BOLEHKAH SUAMI MEMAKAN GAJI ISTERI?
Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
Gaji atau pendapatan milik isteri, yang ia peroleh dari kerjanya, dapat
berpengaruh positif maupun negatif dalam kehidupana rumah tangga.
Artinya, pendapatan tersebut bisa lebih menguatkan sendi-sendi keluarga,
atau sebaliknya justru menghancurkannya. Ikatan suami-isteri itu
menjadi kuat, atau justru merenggangkannya.
Kadang, karena isteri merasa memiliki pendapatan sendiri, ia berlaku
hidup boros, dengan membelanjakan hasil pendapatannya untuk membeli
keperluan pribadi yang diinginkannya. Tetapi juga bisa menempanya
menjadi wanita yang hemat, dan lebih bijak dalam mengolah income
pribadinya, ia lantaran mengetahui betapa berat dan susahnya mencari
nafkah.
Yang kemudian menjadi pertanyaan, apakah uang itu milik isteri semata,
hingga tidak ada hak bagi suaminya untuk menikmatinya. Ataukah termasuk
milik bersama-sama dengan suaminya. Kapan saja suami membutuhkan, ia
dapat saja memakainya. Inilah tanda tanya yang muncul atas gaji atau
pendapatan isteri.
Permasalahan timbul seiring dengan perjalanan hari, kian pelik dan
kompleks. Seorang isteri yang mendapatkan uang (pendapatan) melalui
aktifitas kerja (yang sesuai dengan kodratnya), kemudian adanya
pemandangan yang berlawanan, yaitu suami yang memanfaatkan incomenya.
Bisa jadi, sebagai suami ia hanya memperoleh pendapatan yang sesedikit,
atau memang ia tidak bekerja. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Menjawab
perkara-perkara di atas, berikut adalah pembahasan yang akan
mengantarkan menuju titik kejelasannya.
DALAM ISLAM, WANITA DIHORMATI
Hendaknya wanita muslimah bergembira dengan perlakuan Islam kepadanya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengistimewakan wanita
saat belay menyampaikan pesan agung pada waktu haji Wada'. Subtsansinya,
memenuhi hak-hak wanita, perintah mencurahkan kebaikan kepada wanita
dan memperlakukan dalam pergaulan dengannya secara baik, sebagaimana
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi pesan di kesempatan
lainnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ
"Bertakwalah kalian dalam (memperlakukan) terhadap wanita". [HR Muslim, 1218].
Dalam Shahihain, dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah bersabda:
فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
"Hendaklah kalian memperhatikan kaum wanita dengan baik". [HR al Bukhari, 3331 dan Musim, 1468].
Oleh karenanya, seorang wanita harus memahami, di bawah naungan Islam,
ia bakal hidup dalam kemuliaan lagi berharga, penuh perlindungan dan
memperoleh hak-haknya, sebagaimana telah ditetapkan Allah baginya.
Kondisi ini berbeda dengan wanita pada masa Jahiliyah.[1]
NAFKAH MERUPAKAN KEWAJIBAN SUAMI[2]
Pada dasarnya, wanita (perempuan), ia merupakan bagian masyarakat yang
dijamin kehidupannya sepanjang fase usianya. Baik ia sebagai anak,
isteri, ibu atau saudara perempuan. Kaum lelaki dari keluarganyalah yang
bertanggung jawab atas kehidupannya. Wanita tidak wajib untuk
menanggung nafkah keluarga.
Bila wanita sudah berkeluarga, maka kebutuhan dan keperluan rumah serta
anak-anaknya menjadi tanggung jawab sang suaminya. Ini merupakan salah
satu bentuk penghormatan Islam terhadap kaum wanita. Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَآأَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
"Kaum lelaki itu adalah pemimpin kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka (kaum lelaki) atas sebagian yang lain (kaum
wanita), dan karena mereka (kaum lelaki) telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka". [an Nisaa`/4 : 34].
Menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, sudah menjadi Ijma' ulama, ayah
(suami)lah yang menafkahi anak-anak, tanpa dibarengi oleh ibu
(isteri).[3]
MAHAR ADALAH MILIK WANITA
Mahar termasuk hak harta bagi seorang isteri, sehingga harus benar-benar
diterima olehnya. Tidak ada orang yang lebih berhak dalam harta ini
selain wanita. Syariat Islam telah menjamin kepemilikan mahar bagi
wanita melalui beberapa aturan.
1). Syariat Melarang Penghapusan Mahar Dalam Pernikahan.
Mahar tidak boleh dimaafkan dan digugurkan pada awal pernikahan. Al
Qurthubi, Ibnu Qudamah dan ulama lainnya telah mengutip adanya Ijma'
tentang wajibnya mahar dalam pernikahan[4]. Apabila kedua belah pihak
sepakat untuk menghilangkan mahar, maka masih wajib ditetapkan nilai
mahar wanita semisalnya.
2). Wanita Boleh Menolak Untuk Menyerahkan Dirinya Kepada Suami, Sampai
Mahar Ia Terima (Mahar Yang Berbentuk Utang Tidak Tunai).
Mahar menjadi hak wanita usai akad nikah. Saat itulah ia berhak
memintanya. Tidak menutup kemungkinan mahar tidak berbentuk tunai. Atau
sebagiannya masih hutang. Syariat menjamin hak ini bagi wanita dengan
memperbolehkannya untuk menolak menyerahkan diri kepada suami, atau
pindah ke rumah suami dan bepergian bersamanya, sampai ia menggengam
maharnya.[5]
3). Mahar Yang Rusak Di Tangan Suami Sebelum Diserahkan Menjadi Tanggungan Suami.
Secara umum, para fuqaha telah sepakat, suami bertanggung jawab terhadap
mahar yang hilang di tangannya. Suami wajib mengganti bila ada
gantinya, atau menukarnya dengan nilainya, bila tidak ada gantinya.[6]
4). Wanita Berhak Memiliki Mahar Secara Utuh Ketika Suaminya Meninggal
Setelah Akad, Meskipun Belum 'Disentuh'. Dan Wajib Diserahkan Setelah
Terjadi Jima'.
Jika suami belum sempat berjima dan ia meninggal terlebih dahulu, maka
wanita tetap berhak atas mahar melalui akad nikah yang telah
dilaksanakan. Mahar bukan berarti batal (tidak diserahkan). Ini lantaran
kondisi suami yang tidak memungkinkan untuk berhubungan badan dengan
isterinya (karena ia meninggal), dan bukan dari sisi isteri, sehingga
isteri berhak atas mahar secara penuh. Mahar akan menjadi hutang dalam
tanggungan suami, sehingga harus dibayarkan kepada isteri, tidak gugur
lantaran kematian. Hutang mahar, statusnya sama dengan hutang lainnya,
ia tidak menjadi lunas karena kematian.
Para fuqaha telah menyepakati kepemilikan mahar yang disebutkan (dalam
akad) secara utuh bagi isteri dengan kematian suaminya, atau mahar
(wanita) semisalnya saat tidak disebutkan (dalam aqad), dengan
menjadikan kematian (suaminya) sebagai faktor penegas penyerahan
mahar.[7]
HASIL KERJA ISTERI, 100 % MILIKNYA
Melalui keterangan tentang mahar yang menjadi hak milik penuh isteri,
yang harus ia terima dari suaminya, jawaban tentang pertanyaan di awal
tulisan ini sebenarnya sudah tersibak. Kalau dalam mahar, dalam kondisi
apapun, isteri akan memperolehnya, apalagi uang yang merupakan hasil
dari jerih-payahnya.
Oleh karena itu, gaji, pendapatan, atau uang milik isteri yang
didapatkannya dari jalan yang diperbolehkan syariat, secara penuh
menjadi hak milik isteri. Sang suami, ia tidak mempunyai hak sedikit pun
dari harta tersebut. Kelemahan fisik atau statusnya sebagai isteri,
tidak berarti boleh "merampas" hak miliknya, atau memanfaatkan menurut
kemauannya.
Syaikh 'Abdullah bin 'Abdur Rahman al Jibrin pernah ditanya tentang
hukum suami yang mengambil uang (harta) milik isterinya[8], untuk
digabungkan dengan uangnya (suami). Menjawab pertanyaan seperti ini,
Syaikh al Jibrin mengatakan, tidak disangsikan lagi, isteri lebih berhak
dengan mahar dan harta yang ia miliki, baik melalui usaha yang ia
lakukan, hibah, warisan, dan lain sebagainya. Itu merupakan hartanya,
dan menjadi miliknya. Dia yang paling berhak untuk melakukan apa saja
dengan hartanya itu, tanpa ada campur tangan pihak lainnya.[9]
BOLEH DIMANFAATKAN, DENGAN SYARAT
Uang atau harta isteri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya
sama seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan
kecuali dengan keridhaan dan kerelaannya. Bila ia telah memberikan
keridhaan bagi suaminya pada sebagian yang ia miliki atau semuanya, maka
boleh saja dan menjadi halal bagi suaminya. Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman:
وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
"Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada
kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah
(ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya". [an Nisaa`/4 : 4].
Ayat di atas, adalah ditujukan kepada para suami, bukan kepada para wali wanita. Inilah pendapat yang shahih.[10]
Syaikh 'Abdur Rahman as Sa'di di dalam tafsirnya menuliskan, ketika
banyak orang (suami, Pen.) berbuat aniaya kepada kaum wanita dan
merampas hak-hak mereka -terutama mas kawin- yang berjumlah banyak dan
diserahkan sekaligus, dirasakan berat untuk diberikan kepada isteri,
maka Allah memerintahkan para suami untuk tetap memberikan mahar kepada
isteri.
Apabila para isteri mengizinkan bagi kalian (para suami) dengan ridha
dan kerelaan, yaitu menggugurkan sebagian darinya, atau menunda, atau
diganti dengan yang lain, maka tidak masalah bagi kalian (para suami).
Dalam ayat ini terdapat dalil, bahwa wanita mempunyai wewenang dalam
pengelolaan terhadap hartanya -meskipun dengan menyedekahkannya- apabila
ia sudah berpikir dewasa. Jika belum demikian (belum bisa bepikir
secara dewasa, Pen.) maka pemberiannya tidak ada dampak hukumnya, dan
bagi walinya, tidak ada hak sedikit pun atas mahar yang dimilikinya.[11]
Penegasan tentang terpeliharanya harta (dan darah serta kehormatan),
juga telah disampaikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam momen
yang sangat istimewa, yaitu pada haji Wada'. Menjadikan kedudukan harta
laksana kehormatan hari raya Idul Adh-ha, bulan Dzul Hijjah dan kota
Mekkah.
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, pada asalnya, darah, harta dan
kehormatan kaum Muslimin diharamkan untuk direbut oleh sebagian yang
lain. Tidak halal, kecuali dengan izin Allah dan RasulNya. Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ
كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
"Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian, haram
atas kalian seperti kehormatan hari ini, tempat ini dan di bulan ini".
[HR al Bukhari, 1741, dan Muslim, 1679, dari Abu Bakrah].
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
"Setiap muslim terhadap muslim (lainnya) haram darahnya, hartanya dan kehormatannya". [HR Muslim dari Abu Hurairah].[12]
Ada pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Bin Baz. Isi pertanyaannya :
"Saya telah menikahi seorang guru. Apakah saya berhak mengambil dari
gajinya dengan ridhanya untuk suatu kebutuhan dan keperluan berdua,
misalnya membangun rumah?"
Beliau menjawab : Tidak masalah bagimu untuk mengambil gaji isterimu
atas dasar ridhanya, jika ia seorang wanita rasyidah (berakal sehat).
Begitu pula segala sesuatu yang ia berikan kepadamu untuk membantu
dirimu, tidak masalah, bila engkau pergunakan. Dengan catatan, ia rela
dan dewasa. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
"Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin
itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai
makanan) yang sedap lagi baik akibatnya". [an Nisaa`/4 : 4].[13]
Dia tidak boleh beranggapan hasil jerih-payah isteri bisa dipakai sesuka
hatinya. Jika tidak, ia telah memakan harta orang lain dengan cara yang
tidak sah.
TOLERANSI DAN EMPATI ANTARA SUAMI ISTERI
Idealnya, antara suami dan isteri terjalin kasih-sayang dan empati
timbal-balik. Hubungan mesra mereka, sepantasnya tidak tergantung pada
uang. Karena, harga kemesraan dan keutuhan keluarga tidak bisa diukur
dengan uang. Kerjasama dan saling mendukung antara suami dan isteri
harus tetap terjaga.
Apabila seorang suami berkecukupan, seyogyanya ia tidak mengambil milik
isteri. Begitu pun sebaliknya, isteri yang berpenghasilan, sementara
suaminya masih dalam kondisi ekonomi yang kurang, disyariatkan baginya
untuk membantu suami, memberikan bantuan apa yang ia mampu untuk
menopang kehidupan keluarga dengan jiwa yang ridha. Betapa indahnya,
apabila seorang isteri bisa melakukan sebagaimana yang diperbuat Zainab,
isteri Ibnu Mas'ud, dan bertindak seperti petunjuk Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam kepadanya.
Al Bukhari meriwayatkan hadits Abu Sa'id Radhiyallahu 'anhu dalam Shahihnya, ia berkata:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه : ...جَاءَتْ زَيْنَبُ
امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ فَقَالَ أَيُّ الزَّيَانِبِ فَقِيلَ امْرَأَةُ
ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ نَعَمْ ائْذَنُوا لَهَا فَأُذِنَ لَهَا قَالَتْ يَا
نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ وَكَانَ عِنْدِي
حُلِيٌّ لِي فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ
أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ فَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ
زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ
"Dari Abu Sa'id al Khudri : … Zainab, isteri Ibnu Mas'ud datang meminta
izin untuk bertemu. Ada yang memberitahu: "Wahai Rasulullah, ini adalah
Zainab," beliau bertanya,"Zainab yang mana?" Maka ada yang menjawab:
"(Zainab) isteri Ibnu Mas'ud," beliau menjawab,"Baiklah. Izinkanlah
dirinya," maka ia (Zainab) berkata: "Wahai, Nabi Allah. Hari ini engkau
memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku mempunyai perhiasan dan
ingin bersedekah. Namun Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya
lebih berhak menerima sedekahku," Nabi bersabda,"Ibnu Mas'ud berkata
benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu." Dalam lafazh
lain, Nabi Shallallahu 'alaihi wa salllam menambahkan:
نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ
"Benar, ia mendapatkan dua pahala, pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah."
Penempatan hadits di atas oleh al Bukhari dalam (Bab zakat terhadap kaum
kerabat, bab zakat kepada suami dan anak-anak yatim yang berada dalam
pengawasannya), menunjukkan hal itu mencakup zakat yang wajib maupun
yang bersifat tathawwu' (sukarela). Mayoritas ulama berpendapat, zakat
yang wajib tidak boleh diserahkan kepada orang yang nafkah hidupnya
menjadi kewajiban muzakki (yang berkewajiban membayar zakat). Dan tidak
ada keraguan lagi, bahwa nafkah suami bukan kewajiban isteri, maka ia
boleh memberikan zakatnya kepada suaminya, tetapi tidak sebaliknya. Oleh
karena itu, suami tidak boleh menyerahkan zakatnya kepada isterinya.
Adapun anak-anak, nafkah mereka menjadi tanggungan ayah mereka, bukan
pada ibu mereka, selama sang ayah masih ada.
Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd mengatakan, pelajaran dari hadits di atas :
1). Diperbolehkan bagi wanita bersedekah untuk suaminya yang miskin.
2). Suami adalah orang yang paling utama untuk menerima sedekah dari isterinya dibandingkan dengan orang lain.
3). Isteri diperbolehkan bersedekah untuk anak-anaknya dan kaum kerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya.
4). Sedekah isteri tersebut termasuk bentuk sedekah yang paling utama.[14]
Dalam masalah sedekah kepada suami, terdapat sebuah teladan monumental
telah dipahat oleh Ummul Mukminin Khadijah. Yaitu beliau membantu
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan jiwa, raga dan benda.
Sungguh sebuah peranan yang besar seorang isteri bagi suaminya.
Oleh karena itu, layak untuk diperhatikan oleh seorang isteri. Bahwa
isteri yang baik, mengelola uang dan harta milik pribadinya secara
bijak, membelanjakan pada pos-pos yang bermanfaat bagi dirinya di dunia
dan akhirat, tidak berbuat boros yang hanya akan mendatangkan kerugian
baginya saja.
Wallahu a'lam. Washallallahu 'ala Muhammad wa 'ala Alihi wa Shahbihi ajma'in.
Referensi :
- Dhamanatu Huquqi al Mar`ah az Zaujiyyah, karya Dr. Muhammad bin Ya'qub
ad Dahlawi, 'Imadah al Bahtsi al 'Ilmi Jami'ah Islamiyyah Madinah, Cet.
I, Th. 1424 H.
- Fatawa al Mar`ah al Muslimah, susunan Abu Muhammad Asyraf bin 'Abdul Maqshud, Adhwau as Salaf, Riyadh, Cet. III, Th. 1417 H.
- Fiqhu al Islam Syarhu Bulugh al Maram, karya Abdl Qadir bin Syaibah al Hamd, tanpa tahun.
- Khuthabu wa Mawa'izhu min Hajjati al Wada`, Prof. Dr. 'Abdur Razaq bin 'Abdul Muhsin al Badr, Cet. I, Th. 1426 H.
- Taisiru al Karimi ar Rahman fi Tafsiri Kalami al Mannan, karya 'Abdur
Rahman as Sa'id, Dar al Mughni, Riyadh, Cet. I, Th. 1419 H, dan
lain-lain.
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
________
Footnote
[1]. Khuthab wa Mawa'izh fi Hajjati al Wada`, hlm. 30-31.
[2]. Lebih lanjut tentang kewajiban nafkah atas suami beserta
dalil-dalilnya, silahkan lihat di almanhaj
http://www.almanhaj.or.id/content/2623/slash/0
[3]. Zaadul Ma'ad (5/448).
[4]. Al Jami'u li Ahkami al Qur`an, 5/17; al Mughni, 10/97. Dinukil dari Dhamanatu Huquqi al Mar`ah az Zaujiyyah, hlm. 101.
[5]. Bada'iu ash Shanai', 2/288-289; al Fatawa al Hindiyah, 1/317; al
Qawaninu al Fiqhiyah, hlm. 43; Mughni al Muhtaj, 3/222; Kasysyafu al
Qanna', 5/140, dan seterusnya. Dinukil dari Dhamanatu Huquqi al Mar`ah
az Zaujiyyah, hlm. 102.
[6]. Syarhu Muntaha al Iradat, 3/68; Mughni al Muhtaj, 3/221; Hasyiatu
ad Dasuqi 'ala asy Syarhi al Kabir, 2/2295. Dinukil dari Dhamanatu
Huquqi al Mar`ah az Zaujiyyah, hlm. 105.
[7]. Bada'iu ash Shanai', 2/288-289; al Fatawa al Hindiyah, 1/317; al
Qawaninu al Fiqhiyah, hlm. 43; Mughni al Muhtaj, 3/222; Kasysyafu al
Qanna', 5/140, dan seterusnya. Dinukil dari Dhamanatu Huquqi al Mar`ah
az Zaujiyyah, hlm. 102.
[8]. Pengertian uang disini bersifat umum, bisa berasal dari gaji, hasil pemberian, warisan atau lainnya, Pen.).
[9]. Fatawa al Mar'ah, hlm. 105. Kutipan dari Fatawa al Mar`ah al Muslimah, hlm. 674-675.
[10]. Lihat Jami'u al Bayani 'an Ta`wili ayi al Qur`an, 2/303; Ahkami al
Qur`an, karya Ibnul 'Arabi, 1/369; al Jami'u li Ahkami al Qur`an, karya
al Qurthubi, 5/26. [11]. Taisiru al Karimi ar Rahman fi Tafsiri Kalami
al Mannan, hlm. 149.
[12]. Al Majmu' al Fatawa, 3/283. Dinukil dari Khuthab wa Mawa'izh fi Hajjati al Wada', hlm. 38.
[13]. Al Fatawa, Kitab ad Da'wah, 2/217. Dikutip dari Fatawa al Mar`ah al Muslimah, hlm. 672-673.
[14]. Penjelasan hadits dan faidah-faidahnya diambil dari Fiqhul Islam
Syarhu Bulughi al Maram, karya Syaikh 'Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd,
3/154-156.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar