Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.Di tengah masyarakat sekarang ini, masih sering kita saksikan perbuatan
salah yang dianggap lumrah. Atau perbuatan berbahaya yang dianggap
biasa. Hal ini wajar, karena masih sangat sedikit dari mayoritas kaum
muslimin orang yang benar-benar memahami tuntunan syari'at. Sedikit juga
orang yang berkemauan keras untuk belajar dan mendalami agamanya.
Diantara kebiasaan yang kerap kita saksikan, yaitu seseorang memasuki
rumah orang lain tanpa meminta izin si empunya rumah. Atau kita dapati
seseorang mengintip ke dalam rumah orang lain karena si empunya tak
menjawab salamnya.
Masih banyak kaum muslimin yang menganggap ini sebagai perbuatan sepele
yang sah-sah saja. Apalagi bila si empunya rumah termasuk kerabat atau
sahabat yang dekat dengannya. Mereka sama sekali tidak menyadari, bahwa
perbuatan seperti itu merupakan perbuatan dosa yang dapat membawa
mudharat yang sangat berbahaya.
Rumah, pada hakikatnya adalah hijab bagi seseorang. Di dalamnya
seseorang biasa membuka aurat. Di sana juga terdapat perkara-perkara
yang ia merasa malu bila orang lain melihatnya. Tidak dapat kita
bayangkan, bagaimana bila akhirnya pandangan mata terjatuh pada
perkara-perkara yang haram. Ditambah lagi tabiat manusia yang mudah
curiga-mencurigai, berprasangka buruk satu sama lain. Akankah
akibat-akibat buruk itu dapat terelakkan bila masing-masing pribadi
jahil dan tak mengindahkan tuntunan agama?
Syari'at Islam adalah syari'at yang universal. Tidak ada satupun perkara
yang membawa kemashlahatan bagi kehidupan manusia, kecuali Islam
memerintahkannya. Dan tidak ada satu pun perkara yang dapat membawa
mudharat bagi kehidupan manusia, kecuali Islam melarangnya. Tidak
terkecuali dalam masalah adab meminta izin atau disebut isti'dzan. Islam
telah memberikan tuntunan adab yang sangat agung dalam masalah ini.
Berikut ini kami berusaha sedikit mengulasnya.
MEMINTA IZIN BERBEDA DENGAN UCAPAN SALAM
Sebagian orang beranggapan, bila salam telah dijawab, berarti ia boleh
masuk ke dalam rumah tanpa harus meminta izin. Ini adalah anggapan yang
jelas keliru. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ
بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ
خَيْرُُ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Hai, orang orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan
rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang
demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat".[An Nur:27].
Ayat di atas dengan jelas membedakan antara salam dan meminta izin.
Dengan demikian, seseorang yang telah dijawab salamnya, harus meminta
izin sebelum masuk ke dalam rumah. Inilah adab yang dicontohkan oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Kaladah bin Al Hambal,
bahwasanya Shafwan bin Umayyah mengutusnya pada hari penaklukan kota
Makkah dengan membawa liba' [1], jadayah [2] dan dhaghabis [3]. Ketika
itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di atas lembah. Aku
menemui Beliau tanpa mengucapkan salam dan tanpa minta izin. Maka
Beliau bersabda:
"اِرْجِعْ فَقُلْ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أأدخل"
"Keluarlah, ucapkanlah salam dan katakan: “Bolehkah aku masuk?” [Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa’i]
HENDAKLAH BERDIRI DI SISI KIRI ATAU KANAN PINTU
Bagi orang yang meminta izin, hendaklah berdiri di sisi kanan atau kiri
pintu. Dan janganlah ia berdiri tepat di depan pintu. Hal ini
dimaksudkan agar pandangan mata tidak jatuh pada perkara-perkara yang
tidak layak dipandang saat pintu terkuak. Terlebih lagi, jika pintu
memang dalam keadaan terbuka. Sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Abdullah bin Bisyr, ia
berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَي بَابَ
قَوْمٍ لَمْ يَسْتَقْبِلِ البَابَ مِنْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ وَلَكِنْ مِنْ
رُكْنِهِ الأَيْمَنِ أَوْ الأَيْسَرِ وَيَقُوْلُ "السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ"
"Apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi rumah
orang, Beliau tidak berdiri di depan pintu, akan tetapi di samping kanan
atau samping kiri, kemudian Beliau mengucapkan salam "assalamu
'alaikum, assalamu 'alaikum", karena saat itu rumah-rumah belum
dilengkapi dengan tirai". [Hadist riwayat Abu Dawud].
Abu Dawud juga meriwayatkan dari Huzail, ia berkata: "Seorang lelaki
–Utsman bin Abi Syaibah menyebutkan, lelaki ini adalah Sa'ad bin Abi
Waqqash Radhiyallahu 'anhu - datang lalu berdiri di depan pintu
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk meminta izin. Dia berdiri
tepat di depan pintu. Utsman bin Abi Syaibah mengatakan: Berdiri
menghadap pintu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata
kepadanya:
"هَكَذَا عَنْكَ - أَوْ هَكَذَا - فَإِنَّمَا الاِسْتِئْذَانُ مِنَ النَّظَرِ"
"Menyingkirlah dari depan pintu, sesungguhnya meminta izin disyari’atkan untuk menjaga pandangan mata".
BILA TIDAK DIIZINKAN HENDAKLAH IA KEMBALI
Dalam Al Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَإِن لَّمْ تَجِدُوا فِيهَآ أَحَدًا فَلاَ تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ
لَكُمْ وَإِن قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ ازْكَى لَكُمْ
وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
"Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu
masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu "Kembali
(saja)lah,” maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". [An Nur:28].
Apabila seseorang telah mengucapkan salam dan meminta izin sebanyak tiga
kali, namun tidak juga dipersilakan, hendaklah ia kembali. Boleh jadi
tuan rumah sedang enggan menerima tamu, atau ia sedang bepergian. Karena
seorang tuan rumah mempunyai kebebasan antara mengizinkan atau menolak
tamu. Demikianlah adab yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa Al Asy'ari
Radhiyallahu 'anhu, Beliau bersabda:
"إِذَا اسْتَأَذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلاَثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيَنْصَرِفْ"
"Jika salah seorang dari kamu sudah meminta izin sebanyak tiga kali,
namun tidak diberi izin, maka kembalilah". [Hadits riwayat Al Bukhari
dan Muslim].
LARANGAN MENGINTIP KE DALAM RUMAH ORANG LAIN
Sering kita jumpai orang-orang yang jahil tentang tuntunan syari'at,
karena terdorong rasa ingin tahu, ia mengintip ke dalam rumah orang
lain. Baik karena salam yang tak terjawab, atau hanya sekedar iseng.
Mereka tidak menyadari, bahwa perbuatan seperti ini diancam keras oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Beliau bersabda:
"لَوْ أَنَّ امْرَأً اِطْلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ فَخَذَفَتْهُ
بِحُصَاةٍ فَفَقَأَتْ عَيْنُهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ"
"Sekiranya ada seseorang yang mengintip rumahmu tanpa izin, lalu engkau
melemparnya dengan batu hingga tercungkil matanya, maka tiada dosa
atasmu". [Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim].
Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Sahal bin Saad As Sa'idi
Radhiyallahu 'anhu, ia mengabarkan bahwasanya seorang laki laki
mengintip pada lubang pintu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Ketika itu, Beliau tengah membawa sebuah sisir yang biasa Beliau gunakan
untuk menggaruk kepalanya. Ketika melihatnya, Beliau bersabda:
"Seandainya aku tahu engkau tengah mengintipku, niscaya telah aku lukai
kedua matamu dengan sisir ini". Beliau bersabda: "Sesungguhnya
permintaan izin itu diperintahakan untuk menjaga pandangan mata."
[Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim].
Demikianlah beberapa perkara yang harus diperhatikan ketika hendak
memasuki rumah orang lain, kecuali rumah-rumah yang tidak didiami oleh
seorangpun, dan ia ada keperluan di dalamnya. Seperti rumah yang memang
disediakan untuk para tamu, jika di awal ia telah diberi izin, maka
cukuplah baginya. Demikian juga tempat-tempat umum, seperti
tempat-tempat jualan, penginapan dan lain sebagainya.
Kini muncul pertanyaan, apakah kita juga harus meminta izin ketika
hendak masuk menemui salah seorang anggota keluarga kita? Berikut ini
perinciannya.
SEORANG LAKI-LAKI HARUS MEMINTA IZIN KETIKA HENDAK MASUK MENEMUI IBUNYA
Seorang anak laki laki yang telah baligh, wajib meminta izin secara mutlak ketika hendak masuk menemui ibunya.
Di dalam kitab Adabul Mufrad, Imam Al Bukhari menyebutkan sebuah riwayat
dari Muslim bin Nadzir, bahwasanya ada seorang laki laki bertanya
kepada Hudzaifah Ibnul Yaman: "Apakah saya harus meminta izin ketika
hendak masuk menemui ibuku?" Maka ia menjawab: "Jika engkau tidak
meminta izin, niscaya engkau akan melihat sesuatu yang tidak engkau
sukai." [Hadits mauquf shahih].
Demikian juga riwayat dari Alqamah, ia berkata: Seorang laki laki datang
kepada Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu dan berkata: "Apakah aku
harus meminta jika hendak masuk menemui ibuku?" Maka ia menjawab:
"Tidaklah dalam semua keadaannya ia suka engkau melihatnya." [Hadits
mauquf shahih].
SEORANG LAKI-LAKI HARUS MEMINTA IZIN KETIKA HENDAK MENEMUI SAUDARA PEREMPUANNYA
Demikian juga seorang laki laki baligh, harus meminta izin ketika hendak masuk menemui saudara perempuannya.
Di dalam kitab Al Adabul Mufrad, Imam Al Bukhari menyebutkan sebuah
riwayat dari Atha'. Dia berkata, aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas:
"Apakah aku harus meminta izin jika hendak masuk menemui saudara
perempuanku?" Dia menjawab,”Ya.” Aku mengulangi pertanyaanku: "Dua orang
saudara perempuanku berada di bawah tanggunganku. Aku yang mengurus dan
membiayai mereka. Haruskah aku meminta izin jika hendak masuk menemui
mereka?" Maka dia menjawab,”Ya. Apakah engkau suka melihat mereka berdua
dalam keadaan telanjang?" [Hadits mauquf shahih].
PERINTAH KEPADA ORANG TUA AGAR MENGAJARI ANAK-ANAK DAN PARA PELAYANNYA TENTANG KEHARUSAN MEMINTA IZIN PADA TIGA WAKTU
Di dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 58, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita)
yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh diantara kamu,
meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum
shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari,
dan sesudah sesudah shalat Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak
ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu)
itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada
sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi
kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".
Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kaum mukminin, agar para pelayan
yang mereka miliki dan anak-anak yang belum baligh meminta izin kepada
mereka pada tiga waktu.
Pertama : Sebelum shalat subuh, karena biasanya orang-orang pada waktu itu sedang nyenyak tidur di pembaringan mereka.
Kedua : Ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari”, yaitu
pada waktu tidur siang, karena pada saat itu orang-orang melepas
pakaian mereka untuk bersantai bersama keluarga.
Ketiga : Sesudah sesudah shalat Isya, karena saat itu adalah waktu tidur.
Pelayan dan anak-anak diperintahkan agar tidak masuk menemui ahli bait
pada waktu-waktu tersebut, karena dikhawatirkan seseorang sedang bersama
isterinya, atau sedang melakukan hal-hal yang bersifat pribadi.
Oleh sebab itu, Allah mengatakan: "Itulah tiga 'aurat bagi kamu. Tidak
ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu)
itu", yakni jika mereka masuk pada waktu di luar tiga waktu tersebut,
maka tiada dosa atas kamu bila membuka kesempatan buat mereka (untuk
masuk), dan tiada dosa atas mereka bila melihat sesuatu di luar tiga
waktu tersebut. Karena mereka telah diizinkan untuk masuk menemui
kalian, karena mereka keluar masuk untuk melayani kamu atau untuk urusan
lainnya.
Para pelayan yang biasa keluar masuk diberi dispensasi yang tidak
diberikan kepada selain mereka. Oleh karena itu, Imam Malik, Imam Ahmad
dan penulis kitab Sunan meriwayatkan, bahwa Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda tentang kucing:
"إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسَةٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِيْنَ عَلَيْكُمْ أَوْ وَالطَّوَّافَاتِ"
"Ia (kucing) tidaklah najis, karena ia selalu berkeliaran di sekitar kamu".
Selanjutnya Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan apabila
anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta
izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin", yakni
apabila anak-anak yang sebelumnya harus meminta izin pada tiga waktu
yang telah disebutkan di atas. Apabila mereka telah mencapai usia
baligh, mereka wajib meminta izin di setiap waktu, seperti halnya
orang-orang dewasa dari putera seseorang, atau dari kalangan
karib-kerabatnya wajib meminta izin.
Al Auza'i meriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir, ia mengatakan:
"Apabila seorang anak masih balita, ia harus meminta izin kepada kedua
orang tuanya (bila ingin masuk menemui keduanya dalam kamar) pada tiga
waktu tersebut. Apabila ia telah mencapai usia baligh ia harus meminta
izin di setiap waktu."
Demikianlah paparan singkat tentang perkara-perkara yang berkaitan
dengan adab-adab isti'dzan. Mudah-mudahan dapat memambah pemahaman kita
tentang ajaran Islam dalam membimbing umat manusia, guna memperoleh
seluruh kemashlahatan dan menggapai kabahagiaan hidup di dunia dan di
dunia dan akhirat.
________
Footnote
[1]. Susu yang diperah saat unta baru saja melahirkan
[2]. Rusa yang baru berusia enam bulan
[3]. Buah semacam mentimun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar