umat Islam. Musuh mencela hukum Islam, sedangkan putera-putera kaum Muslimin membenarkan celaan mereka. Sekarang kita mengambil informasi-informasi dan kita lebih percaya kepada media-media Barat, radio-radio serta sumber-sumber orang kafir, (kepercayaan kita kepada mereka) lebih banyak daripada kepercayaan kita kepada kaum Muslimin. Ini tentu amat disayangkan.
Bahkan mungkin sekarang sebagian umat Islam menyangka, apa yang ditempuh orang-orang kafir adalah kebenaran. Yaitu apa yang disebut demokrasi atau istilah-istilah lainnya. Sebagian umat Islam itu tidak mengerti agamanya, dan tidak mengerti bahwa Islam datang dengan membawa segala kebaikan.
Selanjutnya Imam Ahmad berkata:
"Begitu juga (mendengar dan taat kepada) orang yang memegang tampuk kekhalifahan yang telah disepakati dan diridhai oleh umat manusia. Demikian pula (mendengar dan taat kepada) orang yang dapat mengalahkan manusia dengan pedang hingga menjadi khalifah (pemimpin) dan disebut Amirul Mukminin".
Mengalahkan dengan pedang, maksudnya dapat menguasai manusia melalui kekuatan paksa, sehingga menjadi khalifah dan disebut Amirul Mukminin.
Kekuasaan bisa terjadi melalui tiga kemungkinan:
Pertama : Dengan ketetapan dan wasiat dari imam (penguasa) terdahulu. Demikian ini sebagaimana terjadi pada Abu Bakar ketika mewasiatkan supaya Umar menjadi khalifah.
Ketetapan tersebut bisa terjadi dengan menunjuk pribadi penguasa pengganti itu sendiri, atau bisa pula dengan menunjuk beberapa orang dalam jumlah kecil (untuk bermusyawarah), sebagaimana terjadi pada zaman Umar ketika menunjuk enam orang. Kemudian enam orang inilah yang memilih khalifah sesudah Umar.
Jadi cara pengangkatan penguasa, di antaranya dengan ketetapan dan wasiat dari penguasa terdahulu, sebab ia wajib ditaati. Jika penguasa terdahulu memerintahkan agar khalifah (penguasa) berikutnya adalah Fulan, maka perintahnya wajib ditaati. Bahkan jika memerintahkan agar penguasa sesudahnya adalah Fulan A, disusul sesudahnya dengan Fulan B, sesudahnya lagi disusul dengan Fulan C, hingga mencapai sepuluh orang penguasa, maka penunjukannya wajib ditaati. Inilah pula yang pernah terjadi pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Perang Mu'tah, ketika beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan supaya panglima perangnya adalah Fulan, kemudian (jika mati) disusul Fulan, kemudian (jika mati lagi) disusul Fulan.
Maka para ulama menyatakan, ini merupakan dalil bahwa seorang penguasa dapat diangkat (sekaligus) sesudah penguasa, sesudah penguasa, sesudah penguasa. Imam terdahulu harus didengar dan ditaati perintah dan pengarahannya untuk menunjuk imam sesudahnya.
Kedua : Dengan pemilihan. Yaitu pemilihan yang dilakukan oleh ahlul Halli wal aqdi. Mereka memilih khalifah dan imam, sebagaimana yang terjadi pada pengangkatan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Para sahabat Nabi n bersepakat dan membai'at Ali sebagai khalifah. Begitu juga bersepakatnya para sahabat sesudah Ali untuk membai'at Mu'awiyah Radhiyallahu 'anhu.
Ketiga : Dengan kekuatan dan pemaksaan. Yaitu bila seseorang mengalahkan orang banyak dengan senjata dan tentaranya, sehingga dengan kekerasan dan kekuatannya, ia menjadi penguasa.
Inilah yang diisyaratkan oleh Imam Ahmad dengan perkataan beliau rahimahullah "orang yang mengalahkan manusia dengan pedang", yakni mengalahkan hingga menjadi khalifah. Yang ketiga ini terjadi dengan kekerasan.
Perbedaan antara cara ketiga dengan dua macam cara pertama dan kedua ialah, bahwa dua cara pertama dan kedua di atas terjadi dengan pemilihan, dan pemilihan tidak bisa dilakukan kecuali pada orang yang layak menjadi pemimpin. Sedangkan pada cara ketiga, apabila seseorang menang dengan kekerasan, maka ia menjadi penguasa dengan kemenangannya, meskipun ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Namun di dalamnya mengandung hikmah, yaitu apabila seseorang menang dengan kekerasannya, menunjukkan bahwa ia mempunyai kekuatan. Jika ia diperangi lagi tentu akan terjadi fitnah (kekacauan) yang besar. Bahkan bisa jadi kaum Muslimin akan saling bunuh satu sama lain. Dalam kasus semacam itu, maka yang maslahat adalah, agar pemimpin (yang memperoleh kekuasaan dengan cara ketiga ini) tetap harus didengar dan ditaati. Ini dinyatakan oleh para ulama. Sebagian ulama lain mengatakan, sebab ia lebih kuat untuk berjihad, karena jika ia memiliki tentara yang dapat menguasai kaum Muslimin di suatu negeri dan memiliki kekuatan, berarti membuktikan bahwa ia merupakan orang terkuat untuk melakukan jihad dan perang. Sehingga dengan kekuatannya ia menjadi pemimpin.
Berikutnya Imam Ahmad berkata: "Hingga ia menjadi khalifah".
Artinya, jika ia menjadi khalifah dengan cara inipun, maka wajib bagi manusia untuk mendengar dan taat kepadanya.
Sampai disini penjelasan Syaikh Ibrahim ar Ruhaili -hafizhahullah- tentang perkataan Imam Ahmad di atas.
Wanas 'alullaha at taufiq was Sadad. Washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa ash-habihi wa sallam. (AF).
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
________
Footnote
[1]. HR Imam Bukhari, kitab Al-Ahkam, Bab. As-Sam'u wat Tha'atu lil Imam Ma Lam Takun Ma'shiyatan, no. 7145 dan Imam Muslim, kitab Al-Imaratu, Bab Wujubu Tha'atil Umara fi Ghairil Ma'shiyati, no. 4742
[2]. HR Imam Bukhari, kitab Al-Ahkam, Bab. As-Sam'u wat Tha'atu lil Imam Ma Lam Takun Ma'shiyatan, no. 7143 dan Imam Muslim, kitab Al-Imaratu, Bab Mulazamati Jama'atil Muslimina Inda Zhuhuril Fitani, no. 4767
[3]. HR Imam Bukhari, Kitab Al-Ahkam, Bab Qaulillah Ta'ala : Wa Athi'ullaha wa Athi'ur Rasula wa Ulil Amri Minkum, no. 7138 dan Imam Muslim, Kitbul Imarati, Bab Fadhilatil Imamil Adilli wa Uqubatil Ja'iri, no. 4701
[4]. HR Muslim, kitab Al-Imarah, bab Fi Tha'atil Umara wa In Mana'ul Huquuqa, no. 4760
[5]. Qur'an surah An-Nisaa/4 : 34
Berikut ini adalah kajian yang disampaikan oleh Syaikh Dr. Ibrahim bin 'Amir ar Ruhaili, seorang guru besar jurusan aqidah pada Universitas Islam Madinah, KSA, pada Daurah ke VI di Lawang, Jatim, yang diselenggarakan oleh Ma'had al Irsyad al 'Ali as Salafi, Surabaya, tanggal 20-25 Jumada ats Tsaniyah 1427 H/16-21 Juli 2006 M.
Dalam kajian tersebut, beliau membahas kitab Ushulus Sunnah karya Imam Ahmad bin Hanbal t , dari riwayat Abdus bin Malik al 'Ath-thar, yang berisi prinsip-prinsip Ahlu Sunnah wal Jama'ah. Judul di atas hanya mengambil satu bagian saja dari prinsip Ahlu Sunnah wal Jama'ah yang dikemukakan oleh Imam Ahmad t dalam kitabnya tersebut dan dibahas oleh Syaikh Dr. Ibrahim bin 'Amir ar Ruhaili –hafizhahullah-. Yaitu prinsip ke-28 tentang as Sam'u wath Tha'ah kepada para pemimpin dan Amirul Mukminin. Pembahasan ini merujuk kepada kitab yang diterbitkan Maktabah Ibnu Taimiyah, Kairo, distribusi Maktabah al Ilmi, Jeddah, Cetakan I, 1416 H/1996 M. Selamat menyimak. Wallahu Waliyyut Taufiq.
Imam Ahmad bin Hanbal asy Syaibani rahimahullah, dalam kitab karyanya, Ushulus Sunnah, pada ashl (prinsip) yang ke-28 berkata :
"Mendengar dan taat kepada para imam (pemimpin pemerintahan, Pent) dan Amirul Mukminin, yang baik maupun yang jahat. Begitu juga (mendengar dan taat kepada) orang yang memegang tampuk kekhalifahan yang telah disepakati dan diridhai oleh umat manusia. Demikian pula (mendengar dan taat kepada) orang yang dapat mengalahkan manusia dengan pedang hingga menjadi khalifah (pemimpin) dan disebut Amirul Mukminin".
Penjelasan Syaikh Ibrahim ar Ruhaili –hafizhahullah-:
Ya, mendengar dan taat kepada para imam (pemimpin negara) dan Amirul Mukminin, yang baik maupun yang jahat. Ini adalah satu di antara prinsip-prinsip Ahlu Sunnah. Prinsip ini telah dinyatakan secara tertulis oleh para imam (baca: para ulama) dalam kitab-kitab aqidah. Mereka memperingatkan (ummat) untuk tidak melakukan pembangkangan terhadap para pemimpin negara; sebab para ulama tersebut telah memahami dari Sunnah tentang celaan terhadap Khawarij dan tentang fitnah Khawarij yang dialami oleh umat. Karena itulah mereka menyatakan keharusan untuk mendengar dan taat kepada pemimpin dan imam negara, yang baik maupun yang jahat.
Ini merupakan prinsip Ahlu Sunnah hingga hari ini. Dengan prinsip inilah Ahlu Sunnah terbedakan dengan kelompok lain, yaitu golongan ahli bid'ah; karena ahli-ahli bid'ah atau sebagian ahli bid'ah berpandangan tidak bolehnya mendengar dan taat kepada para pemimpin negara (yang menurut mereka jahat, Pent).
Bahkan sebagian ulama mengatakan, bahwa melakukan pembangkangan terhadap para imam negara merupakan konsekuensi pasti dari bid'ah. Sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama "tidaklah seseorang mengada-adakan perbuatan bid'ah, kecuali ia akan menghalalkan peperangan melawan kaum Muslimin".
Demikian ini dapat diperhatikan pada banyak kalangan ahli bid'ah sekarang. Yaitu, mereka mengada-adakan bid'ah, kemudian melakukan pembangkangan kepada para penguasa, kepada para pemimpin negara dan kepada kaum Muslimin. Adapun Ahlu Sunnah berpandangan, keharusan mendengar dan taat. Mendengar dan taat kepada para pimpinan dan kepada Amirul Mukminin. Tetapi mendengar dan taat hanyalah dalam hal yang ma'ruf. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوْفِ
"Sesungguhnya, ketaatan hanyalah dalam hal yang ma'ruf."[1]
Ahlu Sunnah mentaati para pemimpin dalam hal yang ma'ruf. Jika para pemimpin memerintahkan perbuatan taat kepada Allah, maka Ahlu Sunnah akan melaksanakannya dalam rangka mengamalkan apa yang ditunjukkan oleh nash mengenai perbuatan taat ini, dan dalam rangka mengikuti apa yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Apabila para pemimpin memerintahkan kemaksiatan, maka Ahlu Sunnah tidak akan melakukan kemaksiatan, namun tidak berarti membolehkan untuk melakukan pembangkangan kepada para penguasa tersebut.
Andaikata seorang kepala pemerintahan memerintahkan kemaksiatan, memerintahkan supaya makan harta riba, supaya meminum minuman keras atau supaya berzina, maka Ahlu Sunnah tidak akan melakukan itu semua. Akan tetapi hal ini tidak menjadi sebab untuk melakukan pembangkangan (pemberontakan, perlawanan) terhadap pemimpin pemerintahan. Bahkan umat wajib memberikan nasihat dan bersabar. Ahlu Sunnah tidak berpandangan bolehnya melakukan pembangkangan. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُ فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قَيْدَ شِبْرٍ فَمَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.
"Barangsiapa yang melihat sesuatu yang dia benci dari amir (kepala pemerintahan)nya, maka hendaklah ia bersabar. Sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari jama'ah kaum Muslimin meski hanya sejengkal, maka ia akan mati bagaikan kematian orang jahiliyah."[2]
Ahlu Sunnah berpandangan harus mendengar dan taat kepada para pimpinan dalam hal-hal yang ma'ruf. Begitu pula jika para pemimpin memerintahkan suatu perkara yang mereka perhitungkan ada kemaslahatannya bagi kaum Muslimin, meskipun tidak berkaitan dengan ketaatan kepada Allah, misalnya sekarang tentang tata tertib lalu-lintas, tata tertib perdagangan, dan tata tertib bepergian, wajib bagi umat untuk mentaati para penguasa umat tersebut. Sebab hal ini bukan dalam urusan kemaksiatan. Yang tidak boleh ditaati hanya dalam hal kemaksiatan saja.
Adapun bila perintahnya dalam perkara mubah (yaitu perkara yang tidak ada perintah dan tidak ada larangan agama, Pent), sedangkan para pemimpin melihat adanya kemaslahatan bagi umat, misalnya dengan melarang mereka melakukan tindakan tertentu, meskipun pada asalnya merupakan perkara mubah, maka wajib untuk ditaati.
Sebagai misal, jika mereka melarang masuknya sesuatu yang mubah ke dalam negeri, atau melarang keluarnya suatu barang tertentu dari dalam negeri, padahal itu perkara mubah (baca: bukan barang haram, Pent); andaikata penguasa memperkirakan ada maslahat dengan mengatakan (misalnya) "kita tidak boleh mengeluarkan barang ini", -karena mereka melihat ada maslahat di dalamnya-, misalnya melarang untuk mengeluarkan makanan tertentu ke luar negeri, atau untuk memasukkan barang tertentu dari negeri tertentu, atau melarang seseorang untuk melakukan perdagangan, atau membuat peraturan agar perdagangan dengan pembayaran tertentu, maka semua ini termasuk perkara yang harus ditaati. Sebab, itu merupakan pandangan dan ijtihad penguasa untuk kemaslahatan umat, tidak boleh ditentang. Dan urusan selanjutnya diserahkan kepada Allah.
(Begitu pula) apabila penguasa korup, atau tidak jujur, atau tidak benar-benar untuk kepentingan umat, maka urusannya dikembalikan kepada Allah.
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Setiap kamu adalah pemelihara tanggung-jawab dan setiap kamu akan dimintai pertanggung jawaban tentang apa yang ditanggung jawabinya."[3]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوْا وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ
"Mereka akan menanggung apa yang dipikulkan kepada merka, dan kamu akan menanggung apa yang dipikulkan kepadamu." [4]
Jadi mendengar dan taat kepada pemimpin adalah dalam hal yang ma'ruf. Adapun apabila pemimpin memerintahkan supaya berbuat maksiat yang terang dan jelas, maka mereka tidak boleh ditaati dalam hal itu.
Demikian pula, jika masalahnya adalah masalah ijtihadiyah yang para ulama berselisih pendapat mengenainya; sebagian melarang, sebagian lagi berpandangan tidak melarang. Misalnya yang terjadi pada Perang Teluk pada dekade ini, mengenai bantuan orang-orang kafir. Sesungguhnya para ulama berselisih pendapat mengenai meminta bantuan kepada orang-orang kafir untuk membantu kaum Muslimin dalam berperang. Sebagian ulama ada yang memperbolehkan, sebagian lagi ada yang tidak memperbolehkan. Kemudian kepala negara berijtihad dan berpandangan perlunya meminta bantuan kepada orang-orang kafir. Maka kepala negara harus ditaati dalam hal ini.
Oleh sebab itulah para ulama mengatakan "ijtihad seorang imam (pemimpin atau kepala negara) menghilangkan perselisihan pendapat".
Ulama berselisih pendapat dalam suatu masalah. Maka ijtihad seorang imam (pemimpin) akan menghilangkan perselisihan pendapat. Sebab taat kepada imam (pemimpin) dalam ijtihadnya ini masih dalam perkara ma'ruf. Sementara kita tidak memiliki kepastian bahwa pendapat orang lainlah yang benar dan pendapat ini adalah salah. Tetapi ini merupakan masalah khilafiyah. Sedangkan masalah khilafiyah tidak menjadi pemicu untuk mencerca seorang alim atau seorang imam jika berpegang pada pendapatnya. Jadi ijtihad seorang imam menghilangkan perselisihan. Dan ijtihad semacam ini bisa terjadi meskipun dari seorang imam kecil, yaitu imam shalat. Ijtihadnya dapat menghilangkan perselisihan.
Seandainya orang-orang berselisih pendapat mengenai qunut dalam shalat; imamnya qunut atau tidak, karena memang ada perselisihan pendapat di antara ulama tentang qunut dan tentang masalah-masalah lainnya, dan ternyata (misalnya) imamnya melakukan qunut, maka tidak boleh ada seorangpun (yang tidak qunut, Pent) keluar dari shalat dengan beralasan ijtihad imam bertentangan dengan ijtihad saya. Jadi ijtihad imam menghilangkan perselisihan.
Karena itulah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Sebagian ulama melakukan shalat berjama'ah di belakang imam yang menurut keyakinan mereka, wudhu`nya kurang". Yakni, sebagian imam yang berpandangan bahwa mengusap kepala hanya pada sebagian kepalanya sebagaimana madzhab Imam Syafi'i, dijadikan imam shalat, di belakangnya berma'mum orang-orang yang berpandangan bahwa mengusap kepala harus semuanya.
Sedangkan orang yang berpandangan mengusap kepala hanya pada sebagian kepala, jika melihat orang yang mengusap kepala secara keseluruhan akan berkata "wudhu` orang ini tidak benar", namun apabila ia shalat dan menjadi imam, maka ia harus diikuti, sebab ia adalah imam. Jadi ijtihad imam menghilangkan perselisihan. Para fuqaha telah menyebutkan suatu kaidah, "barangsiapa yang shalatnya sah bagi dirinya, maka ia sah untuk dijadikan imam".
Ini sesungguhnya merupakan masalah agung yang membuktikan keutamaan persatuan, membuktikan bahwa umat ini didorong (oleh syari'at, Pent.) untuk bersatu. Dan sesungguhnya, apabila imam negara berijtihad untuk mereka, maka mereka tidak boleh melakukan penentangan terhadap ijtihadnya. Sebab ia adalah imam, dan itulah pekerjaannya, itulah kewajibannya, sedangkan yang ini adalah rakyatnya, ijtihad imam tidak boleh ditentang.
Demikian juga keadaan seorang laki-laki di rumahnya. Andaikata ia berijtihad dalam suatu masalah, maka isteri dan anak-anaknya tidak boleh menentang setiap masalah yang diijtihadkannya, (misalnya dengan mengatakan;) kami berpandangan demikian, menurut kami harus demikian… dst. Tetapi seorang laki-laki adalah pembuat keputusan, ia adalah pemimpin rumah tangga.
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita".[5]
Inilah Islam, inilah Sunnah, urusannya agung! Andaikata manusia mengikuti Sunnah, niscaya tidak akan ada perselisihan dan permusuhan yang terjadi di antara manusia.
Jadi Ahlu Sunnah berpandangan harus mendengar dan taat kepada para pemimpin negara dan Amirul Mukminin, yang baik maupun yang jahat. Artinya, meskipun kepala negaranya jahat, Ahlu Sunnah tetap berpandangan harus mendengar dan taat dalam perkara yang ma'ruf, berjihad di bawah kepemimpinannya dan berma'mum dalam shalat di belakangnya, meskipun jahat. Orang yang tidak boleh dimakmumi dalam shalat hanyalah orang kafir. Adapun muslim, meskipun jahat, tetap boleh melaksanakan shalat di belakangnya.
Berkaitan dengan hal ini, sekarang orang-orang Khawarij dan orang-orang yang terpengaruh oleh pemikiran Khawarij mengatakan "mendengar dan taat kepada imam hanyalah selama sang imam taat kepada Allah. Bila ia bermaksiat kepada Allah, maka tidak boleh didengar ataupun ditaati". Perkataan ini adalah batil. Ini merupakan agama Khawarij. Adapun Ahlu Sunnah mengatakan, harus mendengar dan taat, meskipun sang imam adalah orang jahat (banyak dosa, Pent), hanya saja mereka tidak mentaatinya manakala imam memerintahkan yang maksiat.
Kecuali Khawarij. Ahlu Sunnah tidak menentang imam. Bahkan orang Khawarij pun kini tidak menentang jika imam negaranya orang baik. Mereka kini tidak lagi melakukan penentangan (jika pemimpin negara orang baik).
Namun masalah yang membedakan antara Ahlu Sunnah dengan Khawarij adalah, apabila imam negara berbuat jahat, berbuat maksiat, melakukan penyimpangan. Apakah harus dilakukan pembangkangan terhadapnya, ataukah harus diberi nasihat, dan tetap didengar serta ditaati?
Persoalannya tidak sesederhana itu, bukan tempatnya untuk mempermasalahkan hal demikian berkaitan dengan mendengar dan taat kepada pemimpin. Sebab, (adanya pemimpin) ini untuk kemaslahatan umat. Sebagian orang menyangka bahwa kemenangan seseorang untuk menjadi pemimpin umat ini, ia akan berbuat sekehendaknya, ia menang. Tidak! Itu bukan untuk kepentingan pribadi imam, tetapi untuk kemaslahatan umat. Sebab apabila umat berkumpul di bawah kepemimpinan seorang imam (baca : pemimpin negara), kemudian mendengar dan taat kepadanya, maka berkumpulnya mereka ini merupakan kekuatan. Imam ini akan berjihad bersama mereka, sedangkan mereka kuat. Dia seorang pemimpin yang di belakangnya terdiri dari jutaan manusia. Akan tetapi manakala terjadi pertentangan; tiap orang bebas berkata, maka siapakah yang akan menegakkan jihad?
Jadi sesungguhnya, tidaklah saat sekarang ini musuh dapat berkuasa atas kaum Muslimin, kecuali setelah mereka mengetahui lemahnya prinsip mendengar dan taat di kalangan kaum Muslimin kepada pimpinannya. Sayang sekali, sekarang, para penguasa kaum Muslimin hanya dapat mewakili dirinya, tidak dapat mewakili umat, kecuali yang mendapat rahmat Allah.
Kalaulah ada kaum Muslimin yang tetap berdiri bersama pemimpin, namun prinsip mendengar dan taat ini sudah banyak ternoda. Akan tetapi jika persoalan seperti pada zaman Salaf dahulu; Abu Bakar memerintahkan untuk memberangkatkan pasukan di bawah komando Usamah bin Zaid, tidak ada seorangpun pasukan yang membangkang. (Semua) mendengar dan taat. Ketika Abu Bakar memerintahkan perang melawan orang-orang murtad, padahal umumnya sahabat Nabi pada waktu itu tidak sependapat dengan Abu Bakar, tetapi ketika Abu Bakar memerintahkan perang sedangkan beliau adalah khalifah, maka semuanya mendengar dan taat.
Sekarang, setiap orang berpendapat; laki-laki, perempuan, besar, kecil. Setiap ada fitnah (persoalan yang menimpa umat, Pent), masing-masing orang angkat bicara, masing-masing orang berpendapat; kita harus jihad, tidak harus jihad; kita lakukan ini, tidak lakukan ini… Padahal itu bukan urusan orang umum, tetapi urusan penguasa. Penguasa dan para ulama yang ada di sekitarnyalah yang memutuskan. Sementara kepala negara meminta nasihat dan meminta pelurusan kepada ahlul halli wal aqdi. Imam (kepala negara) itulah, yang apabila berijtihad menetapkan keputusan, maka masyarakat wajib mentaatinya. Jadi mendengar dan taat merupakan kekuatan bagi umat, merupakan kewibawaan bagi umat, dan musuh tidak akan menguasainya.
Namun bila terjadi perpecahan… Sekarang orang-orang yang beranggapan bahwa mereka menginginkan kekuatan umat, menginginkan jihad, menginginkan dst; mereka justeru merupakan orang pertama yang menghadang para penguasa. Orang-orang yang menginginkan jihad itu, ternyata merupakan orang pertama yang menentang panji-panji jihad. Siapakah yang berjihad, jika orang tidak mau mendengar dan taat kepada pemimpin. Tidak ada orang berakal yang akan berjihad bersama orang-orang semacam itu.
Oleh sebab itu, bila kita mengandaikan ada seorang pemimpin (imam) di antara pemimpin-pemimpin kaum Muslimin keluar untuk berperang, diikuti oleh sebagian kaum Muslimin, ketika mereka sudah berhadapan dengan musuh dan siap memuntahkan pelurunya dan siap menyerang musuh, tiba-tiba pemimpin berkata kepada mereka "tahanlah dan jangan tembakkan peluru", maka siapakah kira-kira yang akan mendengar dan mentaati perintahnya? Tentu para ulama dan para fuqaha yang memahami makna mendengar dan taat kepada pimpinan ini. Adapun orang banyak akan mengatakan "pemimpin ini terlalu toleran, pengkhianat, paling pendusta".
Jadi, banyak orang yang tidak memahami prinsip ini. Dan tidak akan ditemukan seorang penguasa yang berakal sehat akan berjihad dengan orang-orang semacam itu. Maka mendengar dan taat kepada para penguasa merupakan kekuatan terbesar bagi kaum Muslimin, dan musuh akan takut kepada kaum Muslimin, manakala mereka mengetahui kekuatan dan persatuan kaum Muslimin.
Karenanya ketika terjadi perselisihan pada zaman sahabat Radhiyallahu 'anhum dan ada persengketaan pada perang Jamal dan Shifin, diriwayatkan bahwa sebagian tentara Romawi sangat menginginkan untuk menguasai Syam. Maka Mu'awiyah mengirim utusan kepada mereka, kepada sebagian pemimpin mereka, seakan-akan Mu'awiyah mengetahui bahwa pemimpin bangsa Romawi telah mempersiapkan pasukan guna menyerang Syam. Mu'awiyah berkata (kepada pemimpin bangsa Romawi): "Tidak, menyingkirlah engkau dari kami, sebab aku dan anak pamanku sudah bersatu untuk memerangimu", maka pulanglah mereka. Mereka faham, sekalipun umat Islam berselisih, tetapi tidak mungkin bagi musuh untuk menguasainya (selama berpegang pada prinsip mendengar dan taat pada pimpinan, Pent). Mereka mempunyai kefahaman.
Adapun sekarang, kaum Muslimin berpecah-belah dan saling membunuh. Bahkan ada sebagian putera kaum Muslimin, menjadi alat yang digerakkan oleh musuh umat Islam. Musuh mencela hukum Islam, sedangkan putera-putera kaum Muslimin membenarkan celaan mereka. Sekarang kita mengambil informasi-informasi dan kita lebih percaya kepada media-media Barat, radio-radio serta sumber-sumber orang kafir, (kepercayaan kita kepada mereka) lebih banyak daripada kepercayaan kita kepada kaum Muslimin. Ini tentu amat disayangkan.
Bahkan mungkin sekarang sebagian umat Islam menyangka, apa yang ditempuh orang-orang kafir adalah kebenaran. Yaitu apa yang disebut demokrasi atau istilah-istilah lainnya. Sebagian umat Islam itu tidak mengerti agamanya, dan tidak mengerti bahwa Islam datang dengan membawa segala kebaikan.
Selanjutnya Imam Ahmad berkata:
"Begitu juga (mendengar dan taat kepada) orang yang memegang tampuk kekhalifahan yang telah disepakati dan diridhai oleh umat manusia. Demikian pula (mendengar dan taat kepada) orang yang dapat mengalahkan manusia dengan pedang hingga menjadi khalifah (pemimpin) dan disebut Amirul Mukminin".
Mengalahkan dengan pedang, maksudnya dapat menguasai manusia melalui kekuatan paksa, sehingga menjadi khalifah dan disebut Amirul Mukminin.
Kekuasaan bisa terjadi melalui tiga kemungkinan:
Pertama : Dengan ketetapan dan wasiat dari imam (penguasa) terdahulu. Demikian ini sebagaimana terjadi pada Abu Bakar ketika mewasiatkan supaya Umar menjadi khalifah.
Ketetapan tersebut bisa terjadi dengan menunjuk pribadi penguasa pengganti itu sendiri, atau bisa pula dengan menunjuk beberapa orang dalam jumlah kecil (untuk bermusyawarah), sebagaimana terjadi pada zaman Umar ketika menunjuk enam orang. Kemudian enam orang inilah yang memilih khalifah sesudah Umar.
Jadi cara pengangkatan penguasa, di antaranya dengan ketetapan dan wasiat dari penguasa terdahulu, sebab ia wajib ditaati. Jika penguasa terdahulu memerintahkan agar khalifah (penguasa) berikutnya adalah Fulan, maka perintahnya wajib ditaati. Bahkan jika memerintahkan agar penguasa sesudahnya adalah Fulan A, disusul sesudahnya dengan Fulan B, sesudahnya lagi disusul dengan Fulan C, hingga mencapai sepuluh orang penguasa, maka penunjukannya wajib ditaati. Inilah pula yang pernah terjadi pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Perang Mu'tah, ketika beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan supaya panglima perangnya adalah Fulan, kemudian (jika mati) disusul Fulan, kemudian (jika mati lagi) disusul Fulan.
Maka para ulama menyatakan, ini merupakan dalil bahwa seorang penguasa dapat diangkat (sekaligus) sesudah penguasa, sesudah penguasa, sesudah penguasa. Imam terdahulu harus didengar dan ditaati perintah dan pengarahannya untuk menunjuk imam sesudahnya.
Kedua : Dengan pemilihan. Yaitu pemilihan yang dilakukan oleh ahlul Halli wal aqdi. Mereka memilih khalifah dan imam, sebagaimana yang terjadi pada pengangkatan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Para sahabat Nabi n bersepakat dan membai'at Ali sebagai khalifah. Begitu juga bersepakatnya para sahabat sesudah Ali untuk membai'at Mu'awiyah Radhiyallahu 'anhu.
Ketiga : Dengan kekuatan dan pemaksaan. Yaitu bila seseorang mengalahkan orang banyak dengan senjata dan tentaranya, sehingga dengan kekerasan dan kekuatannya, ia menjadi penguasa.
Inilah yang diisyaratkan oleh Imam Ahmad dengan perkataan beliau rahimahullah "orang yang mengalahkan manusia dengan pedang", yakni mengalahkan hingga menjadi khalifah. Yang ketiga ini terjadi dengan kekerasan.
Perbedaan antara cara ketiga dengan dua macam cara pertama dan kedua ialah, bahwa dua cara pertama dan kedua di atas terjadi dengan pemilihan, dan pemilihan tidak bisa dilakukan kecuali pada orang yang layak menjadi pemimpin. Sedangkan pada cara ketiga, apabila seseorang menang dengan kekerasan, maka ia menjadi penguasa dengan kemenangannya, meskipun ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Namun di dalamnya mengandung hikmah, yaitu apabila seseorang menang dengan kekerasannya, menunjukkan bahwa ia mempunyai kekuatan. Jika ia diperangi lagi tentu akan terjadi fitnah (kekacauan) yang besar. Bahkan bisa jadi kaum Muslimin akan saling bunuh satu sama lain. Dalam kasus semacam itu, maka yang maslahat adalah, agar pemimpin (yang memperoleh kekuasaan dengan cara ketiga ini) tetap harus didengar dan ditaati. Ini dinyatakan oleh para ulama. Sebagian ulama lain mengatakan, sebab ia lebih kuat untuk berjihad, karena jika ia memiliki tentara yang dapat menguasai kaum Muslimin di suatu negeri dan memiliki kekuatan, berarti membuktikan bahwa ia merupakan orang terkuat untuk melakukan jihad dan perang. Sehingga dengan kekuatannya ia menjadi pemimpin.
Berikutnya Imam Ahmad berkata: "Hingga ia menjadi khalifah".
Artinya, jika ia menjadi khalifah dengan cara inipun, maka wajib bagi manusia untuk mendengar dan taat kepadanya.
Sampai disini penjelasan Syaikh Ibrahim ar Ruhaili -hafizhahullah- tentang perkataan Imam Ahmad di atas.
Wanas 'alullaha at taufiq was Sadad. Washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa ash-habihi wa sallam. (AF).
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
________
Footnote
[1]. HR Imam Bukhari, kitab Al-Ahkam, Bab. As-Sam'u wat Tha'atu lil Imam Ma Lam Takun Ma'shiyatan, no. 7145 dan Imam Muslim, kitab Al-Imaratu, Bab Wujubu Tha'atil Umara fi Ghairil Ma'shiyati, no. 4742
[2]. HR Imam Bukhari, kitab Al-Ahkam, Bab. As-Sam'u wat Tha'atu lil Imam Ma Lam Takun Ma'shiyatan, no. 7143 dan Imam Muslim, kitab Al-Imaratu, Bab Mulazamati Jama'atil Muslimina Inda Zhuhuril Fitani, no. 4767
[3]. HR Imam Bukhari, Kitab Al-Ahkam, Bab Qaulillah Ta'ala : Wa Athi'ullaha wa Athi'ur Rasula wa Ulil Amri Minkum, no. 7138 dan Imam Muslim, Kitbul Imarati, Bab Fadhilatil Imamil Adilli wa Uqubatil Ja'iri, no. 4701
[4]. HR Muslim, kitab Al-Imarah, bab Fi Tha'atil Umara wa In Mana'ul Huquuqa, no. 4760
[5]. Qur'an surah An-Nisaa/4 : 34
Kategori Aktual Pelestarian Situs Sejarah Dalam Timbangan Islam
PELESTARIAN SITUS SEJARAH DALAM TIMBANGAN ISLAM.Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.Sejak pertama kemunculannya, risalah Islam sangat menentang praktek yang
mengarah pada pengakuan atau keyakinan adanya kekuasaan selain Allah
Ta’ala di alam semesta ini, dan demikianlah substansi Islam. Yaitu
risalah yang mengajarkan tauhid. Dan selanjutnya menyeru kepada manusia,
supaya beribadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan
mewanti-wanti agar manusia tidak terbawa kepada perbuatan syirik, karena
ketundukan itu hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala semata.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
ألأ لله الد ينن الخا لص
"Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik) …." [az-Zumar/39:3].
Syirik itu sendiri merupakan fenomena yang begitu kuat melekat dalam peri kehidupan masyarakat jahiliyah waktu itu. Meskipun kebiasaan-kebiasaan lain yang tidak sejalan dengan asas-asas Islami juga berkembang pesat - seperti penindasan terhadap kaum Hawa, praktek riba, perzinaan, minuman keras, fanatisme golongan (kesukuan), perbudakan dan lain-lain – akan tetapi perbuatan syirik sangat dominan, menempati posisi yang tinggi, baik dalam hal tingkat kekeliruan maupun bahayanya. Sebab perbuatan syirik merupakan kezhaliman yang besar.
ان الشرك لظلم عظيم
"… Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar" [Luqmân/31:13].
Sebenarnya orang-orang jahiliyah meyakini adanya Rabb yang memiliki kemampuan untuk memenuhi segala yang mereka inginkan, menyelamatkannya dalam kesempitan. Namun kepercayaan ini dinodai dengan ketundukan dan penghambaan hati kepada berhala-berhala yang sebagian dibuat oleh tangan mereka sendiri, meskipun mereka menganggapnya tidak berbuat demikian.
Fenomena seperti itulah yang saat ini juga menghias peri kehidupan sebagian manusia, tak urung sebagian kaum muslimin. Tanpa disadari telah terjebak pada perbuatan syirik, karena keinginan untuk mempertahankan apa yang telah dilakukan oleh orang-orang sebelumnya, yaitu para leluhur atau nenek moyangnya. Yakni mempertahankan tradisi-tradisi yang telah berjalan pada masa-masa terdahulu. Dengan berbagai dalih, yang seolah tak mempengaruhi prinsip tauhid. Padahal tak sedikit tradisi-tradisi ataupun peninggalan sejarah tersebut yang sangat mungkin bertentangan dengan Islam, baik ditinjau dari sisi tauhid maupun prinsip-prinsip umum lainnya.
RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM TIDAK MEMERINTAHKAN UNTUK MELESTARIKAN SITUS SEJARAH ISLAM
Dalam masalah ini sangatlah jelas, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat tidak terlalu memikirkan situs-situs sejarah. Begitu pula beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah merencanakan dengan niat secara khusus melakukan safar (perjalanan) ke tempat-tempat tersebut. Belum ditemukan ada riwayat yang menunjukkan diri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan pendakian ke bukit-bukit bebatuan untuk mengunjungi Gua Hira, Gua Tsaur, Badr, atau tempat kelahiran beliau pada pasca hijrahnya[1]. Kalau ada yang menyatakan telah terjadi Ijma’ di kalangan sahabat mengenai disyariatkannya melestarikan tempat-tempat peninggalan sejarah, seperti rumah tempat kelahiran Nabi, Bi`ru (sumur) 'Arîs, maka hal itu tidak bisa dibuktikan, walaupun hanya dengan satu pernyataan seorang sahabat [2]. Para sahabat dan orang-orang yang hidup pada qurûn mufadhdhalah (masa yang utama, yaitu generasi sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in) tidak pernah melakukannya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mensyariatkannya.
Demikian pula halnya dengan tempat-tempat yang dahulu pernah dijadikan sebagai tempat shalat atau pernah disinggahi oleh Rasulullah, maka sesungguhnya tidak boleh diyakini memiliki keberkahan dan keutamaan kecuali jika syariat telah menetapkannya. Misalnya Masjidil-Haram, Masjid Nabawi Masjidil-Aqsha. Bahwasanya shalat di tiga masjid tersebut mendapatkan keutamaan. Atau tempat-tempat lainnya yang telah disebutkan oleh nash.
WARISAN NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM YANG SEMESTINYA MENDAPAT PELESTARIAN
Para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, tidaklah melestarikan situs-situs sejarah seperti itu. Akan tetapi, yang mereka lestarikan ialah warisan peninggalan lainnya, yakni berupa hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mencakup perkataan, perbuatan dan ketetapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Mereka sangat termotivasi untuk memelihara sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jalan yang mereka tempuh ialah dengan mempelajarinya, menghafal dan mengaplikasikannya, serta mengabadikannya dalam bentuk kitab-kitab, yang hingga kini sangat bermanfaat dan dipelajari oleh umat Islam.
Bentuk kongkret pelestarian lainnya, ialah penjagaan mereka terhadap kemurnian syariat Islam ini, sehingga terjaga dari virus bid'ah. Mereka kesampingkan perkara-perkara baru yang tidak pernah dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat [3].
MENGAMBIL HIKMAH KEPUTUSAN KHALIFAH 'UMAR BIN AL-KHATHTHÂB MENEBANG POHON BAI'ATUR-RIDHWAN
Pada masa pemerintahan Khalifah 'Umar bin al-Khaththâb, muncul gejala pada sebagian kaum muslimin yang memiliki ketergantungan kepada barang-barang peninggalan dan situs-situs sejarah yang tidak tercantum keutamaannya dalam nash. Fenomena ini dapat mempengaruhi dalm hal beragama. Maka Khalifah 'Umar bin al-Khaththâb dan para sahabat melarang dan memperingatkan manusia dari perbuatan tersebut.
Ibnu Wadhdhâh meriwayatkan dengan sanadnya dari al-Ma'rur bin Suwaid, ia bercerita:
Kami pergi untuk mengerjakan haji bersama 'Umar bin al-Khaththâb. Di tengah perjalanan, sebuah masjid berada di depan kami. Lantas, orang-orang bergegas untuk mengerjakan shalat di dalamnya. ‘Umar pun bertanya,"Kenapa mereka itu?"
Orang-orang menjawab,”Itu adalah masjid. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat di masjid itu," maka 'Umar berkata: “Wahai manusia. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa, lantaran mereka melakukan perbuatan seperti ini, sampai akhirnya nanti mendirikan masjid baru di tempat tersebut. Siapa saja yang menjumpai shalat (wajib), maka shalatlah di situ. Kalau tidak, lewatilah saja"[4].
Ibnu Wadhdhâh juga meriwayatkan, bahwasanya 'Umar bin al-Khaththâb memerintahkan untuk menebang sebuah pohon di tempat para sahabat membaiat Rasulullah di bawah naungannya (yaitu yang dikenal dengan Syajaratur-Ridhwân). Alasannya, karena banyak manusia mendatangi tempat tersebut untuk melakukan shalat di bawah pohon itu. Beliau Radhiyallahu 'anhu mengkhawatirkan timbulnya fitnah (kesyirikan) pada mereka nantinya, seiring dengan perjalanan waktu [5].
Dari keputusan 'Umar bin al-Khaththâb ini dapat kita ketahui bila di kalangan para sahabat tidak terdapat Ijma' tentang bertabaruk (mencari berkah) melalui situs-situs sejarah peninggalan masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Riwayat yang ada justru menyatakan adanya larangan bertabarruk ataupun beribadah di tempat-tempat tersebut.
Keputusan Amirul-Mukminin 'Umar bin al-Khaththâb ini juga sudah cukup untuk menjelaskan sikap Pemerintah Saudi yang memberi akses kemudahan menuju tempat-tempat bersejarah yang ada di Makkah, terutama jalan menuju Gua Hira maupun Gua Tsaur yang terjal lagi berbatuan tajam. Meski demikian, sejumlah kaum muslimin tetap nekad dan rela bersusah payah, dan tidak menutup kemungkinan mempertaruhkan nyawa berupaya mencapai tempat-tempat itu, kemudian berdesak-desakan untuk mengerjakan shalat di sana, dan ngalap berkah (mencari berkah) di tempat yang tidak dianjurkan oleh syariat.
MEWASPADAI ALASAN PELESTARIAN
Ketegasan yang brilian dari Amirul-Mukminin 'Umar bin al-Khaththaab itu sangat berbeda dengan yang terjadi di masyarakat kita sekarang ini. Bahkan di sebagian daerah, situs-situs bersejarah itu sangat mendapatkan perhatian. Sehingga dicanangkan usaha rehabilitasi dan pemugaran supaya lebih menarik. Dengan dalih, mempunyai potensi dapat meningkatkan pendapatan daerah, menjaga kekayaan literatur budaya, atau lainnya. Karenanya, dinas pariwisata setempat berupaya kuat “menjualnya” untuk menarik wisatawan domestik maupun dari manca negara.
Sementara itu diketahui, pelestarian budaya yang digalakkan tersebut banyak memberi nuansa kesyirikan, dan di negeri ini cukup beragam bentuknya. Ada berupa telaga, yang konon mengandung air suci dan diyakini dapat menyembuhkan penyakit, pintu keraton, kereta kencana, upacara larung kepala kerbau untuk memberi persembahan kepada penjaga lautan, persembahan sesajen, ungkapan terima kasih kepada Dewi Sri (dewi padi) karena telah memberi panenan yang baik, tradisi-tradisi adat suku tertentu yang kadang dibarengi dengan pengagungan terhadap senjata-senjata pusaka. Sebagian contoh-contoh ini sangat berpotensi mengikis aqidah seorang muslim, karena banyak mengandung unsur kesyirikan maupun maksiat-maksiat lainnya. Adapun syirik, ia termasuk dosa terbesar. Dan lebih parah lagi orang yang menjajakan dan menyeru manusia kepada perbuatan syirik, yang berarti ia telah sesat dan menyesatkan orang lain. Dia telah menantang Allah di dalam kerajaan-Nya dengan mengajak orang lain untuk mengagungkan atau melakukan penyembahan kepada selain Allah. Seolah ia hendak melakoni peran yang dilakukan 'Amr bin Luhay, yaitu yang pertama kali menggagas perbuatan syirik di bumi Arab dan merubah agama Nabi Ibrahim.[6]
Oleh karena itu, barang siapa yang memotivasi munculnya perbuatan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan melestarikannya dengan dalih apapun, maka sesungguhnya ia telah membuka jalan keburukan. Selanjutnya ia akan menanggung dosa tersebut dan dosa orang-orang yang terperdaya oleh perbuatannya.
Jadi, pelestarian itu seharusnya memperhatikan kesucian aqidah dan bersesuaian dengan ketentuan-ketentuan yang diperbolehkan syariat.
Maraji`:
1. Al-Bayân li Ba'dhil-Akhthâ` al-Kuttâb, Syaikh Dr. Shalih al- Fauzân.
2. Ar-Raddu 'alar-Rifâ'i wal-Bûthi fî Kadzibihima 'ala Ahlis-Sunnati wa Da'watuhuma ilal-Bida'i wadh- Dhalâl Syaikh 'Abdul Muhsin al 'Abbad. Himpunan makalah dari Kutub wa Rasail 'Abdul-Muhsin al-'Abbâd Dar at Tauhiid Riyaadh Cet. I Th 1428 H
3. Bayân bid-Dalîl li Mâ fî Nashîhatir Râfi'i wa Muqaddimati al-Bûthi minal-Kadzibil-Wâdhihi wat- Tadhlîl dalam kitab al-Bayân li Ba'dhil-Akhthâ` al-Kuttâb, Syaikh Dr. Shalih al- Fauzân, Dar Ibnil-Jauzi, Cetakan I, Tahun 1425 H – 2005 M.
4. Dirâsatun fil Ahwâ wal-Firaqi wal- Bida' wa Mauqifu as-Salafi minha, Prof. Dr. Nâshir bin 'Abdil-Karîm al-'Aql, Penerbit Kunûz Isybiliya, Cetakan I, Tahun 1425 H – 200 4 M.
5. Majallah Ummati, Edisi 21 Rabiuts-Tsâni 1427 H - Mei 2006 M.
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
________
Footnotes
[1]. Bayân bid-Dalîl li Mâ fî Nashîhatir Râfi'i wa Muqaddimati al-Bûthi minal-Kadzibil-Wâdhihi wat- Tadhlîl. Himpunan makalah dalam kitab al-Bayân li Ba'dhil-Akhthâ` al-Kuttâb, Syaikh Dr. Shalih al- Fauzân, hlm. 109.
[2]. Ar-Raddu 'alar-Rifâ'i wal-Bûthi fî Kadzibihima 'ala Ahlis-Sunnati wa Da'watuhuma ilal-Bida'i wadh- Dhalâl. Himpunan makalah dari Kutub wa Rasail 'Abdul-Muhsin al-'Abbâd, Syaikh 'Abdul-Muhsin, hlm. 511.
[3]. Ar-Raddu 'alar-Rifâ'i wal-Bûthi fî Kadzibihima 'ala Ahlis-Sunnati wa Da'watuhuma ilal-Bida'i wadh- Dhalâl, 7/509.
[4]. Diriwayatkan oleh 'Abdur-Rzzâq dalam Mushannaf, 2/118-119. Abu Bakr bin Abi Syaibah dalam Mushannaf, 2/376-377 dengan sanad shahîh.
[5]. Al-Bida'u wan-Nahyu 'Anha, 42. Al-I'tsihâm, 1/346. Dinukil dari Dirâsatun fil Ahwâ wal-Firaqi wal- Bida' wa Mauqifu as-Salafi minha, hlm. 222
[6]. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata tentang dia : "Aku melihat 'Amr bin Luhai bin Qam'ah bin Khindif moyang Bani Ka'ab menyeret usus-ususnya di neraka (HR. al Bukhari Muslim) Lihat Mukhtasharu Sîratu ar-Rasûl hal. 50-51
[7]. Shaunu at-Tauhîd 'an Adrâni at-Tandîd, Shalâh bin Dhâyif an-Nabhân, Majallah Ummati, Edisi 21 Rabiuts-Tsâni 1427 H - Mei 2006 M.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
ألأ لله الد ينن الخا لص
"Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik) …." [az-Zumar/39:3].
Syirik itu sendiri merupakan fenomena yang begitu kuat melekat dalam peri kehidupan masyarakat jahiliyah waktu itu. Meskipun kebiasaan-kebiasaan lain yang tidak sejalan dengan asas-asas Islami juga berkembang pesat - seperti penindasan terhadap kaum Hawa, praktek riba, perzinaan, minuman keras, fanatisme golongan (kesukuan), perbudakan dan lain-lain – akan tetapi perbuatan syirik sangat dominan, menempati posisi yang tinggi, baik dalam hal tingkat kekeliruan maupun bahayanya. Sebab perbuatan syirik merupakan kezhaliman yang besar.
ان الشرك لظلم عظيم
"… Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar" [Luqmân/31:13].
Sebenarnya orang-orang jahiliyah meyakini adanya Rabb yang memiliki kemampuan untuk memenuhi segala yang mereka inginkan, menyelamatkannya dalam kesempitan. Namun kepercayaan ini dinodai dengan ketundukan dan penghambaan hati kepada berhala-berhala yang sebagian dibuat oleh tangan mereka sendiri, meskipun mereka menganggapnya tidak berbuat demikian.
Fenomena seperti itulah yang saat ini juga menghias peri kehidupan sebagian manusia, tak urung sebagian kaum muslimin. Tanpa disadari telah terjebak pada perbuatan syirik, karena keinginan untuk mempertahankan apa yang telah dilakukan oleh orang-orang sebelumnya, yaitu para leluhur atau nenek moyangnya. Yakni mempertahankan tradisi-tradisi yang telah berjalan pada masa-masa terdahulu. Dengan berbagai dalih, yang seolah tak mempengaruhi prinsip tauhid. Padahal tak sedikit tradisi-tradisi ataupun peninggalan sejarah tersebut yang sangat mungkin bertentangan dengan Islam, baik ditinjau dari sisi tauhid maupun prinsip-prinsip umum lainnya.
RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM TIDAK MEMERINTAHKAN UNTUK MELESTARIKAN SITUS SEJARAH ISLAM
Dalam masalah ini sangatlah jelas, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat tidak terlalu memikirkan situs-situs sejarah. Begitu pula beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah merencanakan dengan niat secara khusus melakukan safar (perjalanan) ke tempat-tempat tersebut. Belum ditemukan ada riwayat yang menunjukkan diri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan pendakian ke bukit-bukit bebatuan untuk mengunjungi Gua Hira, Gua Tsaur, Badr, atau tempat kelahiran beliau pada pasca hijrahnya[1]. Kalau ada yang menyatakan telah terjadi Ijma’ di kalangan sahabat mengenai disyariatkannya melestarikan tempat-tempat peninggalan sejarah, seperti rumah tempat kelahiran Nabi, Bi`ru (sumur) 'Arîs, maka hal itu tidak bisa dibuktikan, walaupun hanya dengan satu pernyataan seorang sahabat [2]. Para sahabat dan orang-orang yang hidup pada qurûn mufadhdhalah (masa yang utama, yaitu generasi sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in) tidak pernah melakukannya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mensyariatkannya.
Demikian pula halnya dengan tempat-tempat yang dahulu pernah dijadikan sebagai tempat shalat atau pernah disinggahi oleh Rasulullah, maka sesungguhnya tidak boleh diyakini memiliki keberkahan dan keutamaan kecuali jika syariat telah menetapkannya. Misalnya Masjidil-Haram, Masjid Nabawi Masjidil-Aqsha. Bahwasanya shalat di tiga masjid tersebut mendapatkan keutamaan. Atau tempat-tempat lainnya yang telah disebutkan oleh nash.
WARISAN NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM YANG SEMESTINYA MENDAPAT PELESTARIAN
Para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, tidaklah melestarikan situs-situs sejarah seperti itu. Akan tetapi, yang mereka lestarikan ialah warisan peninggalan lainnya, yakni berupa hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mencakup perkataan, perbuatan dan ketetapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Mereka sangat termotivasi untuk memelihara sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jalan yang mereka tempuh ialah dengan mempelajarinya, menghafal dan mengaplikasikannya, serta mengabadikannya dalam bentuk kitab-kitab, yang hingga kini sangat bermanfaat dan dipelajari oleh umat Islam.
Bentuk kongkret pelestarian lainnya, ialah penjagaan mereka terhadap kemurnian syariat Islam ini, sehingga terjaga dari virus bid'ah. Mereka kesampingkan perkara-perkara baru yang tidak pernah dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat [3].
MENGAMBIL HIKMAH KEPUTUSAN KHALIFAH 'UMAR BIN AL-KHATHTHÂB MENEBANG POHON BAI'ATUR-RIDHWAN
Pada masa pemerintahan Khalifah 'Umar bin al-Khaththâb, muncul gejala pada sebagian kaum muslimin yang memiliki ketergantungan kepada barang-barang peninggalan dan situs-situs sejarah yang tidak tercantum keutamaannya dalam nash. Fenomena ini dapat mempengaruhi dalm hal beragama. Maka Khalifah 'Umar bin al-Khaththâb dan para sahabat melarang dan memperingatkan manusia dari perbuatan tersebut.
Ibnu Wadhdhâh meriwayatkan dengan sanadnya dari al-Ma'rur bin Suwaid, ia bercerita:
Kami pergi untuk mengerjakan haji bersama 'Umar bin al-Khaththâb. Di tengah perjalanan, sebuah masjid berada di depan kami. Lantas, orang-orang bergegas untuk mengerjakan shalat di dalamnya. ‘Umar pun bertanya,"Kenapa mereka itu?"
Orang-orang menjawab,”Itu adalah masjid. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat di masjid itu," maka 'Umar berkata: “Wahai manusia. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa, lantaran mereka melakukan perbuatan seperti ini, sampai akhirnya nanti mendirikan masjid baru di tempat tersebut. Siapa saja yang menjumpai shalat (wajib), maka shalatlah di situ. Kalau tidak, lewatilah saja"[4].
Ibnu Wadhdhâh juga meriwayatkan, bahwasanya 'Umar bin al-Khaththâb memerintahkan untuk menebang sebuah pohon di tempat para sahabat membaiat Rasulullah di bawah naungannya (yaitu yang dikenal dengan Syajaratur-Ridhwân). Alasannya, karena banyak manusia mendatangi tempat tersebut untuk melakukan shalat di bawah pohon itu. Beliau Radhiyallahu 'anhu mengkhawatirkan timbulnya fitnah (kesyirikan) pada mereka nantinya, seiring dengan perjalanan waktu [5].
Dari keputusan 'Umar bin al-Khaththâb ini dapat kita ketahui bila di kalangan para sahabat tidak terdapat Ijma' tentang bertabaruk (mencari berkah) melalui situs-situs sejarah peninggalan masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Riwayat yang ada justru menyatakan adanya larangan bertabarruk ataupun beribadah di tempat-tempat tersebut.
Keputusan Amirul-Mukminin 'Umar bin al-Khaththâb ini juga sudah cukup untuk menjelaskan sikap Pemerintah Saudi yang memberi akses kemudahan menuju tempat-tempat bersejarah yang ada di Makkah, terutama jalan menuju Gua Hira maupun Gua Tsaur yang terjal lagi berbatuan tajam. Meski demikian, sejumlah kaum muslimin tetap nekad dan rela bersusah payah, dan tidak menutup kemungkinan mempertaruhkan nyawa berupaya mencapai tempat-tempat itu, kemudian berdesak-desakan untuk mengerjakan shalat di sana, dan ngalap berkah (mencari berkah) di tempat yang tidak dianjurkan oleh syariat.
MEWASPADAI ALASAN PELESTARIAN
Ketegasan yang brilian dari Amirul-Mukminin 'Umar bin al-Khaththaab itu sangat berbeda dengan yang terjadi di masyarakat kita sekarang ini. Bahkan di sebagian daerah, situs-situs bersejarah itu sangat mendapatkan perhatian. Sehingga dicanangkan usaha rehabilitasi dan pemugaran supaya lebih menarik. Dengan dalih, mempunyai potensi dapat meningkatkan pendapatan daerah, menjaga kekayaan literatur budaya, atau lainnya. Karenanya, dinas pariwisata setempat berupaya kuat “menjualnya” untuk menarik wisatawan domestik maupun dari manca negara.
Sementara itu diketahui, pelestarian budaya yang digalakkan tersebut banyak memberi nuansa kesyirikan, dan di negeri ini cukup beragam bentuknya. Ada berupa telaga, yang konon mengandung air suci dan diyakini dapat menyembuhkan penyakit, pintu keraton, kereta kencana, upacara larung kepala kerbau untuk memberi persembahan kepada penjaga lautan, persembahan sesajen, ungkapan terima kasih kepada Dewi Sri (dewi padi) karena telah memberi panenan yang baik, tradisi-tradisi adat suku tertentu yang kadang dibarengi dengan pengagungan terhadap senjata-senjata pusaka. Sebagian contoh-contoh ini sangat berpotensi mengikis aqidah seorang muslim, karena banyak mengandung unsur kesyirikan maupun maksiat-maksiat lainnya. Adapun syirik, ia termasuk dosa terbesar. Dan lebih parah lagi orang yang menjajakan dan menyeru manusia kepada perbuatan syirik, yang berarti ia telah sesat dan menyesatkan orang lain. Dia telah menantang Allah di dalam kerajaan-Nya dengan mengajak orang lain untuk mengagungkan atau melakukan penyembahan kepada selain Allah. Seolah ia hendak melakoni peran yang dilakukan 'Amr bin Luhay, yaitu yang pertama kali menggagas perbuatan syirik di bumi Arab dan merubah agama Nabi Ibrahim.[6]
Oleh karena itu, barang siapa yang memotivasi munculnya perbuatan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan melestarikannya dengan dalih apapun, maka sesungguhnya ia telah membuka jalan keburukan. Selanjutnya ia akan menanggung dosa tersebut dan dosa orang-orang yang terperdaya oleh perbuatannya.
Jadi, pelestarian itu seharusnya memperhatikan kesucian aqidah dan bersesuaian dengan ketentuan-ketentuan yang diperbolehkan syariat.
Maraji`:
1. Al-Bayân li Ba'dhil-Akhthâ` al-Kuttâb, Syaikh Dr. Shalih al- Fauzân.
2. Ar-Raddu 'alar-Rifâ'i wal-Bûthi fî Kadzibihima 'ala Ahlis-Sunnati wa Da'watuhuma ilal-Bida'i wadh- Dhalâl Syaikh 'Abdul Muhsin al 'Abbad. Himpunan makalah dari Kutub wa Rasail 'Abdul-Muhsin al-'Abbâd Dar at Tauhiid Riyaadh Cet. I Th 1428 H
3. Bayân bid-Dalîl li Mâ fî Nashîhatir Râfi'i wa Muqaddimati al-Bûthi minal-Kadzibil-Wâdhihi wat- Tadhlîl dalam kitab al-Bayân li Ba'dhil-Akhthâ` al-Kuttâb, Syaikh Dr. Shalih al- Fauzân, Dar Ibnil-Jauzi, Cetakan I, Tahun 1425 H – 2005 M.
4. Dirâsatun fil Ahwâ wal-Firaqi wal- Bida' wa Mauqifu as-Salafi minha, Prof. Dr. Nâshir bin 'Abdil-Karîm al-'Aql, Penerbit Kunûz Isybiliya, Cetakan I, Tahun 1425 H – 200 4 M.
5. Majallah Ummati, Edisi 21 Rabiuts-Tsâni 1427 H - Mei 2006 M.
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
________
Footnotes
[1]. Bayân bid-Dalîl li Mâ fî Nashîhatir Râfi'i wa Muqaddimati al-Bûthi minal-Kadzibil-Wâdhihi wat- Tadhlîl. Himpunan makalah dalam kitab al-Bayân li Ba'dhil-Akhthâ` al-Kuttâb, Syaikh Dr. Shalih al- Fauzân, hlm. 109.
[2]. Ar-Raddu 'alar-Rifâ'i wal-Bûthi fî Kadzibihima 'ala Ahlis-Sunnati wa Da'watuhuma ilal-Bida'i wadh- Dhalâl. Himpunan makalah dari Kutub wa Rasail 'Abdul-Muhsin al-'Abbâd, Syaikh 'Abdul-Muhsin, hlm. 511.
[3]. Ar-Raddu 'alar-Rifâ'i wal-Bûthi fî Kadzibihima 'ala Ahlis-Sunnati wa Da'watuhuma ilal-Bida'i wadh- Dhalâl, 7/509.
[4]. Diriwayatkan oleh 'Abdur-Rzzâq dalam Mushannaf, 2/118-119. Abu Bakr bin Abi Syaibah dalam Mushannaf, 2/376-377 dengan sanad shahîh.
[5]. Al-Bida'u wan-Nahyu 'Anha, 42. Al-I'tsihâm, 1/346. Dinukil dari Dirâsatun fil Ahwâ wal-Firaqi wal- Bida' wa Mauqifu as-Salafi minha, hlm. 222
[6]. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata tentang dia : "Aku melihat 'Amr bin Luhai bin Qam'ah bin Khindif moyang Bani Ka'ab menyeret usus-ususnya di neraka (HR. al Bukhari Muslim) Lihat Mukhtasharu Sîratu ar-Rasûl hal. 50-51
[7]. Shaunu at-Tauhîd 'an Adrâni at-Tandîd, Shalâh bin Dhâyif an-Nabhân, Majallah Ummati, Edisi 21 Rabiuts-Tsâni 1427 H - Mei 2006 M.
Kategori Aktual Pandangan Islam Terhadap Kebudayaan
PANDANGAN ISLAM TERHADAP KEBUDAYAAN.Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag. ASAL USUL BUDAYA
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah. Merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal), diartikan sebagai hal-hal berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture. Berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa juga diartikan mengolah tanah atau bertani. Kata culture, juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
Dalam Islam, istilah ini disebut dengan adab. Islam telah menggariskan adab-adab Islami yang mengatur etika dan norma-norma pemeluknya. Adab-adab Islami ini meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Tuntunannya turun langsung dari Allah l melalui wahyu kepada Rasul-Nya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai teladan terbaik dalam hal etika dan adab ini.
Sebelum kedatangan Islam, yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Arab ketika itu ialah budaya jahiliyah. Di antara budaya jahiliyah yang dilarang oleh Islam, misalnya tathayyur, menisbatkan hujan kepada bintang-bintang, dan lain sebagainya.
Dinul-Islam sangat menitik beratkan pengarahan para pemeluknya menuju prinsip kemanusiaan yang universal, menoreh sejarah yang mulia dan memecah tradisi dan budaya yang membelenggu manusia, serta mengambil intisari dari peradaban dunia modern untuk kemaslahatan masyarakat Islami. Allah berfirman:
"Katakanlah: "Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, 'Isa dan para nabi dari Rabb mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri". Barang siapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi" [‘Ali ‘Imran/3:84-85]
PENETRASI BUDAYA
Proses penetrasi budaya merupakan suatu hal yang tak bisa dihindari. Karena kehidupan manusia yang saling berhubungan satu sama lain. Interaksi sosial di antara manusia menyebabkan terjadinya proses penetrasi budaya ini. Yang dimaksud dengan penetrasi kebudayaan, ialah masuknya pengaruh suatu kebudayaan ke dalam kebudayaan lainnya.
Penetrasi budaya dapat terjadi dengan dua cara.
1. Penetrasi Damai (Penetration Pasifique).
Yaitu masuknya sebuah kebudayaan dengan jalan damai. Misalnya, masuknya pengaruh kebudayaan Hindu ke Indonesia. Penerimaan kedua macam kebudayaan tersebut tidak mengakibatkan konflik, tetapi memperkaya khasanah budaya masyarakat setempat. Pengaruh kedua kebudayaan inipun tidak mengakibatkan hilangnya unsur-unsur asli budaya masyarakat.
Penyebaran kebudayaan secara damai akan menghasilkan akulturasi, asimilasi atau sintesis.
Akulturasi, ialah bersatunya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru tanpa menghilangkan unsur kebudayaan asli. Contohnya, bentuk bangunan Candi Borobudur yang merupakan perpaduan antara kebudayaan asli Indonesia dengan India.
Asimilasi, adalah bercampurnya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru. Sedangkan Sintesis, yaitu bercampurnya dua kebudayaan yang berakibat pada terbentuknya sebuah kebudayaan baru yang sangat berbeda dengan kebudayaan asli.
Dan sesudah tersebarnya agama Islam di Nusantara, pengaruh-pengaruh kebudayaan yang telah berasimilasi itu masih tersisa dan dipertahankan oleh sebagian orang. Oleh karena itu, kita melihat unsur-unsur budaya India ini pada sebagian ritual keagamaan yang dilakukan oleh sebagian orang Islam, misalnya dalam upacara-upacara selamatan, seperti halnya upah-upah di Mandailing, peusijeuk di Aceh, dan tepung tawar di Melayu, serta upacara-upacara perkawinan dan kematian.
2. Penetrasi Kekerasan (Penetration Violante).
Yaitu masuknya sebuah kebudayaan dengan cara memaksa dan merusak. Sebagai contoh, masuknya kebudayaan Barat ke Indonesia pada zaman penjajahan disertai dengan kekerasan, sehingga menimbulkan goncangan-goncangan yang merusak keseimbangan dalam masyarakat.
KEBUDAYAAN DI INDONESIA
Kebudayaan Indonesia dapat didefinisikan sebagai seluruh kebudayaan lokal yang telah ada sebelum terbentuknya negara Indonesia pada tahun 1945. Seluruh kebudayaan lokal yang berasal dari berbagai budaya suku-suku di Indonesia merupakan bagian integral dari kebudayaan Indonesia.
Kebudayaan Indonesia walau beraneka ragam, namun pada dasarnya terbentuk dan dipengaruhi oleh kebudayaan besar lainnya, seperti kebudayaan Tionghoa dan kebudayaan India. Kebudayaan India terutama masuk dari penyebaran agama Hindu dan Buddha di Nusantara jauh sebelum Indonesia terbentuk. Kerajaan-kerajaan yang bernafaskan agama Hindu dan Budha sempat mendominasi Nusantara pada abad ke-5 Masehi, ditandai dengan berdirinya kerajaan tertua di Nusantara, yakni kerajaan Kutai, sampai pada penghujung abad ke-15 Masehi.
Kebudayaan Tionghoa masuk dan mempengaruhi kebudayaan Indonesia karena interaksi perdagangan yang intensif antara pedagang-pedagang Tionghoa dan Nusantara (Sriwijaya). Selain itu, banyak pula yang masuk bersama perantau-perantau Tionghoa yang datang dari daerah selatan Tiongkok dan menetap di Nusantara. Mereka menetap dan menikah dengan penduduk local, hingga akhirnya menghasilkan perpaduan kebudayaan Tionghoa dan lokal yang unik. Kebudayaan seperti inilah yang kemudian menjadi salah satu akar daripada kebudayaan lokal modern di Indonesia, semisal kebudayaan Jawa dan Betawi.
Adapun adab-adab Islam masuk ke Indonesia seiring dengan perkembangannya di Nusantara, yang dibawa oleh dai-dai dari Timur Tengah dan Asia Selatan.
PANDANGAN ISLAM TERHADAP KEBUDAYAAN MANUSIA
'Aisyah Radhiyalahu 'anha menceritakan: "Sesungguhnya pernikahan pada masa jahiliyah ada empat macam. Pernikahan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang sekarang. Yaitu seseorang datang meminang wanita atau anak gadis kepada walinya, lalu ia memberi mahar kepadanya kemudian menikahinya".
Jenis pernikahan lainnya, seorang lelaki berkata kepada istrinya apabila telah suci dari haidhnya, “pergilah menemui si Fulan lalu ambillah benih darinya,” kemudian suaminya menjauhi dan tidak menyentuhnya lagi hingga jelas kehamilannya dari benih si fulan tadi. Jika ternyata hamil, maka si suami boleh menyetubuhinya bila ia mau. Ia melakukan itu untuk mendapatkan anak. Pernikahan jenis ini disebut nikah istibdhâ`.
Pernikahan jenis lain, yaitu berkumpullah beberapa orang lelaki yang berjumlah sekitar sepuluh orang. Mereka semua menyetubuhi seorang wanita. Apabila wanita itu hamil atau mengandung, dan telah lewat beberapa hari setelah melahirkan kandungannya, maka iapun mengirim bayinya kepada salah seorang dari laki-laki itu. Maka mereka pun tidak bisa mengelak. Kemudian mereka semua berkumpul dengan wanita itu, lalu si wanita berkata kepada mereka: “Tentunya kalian telah mengetahui urusan kalian. Aku telah melahirkan seorang anak, dan anak ini adalah anakmu hai Fulan”. Si wanita menyebutkan nama salah seorang dari mereka yang ia sukai, dan anak tersebut dinisbatkan kepada lelaki itu tanpa bisa menolaknya lagi.
Pernikahan jenis lain, yaitu sejumlah lelaki menyetubuhi seorang wanita tanpa menolak siapapun lelaki yang datang kepadanya. Dia ini ialah perempuan pelacur. Mereka menancapkan bendera pada pintu-pintu rumah sebagai tanda. Siapa saja lelaki yang ingin menyetubuhinya, ia bebas mendatanginya. Jika perempuan ini hamil dan melahirkan anak, maka para lelaki itupun dikumpulkan. Lalu dipanggilah qâfah [1] kemudian anak tersebut dinisbatkan kepada salah seorang dari mereka yang telah ditunjuk oleh qâfah tersebut. Maka anak itupun dinisbatkan kepadanya tanpa bisa menolaknya.
Ketika Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus menjadi rasul dengan membawa kebenaran, dihapuslah seluruh jenis pernikahan jahiliyah kecuali penikahan yang dilakukan oleh orang-orang sekarang ini.[2]
Dari riwayat ini, kita dapat mengetahui bahwa Islam membiarkan beberapa adat kebiasaan manusia yang tidak bertentangan dengan syariat dan adab-adab Islam atau sejalan dengannya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menghapus seluruh adat dan budaya masyarakat Arab yang ada sebelum datangnya Islam. Akan tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang budaya-budaya yang mengandung unsur syirik, seperti pemujaan terhadap leluhur dan nenek moyang, dan budaya-budaya yang bertentangan dengan adab-adab Islami.
Jadi, selama adat dan budaya itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam, silakan melakukannya. Namun jika bertentangan dengan ajaran Islam, seperti memamerkan aurat pada sebagian pakaian adat daerah, atau budaya itu berbau syirik atau memiliki asal-usul ritual syirik dan pemujaan atau penyembahan kepada dewa-dewa atau tuhan-tuhan selain Allah, maka budaya seperti itu hukumnya haram.
BEBERAPA CONTOH KEBUDAYAAN MASYARAKAT INDONESIA
A. Budaya Tumpeng.
Tumpeng adalah cara penyajian nasi beserta lauk-pauknya dalam bentuk kerucut. Itulah sebabnya disebut “nasi tumpeng”. Olahan nasi yang dipakai, umumnya berupa nasi kuning, meskipun kerap juga digunakan nasi putih biasa atau nasi uduk. Cara penyajian nasi ini khas Jawa atau masyarakat Betawi keturunan Jawa, dan biasanya dibuat pada saat kenduri atau perayaan suatu kejadian penting. Meskipun demikian, masyarakat Indonesia mengenal kegiatan ini secara umum. Tumpeng biasa disajikan di atas tampah (wadah tradisional) dan dialasi daun pisang.
Acara yang melibatkan nasi tumpeng disebut secara awam sebagai “tumpengan”. Di Yogyakarta misalnya, berkembang tradisi “tumpengan” pada malam sebelum tanggal 17 Agustus, Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, untuk mendoakan keselamatan negara. Ada tradisi tidak tertulis yang menganjurkan bahwa pucuk dari kerucut tumpeng dihidangkan bagi orang yang profesinya tertinggi dari orang-orang yang hadir. Ini dimaksudkan untuk menunjukkan rasa hormat kepada orang tersebut.
Ada beberapa macam tumpeng ini, di antaranya sebagai berikut.
1. Tumpeng Robyong. Tumpeng ini biasa disajikan pada upacara siraman dalam pernikahan adat Jawa. Tumpeng ini diletakkan di dalam bakul dengan berbagai sayuran. Di bagian puncak tumpeng ini diletakkan telur ayam, terasi, bawang merah dan cabai.
2. Tumpeng Nujuh Bulan. Tumpeng ini digunakan pada syukuran kehamilan tujuh bulan, dan terbuat dari nasi putih. Selain satu kerucut besar di tengah, tumpeng ini juga dikelilingi enam buah tumpeng kecil lainnya. Biasa disajikan di atas tampah yang dialasi daun pisang.
3. Tumpeng Pungkur. Digunakan pada saat kematian seorang wanita atau pria yang masih lajang. Dibuat dari nasi putih yang disajikan dengan lauk-pauk sayuran. Tumpeng ini kemudian dipotong vertikal dan diletakkan saling membelakangi.
4. Tumpeng Putih. Warna putih pada nasi putih menggambarkan kesucian dalam adat Jawa. Digunakkan untuk acara sakral.
5. Tumpeng Nasi Kuning. Warna kuning menggambarkan kekayaan dan moral yang luhur. Digunakan untuk syukuran acara-acara gembira, seperti kelahiran, pernikahan, tunangan, dan sebagainya.
6. Tumpeng Nasi Uduk. Disebut juga tumpeng tasyakuran. Digunakan untuk peringatan Maulud Nabi.
Dari situ dapat kita ketahui bila tumpeng dibuat dalam rangka acara-acara atau ritual-ritual di atas, maka Islam tidak membenarkannya. Namun kalau sekedar membuat tumpeng sebagai seni memasak tanpa disertai acara dan ritual tersebut, maka tidaklah mengapa.
B. Peusijeuk, upah-upah (manyonggot), tepung tawar dan selamatan.
Adat istiadat ini biasa diadakan apabila seseorang memiliki hajatan atau hendak pergi jauh untuk menghilangkan kesialan. Di daerah Aceh, acara ini disebut peusijeuk. Di pesisir Melayu disebut tepung tawar, dan di Jawa dikenal dengan sebutan selamatan. Di daerah Tapanuli Utara dan Asahan dikenal dengan sebutan upah-upah atau manyonggot.
Tepung tawar biasa dilakukan dengan menghambur-hambur beras kepada orang yang ditepung tawari. Adapun upah-upah, juga merupakan upacara menolak kesialan. Biasanya dilakukan terhadap orang yang sakit agar spiritualnya (roh) kembali ke jasadnya. Yaitu dengan memasak ayam kemudian diletakkan di piring lalu dibawa mengitari orang yang akan diupah-upahi, kemudian disuapkan kepada orang tersebut. Tujuannya ialah mengembalikan semangat pada orang sakit itu.
Acara-acara seperti tersebut di atas, tidak lepas dari unsur-unsur kepercayaan animisme, dan konon asal-usulnya berasal dari ritual-ritual nenek moyang.
C. Sungkeman.
Biasanya, kebiasaan ini berasal dari pulau Jawa yang umumnya dilakukan pada saat Hari Raya dan pada upacara pernikahan, tetapi kadang kala dilakukan juga setiap kali bertemu. Dilakukan dengan cara sujud kepada orang tua atau orang yang dianggap sepuh (Jawa, tua atau dituakan). Adat ini mengandung unsur sujud dan rukuk kepada selain Allah, yang tentunya dilarang dalam Islam.
D. Beberapa adat-istiadat dalam upacara perkawinan adat Jawa yang bertentangan dengan syariat Islam, karena mengandung unsur syirik atau maksiat atau lainnya.
1. Tarub atau janur kuning. Sehari sebelum pernikahan, biasanya gerbang rumah pengantin perempuan akan dihiasi tarub atau janur kuning yang terdiri dari bermacam tumbuhan dan daun-daunan, dua pohon pisang dengan setandan pisang masak pada masing-masing pohon, melambangkan suami yang akan menjadi kepala rumah tangga yang baik dan pasangan yang akan hidup baik dan bahagia dimanapun mereka berada (seperti pohon pisang yang mudah tumbuh di manapun).
Tebu Wulung atau tebu merah, yang berarti keluarga yang mengutamakan pikiran sehat.
Cengkir Gading atau buah kelapa muda, yang berarti pasangan suami istri akan saling mencintai dan saling menjagai dan merawat satu sama lain.
Berbagai macam daun seperti daun beringin, mojo-koro, alang-alang, dadap serep, sebagai simbol kedua pengantin akan hidup aman dan keluarga mereka terlindung dari mara bahaya. Selain itu di atas gerbang rumah juga dipasang belketepe, yaitu hiasan dari daun kelapa untuk mengusir roh-roh jahat dan sebagai tanda bahwa ada acara pernikahan sedang berlangsung di tempat tersebut.
Sebelum tarub dan janur kuning tersebut dipasang, sesajen atau persembahan sesajian biasanya dipersiapkan terlebih dahulu. Sesajian tersebut antara lain terdiri dari pisang, kelapa, beras, daging sapi, tempe, buah-buahan, roti, bunga, bermacam-macam minuman termasuk jamu, lampu, dan lainnya. Arti simbolis dari sesajian ini ialah agar diberkati leluhur dan dilindungi dari roh-roh jahat. Sesajian ini diletakkan di tempat-tempat dimana upacara pernikahan akan dilangsungkan, seperti kamar mandi, dapur, pintu gerbang, di bawah tarub, di jalanan di dekat rumah, dan sebagainya. Dekorasi lain yang dipersiapkan adalah Kembar Mayang yang akan digunakan dalam upacara panggih.
2. Upacara Siraman. Acara yang dilakukan pada siang hari sebelum ijab atau upacara pernikahan ini, bertujuan untuk membersihkan jiwa dan raga. Siraman biasanya dilakukan di kamar mandi atau taman keluarga masing-masing dan dilakukan oleh orang tua atau wakil mereka.
Ada tujuh Pitulungan atau penolong (Pitu artinya tujuh) -biasanya tujuh orang yang dianggap baik atau penting- yang membantu acara ini. Airnya merupakan campuran dari kembang setaman yang disebut Banyu Perwitosari, yang jika memungkinkan diambil dari tujuh mata air dan melambangkan kehidupan. Keluarga pengantin perempuan akan mengirim utusan dengan membawa Banyu Perwitosari ke kediaman keluarga pengantin pria dan menuangkannya di dalam rumah pengantin pria.
3. Pecah Kendi. Yaitu ibu pengantin perempuan atau Pameas (untuk siraman pengantin pria) atau orang yang terakhir akan memecahkan kendi dan mengatakan "wis pecah pamore", artinya sekarang sang pengantin siap untuk menikah.
4. Pangkas Rikmo lan Tanam Rikmo. Acara memotong sedikit rambut pengantin perempuan dan potongan rambut tersebut ditanam di rumah belakang.
5. Ngerik, Yaitu pengantin perempuan duduk di dalam kamarnya. Pameas lalu mengeringkan rambutnya dan memberi pewangi di rambutnya. Rambutnya lalu disisir dan digelung atau dibentuk konde. Setelah Pameas mengeringkan wajah dan leher sang pengantin, lalu ia mulai mendandani wajah sang pengantin. Lalu sang pengantin akan dipakaikan baju kebaya dan kain batik. Sesajian untuk upacara Ngerik pada dasarnya sama untuk acara siraman. Biasanya supaya lebih mudah sesajian untuk siraman digunakan / dimasukkan ke kamar pengantin dan dipakai untuk sesajian upacara Ngerik.
6. Gendhongan. Kedua orangtua pengantin perempuan menggendong anak mereka yang melambangkan ngentaske, artinya mengentaskan seorang anak.
7. Dodol Dhawet. Kedua orangtua pengantin wanita berjualan minuman dawet, yaitu minuman manis khas Solo, tujuannya agar banyak tamu yang datang.
8. Temu Panggih. Penyerahan pisang sanggan berupa gedung ayu suruh ayu sebagai tebusan atau syarat untuk pengantin perempuan.
9. Penyerahan Cikal. Sebagai tanda agar kehidupan mendatang menjadi orang berguna dan tak kurang suatu apapun.
10. Penyerahan Jago Kisoh. Sebagai tanda melepaskan anak dengan penuh ikhlas.
11. Tukar Manuk Cengkir Gading. Acara tukar menukar kembang mayang diawali tukar menukar manuk cengkir gading, sebagai simbol agar kedua pengantin menjadi pasangan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat.
12. Upacara Midodaren. Acara ini dilakukan pada malam hari sesudah siraman. Midodaren berarti menjadikan sang pengantin perempuan secantik dewi Widodari. Pengantin perempuan akan tinggal di kamarnya mulai dari jam enam sore sampai tengah malam dan ditemani oleh kerabat-kerabatnya yang perempuan. Mereka akan bercakap-cakap dan memberikan nasihat kepada pengantin perempuan.
Orang tua pengantin perempuan akan memberinya makan untuk terakhir kalinya, karena mulai besok ia akan menjadi tanggung jawab suaminya.
13. Peningsetan. Peningsetan yang berasal dari kata “singset” atau langsing, memiliki arti untuk mempersatukan. Kedua keluarga mempelai setuju untuk kedua anak mereka disatukan dalam tali pernikahan. Keluarga pengantin pria datang berkunjung ke kediaman keluarga pengantin perempuan membawa berbagai macam hantaran sebagai berikut:
Satu set Suruh Ayu (semacam daun yang wangi), mendoakan keselamatan. Pakaian batik dengan motif yang berbeda-beda, mendoakan kebahagiaan. Kain kebaya, mendoakan kebahagiaan. Ikat pinggang kain (setagen) bewarna putih, melambangkan kemauan yang kuat dari mempelai perempuan. Buah-buahan, mendoakan kesehatan. Beras, gula, garam, minyak, dll, melambangkan kebutuhan hidup sehari-hari. Sepasang cincin untuk kedua mempelai. Sejumlah uang untuk digunakan di acara pernikahan.
Acara ini disebut juga acara serah-serahan. Bisa diartikan bahwa sang calon mempelai perempuan “diserahkan” kepada keluarga calon mempelai pria sebagai menantu mereka atau calon mempelai pria nyantri di kediaman keluarga calon mempelai perempuan.
Pada masa kini, demi alasan kepraktisan, kedua belah pihak kadang-kadang dapat berbicara langsung tanpa upacara apapun. Selain menghemat waktu dan uang, juga langsung pada pokok persoalan.
14. Nyantri. Selama acara midodaren berlangsung, calon mempelai pria tidak boleh masuk menemui keluarga calon mempelai perempuan. Selama keluarganya berada di dalam rumah, ia hanya boleh duduk di depan rumah ditemani oleh beberapa teman atau anggota keluarga. Dalam kurun waktu itu, ia hanya boleh diberi segelas air, dan tidak diperbolehkan merokok. Sang calon mempelai pria baru boleh makan setelah tengah malam. Hal itu merupakan pelajaran bahwa ia harus dapat menahan lapar dan godaan. Sebelum keluarganya meninggalkan rumah tersebut, kedua orangtuanya akan menitipkan anak mereka kepada keluarga calon mempelai perempuan, dan malam itu sang calon mempelai pria tidak akan pulang ke rumah. Setelah mereka keluar dari rumah dan pulang, calon mempelai pria diijinkan masuk ke rumah namun tidak diijinkan masuk ke kamar pengantin. Calon mertuanya akan mengatur tempat tinggalnya malam itu. Ini disebut dengan Nyantri. Nyantri dilakukan untuk alasan keamanan dan praktis, mengingat bahwa besok paginya calon pengantin akan didandani dan dipersiapkan untuk acara Ijab dan acara-acara lainnya.
15. Upacara panggih/temu (mengawali acara resepsi). Pada upacara ini kembar mayang dibawa keluar rumah dan diletakan di persimpangan dekat rumah yang tujuannya untuk mengusir roh jahat. Kembar mayang adalah karangan bunga yang terdiri dari daun-daun pohon kelapa yang ditancapkan ke sebatang tanggul kelapa. Dekorasi ini memiliki makna:
Berbentuk seperti gunung, tinggi dan luas, melambangkan seorang laki-laki harus berpengetahuan luas, berpengalaman, dan sabar. Hiasan menyerupai keris, pasangan harus berhati-hati di dalam hidup mereka. Hiasan menyerupai cemeti, pasangan harus selalu berpikir positif dengan harapan untuk hidup bahagia. Hiasan menyerupai payung, pasangan harus melindungi keluarga mereka. Hiasan menyerupai belalang, pasangan harus tangkas, berpikir cepat dan mengambil keputusan untuk keselamatan keluarga mereka. Hiasan menyerupai burung, pasangan harus memiliki tujuan hidup yang tinggi. Daun beringin, pasangan harus selalu melindungi keluarga mereka dan orang lain. Daun kruton, melindungi pasangan pengantin dari roh-roh jahat. Daun dadap serep, daun ini dapat menjadi obat turun panas, menandakan pasangan harus selalu berpikiran jernih dan tenang dalam menghadapi segala permasalahan (menenangkan perasaan dan mendinginkan kepala). Bunga Patra Manggala, digunakan untuk mempercantik hiasan kembar mayang.
Sebagai hiasan, sepasang kembar mayang diletakkan di samping kanan dan kiri tempat duduk pengantin selama resepsi pernikahan. Kembar mayang hanya digunakan jika pasangan pengantin belum pernah menikah sebelumnya.
Dan kemudian melanjutkan upacara dengan melakukan beberapa ritual:
16. Balangan Suruh. Setelah pengantin laki-laki (dengan ditemani kerabat dekatnya, dan orang tuanya tidak boleh menemaninya dalam acara ini) tiba di depan gerbang rumah pengantin perempuan dan pengantin perempuan keluar dari kamar pengantin dengan diapit oleh dua orang tetua perempuan dan diikuti dengan orangtua dan keluarganya. Di depannya dua anak perempuan (yang disebut Patah) berjalan dan dua remaja laki-laki berjalan membawa kembar mayang. Pada saat jarak mereka sekitar tiga meter, mereka saling melempar tujuh bungusan yang berisi daun sirih, jeruk, yang ditali dengan benang putih. Mereka melempar dengan penuh semangat dan tertawa. Dengan melempar daun sirih satu sama lain, menandakan bahwa mereka adalah manusia, bukan makhluk jadi-jadian yang menyamar jadi pengantin. Selain itu ritual ini juga melambangkan cinta kasih dan kesetiaan.
17. Wiji Dadi. Mempelai laki-laki menginjak telur ayam hingga pecah dengan kaki kanan, kemudian pengantin perempuan akan membasuh kaki sang suami dengan air bunga. Proses ini melambangkan seorang suami dan ayah yang bertanggung jawab terhadap keluarganya dan istri yang taat melayani suaminya.
18. Pupuk. Ibu pengantin perempuan yang mengusap pengantin laki-laki sebagai tanda ikhlas menerimanya sebagai bagian dari keluarga.
19. Sindur Binayang. Di dalam ritual ini ayah pengantin perempuan menuntun pasangan pengantin ke kursi pelaminan, ibu pengantin perempuan menyampirkan kain sindur sebagai tanda bahwa sang ayah menunjukkan jalan menuju kebahagiaan dan sang ibu memberikan dukungan moral.
20. Timbang/Pangkon. Di dalam ritual ini pasangan pengantin duduk di pangkuan ayah pengantin perempuan, dan sang ayah akan berkata bahwa berat mereka sama, berarti bahwa cinta mereka sama-sama kuat dan juga sebagai tanda kasih sayang orang tua terhadap anak dan menantu sama besarnya.
21. Tanem. Di dalam ritual ini ayah pengantin perempuan mendudukkan pasangan pengantin di kursi pengantin sebagai tanda merestui pernikahan mereka dan memberikan berkat.
22. Tukar Kalpika. Mula-mula pengantin pria meninggalkan kamarnya dengan diapit oleh anggota laki-laki keluarga (saudara laki-laki dan paman-paman). Seorang anggota keluarga yang dihormati terpilih untuk berperan sebagai kepala rombongan. Pada waktu yang sama, pengantin perempuan juga meninggalkan kamar sambil diapit oleh bibi-bibinya untuk menemui pengantin pria. Sekarang kedua pengantin duduk di meja dengan wakil-wakil dari masing-masing keluarga, dan kemudian saling menukarkan cincin sebagai tanda cinta.
23. Kacar-Kucur/Tampa Kaya/Tandur. Dengan bantuan Pemaes, pasangan pengantin berjalan dengan memegang jari kelingking pasangannya, ke tempat ritual kacar-kucur atau tampa kaya. Pengantin pria akan menuangkan kacang kedelai, kacang tanah, beras, jagung, beras ketan, bunga dan uang logam (jumlahnya harus genap) ke pangkuan perempuan sebagai simbol pemberian nafkah. Pengantin perempuan menerima hadiah ini dengan dibungkus kain putih yang ada di pangkuannya sebagai simbol istri yang baik dan peduli.
24. Dahar Kembul/Dahar Walimah. Kedua pengantin saling menyuapi nasi satu sama lain yang melambangkan kedua mempelai akan hidup bersama dalam susah dan senang dan saling menikmati milik mereka bersama. Pemaes akan memberikan sebuah piring kepada pengantin perempuan (berisi nasi kuning, telur goreng, kedelai, tempe, abon, dan hati ayam). Pertama-tama, pengantin pria membuat tiga bulatan nasi dengan tangan kanannya dan menyuapkannya ke mulut pengantin perempuan. Setelah itu ganti pengantin perempuan yang menyuapi pengantin pria. Setelah makan, mereka lalu minum teh manis.
25. Rujak Degan. Acara pembuka untuk anak pertama, memohon supaya segera memiliki anak. Rujak degan artinya agar dalam pernikahan selalu sehat sejahtera.
26. Bubak Kawah. Acara perebutan alat-alat dapur untuk anak pertama. Artinya agar pernikahan keduanya sehat dan sejahtera.
27. Tumplak Punjen. Acara awal untuk anak bungsu. Artinya segala kekayaan ditumpahkan karena menantu yang terakhir.
28. Mertui. Orang tua pengantin perempuan menjemput orang tua pengantin laki-laki di depan rumah untuk berjalan bersama menuju tempat upacara. Kedua ibu berjalan di muka, kedua ayah di belakang. Orangtua pengantin pria duduk di sebelah kiri pasangan pengantin, dan sebaliknya.
29. Sungkeman. Kedua pengantin bersujud memohon restu dari masing-masing orangtua. Pertama-tama ayah dan ibu pengantin perempuan, kemudian baru ayah dan ibu pengantin pria. Selama sungkeman, Pemaes mengambil keris dari pengantin pria, dan setelah sungkeman baru dikembalikan lagi.
Itulah beberapa adat istiadat dan kebudayaan di kalangan masyarakat Jawa yang bertentangan dengan ajaran Islam. Di antaranya ada yang berupa syirik, dan di antaranya ada yang berupa maksiat dan penghambur-hamburan harta dan pemberatan atas manusia. Maha Benar Allah yang mengatakan:
"Kami tidak menurunkan Al-Qur`ân ini kepadamu agar kamu menjadi susah" [Thaha 20:2].
Siapa saja yang berpaling dari pedoman dan syariatnya pasti sempit dan susah hidupnya, Allah berfirman:
"Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". [Thaha/20:124].
E. Tabot atau Tabuik.
Tabot atau Tabuik, adalah upacara tradisional masyarakat Bengkulu untuk mengenang kisah kepahlawanan dan kematian cucu Nabi Muhammad, Hasan dan Husein bin Ali bin Abi Thalib dalam peperangan dengan pasukan Ubaidillah bin Zaid di padang Karbala, Irak pada tanggal 10 Muharam 61 Hijriah (681 M).
Perayaan di Bengkulu pertama kali dilaksanakan oleh Syaikh Burhanuddin yang dikenal sebagai Imam Senggolo pada tahun 1685. Syaih Burhanuddin (Imam Senggolo) menikah dengan wanita Bengkulu kemudian anak mereka, cucu mereka dan keturunan mereka disebut sebagai keluarga Tabot. Upacara ini dilaksanakan dari 1 sampai 10 Muharram (berdasar kalendar islam) setiap tahun.
Pada awalnya, inti upacara Tabot ialah untuk mengenang upaya pemimpin Syi'ah dan kaumnya mengumpulkan potongan tubuh Husein, mengarak dan memakamkannya di Padang Karbala. Istilah Tabot berasal dari kata Arab, “tabut”, yang secara harfiah berarti kotak kayu atau peti.
Dalam Al-Qur`ân, kata Tabot dikenal sebagai sebuah peti yang berisikan kitab Taurat. Bani Israil pada masa itu percaya bahwa mereka akan mendapatkan kebaikan bila Tabot ini muncul dan berada di tangan pemimpin mereka. Sebaliknya mereka akan mendapatkan malapetaka bila benda itu hilang.
Tidak ada catatan tertulis sejak kapan upacara Tabot mulai dikenal di Bengkulu. Namun, diduga kuat tradisi yang berangkat dari upacara berkabung para penganut paham Syi'ah ini dibawa oleh para tukang yang membangun Benteng Marlborought (1718-1719) di Bengkulu. Para tukang bangunan tersebut, didatangkan oleh Inggris dari Madras dan Bengali di bagian selatan India yang kebetulan merupakan penganut Islam Syi‘ah.
Para pekerja yang merasa cocok dengan tata kehidupan masyarakat Bengkulu, dipimpin oleh Imam Senggolo alias Syaikh Burhanuddin, memutuskan tinggal dan mendirikan pemukiman baru yang disebut Berkas, sekarang dikenal dengan nama Kelurahan Tengah Padang. Tradisi yang dibawa dari Madras dan Bengali diwariskan kepada keturunan mereka yang telah berasimilasi dengan masyarakat Bengkulu asli dan menghasilkan keturunan yang dikenal dengan sebutan orang-orang Sipai.
Tradisi berkabung yang dibawa dari negara asalnya tersebut mengalami asimilasi dan akulturasi dengan budaya setempat, dan kemudian diwariskan dan dilembagakan menjadi apa yang kemudian dikenal dengan sebutan upacara Tabot. Upacara Tabot ini semakin meluas dari Bengkulu ke Painan, Padang, Pariaman, Maninjau, Pidie, Banda Aceh, Meuleboh dan Singkil. Namun dalam perkembangannya, kegiatan Tabot menghilang di banyak tempat. Hingga pada akhirnya hanya terdapat di dua tempat, yaitu di Bengkulu dengan nama Tabot dan di Pariaman Sumbar (masuk sekitar tahun 1831) dengan sebutan Tabuik. Keduanya sama, namun cara pelaksanaannya agak berbeda.
Jika pada awalnya upacara Tabot (Tabuik) digunakan oleh orang-orang Syi‘ah untuk mengenang gugurnya Husain bin Ali bin Abi Thalib, maka sejak orang-orang Sipai lepas dari pengaruh ajaran Syi‘ah, upacara ini dilakukan hanya sebagai kewajiban keluarga untuk memenuhi wasiat leluhur mereka. Belakangan, sejak satu dekade terakhir, selain melaksanakan wasiat leluhur, upacara ini juga dimaksudkan sebagai wujud partisipasi orang-orang Sipai dalam pembinaan dan pengembangan budaya daerah Bengkulu setempat.
Dengan alasan melestarikan budaya itulah, banyak kaum muslimin melakukannya. Padahal tidak diragukan lagi bahwa adat dan budaya seperti itu sangat jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan mengandung unsur syirik dan bid’ah. Sehingga wajib bagi kaum muslimin untuk menjauhinya.
F. Tingkepan, babaran, pitonan dan pacangan.
Masyarakat desa di Jawa Timur, seperti halnya di Jawa Tengah, memiliki ikatan yang berdasarkan persahabatan dan teritorial. Berbagai upacara adat yang diselenggarakan antara lain:
1. Tingkepan, yaitu upacara usia kehamilan tujuh bulan bagi anak pertama.
2. Babaran, yaitu upacara menjelang lahirnya bayi.
3. Sepasaran, yaitu upacara setelah bayi berusia lima hari.
4. Pitonan, yaitu upacara setelah bayi berusia tujuh bulan.
5. Sunatan yaitu acara khinatan.
Masyarakat di Jawa Timur umumnya menganut perkawinan monogami. Sebelum dilakukan lamaran, pihak laki-laki melakukan acara nako'ake (menanyakan apakah si gadis sudah memiliki calon suami), setelah itu dilakukan peningsetan (lamaran). Upacara perkawinan didahului dengan acara temu atau kepanggih. Untuk mendoakan orang yang telah meninggal, biasanya pihak keluarga melakukan acara kirim donga (kirim doa) pada hari ke-1, ke-3 (telung dino), ke-7 (pitung dino), ke-40 (patang puluh dino), ke-100 (satus dino), 1 tahun (pendak pisan), 2 tahun (pendak pindo) dan 3 tahun atau 1000 hari setelah kematian (nyewu).
Acara-acara seperti ini berbau budaya Hindu yang masih dipertahankan oleh sebagian masyarakat.
Kesimpulannya : Sebenarnya masih banyak lagi adat dan budaya yang menyebar di tengah-tengah masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang benar. Adapun yang kami sebutkan itu hanyalah sebagai contoh, dan bentuknya bisa berubah-ubah dan bervariasi sesuai dengan perkembangan budaya itu sendiri.
Oleh karena itu, hendaklah kaum muslimin secara cermat meneliti asal usulnya, apakah budaya itu mengandung unsur yang dilarang dalam agama atau tidak? Sebab, kita harus menjadikan syariat Islam sebagai barometernya, bukan sebaliknya. Karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, dan sebenar-benar pedoman adalah pedoman para salaf.
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
Marâji`:
1. Âdâbul-Khithbah wa Zifâf Minal-Kitâb wa Shahîhis-Sunnah, ‘Amru Abdul-Mun'im Salim.
2. Âdâbusy-Syar'iyyah, Ibnu Muflih.
3. Fathul-Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni.
4. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
5. Mausu’ah Adab Islami, Abu ‘Umar ‘Abdul-‘Aziz bin Fathi bin as-Sayyid Nidâ`.
6. Ritual Budaya Tabot Sebagai Media Penyiaran Dakwah Islam di Bengkulu, Bambang Indarto, Skripsi Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006.
7. Wikipedia Indonesia.
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah. Merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal), diartikan sebagai hal-hal berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture. Berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa juga diartikan mengolah tanah atau bertani. Kata culture, juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
Dalam Islam, istilah ini disebut dengan adab. Islam telah menggariskan adab-adab Islami yang mengatur etika dan norma-norma pemeluknya. Adab-adab Islami ini meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Tuntunannya turun langsung dari Allah l melalui wahyu kepada Rasul-Nya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai teladan terbaik dalam hal etika dan adab ini.
Sebelum kedatangan Islam, yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Arab ketika itu ialah budaya jahiliyah. Di antara budaya jahiliyah yang dilarang oleh Islam, misalnya tathayyur, menisbatkan hujan kepada bintang-bintang, dan lain sebagainya.
Dinul-Islam sangat menitik beratkan pengarahan para pemeluknya menuju prinsip kemanusiaan yang universal, menoreh sejarah yang mulia dan memecah tradisi dan budaya yang membelenggu manusia, serta mengambil intisari dari peradaban dunia modern untuk kemaslahatan masyarakat Islami. Allah berfirman:
"Katakanlah: "Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, 'Isa dan para nabi dari Rabb mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri". Barang siapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi" [‘Ali ‘Imran/3:84-85]
PENETRASI BUDAYA
Proses penetrasi budaya merupakan suatu hal yang tak bisa dihindari. Karena kehidupan manusia yang saling berhubungan satu sama lain. Interaksi sosial di antara manusia menyebabkan terjadinya proses penetrasi budaya ini. Yang dimaksud dengan penetrasi kebudayaan, ialah masuknya pengaruh suatu kebudayaan ke dalam kebudayaan lainnya.
Penetrasi budaya dapat terjadi dengan dua cara.
1. Penetrasi Damai (Penetration Pasifique).
Yaitu masuknya sebuah kebudayaan dengan jalan damai. Misalnya, masuknya pengaruh kebudayaan Hindu ke Indonesia. Penerimaan kedua macam kebudayaan tersebut tidak mengakibatkan konflik, tetapi memperkaya khasanah budaya masyarakat setempat. Pengaruh kedua kebudayaan inipun tidak mengakibatkan hilangnya unsur-unsur asli budaya masyarakat.
Penyebaran kebudayaan secara damai akan menghasilkan akulturasi, asimilasi atau sintesis.
Akulturasi, ialah bersatunya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru tanpa menghilangkan unsur kebudayaan asli. Contohnya, bentuk bangunan Candi Borobudur yang merupakan perpaduan antara kebudayaan asli Indonesia dengan India.
Asimilasi, adalah bercampurnya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru. Sedangkan Sintesis, yaitu bercampurnya dua kebudayaan yang berakibat pada terbentuknya sebuah kebudayaan baru yang sangat berbeda dengan kebudayaan asli.
Dan sesudah tersebarnya agama Islam di Nusantara, pengaruh-pengaruh kebudayaan yang telah berasimilasi itu masih tersisa dan dipertahankan oleh sebagian orang. Oleh karena itu, kita melihat unsur-unsur budaya India ini pada sebagian ritual keagamaan yang dilakukan oleh sebagian orang Islam, misalnya dalam upacara-upacara selamatan, seperti halnya upah-upah di Mandailing, peusijeuk di Aceh, dan tepung tawar di Melayu, serta upacara-upacara perkawinan dan kematian.
2. Penetrasi Kekerasan (Penetration Violante).
Yaitu masuknya sebuah kebudayaan dengan cara memaksa dan merusak. Sebagai contoh, masuknya kebudayaan Barat ke Indonesia pada zaman penjajahan disertai dengan kekerasan, sehingga menimbulkan goncangan-goncangan yang merusak keseimbangan dalam masyarakat.
KEBUDAYAAN DI INDONESIA
Kebudayaan Indonesia dapat didefinisikan sebagai seluruh kebudayaan lokal yang telah ada sebelum terbentuknya negara Indonesia pada tahun 1945. Seluruh kebudayaan lokal yang berasal dari berbagai budaya suku-suku di Indonesia merupakan bagian integral dari kebudayaan Indonesia.
Kebudayaan Indonesia walau beraneka ragam, namun pada dasarnya terbentuk dan dipengaruhi oleh kebudayaan besar lainnya, seperti kebudayaan Tionghoa dan kebudayaan India. Kebudayaan India terutama masuk dari penyebaran agama Hindu dan Buddha di Nusantara jauh sebelum Indonesia terbentuk. Kerajaan-kerajaan yang bernafaskan agama Hindu dan Budha sempat mendominasi Nusantara pada abad ke-5 Masehi, ditandai dengan berdirinya kerajaan tertua di Nusantara, yakni kerajaan Kutai, sampai pada penghujung abad ke-15 Masehi.
Kebudayaan Tionghoa masuk dan mempengaruhi kebudayaan Indonesia karena interaksi perdagangan yang intensif antara pedagang-pedagang Tionghoa dan Nusantara (Sriwijaya). Selain itu, banyak pula yang masuk bersama perantau-perantau Tionghoa yang datang dari daerah selatan Tiongkok dan menetap di Nusantara. Mereka menetap dan menikah dengan penduduk local, hingga akhirnya menghasilkan perpaduan kebudayaan Tionghoa dan lokal yang unik. Kebudayaan seperti inilah yang kemudian menjadi salah satu akar daripada kebudayaan lokal modern di Indonesia, semisal kebudayaan Jawa dan Betawi.
Adapun adab-adab Islam masuk ke Indonesia seiring dengan perkembangannya di Nusantara, yang dibawa oleh dai-dai dari Timur Tengah dan Asia Selatan.
PANDANGAN ISLAM TERHADAP KEBUDAYAAN MANUSIA
'Aisyah Radhiyalahu 'anha menceritakan: "Sesungguhnya pernikahan pada masa jahiliyah ada empat macam. Pernikahan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang sekarang. Yaitu seseorang datang meminang wanita atau anak gadis kepada walinya, lalu ia memberi mahar kepadanya kemudian menikahinya".
Jenis pernikahan lainnya, seorang lelaki berkata kepada istrinya apabila telah suci dari haidhnya, “pergilah menemui si Fulan lalu ambillah benih darinya,” kemudian suaminya menjauhi dan tidak menyentuhnya lagi hingga jelas kehamilannya dari benih si fulan tadi. Jika ternyata hamil, maka si suami boleh menyetubuhinya bila ia mau. Ia melakukan itu untuk mendapatkan anak. Pernikahan jenis ini disebut nikah istibdhâ`.
Pernikahan jenis lain, yaitu berkumpullah beberapa orang lelaki yang berjumlah sekitar sepuluh orang. Mereka semua menyetubuhi seorang wanita. Apabila wanita itu hamil atau mengandung, dan telah lewat beberapa hari setelah melahirkan kandungannya, maka iapun mengirim bayinya kepada salah seorang dari laki-laki itu. Maka mereka pun tidak bisa mengelak. Kemudian mereka semua berkumpul dengan wanita itu, lalu si wanita berkata kepada mereka: “Tentunya kalian telah mengetahui urusan kalian. Aku telah melahirkan seorang anak, dan anak ini adalah anakmu hai Fulan”. Si wanita menyebutkan nama salah seorang dari mereka yang ia sukai, dan anak tersebut dinisbatkan kepada lelaki itu tanpa bisa menolaknya lagi.
Pernikahan jenis lain, yaitu sejumlah lelaki menyetubuhi seorang wanita tanpa menolak siapapun lelaki yang datang kepadanya. Dia ini ialah perempuan pelacur. Mereka menancapkan bendera pada pintu-pintu rumah sebagai tanda. Siapa saja lelaki yang ingin menyetubuhinya, ia bebas mendatanginya. Jika perempuan ini hamil dan melahirkan anak, maka para lelaki itupun dikumpulkan. Lalu dipanggilah qâfah [1] kemudian anak tersebut dinisbatkan kepada salah seorang dari mereka yang telah ditunjuk oleh qâfah tersebut. Maka anak itupun dinisbatkan kepadanya tanpa bisa menolaknya.
Ketika Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus menjadi rasul dengan membawa kebenaran, dihapuslah seluruh jenis pernikahan jahiliyah kecuali penikahan yang dilakukan oleh orang-orang sekarang ini.[2]
Dari riwayat ini, kita dapat mengetahui bahwa Islam membiarkan beberapa adat kebiasaan manusia yang tidak bertentangan dengan syariat dan adab-adab Islam atau sejalan dengannya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menghapus seluruh adat dan budaya masyarakat Arab yang ada sebelum datangnya Islam. Akan tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang budaya-budaya yang mengandung unsur syirik, seperti pemujaan terhadap leluhur dan nenek moyang, dan budaya-budaya yang bertentangan dengan adab-adab Islami.
Jadi, selama adat dan budaya itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam, silakan melakukannya. Namun jika bertentangan dengan ajaran Islam, seperti memamerkan aurat pada sebagian pakaian adat daerah, atau budaya itu berbau syirik atau memiliki asal-usul ritual syirik dan pemujaan atau penyembahan kepada dewa-dewa atau tuhan-tuhan selain Allah, maka budaya seperti itu hukumnya haram.
BEBERAPA CONTOH KEBUDAYAAN MASYARAKAT INDONESIA
A. Budaya Tumpeng.
Tumpeng adalah cara penyajian nasi beserta lauk-pauknya dalam bentuk kerucut. Itulah sebabnya disebut “nasi tumpeng”. Olahan nasi yang dipakai, umumnya berupa nasi kuning, meskipun kerap juga digunakan nasi putih biasa atau nasi uduk. Cara penyajian nasi ini khas Jawa atau masyarakat Betawi keturunan Jawa, dan biasanya dibuat pada saat kenduri atau perayaan suatu kejadian penting. Meskipun demikian, masyarakat Indonesia mengenal kegiatan ini secara umum. Tumpeng biasa disajikan di atas tampah (wadah tradisional) dan dialasi daun pisang.
Acara yang melibatkan nasi tumpeng disebut secara awam sebagai “tumpengan”. Di Yogyakarta misalnya, berkembang tradisi “tumpengan” pada malam sebelum tanggal 17 Agustus, Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, untuk mendoakan keselamatan negara. Ada tradisi tidak tertulis yang menganjurkan bahwa pucuk dari kerucut tumpeng dihidangkan bagi orang yang profesinya tertinggi dari orang-orang yang hadir. Ini dimaksudkan untuk menunjukkan rasa hormat kepada orang tersebut.
Ada beberapa macam tumpeng ini, di antaranya sebagai berikut.
1. Tumpeng Robyong. Tumpeng ini biasa disajikan pada upacara siraman dalam pernikahan adat Jawa. Tumpeng ini diletakkan di dalam bakul dengan berbagai sayuran. Di bagian puncak tumpeng ini diletakkan telur ayam, terasi, bawang merah dan cabai.
2. Tumpeng Nujuh Bulan. Tumpeng ini digunakan pada syukuran kehamilan tujuh bulan, dan terbuat dari nasi putih. Selain satu kerucut besar di tengah, tumpeng ini juga dikelilingi enam buah tumpeng kecil lainnya. Biasa disajikan di atas tampah yang dialasi daun pisang.
3. Tumpeng Pungkur. Digunakan pada saat kematian seorang wanita atau pria yang masih lajang. Dibuat dari nasi putih yang disajikan dengan lauk-pauk sayuran. Tumpeng ini kemudian dipotong vertikal dan diletakkan saling membelakangi.
4. Tumpeng Putih. Warna putih pada nasi putih menggambarkan kesucian dalam adat Jawa. Digunakkan untuk acara sakral.
5. Tumpeng Nasi Kuning. Warna kuning menggambarkan kekayaan dan moral yang luhur. Digunakan untuk syukuran acara-acara gembira, seperti kelahiran, pernikahan, tunangan, dan sebagainya.
6. Tumpeng Nasi Uduk. Disebut juga tumpeng tasyakuran. Digunakan untuk peringatan Maulud Nabi.
Dari situ dapat kita ketahui bila tumpeng dibuat dalam rangka acara-acara atau ritual-ritual di atas, maka Islam tidak membenarkannya. Namun kalau sekedar membuat tumpeng sebagai seni memasak tanpa disertai acara dan ritual tersebut, maka tidaklah mengapa.
B. Peusijeuk, upah-upah (manyonggot), tepung tawar dan selamatan.
Adat istiadat ini biasa diadakan apabila seseorang memiliki hajatan atau hendak pergi jauh untuk menghilangkan kesialan. Di daerah Aceh, acara ini disebut peusijeuk. Di pesisir Melayu disebut tepung tawar, dan di Jawa dikenal dengan sebutan selamatan. Di daerah Tapanuli Utara dan Asahan dikenal dengan sebutan upah-upah atau manyonggot.
Tepung tawar biasa dilakukan dengan menghambur-hambur beras kepada orang yang ditepung tawari. Adapun upah-upah, juga merupakan upacara menolak kesialan. Biasanya dilakukan terhadap orang yang sakit agar spiritualnya (roh) kembali ke jasadnya. Yaitu dengan memasak ayam kemudian diletakkan di piring lalu dibawa mengitari orang yang akan diupah-upahi, kemudian disuapkan kepada orang tersebut. Tujuannya ialah mengembalikan semangat pada orang sakit itu.
Acara-acara seperti tersebut di atas, tidak lepas dari unsur-unsur kepercayaan animisme, dan konon asal-usulnya berasal dari ritual-ritual nenek moyang.
C. Sungkeman.
Biasanya, kebiasaan ini berasal dari pulau Jawa yang umumnya dilakukan pada saat Hari Raya dan pada upacara pernikahan, tetapi kadang kala dilakukan juga setiap kali bertemu. Dilakukan dengan cara sujud kepada orang tua atau orang yang dianggap sepuh (Jawa, tua atau dituakan). Adat ini mengandung unsur sujud dan rukuk kepada selain Allah, yang tentunya dilarang dalam Islam.
D. Beberapa adat-istiadat dalam upacara perkawinan adat Jawa yang bertentangan dengan syariat Islam, karena mengandung unsur syirik atau maksiat atau lainnya.
1. Tarub atau janur kuning. Sehari sebelum pernikahan, biasanya gerbang rumah pengantin perempuan akan dihiasi tarub atau janur kuning yang terdiri dari bermacam tumbuhan dan daun-daunan, dua pohon pisang dengan setandan pisang masak pada masing-masing pohon, melambangkan suami yang akan menjadi kepala rumah tangga yang baik dan pasangan yang akan hidup baik dan bahagia dimanapun mereka berada (seperti pohon pisang yang mudah tumbuh di manapun).
Tebu Wulung atau tebu merah, yang berarti keluarga yang mengutamakan pikiran sehat.
Cengkir Gading atau buah kelapa muda, yang berarti pasangan suami istri akan saling mencintai dan saling menjagai dan merawat satu sama lain.
Berbagai macam daun seperti daun beringin, mojo-koro, alang-alang, dadap serep, sebagai simbol kedua pengantin akan hidup aman dan keluarga mereka terlindung dari mara bahaya. Selain itu di atas gerbang rumah juga dipasang belketepe, yaitu hiasan dari daun kelapa untuk mengusir roh-roh jahat dan sebagai tanda bahwa ada acara pernikahan sedang berlangsung di tempat tersebut.
Sebelum tarub dan janur kuning tersebut dipasang, sesajen atau persembahan sesajian biasanya dipersiapkan terlebih dahulu. Sesajian tersebut antara lain terdiri dari pisang, kelapa, beras, daging sapi, tempe, buah-buahan, roti, bunga, bermacam-macam minuman termasuk jamu, lampu, dan lainnya. Arti simbolis dari sesajian ini ialah agar diberkati leluhur dan dilindungi dari roh-roh jahat. Sesajian ini diletakkan di tempat-tempat dimana upacara pernikahan akan dilangsungkan, seperti kamar mandi, dapur, pintu gerbang, di bawah tarub, di jalanan di dekat rumah, dan sebagainya. Dekorasi lain yang dipersiapkan adalah Kembar Mayang yang akan digunakan dalam upacara panggih.
2. Upacara Siraman. Acara yang dilakukan pada siang hari sebelum ijab atau upacara pernikahan ini, bertujuan untuk membersihkan jiwa dan raga. Siraman biasanya dilakukan di kamar mandi atau taman keluarga masing-masing dan dilakukan oleh orang tua atau wakil mereka.
Ada tujuh Pitulungan atau penolong (Pitu artinya tujuh) -biasanya tujuh orang yang dianggap baik atau penting- yang membantu acara ini. Airnya merupakan campuran dari kembang setaman yang disebut Banyu Perwitosari, yang jika memungkinkan diambil dari tujuh mata air dan melambangkan kehidupan. Keluarga pengantin perempuan akan mengirim utusan dengan membawa Banyu Perwitosari ke kediaman keluarga pengantin pria dan menuangkannya di dalam rumah pengantin pria.
3. Pecah Kendi. Yaitu ibu pengantin perempuan atau Pameas (untuk siraman pengantin pria) atau orang yang terakhir akan memecahkan kendi dan mengatakan "wis pecah pamore", artinya sekarang sang pengantin siap untuk menikah.
4. Pangkas Rikmo lan Tanam Rikmo. Acara memotong sedikit rambut pengantin perempuan dan potongan rambut tersebut ditanam di rumah belakang.
5. Ngerik, Yaitu pengantin perempuan duduk di dalam kamarnya. Pameas lalu mengeringkan rambutnya dan memberi pewangi di rambutnya. Rambutnya lalu disisir dan digelung atau dibentuk konde. Setelah Pameas mengeringkan wajah dan leher sang pengantin, lalu ia mulai mendandani wajah sang pengantin. Lalu sang pengantin akan dipakaikan baju kebaya dan kain batik. Sesajian untuk upacara Ngerik pada dasarnya sama untuk acara siraman. Biasanya supaya lebih mudah sesajian untuk siraman digunakan / dimasukkan ke kamar pengantin dan dipakai untuk sesajian upacara Ngerik.
6. Gendhongan. Kedua orangtua pengantin perempuan menggendong anak mereka yang melambangkan ngentaske, artinya mengentaskan seorang anak.
7. Dodol Dhawet. Kedua orangtua pengantin wanita berjualan minuman dawet, yaitu minuman manis khas Solo, tujuannya agar banyak tamu yang datang.
8. Temu Panggih. Penyerahan pisang sanggan berupa gedung ayu suruh ayu sebagai tebusan atau syarat untuk pengantin perempuan.
9. Penyerahan Cikal. Sebagai tanda agar kehidupan mendatang menjadi orang berguna dan tak kurang suatu apapun.
10. Penyerahan Jago Kisoh. Sebagai tanda melepaskan anak dengan penuh ikhlas.
11. Tukar Manuk Cengkir Gading. Acara tukar menukar kembang mayang diawali tukar menukar manuk cengkir gading, sebagai simbol agar kedua pengantin menjadi pasangan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat.
12. Upacara Midodaren. Acara ini dilakukan pada malam hari sesudah siraman. Midodaren berarti menjadikan sang pengantin perempuan secantik dewi Widodari. Pengantin perempuan akan tinggal di kamarnya mulai dari jam enam sore sampai tengah malam dan ditemani oleh kerabat-kerabatnya yang perempuan. Mereka akan bercakap-cakap dan memberikan nasihat kepada pengantin perempuan.
Orang tua pengantin perempuan akan memberinya makan untuk terakhir kalinya, karena mulai besok ia akan menjadi tanggung jawab suaminya.
13. Peningsetan. Peningsetan yang berasal dari kata “singset” atau langsing, memiliki arti untuk mempersatukan. Kedua keluarga mempelai setuju untuk kedua anak mereka disatukan dalam tali pernikahan. Keluarga pengantin pria datang berkunjung ke kediaman keluarga pengantin perempuan membawa berbagai macam hantaran sebagai berikut:
Satu set Suruh Ayu (semacam daun yang wangi), mendoakan keselamatan. Pakaian batik dengan motif yang berbeda-beda, mendoakan kebahagiaan. Kain kebaya, mendoakan kebahagiaan. Ikat pinggang kain (setagen) bewarna putih, melambangkan kemauan yang kuat dari mempelai perempuan. Buah-buahan, mendoakan kesehatan. Beras, gula, garam, minyak, dll, melambangkan kebutuhan hidup sehari-hari. Sepasang cincin untuk kedua mempelai. Sejumlah uang untuk digunakan di acara pernikahan.
Acara ini disebut juga acara serah-serahan. Bisa diartikan bahwa sang calon mempelai perempuan “diserahkan” kepada keluarga calon mempelai pria sebagai menantu mereka atau calon mempelai pria nyantri di kediaman keluarga calon mempelai perempuan.
Pada masa kini, demi alasan kepraktisan, kedua belah pihak kadang-kadang dapat berbicara langsung tanpa upacara apapun. Selain menghemat waktu dan uang, juga langsung pada pokok persoalan.
14. Nyantri. Selama acara midodaren berlangsung, calon mempelai pria tidak boleh masuk menemui keluarga calon mempelai perempuan. Selama keluarganya berada di dalam rumah, ia hanya boleh duduk di depan rumah ditemani oleh beberapa teman atau anggota keluarga. Dalam kurun waktu itu, ia hanya boleh diberi segelas air, dan tidak diperbolehkan merokok. Sang calon mempelai pria baru boleh makan setelah tengah malam. Hal itu merupakan pelajaran bahwa ia harus dapat menahan lapar dan godaan. Sebelum keluarganya meninggalkan rumah tersebut, kedua orangtuanya akan menitipkan anak mereka kepada keluarga calon mempelai perempuan, dan malam itu sang calon mempelai pria tidak akan pulang ke rumah. Setelah mereka keluar dari rumah dan pulang, calon mempelai pria diijinkan masuk ke rumah namun tidak diijinkan masuk ke kamar pengantin. Calon mertuanya akan mengatur tempat tinggalnya malam itu. Ini disebut dengan Nyantri. Nyantri dilakukan untuk alasan keamanan dan praktis, mengingat bahwa besok paginya calon pengantin akan didandani dan dipersiapkan untuk acara Ijab dan acara-acara lainnya.
15. Upacara panggih/temu (mengawali acara resepsi). Pada upacara ini kembar mayang dibawa keluar rumah dan diletakan di persimpangan dekat rumah yang tujuannya untuk mengusir roh jahat. Kembar mayang adalah karangan bunga yang terdiri dari daun-daun pohon kelapa yang ditancapkan ke sebatang tanggul kelapa. Dekorasi ini memiliki makna:
Berbentuk seperti gunung, tinggi dan luas, melambangkan seorang laki-laki harus berpengetahuan luas, berpengalaman, dan sabar. Hiasan menyerupai keris, pasangan harus berhati-hati di dalam hidup mereka. Hiasan menyerupai cemeti, pasangan harus selalu berpikir positif dengan harapan untuk hidup bahagia. Hiasan menyerupai payung, pasangan harus melindungi keluarga mereka. Hiasan menyerupai belalang, pasangan harus tangkas, berpikir cepat dan mengambil keputusan untuk keselamatan keluarga mereka. Hiasan menyerupai burung, pasangan harus memiliki tujuan hidup yang tinggi. Daun beringin, pasangan harus selalu melindungi keluarga mereka dan orang lain. Daun kruton, melindungi pasangan pengantin dari roh-roh jahat. Daun dadap serep, daun ini dapat menjadi obat turun panas, menandakan pasangan harus selalu berpikiran jernih dan tenang dalam menghadapi segala permasalahan (menenangkan perasaan dan mendinginkan kepala). Bunga Patra Manggala, digunakan untuk mempercantik hiasan kembar mayang.
Sebagai hiasan, sepasang kembar mayang diletakkan di samping kanan dan kiri tempat duduk pengantin selama resepsi pernikahan. Kembar mayang hanya digunakan jika pasangan pengantin belum pernah menikah sebelumnya.
Dan kemudian melanjutkan upacara dengan melakukan beberapa ritual:
16. Balangan Suruh. Setelah pengantin laki-laki (dengan ditemani kerabat dekatnya, dan orang tuanya tidak boleh menemaninya dalam acara ini) tiba di depan gerbang rumah pengantin perempuan dan pengantin perempuan keluar dari kamar pengantin dengan diapit oleh dua orang tetua perempuan dan diikuti dengan orangtua dan keluarganya. Di depannya dua anak perempuan (yang disebut Patah) berjalan dan dua remaja laki-laki berjalan membawa kembar mayang. Pada saat jarak mereka sekitar tiga meter, mereka saling melempar tujuh bungusan yang berisi daun sirih, jeruk, yang ditali dengan benang putih. Mereka melempar dengan penuh semangat dan tertawa. Dengan melempar daun sirih satu sama lain, menandakan bahwa mereka adalah manusia, bukan makhluk jadi-jadian yang menyamar jadi pengantin. Selain itu ritual ini juga melambangkan cinta kasih dan kesetiaan.
17. Wiji Dadi. Mempelai laki-laki menginjak telur ayam hingga pecah dengan kaki kanan, kemudian pengantin perempuan akan membasuh kaki sang suami dengan air bunga. Proses ini melambangkan seorang suami dan ayah yang bertanggung jawab terhadap keluarganya dan istri yang taat melayani suaminya.
18. Pupuk. Ibu pengantin perempuan yang mengusap pengantin laki-laki sebagai tanda ikhlas menerimanya sebagai bagian dari keluarga.
19. Sindur Binayang. Di dalam ritual ini ayah pengantin perempuan menuntun pasangan pengantin ke kursi pelaminan, ibu pengantin perempuan menyampirkan kain sindur sebagai tanda bahwa sang ayah menunjukkan jalan menuju kebahagiaan dan sang ibu memberikan dukungan moral.
20. Timbang/Pangkon. Di dalam ritual ini pasangan pengantin duduk di pangkuan ayah pengantin perempuan, dan sang ayah akan berkata bahwa berat mereka sama, berarti bahwa cinta mereka sama-sama kuat dan juga sebagai tanda kasih sayang orang tua terhadap anak dan menantu sama besarnya.
21. Tanem. Di dalam ritual ini ayah pengantin perempuan mendudukkan pasangan pengantin di kursi pengantin sebagai tanda merestui pernikahan mereka dan memberikan berkat.
22. Tukar Kalpika. Mula-mula pengantin pria meninggalkan kamarnya dengan diapit oleh anggota laki-laki keluarga (saudara laki-laki dan paman-paman). Seorang anggota keluarga yang dihormati terpilih untuk berperan sebagai kepala rombongan. Pada waktu yang sama, pengantin perempuan juga meninggalkan kamar sambil diapit oleh bibi-bibinya untuk menemui pengantin pria. Sekarang kedua pengantin duduk di meja dengan wakil-wakil dari masing-masing keluarga, dan kemudian saling menukarkan cincin sebagai tanda cinta.
23. Kacar-Kucur/Tampa Kaya/Tandur. Dengan bantuan Pemaes, pasangan pengantin berjalan dengan memegang jari kelingking pasangannya, ke tempat ritual kacar-kucur atau tampa kaya. Pengantin pria akan menuangkan kacang kedelai, kacang tanah, beras, jagung, beras ketan, bunga dan uang logam (jumlahnya harus genap) ke pangkuan perempuan sebagai simbol pemberian nafkah. Pengantin perempuan menerima hadiah ini dengan dibungkus kain putih yang ada di pangkuannya sebagai simbol istri yang baik dan peduli.
24. Dahar Kembul/Dahar Walimah. Kedua pengantin saling menyuapi nasi satu sama lain yang melambangkan kedua mempelai akan hidup bersama dalam susah dan senang dan saling menikmati milik mereka bersama. Pemaes akan memberikan sebuah piring kepada pengantin perempuan (berisi nasi kuning, telur goreng, kedelai, tempe, abon, dan hati ayam). Pertama-tama, pengantin pria membuat tiga bulatan nasi dengan tangan kanannya dan menyuapkannya ke mulut pengantin perempuan. Setelah itu ganti pengantin perempuan yang menyuapi pengantin pria. Setelah makan, mereka lalu minum teh manis.
25. Rujak Degan. Acara pembuka untuk anak pertama, memohon supaya segera memiliki anak. Rujak degan artinya agar dalam pernikahan selalu sehat sejahtera.
26. Bubak Kawah. Acara perebutan alat-alat dapur untuk anak pertama. Artinya agar pernikahan keduanya sehat dan sejahtera.
27. Tumplak Punjen. Acara awal untuk anak bungsu. Artinya segala kekayaan ditumpahkan karena menantu yang terakhir.
28. Mertui. Orang tua pengantin perempuan menjemput orang tua pengantin laki-laki di depan rumah untuk berjalan bersama menuju tempat upacara. Kedua ibu berjalan di muka, kedua ayah di belakang. Orangtua pengantin pria duduk di sebelah kiri pasangan pengantin, dan sebaliknya.
29. Sungkeman. Kedua pengantin bersujud memohon restu dari masing-masing orangtua. Pertama-tama ayah dan ibu pengantin perempuan, kemudian baru ayah dan ibu pengantin pria. Selama sungkeman, Pemaes mengambil keris dari pengantin pria, dan setelah sungkeman baru dikembalikan lagi.
Itulah beberapa adat istiadat dan kebudayaan di kalangan masyarakat Jawa yang bertentangan dengan ajaran Islam. Di antaranya ada yang berupa syirik, dan di antaranya ada yang berupa maksiat dan penghambur-hamburan harta dan pemberatan atas manusia. Maha Benar Allah yang mengatakan:
"Kami tidak menurunkan Al-Qur`ân ini kepadamu agar kamu menjadi susah" [Thaha 20:2].
Siapa saja yang berpaling dari pedoman dan syariatnya pasti sempit dan susah hidupnya, Allah berfirman:
"Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". [Thaha/20:124].
E. Tabot atau Tabuik.
Tabot atau Tabuik, adalah upacara tradisional masyarakat Bengkulu untuk mengenang kisah kepahlawanan dan kematian cucu Nabi Muhammad, Hasan dan Husein bin Ali bin Abi Thalib dalam peperangan dengan pasukan Ubaidillah bin Zaid di padang Karbala, Irak pada tanggal 10 Muharam 61 Hijriah (681 M).
Perayaan di Bengkulu pertama kali dilaksanakan oleh Syaikh Burhanuddin yang dikenal sebagai Imam Senggolo pada tahun 1685. Syaih Burhanuddin (Imam Senggolo) menikah dengan wanita Bengkulu kemudian anak mereka, cucu mereka dan keturunan mereka disebut sebagai keluarga Tabot. Upacara ini dilaksanakan dari 1 sampai 10 Muharram (berdasar kalendar islam) setiap tahun.
Pada awalnya, inti upacara Tabot ialah untuk mengenang upaya pemimpin Syi'ah dan kaumnya mengumpulkan potongan tubuh Husein, mengarak dan memakamkannya di Padang Karbala. Istilah Tabot berasal dari kata Arab, “tabut”, yang secara harfiah berarti kotak kayu atau peti.
Dalam Al-Qur`ân, kata Tabot dikenal sebagai sebuah peti yang berisikan kitab Taurat. Bani Israil pada masa itu percaya bahwa mereka akan mendapatkan kebaikan bila Tabot ini muncul dan berada di tangan pemimpin mereka. Sebaliknya mereka akan mendapatkan malapetaka bila benda itu hilang.
Tidak ada catatan tertulis sejak kapan upacara Tabot mulai dikenal di Bengkulu. Namun, diduga kuat tradisi yang berangkat dari upacara berkabung para penganut paham Syi'ah ini dibawa oleh para tukang yang membangun Benteng Marlborought (1718-1719) di Bengkulu. Para tukang bangunan tersebut, didatangkan oleh Inggris dari Madras dan Bengali di bagian selatan India yang kebetulan merupakan penganut Islam Syi‘ah.
Para pekerja yang merasa cocok dengan tata kehidupan masyarakat Bengkulu, dipimpin oleh Imam Senggolo alias Syaikh Burhanuddin, memutuskan tinggal dan mendirikan pemukiman baru yang disebut Berkas, sekarang dikenal dengan nama Kelurahan Tengah Padang. Tradisi yang dibawa dari Madras dan Bengali diwariskan kepada keturunan mereka yang telah berasimilasi dengan masyarakat Bengkulu asli dan menghasilkan keturunan yang dikenal dengan sebutan orang-orang Sipai.
Tradisi berkabung yang dibawa dari negara asalnya tersebut mengalami asimilasi dan akulturasi dengan budaya setempat, dan kemudian diwariskan dan dilembagakan menjadi apa yang kemudian dikenal dengan sebutan upacara Tabot. Upacara Tabot ini semakin meluas dari Bengkulu ke Painan, Padang, Pariaman, Maninjau, Pidie, Banda Aceh, Meuleboh dan Singkil. Namun dalam perkembangannya, kegiatan Tabot menghilang di banyak tempat. Hingga pada akhirnya hanya terdapat di dua tempat, yaitu di Bengkulu dengan nama Tabot dan di Pariaman Sumbar (masuk sekitar tahun 1831) dengan sebutan Tabuik. Keduanya sama, namun cara pelaksanaannya agak berbeda.
Jika pada awalnya upacara Tabot (Tabuik) digunakan oleh orang-orang Syi‘ah untuk mengenang gugurnya Husain bin Ali bin Abi Thalib, maka sejak orang-orang Sipai lepas dari pengaruh ajaran Syi‘ah, upacara ini dilakukan hanya sebagai kewajiban keluarga untuk memenuhi wasiat leluhur mereka. Belakangan, sejak satu dekade terakhir, selain melaksanakan wasiat leluhur, upacara ini juga dimaksudkan sebagai wujud partisipasi orang-orang Sipai dalam pembinaan dan pengembangan budaya daerah Bengkulu setempat.
Dengan alasan melestarikan budaya itulah, banyak kaum muslimin melakukannya. Padahal tidak diragukan lagi bahwa adat dan budaya seperti itu sangat jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan mengandung unsur syirik dan bid’ah. Sehingga wajib bagi kaum muslimin untuk menjauhinya.
F. Tingkepan, babaran, pitonan dan pacangan.
Masyarakat desa di Jawa Timur, seperti halnya di Jawa Tengah, memiliki ikatan yang berdasarkan persahabatan dan teritorial. Berbagai upacara adat yang diselenggarakan antara lain:
1. Tingkepan, yaitu upacara usia kehamilan tujuh bulan bagi anak pertama.
2. Babaran, yaitu upacara menjelang lahirnya bayi.
3. Sepasaran, yaitu upacara setelah bayi berusia lima hari.
4. Pitonan, yaitu upacara setelah bayi berusia tujuh bulan.
5. Sunatan yaitu acara khinatan.
Masyarakat di Jawa Timur umumnya menganut perkawinan monogami. Sebelum dilakukan lamaran, pihak laki-laki melakukan acara nako'ake (menanyakan apakah si gadis sudah memiliki calon suami), setelah itu dilakukan peningsetan (lamaran). Upacara perkawinan didahului dengan acara temu atau kepanggih. Untuk mendoakan orang yang telah meninggal, biasanya pihak keluarga melakukan acara kirim donga (kirim doa) pada hari ke-1, ke-3 (telung dino), ke-7 (pitung dino), ke-40 (patang puluh dino), ke-100 (satus dino), 1 tahun (pendak pisan), 2 tahun (pendak pindo) dan 3 tahun atau 1000 hari setelah kematian (nyewu).
Acara-acara seperti ini berbau budaya Hindu yang masih dipertahankan oleh sebagian masyarakat.
Kesimpulannya : Sebenarnya masih banyak lagi adat dan budaya yang menyebar di tengah-tengah masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang benar. Adapun yang kami sebutkan itu hanyalah sebagai contoh, dan bentuknya bisa berubah-ubah dan bervariasi sesuai dengan perkembangan budaya itu sendiri.
Oleh karena itu, hendaklah kaum muslimin secara cermat meneliti asal usulnya, apakah budaya itu mengandung unsur yang dilarang dalam agama atau tidak? Sebab, kita harus menjadikan syariat Islam sebagai barometernya, bukan sebaliknya. Karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, dan sebenar-benar pedoman adalah pedoman para salaf.
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
Marâji`:
1. Âdâbul-Khithbah wa Zifâf Minal-Kitâb wa Shahîhis-Sunnah, ‘Amru Abdul-Mun'im Salim.
2. Âdâbusy-Syar'iyyah, Ibnu Muflih.
3. Fathul-Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni.
4. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
5. Mausu’ah Adab Islami, Abu ‘Umar ‘Abdul-‘Aziz bin Fathi bin as-Sayyid Nidâ`.
6. Ritual Budaya Tabot Sebagai Media Penyiaran Dakwah Islam di Bengkulu, Bambang Indarto, Skripsi Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006.
7. Wikipedia Indonesia.
Kategori Aktual Pengakuan Cinta Rasul
Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.Seseorang tidaklah menjadi orang yang beriman sempurna, sampai dia
mencintai Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih daripada
seluruh manusia. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
"Tidaklah beriman –dengan keimanan yang sempurna- salah seorang dari kamu, sampai aku menjadi yang paling dia cintai daripada bapaknya, anaknya, dan seluruh manusia" [HR Bukhari, no. 15; Muslim, no. 44; dari Anas bin Malik].
Jika seseorang mencintai Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih daripada seluruh manusia, maka dia akan mengikuti petunjuk beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia akan lebih mengutamakan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam daripada petunjuk siapa saja dari kalangan manusia.
Al Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: “Ketahuilah, orang yang mencintai sesuatu, ia akan mengutamakannya dan mengutamakan kecocokan dengannya. Jika tidak, maka ia tidak benar di dalam kecintaannya, dan dia (hanya) sebagai orang yang mengaku-ngaku saja. Maka orang yang benar di dalam kecintaannya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah, orang yang nampak darinya tanda-tanda tersebut. Yang pertama dari tanda-tanda itu adalah, meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, mengamalkan sunnahnya (ajarannya), mengikuti perkataan dan perbuatannya, dan beradab dengan adab-adabnya, pada waktu kesusahan dan kemudahan, pada waktu senang dan benci”.[1]
Imam Ibnu Rajab al Hambali rahimahullah berkata: “Kecintaan yang benar mengharuskannya mengikuti dan mencocoki di dalam kecintaan apa-apa yang dicintai dan kebencian di dalam apa-apa yang dibenci... Maka barangsiapa mencintai Allah dan RasulNya dengan kecintaan yang benar dari hatinya, hal itu menyebabkan dia mencintai -dengan hatinya- apa yang dicintai oleh Allah dan RasulNya, dan dia membenci apa yang dibenci oleh Allah dan RasulNya, ridha dengan apa yang diridhai oleh Allah dan RasulNya, murka terhadap yang dimurkai oleh Allah dan RasulNya, dan dia menunjukkan kecintaan dan kebenciannya ini dengan anggota badannya”.[2]
Begitulah seharusnya kecintaan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Akan tetapi, pada zaman ini dan sebelumnya, banyak pengakuan cinta sebagian orang kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang dalam mewujudkannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak diridhai oleh beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Di antara perbuatan-perbuatan tersebut ialah sebagaimana berikut ini.
1. Peringatan Maulid Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.
Syaikh Shalih al Fauzan –hafizhahullah- menyatakan, di antara bid’ah yang mungkar yang diada-adakan oleh sebagian orang adalah perayaan maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Rabi’ul Awal. Di antara mereka ada yang sekedar berkumpul, mendengarkan bacaan kisah maulid, atau ceramah, atau qasidah. Di antara mereka ada yang membuat makanan tertentu dan manisan, lalu membagikannya kepada orang-orang yang hadir. Di antara mereka ada yang mengadakan di masjid-masjid. Di antara mereka ada yang mengadakan di rumah-rumah.
Di antara mereka ada yang tidak mencukupkan dengan apa yang telah disebutkan, lalu pertemuan itu dibuat mencakup hal-hal yang diharamkan dan kemungkaran-kemungkaran, berupa campur-aduk antara laki-laki dengan perempaun, tarian, nyanyian, atau perbuatan-perbuatan syirik, seperti minta dihilangkan kesusahan kepada Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, memanggil beliau, meminta pertolongan kepada beliau terhadap musuh, dan lainnya.
Dan (peringatan maulid) itu, dengan berbagai ragamnya dan perbedaan bentuk-bentuknya, serta perbedaan niat orang-orang yang mengadakannya, tidak ada keraguan dan kebimbangan, bahwa itu merupakan perbuatan bid’ah yang diharamkan, perkara baru yang diada-adakan oleh (kelompok) Syi’ah (yang mengaku keturunan Fatimah Radhiyallahu 'anhuma, (diada-adakan) setelah tiga generasi yang utama untuk merusak agama umat Islam.[3]
Kemudian Syaikh Shalih al Fauzan menyebutkan berbagai syubhat orang-orang yang mengadakan perayaan maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antara syubhat-syubhat itu adalah, bahwa perayaan maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan kecintaan terhadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan menampakkan kecintaan kepada beliau Shallallahu 'alaihi was allam disyari’atkan.
Maka Syaikh Shalih al Fauzan membantah syubhat itu dengan mengatakan: “Tidak ada keraguan bahwa mencintai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan kewajiban atas setiap muslim, lebih besar daripada mencintai dirinya sendiri, anak, bapak, dan manusia seluruhnya. Semoga shalawat-shalawat dan salam diberikan kepada beliau.
Tetapi bukan berarti kita (kemudian) mengadakan sesuatu perkara baru (bid’ah) yang tidak disyari’atkan untuk kita. Bahkan mencintai beliau mengharuskan mentaati dan mengikuti beliau. Karena hal itu merupakan perwujudan kecintaan yang paling besar. Sebagaimana dikatakan di dalam sya’ir:
لَوْ كَانَ حُبُّكَ صَادِقًا لَأَطَعْتَهُ إِنَّ الْمُحِبَّ لِمَنْ يُحِبُّ مُطِيْعٌ
Seandainya kecintaanmu itu benar, pastilah engkau akan mentaatinya,
Sesungguhnya orang yang mencintai itu mentaati orang yang dia cintai.
Mencintai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharuskan menghidupkan sunnah (jalan, ajaran) beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, memegangnya kuat-kuat, dan menjauhi apa-apa yang menyelisihinya yang berupa perkataan dan perbuatan. Dan tidak ada keraguan, apa yang menyelisihi sunnah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan bid’ah yang tercela dan kemaksiatan yang nyata, di antaranya adalah perayaan peringatan maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bid’ah-bid’ah lainnya. Kebaikan niat tidak menjadikan bolehnya berbuat bid’ah di dalam agama. Karena sesungguhnya, agama itu dibangun di atas dua landasan, yaitu ikhlas (murni mencari ridha Allah) dan mutaba’ah (mengikuti sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ). Allah Ta’ala berfirman:
"(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan wajahnya kepada Allah (yaitu ikhlas, Pen), sedang ia berbuat kebajikan (yakni mutaba’ah. Pen), maka baginya pahala pada sisi Rabb-nya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati". [al Baqarah : 112].
Menyerahkan wajah kepada Allah adalah ikhlas kepada Allah, sedangkan ihsan (berbuat kebajikan) yakni mengikuti Rasul dan mencocoki sunnah.[4]
2. Memuji Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Secara Berlebihan.
Salah satu bentuk kecintaan adalah memuji kepada orang yang dicintai. Oleh karena itulah banyak sya’ir-sya’ir yang memuji Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan memuji sifat-sifat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Apabila pujian itu sesuai dengan hakikatnya, tidak berlebihan, maka tidak mengapa. Sebagaimana sebagian para penyair di kalangan sahabat memuji Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti Hassaan bin Tsabit, Abdullah bin Rawahah, Ka’b bin Malik, dan lainnya Radhiyallahu 'anhum.
Namun sebagian orang memuji Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam secara berlebihan, bahkan ada yang sampai derajat kemusyrikan. Maka, hal ini termasuk sikap ghuluw (melewati batas) yang dilarang keras oleh agama, walaupun dengan alasan cinta Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengingatkan umatnya tentang hal ini dengan sabdanya:
لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ
"Janganlah engkau memujiku secara berlebihan sebagaimana Nashara telah memujiku secara berlebihan terhadap (Isa) Ibnu Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba Allah, maka katakanlah “hamba Allah dan RasulNya”. [HR Bukhari, no. 3445, dari sahabat Umar bin al Khaththab].
Di antara contoh pujian yang berlebihan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah, qasidah (kumpulan sya’ir) mimiyah (yang diakhiri dengan huruf mim) karya Ibnu Sa’id al Bushiri (meninggal tahun 695H) di kota Iskandariyah, Mesir. Qasidah ini sangat terkenal pada sebagian umat Islam. Qasidah ini berisi kisah maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga banyak dibaca sebagian umat Islam saat merayakan peringatan maulid Nabi. Qasidah ini dikenal dengan nama burdah (selimut), karena konon, pembuat qasidah ini meminta kesembuhan dari penyakit lumpuh separo yang dia derita, dengan perantaraan pembacaan qasidahnya, lalu dia bermimpi didatangi oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengusapnya sehingga penyakitnya sembuh. Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan burdah kepadanya.
Perlu kita ketahui, bahwa mimpi tidak dapat dijadikan pedoman keyakinan dan hukum-hukum dalam masalah agama. Karena agama Islam telah sempurna, sehingga tidak membutuhkan tambahan dari mimpi-mimpi.
Penyimpangan nyata dari Qasidah Burdah Bushiri tersebut, antara lain adalah ucapannya pada bagian ke tiga dari qasidahnya:
يَا أَكْرَمَ الرُّسُلِ مَالِي مَنْ أَلُوْذُ بِهِ سِوَاكَ عِنْدَ حُلُوْلِ الْحَادِثِ الْعَمِمِ
Wahai Rasul yang paling mulia, tidak ada bagiku orang yang aku berlindung kepadanya kecuali engkau, di saat terjadinya musibah yang merata
Perkataan ini merupakan doa di saat kesusahan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan doa kepada selain Allah adalah syirik akbar yang mengeluarkan dari agama Islam!
3. Menciptakan Shalawat-Shalawat Bid’ah Dan Mengamalkannya.
Sesungguhnya shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan salah satu bentuk ibadah yang agung. Kita dianjurkan memperbanyak bacaan shalawat, sehingga mengamalkannya merupakan sarana meraih kebaikan dan sekaligus menunjukkan kecintaan kita kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا
"Barangsiapa memohonkan shalawat atasku sekali, Allah bershalawat atasnya sepuluh kali". [HR Muslim, no. 408, dari Abu Hurairah].
Tetapi sayang, betapa banyak penyimpangan dan bid’ah yang dilakukan oleh banyak orang seputar shalawat Nabi. Antara lain tersebarnya shalawat-shalawat yang tidak disyari’atkan. Yaitu shalawat yang datang dari hadits-hadits dha’if (lemah), sangat dha’if, maudhu’ (palsu), atau tidak ada asalnya. Demikian juga shalawat yang dibuat-buat (umumnya oleh ahli bid’ah), kemudian mereka tetapkan dengan nama shalawat ini atau itu.
Shalawat seperti ini sangat banyak jumlahnya, bahkan sampai ratusan. Sebagai contoh, berbagai shalawat yang ada di dalam kitab Dalailul Khairat wa Syawariqul Anwar fii Dzikrish Shalah ‘ala Nabiyil Mukhtar, karya al Jazuli (meninggal th. 854H). Di antara shalawat bid’ah ini adalah shalawat Basyisyiyah, shalawat Nariyah, shalawat Fatih, dan lain-lain. Termasuk musibah, karena sebagian shalawat bid’ah itu mengandung kesyirikan.[5]
Jika demikian, maka mengamalkan shalawat-shalawat bid’ah itu merupakan kesesatan, bukan wujud kecintaan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
4. Merayakan Atau Mengagungkan Bekas-Bekas Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Yang Tidak Disyari’atkan Untuk Diagungkan.
Sebagian orang beranggapan bahwa salah satu bentuk mencintai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah dengan melestarikan, mengunjungi dan mengagungkan bekas-bekas atau jejak-jejak dari tempat-tempat yang dikaitkan dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seperti tempat kelahiran beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, tempat tahannuts (ibadah) beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam di goa Hira’, tempat bersembunyi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam di goa Tsaur, tempat mendekamnya onta beliau di Quba, Madinah, sumur jatuhnya cincin beliau, dan semacamnya. Anggapan seperti ini merupakan anggapan yang salah, anggapan jahiliyah dahulu maupun sekarang.
Umar bin al Khaththab Radhiyallahu 'anhu telah memerintahkan menebang pohon yang di bawahnya telah terjadi Bai’atur Ridhwan.
Demikian juga beliau Radhiyallahu 'anhu telah melarang orang-orang mengagungkan tempat-tempat yang dianggap mulia karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat di sana. Inilah riwayat yang menjelaskan hal tersebut :
Dari Ma’rur bin Suwaid, dia berkata: Aku bersama Umar di antara Makkah dan Madinah, kemudian beliau Radhiyallahu 'anhu shalat fajar (Shubuh) dengan kami. Beliau Radhiyallahu 'anhu membaca
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ (surat al Fiil) dan bersama لإِيلاَفِ قُرَيْشٍ (surat al Quraisy). Kemudian beliau melihat serombongan orang yang singgah dan shalat di dalam sebuah masjid. Maka beliau bertanya tentang mereka, maka orang-orang mengatakan: “(Itu adalah) sebuah masjid yang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat di dalamnya,” kemudian Umar mengatakan: “Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena menjadikan jejak-jejak Nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah. Barangsiapa melewati suatu masjid, kemudian (waktu) shalat hadir, hendaklah dia shalat. Jika tidak, maka hendaklah dia terus".[6]
Sikap Umar bin al Khaththab Radhiyallahu 'anhu di atas sebagai wujud untuk menjaga aqidah umat. Jangan sampai umat terjerumus ke dalam kemusyrikan disebabkan ghuluw (melewati batas) terhadap jejak-jejak (bekas-bekas) orang-orang shalih.
Dari sini kita mengetahui, bahwa menunjukkan kecintaan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan cara melestarikan peninggalannya dan mengagungkannya, adalah merupakan sarana menuju kebinasaan. Maka tidak sepantasnya dilakukan oleh orang yang benar-benar mencintai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan cara mencintai beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah dengan mewujudkan ittiba’ (mengikuti) terhadap sunnah beliau secara lahir batin, sebagaimana telah kami sampaikan.
Semoga kita memahami dan mengenal cara mewujudkan cinta kepada Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sebaik-baiknya.
_______
Footnote
[1]. Asy Syifa’, hlm. 571, dinukil dari Abhaats fil I’tiqad, hlm. 37, karya Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Abdul Lathif.
[2]. Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, hlm. 2/397.
[3]. Hukmul Ih-tifal bi Dzikril Maulid Nabawi, karya Syaikh Shalih al Fauzan, termuat di dalam kumpulan risalah Huququn Nabi Bainal Ijlal wal Ikh-lal, hlm. 151-152.
[4]. Ibid, hlm. 159-160.
[5]. Lihat Mu’jamul Bida’, hlm. 345-346, karya Syaikh Raid bin Shabri bin Abi 'Ulfah; Fadh-lush Shalah ‘alan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, hlm. 20-24, karya Syaikh Abdul Muhshin bin Hamd al ‘Abbad; Minhaj al Firqah an Najiyah, hlm. 116-122, karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu; dan Sifat Shalawat & Salam Kepada Nabi n , hlm. 72-73, karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir bin Abdat.
[6]. Riwayat Abdurrazaq (2/118-119), Abu Bakar bin Abi Syaibah (2/376-377), dengan sanad yang shahih. Dinukil dari ar Raddu ‘ala ar Rifa’i wal Buuthi, hlm. 52-53, karya Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al ‘Abbad, Penerbit Dar Ibnil Atsir; Cet. I, Th. 1421H/2000M.
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
"Tidaklah beriman –dengan keimanan yang sempurna- salah seorang dari kamu, sampai aku menjadi yang paling dia cintai daripada bapaknya, anaknya, dan seluruh manusia" [HR Bukhari, no. 15; Muslim, no. 44; dari Anas bin Malik].
Jika seseorang mencintai Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih daripada seluruh manusia, maka dia akan mengikuti petunjuk beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia akan lebih mengutamakan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam daripada petunjuk siapa saja dari kalangan manusia.
Al Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: “Ketahuilah, orang yang mencintai sesuatu, ia akan mengutamakannya dan mengutamakan kecocokan dengannya. Jika tidak, maka ia tidak benar di dalam kecintaannya, dan dia (hanya) sebagai orang yang mengaku-ngaku saja. Maka orang yang benar di dalam kecintaannya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah, orang yang nampak darinya tanda-tanda tersebut. Yang pertama dari tanda-tanda itu adalah, meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, mengamalkan sunnahnya (ajarannya), mengikuti perkataan dan perbuatannya, dan beradab dengan adab-adabnya, pada waktu kesusahan dan kemudahan, pada waktu senang dan benci”.[1]
Imam Ibnu Rajab al Hambali rahimahullah berkata: “Kecintaan yang benar mengharuskannya mengikuti dan mencocoki di dalam kecintaan apa-apa yang dicintai dan kebencian di dalam apa-apa yang dibenci... Maka barangsiapa mencintai Allah dan RasulNya dengan kecintaan yang benar dari hatinya, hal itu menyebabkan dia mencintai -dengan hatinya- apa yang dicintai oleh Allah dan RasulNya, dan dia membenci apa yang dibenci oleh Allah dan RasulNya, ridha dengan apa yang diridhai oleh Allah dan RasulNya, murka terhadap yang dimurkai oleh Allah dan RasulNya, dan dia menunjukkan kecintaan dan kebenciannya ini dengan anggota badannya”.[2]
Begitulah seharusnya kecintaan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Akan tetapi, pada zaman ini dan sebelumnya, banyak pengakuan cinta sebagian orang kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang dalam mewujudkannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak diridhai oleh beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Di antara perbuatan-perbuatan tersebut ialah sebagaimana berikut ini.
1. Peringatan Maulid Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.
Syaikh Shalih al Fauzan –hafizhahullah- menyatakan, di antara bid’ah yang mungkar yang diada-adakan oleh sebagian orang adalah perayaan maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Rabi’ul Awal. Di antara mereka ada yang sekedar berkumpul, mendengarkan bacaan kisah maulid, atau ceramah, atau qasidah. Di antara mereka ada yang membuat makanan tertentu dan manisan, lalu membagikannya kepada orang-orang yang hadir. Di antara mereka ada yang mengadakan di masjid-masjid. Di antara mereka ada yang mengadakan di rumah-rumah.
Di antara mereka ada yang tidak mencukupkan dengan apa yang telah disebutkan, lalu pertemuan itu dibuat mencakup hal-hal yang diharamkan dan kemungkaran-kemungkaran, berupa campur-aduk antara laki-laki dengan perempaun, tarian, nyanyian, atau perbuatan-perbuatan syirik, seperti minta dihilangkan kesusahan kepada Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, memanggil beliau, meminta pertolongan kepada beliau terhadap musuh, dan lainnya.
Dan (peringatan maulid) itu, dengan berbagai ragamnya dan perbedaan bentuk-bentuknya, serta perbedaan niat orang-orang yang mengadakannya, tidak ada keraguan dan kebimbangan, bahwa itu merupakan perbuatan bid’ah yang diharamkan, perkara baru yang diada-adakan oleh (kelompok) Syi’ah (yang mengaku keturunan Fatimah Radhiyallahu 'anhuma, (diada-adakan) setelah tiga generasi yang utama untuk merusak agama umat Islam.[3]
Kemudian Syaikh Shalih al Fauzan menyebutkan berbagai syubhat orang-orang yang mengadakan perayaan maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antara syubhat-syubhat itu adalah, bahwa perayaan maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan kecintaan terhadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan menampakkan kecintaan kepada beliau Shallallahu 'alaihi was allam disyari’atkan.
Maka Syaikh Shalih al Fauzan membantah syubhat itu dengan mengatakan: “Tidak ada keraguan bahwa mencintai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan kewajiban atas setiap muslim, lebih besar daripada mencintai dirinya sendiri, anak, bapak, dan manusia seluruhnya. Semoga shalawat-shalawat dan salam diberikan kepada beliau.
Tetapi bukan berarti kita (kemudian) mengadakan sesuatu perkara baru (bid’ah) yang tidak disyari’atkan untuk kita. Bahkan mencintai beliau mengharuskan mentaati dan mengikuti beliau. Karena hal itu merupakan perwujudan kecintaan yang paling besar. Sebagaimana dikatakan di dalam sya’ir:
لَوْ كَانَ حُبُّكَ صَادِقًا لَأَطَعْتَهُ إِنَّ الْمُحِبَّ لِمَنْ يُحِبُّ مُطِيْعٌ
Seandainya kecintaanmu itu benar, pastilah engkau akan mentaatinya,
Sesungguhnya orang yang mencintai itu mentaati orang yang dia cintai.
Mencintai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharuskan menghidupkan sunnah (jalan, ajaran) beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, memegangnya kuat-kuat, dan menjauhi apa-apa yang menyelisihinya yang berupa perkataan dan perbuatan. Dan tidak ada keraguan, apa yang menyelisihi sunnah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan bid’ah yang tercela dan kemaksiatan yang nyata, di antaranya adalah perayaan peringatan maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bid’ah-bid’ah lainnya. Kebaikan niat tidak menjadikan bolehnya berbuat bid’ah di dalam agama. Karena sesungguhnya, agama itu dibangun di atas dua landasan, yaitu ikhlas (murni mencari ridha Allah) dan mutaba’ah (mengikuti sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ). Allah Ta’ala berfirman:
"(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan wajahnya kepada Allah (yaitu ikhlas, Pen), sedang ia berbuat kebajikan (yakni mutaba’ah. Pen), maka baginya pahala pada sisi Rabb-nya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati". [al Baqarah : 112].
Menyerahkan wajah kepada Allah adalah ikhlas kepada Allah, sedangkan ihsan (berbuat kebajikan) yakni mengikuti Rasul dan mencocoki sunnah.[4]
2. Memuji Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Secara Berlebihan.
Salah satu bentuk kecintaan adalah memuji kepada orang yang dicintai. Oleh karena itulah banyak sya’ir-sya’ir yang memuji Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan memuji sifat-sifat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Apabila pujian itu sesuai dengan hakikatnya, tidak berlebihan, maka tidak mengapa. Sebagaimana sebagian para penyair di kalangan sahabat memuji Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti Hassaan bin Tsabit, Abdullah bin Rawahah, Ka’b bin Malik, dan lainnya Radhiyallahu 'anhum.
Namun sebagian orang memuji Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam secara berlebihan, bahkan ada yang sampai derajat kemusyrikan. Maka, hal ini termasuk sikap ghuluw (melewati batas) yang dilarang keras oleh agama, walaupun dengan alasan cinta Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengingatkan umatnya tentang hal ini dengan sabdanya:
لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ
"Janganlah engkau memujiku secara berlebihan sebagaimana Nashara telah memujiku secara berlebihan terhadap (Isa) Ibnu Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba Allah, maka katakanlah “hamba Allah dan RasulNya”. [HR Bukhari, no. 3445, dari sahabat Umar bin al Khaththab].
Di antara contoh pujian yang berlebihan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah, qasidah (kumpulan sya’ir) mimiyah (yang diakhiri dengan huruf mim) karya Ibnu Sa’id al Bushiri (meninggal tahun 695H) di kota Iskandariyah, Mesir. Qasidah ini sangat terkenal pada sebagian umat Islam. Qasidah ini berisi kisah maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga banyak dibaca sebagian umat Islam saat merayakan peringatan maulid Nabi. Qasidah ini dikenal dengan nama burdah (selimut), karena konon, pembuat qasidah ini meminta kesembuhan dari penyakit lumpuh separo yang dia derita, dengan perantaraan pembacaan qasidahnya, lalu dia bermimpi didatangi oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengusapnya sehingga penyakitnya sembuh. Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan burdah kepadanya.
Perlu kita ketahui, bahwa mimpi tidak dapat dijadikan pedoman keyakinan dan hukum-hukum dalam masalah agama. Karena agama Islam telah sempurna, sehingga tidak membutuhkan tambahan dari mimpi-mimpi.
Penyimpangan nyata dari Qasidah Burdah Bushiri tersebut, antara lain adalah ucapannya pada bagian ke tiga dari qasidahnya:
يَا أَكْرَمَ الرُّسُلِ مَالِي مَنْ أَلُوْذُ بِهِ سِوَاكَ عِنْدَ حُلُوْلِ الْحَادِثِ الْعَمِمِ
Wahai Rasul yang paling mulia, tidak ada bagiku orang yang aku berlindung kepadanya kecuali engkau, di saat terjadinya musibah yang merata
Perkataan ini merupakan doa di saat kesusahan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan doa kepada selain Allah adalah syirik akbar yang mengeluarkan dari agama Islam!
3. Menciptakan Shalawat-Shalawat Bid’ah Dan Mengamalkannya.
Sesungguhnya shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan salah satu bentuk ibadah yang agung. Kita dianjurkan memperbanyak bacaan shalawat, sehingga mengamalkannya merupakan sarana meraih kebaikan dan sekaligus menunjukkan kecintaan kita kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا
"Barangsiapa memohonkan shalawat atasku sekali, Allah bershalawat atasnya sepuluh kali". [HR Muslim, no. 408, dari Abu Hurairah].
Tetapi sayang, betapa banyak penyimpangan dan bid’ah yang dilakukan oleh banyak orang seputar shalawat Nabi. Antara lain tersebarnya shalawat-shalawat yang tidak disyari’atkan. Yaitu shalawat yang datang dari hadits-hadits dha’if (lemah), sangat dha’if, maudhu’ (palsu), atau tidak ada asalnya. Demikian juga shalawat yang dibuat-buat (umumnya oleh ahli bid’ah), kemudian mereka tetapkan dengan nama shalawat ini atau itu.
Shalawat seperti ini sangat banyak jumlahnya, bahkan sampai ratusan. Sebagai contoh, berbagai shalawat yang ada di dalam kitab Dalailul Khairat wa Syawariqul Anwar fii Dzikrish Shalah ‘ala Nabiyil Mukhtar, karya al Jazuli (meninggal th. 854H). Di antara shalawat bid’ah ini adalah shalawat Basyisyiyah, shalawat Nariyah, shalawat Fatih, dan lain-lain. Termasuk musibah, karena sebagian shalawat bid’ah itu mengandung kesyirikan.[5]
Jika demikian, maka mengamalkan shalawat-shalawat bid’ah itu merupakan kesesatan, bukan wujud kecintaan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
4. Merayakan Atau Mengagungkan Bekas-Bekas Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Yang Tidak Disyari’atkan Untuk Diagungkan.
Sebagian orang beranggapan bahwa salah satu bentuk mencintai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah dengan melestarikan, mengunjungi dan mengagungkan bekas-bekas atau jejak-jejak dari tempat-tempat yang dikaitkan dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seperti tempat kelahiran beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, tempat tahannuts (ibadah) beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam di goa Hira’, tempat bersembunyi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam di goa Tsaur, tempat mendekamnya onta beliau di Quba, Madinah, sumur jatuhnya cincin beliau, dan semacamnya. Anggapan seperti ini merupakan anggapan yang salah, anggapan jahiliyah dahulu maupun sekarang.
Umar bin al Khaththab Radhiyallahu 'anhu telah memerintahkan menebang pohon yang di bawahnya telah terjadi Bai’atur Ridhwan.
Demikian juga beliau Radhiyallahu 'anhu telah melarang orang-orang mengagungkan tempat-tempat yang dianggap mulia karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat di sana. Inilah riwayat yang menjelaskan hal tersebut :
Dari Ma’rur bin Suwaid, dia berkata: Aku bersama Umar di antara Makkah dan Madinah, kemudian beliau Radhiyallahu 'anhu shalat fajar (Shubuh) dengan kami. Beliau Radhiyallahu 'anhu membaca
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ (surat al Fiil) dan bersama لإِيلاَفِ قُرَيْشٍ (surat al Quraisy). Kemudian beliau melihat serombongan orang yang singgah dan shalat di dalam sebuah masjid. Maka beliau bertanya tentang mereka, maka orang-orang mengatakan: “(Itu adalah) sebuah masjid yang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat di dalamnya,” kemudian Umar mengatakan: “Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena menjadikan jejak-jejak Nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah. Barangsiapa melewati suatu masjid, kemudian (waktu) shalat hadir, hendaklah dia shalat. Jika tidak, maka hendaklah dia terus".[6]
Sikap Umar bin al Khaththab Radhiyallahu 'anhu di atas sebagai wujud untuk menjaga aqidah umat. Jangan sampai umat terjerumus ke dalam kemusyrikan disebabkan ghuluw (melewati batas) terhadap jejak-jejak (bekas-bekas) orang-orang shalih.
Dari sini kita mengetahui, bahwa menunjukkan kecintaan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan cara melestarikan peninggalannya dan mengagungkannya, adalah merupakan sarana menuju kebinasaan. Maka tidak sepantasnya dilakukan oleh orang yang benar-benar mencintai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan cara mencintai beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah dengan mewujudkan ittiba’ (mengikuti) terhadap sunnah beliau secara lahir batin, sebagaimana telah kami sampaikan.
Semoga kita memahami dan mengenal cara mewujudkan cinta kepada Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sebaik-baiknya.
_______
Footnote
[1]. Asy Syifa’, hlm. 571, dinukil dari Abhaats fil I’tiqad, hlm. 37, karya Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Abdul Lathif.
[2]. Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, hlm. 2/397.
[3]. Hukmul Ih-tifal bi Dzikril Maulid Nabawi, karya Syaikh Shalih al Fauzan, termuat di dalam kumpulan risalah Huququn Nabi Bainal Ijlal wal Ikh-lal, hlm. 151-152.
[4]. Ibid, hlm. 159-160.
[5]. Lihat Mu’jamul Bida’, hlm. 345-346, karya Syaikh Raid bin Shabri bin Abi 'Ulfah; Fadh-lush Shalah ‘alan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, hlm. 20-24, karya Syaikh Abdul Muhshin bin Hamd al ‘Abbad; Minhaj al Firqah an Najiyah, hlm. 116-122, karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu; dan Sifat Shalawat & Salam Kepada Nabi n , hlm. 72-73, karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir bin Abdat.
[6]. Riwayat Abdurrazaq (2/118-119), Abu Bakar bin Abi Syaibah (2/376-377), dengan sanad yang shahih. Dinukil dari ar Raddu ‘ala ar Rifa’i wal Buuthi, hlm. 52-53, karya Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al ‘Abbad, Penerbit Dar Ibnil Atsir; Cet. I, Th. 1421H/2000M.
Langganan:
Postingan (Atom)