HUKUM MENJAWAB SALAM | DARI MEDIA; status facebook, bel rumah, tulisan artikel, dll? | bolehkah memberi & menjawab salam dari ajnabiyah (bukan mahram)? | Bagaimana pula hukum mengucapkan salam saat masuk rumah yang kosong?
09MEI
~Hukum Menjawab Salam~https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,

Masalah ini cukup penting kita kaji karena seringnya kita tidak
mengindahkan ucapan-ucapan salam semacam itu. Kebanyakan kita menganggap
bahwa kewajiban menjawab salam adalah jika diucapkan oleh seseorang
secara langsung.
Jawaban persoalan ini bisa
kita dapatkan pada salah satu fatwa dari Syaikh Shalih bin Fauzan,
beliau menyatakan bahwa;”Wajib hukumnya menjawab salam jika mendengarnya
dari orang secara langsung atau melalui media tulisan atau media
elektronik yang ditujukan untuk pembacanya atau pendengar. Hal ini
berdasarkan pada keumuman dalil tentang wajibnya menjawab salam.”Fatwa
tersebut dimuat dalam al Muntaqa min Fatawa al Fauzan fatwa untuk
pertanyaan no 511.
Adapun dalil-dalil tentang wajibnya menjawab salam diantaranya;
وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيباً
“Apabila kamu dihormati dengan suatu tahiyah, maka balaslah tahiyah itu
dengan lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya
Allah memperhitungkan segala sesuatu. (QS. 4:86)
Rasulullah bersabda, “Kewajiban seorang muslim atas muslim yang lain ada
lima; menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah,
memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin.” (HR. Al-Bukhari
& Muslim)
Panjang lebar Imam al Qurthubi menjelaskan maksud ayat diatas. Menurut
beliau, maksud tahiyah dalam ayat diatas sesuai pendapat yang shahih
dari beberapa pakar tafsir- adalah salam.
Ulama juga sepakat bahwa memberi salam hukumnya sunah dan menjawabnya
wajib. Mereka hanya berselisih pendapat tentang apakah kewajiban
menjawab gugur jika salah seorang sudah menjawabnya? Imam Malik dan asy
Syafi’i menyatakan gugur kewajibannya sedang al Kufiyun (para ulama
Kufah) menyatakan tetap menjadi fardhu kifayah. Bahkan Imam Qatadah dan
al Hasan mengatakan bahwa seorang yang tengah shalat harus menjawab
salam jika salam ditujukan padanya dan hal itu tidak membatalkan
shalatnya.
Dengan demikian saat mendengar ceramah dari kaset ataupun radio dan
diucapkan salam hendaknya kita menjawabnya. Demikian pula saat membaca
surat yang ditujukan pada kita, bisa dengan ucapan atau tulisan.
Perlu
diingat bahwa yang sunah apalagi yang diwajibkan, apapun itu, jika hal
tersebut diperintahkan syariat tak sepatutnya diremehkan oleh
setiaporang yang mengaku muslim!
Salam adalah sapaan yang bisa menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat persaudaraan. Sebuah do’a untuk kebaikan bagi kita hingga sudah selayaknya jika kita membalas dengan doa kebaikan pula.
Salam adalah sapaan yang bisa menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat persaudaraan. Sebuah do’a untuk kebaikan bagi kita hingga sudah selayaknya jika kita membalas dengan doa kebaikan pula.
Namun, jika doa berupa salam tersebut tidak diucapkan dengan benar dan
hanya asal-asalan, tak ada kewajiban bagi kita menjawabnya. Misalnya
ucapan salam yang sering kita dengar seperti “lam lekom” atau
“slamlekom” atau salam dengan tulisan yang hanya Ass, WR WB. Sebab, tak
ada doa yang terkandung dalam ucapan tersebut, maka tak menjawabnyapun
insya Allah tidak mengapa, wallohu a’lam!
Menjawab salam memang wajib dan memberi salam memang sunah. Namun
demikian ada beberapa kondisi dimana seseorang sebaiknya tidak memberi
salam. Diantaranya adalah; kepada orang yang tengah buang hajat, orang
yang sedang adzan maupun shalat, sedang mengantuk, orang yang dimulutnya
ada makanan dan sedang membaca al Qur’an dan talbiyah saat ihram.
Ibnu Umar RDL menyebutkan, “Bahwasanya ada seseorang yang lewat
sedangkan Rasulullah sedang buang air kecil, dan orang itu memberi
salam. Maka Nabi tidak menjawabnya”. (HR. Muslim)
Sebagai tambahan, kami ketengahkan beberapa fatwa lain seputar salam:
Pertama tentang hukum memberi dan menjawab salam dengan isyarat:
Syaikh Abdullah bin Bazz menjelaskan, tidak boleh salam dengan isyarat saja karena menyerupai orang kafir. Akan tetapi jika dalam kondisi berjauhan, diperbolehkan menggunakan isyarat dengan maksud agar dimengerti, tapi harus tetap mengucapkan kalimat salam. Yang diperbolehkan menjawab salam dengan isyarat adalah orang yang diberi salam dalam keadaan sedang shalat. (Fatwa-fatwa Terkini III, Darul Haq)
Syaikh Abdullah bin Bazz menjelaskan, tidak boleh salam dengan isyarat saja karena menyerupai orang kafir. Akan tetapi jika dalam kondisi berjauhan, diperbolehkan menggunakan isyarat dengan maksud agar dimengerti, tapi harus tetap mengucapkan kalimat salam. Yang diperbolehkan menjawab salam dengan isyarat adalah orang yang diberi salam dalam keadaan sedang shalat. (Fatwa-fatwa Terkini III, Darul Haq)
Adapun cara menjawabnya bisa dengan jari atau anggukan kepala,
sebagaimana disebutkan dalam Nailul Authar, Imam asy Syaukani Juz 2/370
dan Zaadul Ma’ad dalam Bab as Salam ‘alal Mushalli.
Kedua tentang kebolehan memberi dan menjawab salam dari ajnabiyah (bukan mahram):
Syaikh Shalih bin Fauzan menjelaskan, diperbolehkan memberi atau menjawab salam dari selain mahram asalkan aman dari fitnah. Artinya tidak dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan atau hal-hal yang menjurus pada yang haram. Sebagaimana diperbolehkan pula melakukan pembicaraan baik langsung dengan tetap menggunakan hijab- maupun melalui telepon jika ada keperluan. Pembicaraan tersebut tentunya bukan obrolan sia-sia tapi benar-benar jelas keperluannya.
Syaikh Shalih bin Fauzan menjelaskan, diperbolehkan memberi atau menjawab salam dari selain mahram asalkan aman dari fitnah. Artinya tidak dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan atau hal-hal yang menjurus pada yang haram. Sebagaimana diperbolehkan pula melakukan pembicaraan baik langsung dengan tetap menggunakan hijab- maupun melalui telepon jika ada keperluan. Pembicaraan tersebut tentunya bukan obrolan sia-sia tapi benar-benar jelas keperluannya.
Ketiga tentang, apakah sunah mengucapkan salam saat masuk masjid ataupun rumah yang kosong?:
Menurut Syaikh Shalih bin Fauzan, tidak disunahkan mengucapkan salam ketika masuk masjid jika tidak ada seorangpun di dalamnya. Yang disunahkan adalah shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.
Menurut Syaikh Shalih bin Fauzan, tidak disunahkan mengucapkan salam ketika masuk masjid jika tidak ada seorangpun di dalamnya. Yang disunahkan adalah shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.
Adapun saat memasuki rumah yang kosong, disunahkan mengucapkan salam.
Hal ini seperti terdapat dalam riwayat Ibnu Umar, beliau berkata,
“Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni,
maka hendaklah ia mengucapkan : “Semoga keselatan tercurah pada kita dan
semua hamba Allah yang shalih.” (HR. Bukhari di dalam Al-Adab
Al-Mufrad, dan disahihkan oleh Al-Albani).
Wallahua’lam wallohul musta’an.https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
Referensi:
al Muntaqa min Fatawa al Fauzan. Syaikh Shalih bin Fauzan bin Shalih al Fauzan. Fatwa-fatwa Terkini III, Darul Haq. Nailul Authar, Imam asy Syaukani. Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayim al Jauziyah dan lainnya.
al Muntaqa min Fatawa al Fauzan. Syaikh Shalih bin Fauzan bin Shalih al Fauzan. Fatwa-fatwa Terkini III, Darul Haq. Nailul Authar, Imam asy Syaukani. Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayim al Jauziyah dan lainnya.