SEBELAS ALASAN TIDAK MELAKUKAN UMRAH BERULANG KALI DI SAAT BERADA DI MEKKAH https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag, .Ada satu fenomena yang umum disaksikan pada kalangan jamaah haji
Indonesia dan juga negara lainnya. Saat berada di kota suci Mekkah,
banyak yang berbondong-bondong menuju tanah yang halal, yaitu al hillu,
Masjid ‘Aisyah di Tan’im atau Ji’ranah. Tujuannya untuk melaksanakan
umrah lagi. Umrah yang mereka kerjakan bisa lebih dari sekali dalam satu
hari. Dalih mereka, mumpung sedang berada di Mekkah, sepantasnya
memperbanyak ibadah umrah, yang belum tentu bisa dikerjakan lagi sesudah
sampai di tanah air. Atau dengan kata lain, untuk memperbanyak pahala.
Saking berlebihannya, Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin penuh
keheranan pernah menyaksikan seorang laki-laki yang sedang mengerjakan
sa'i dengan rambut tersisa separo saja (sisi yang lain gundul). Syaikh
'Utsaimin pun bertanya kepadanya, dan laki-laki tersebut menjawab :
“Bagian yang tak berambut ini telah dipotong untuk umrah kemarin.
Sedangkan rambut yang tersisa untuk umrah hari ini”. [1]
SELAIN IKHLAS, IBADAH MEMBUTUHKAN MUTABA’AH
Suatu ibadah agar diterima oleh Allah, harus terpenuhi oleh dua syarat.
Yaitu ikhlas dan juga harus dibarengi dengan mutaba’ah. Sehingga tidak
cukup hanya mengandalkan ikhlas semata, tetapi juga harus mengikuti
petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Disamping itu juga
dengan mengetahui praktek dan pemahaman generasi Salaf dalam menjalakan
ibadah haji yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam. Sebab, generasi Salaf merupakan generasi terbaik, yang paling
semangat dalam meraih kebaikan.
Umrah termasuk dalam kategori ini. Sebagai ibadah yang disyariatkan,
maka harus bersesuaian dengan rambu-rambu syari'at dan nash-nashnya,
petunjuk Nabi dan para sahabat, serta para pengikut mereka yang ihsan
sampai hari Kiamat. Dan ittiba’ ini merupakan salah satu tonggak
diterimanya amalan di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Sebagai ibadah yang sudah jelas tuntunannya, pelaksanan umrah tidak lagi
memerlukan ijtihad padanya. Tidak boleh mendekatkan diri kepada Allah
melalui ibadah umrah dengan ketentuan yang tidak pernah digariskan.
Kalau tidak mengikuti petunjuk syariat, berarti ibadah yang dilakukan
menunjukkan sikap i’tida` (melampaui batas) terhadap hak Allah, dalam
aspek penetapan hukum syariat, serta merupakan penentangan terhadap
ketentuan Allah dalam hukumNya. Allah berfirman : "Apakah mereka
mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka
agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang
menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan
sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh azab yang amat
pedih" [Asy Syura /42: 21][2]
JUMLAH UMRAH RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Sepanjang hidupnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan umrah sebanyak 4 kali.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعَ عُمَرٍ عُمْرَةَ الْحُدَيْبِيَةِ وَعُمْرَةَ
الْقَضَاءِ مِنْ قَابِلٍ وَالثَّالِثَةَ مِنْ الْجِعْرَانَةِ
وَالرَّابِعَةَ الَّتِي مَعَ حَجَّتِهِ
Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata : "Rasulullah mengerjakan umrah sebanyak
empat kali. (Yaitu) umrah Hudaibiyah, umrah Qadha`, umrah ketiga dari
Ji'ranah, dan keempat (umrah) yang bersamaan dengan pelaksanaan haji
beliau".[3]
Menurut Ibnul Qayyim, dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat
[4]. Setiap umrah tersebut, beliau kerjakan dalam sebuah perjalanan
tersendiri. Tiga umrah secara tersendiri, tanpa disertai haji. Dan
sekali bersamaan dengan haji.
Pertama, umrah Hudhaibiyah tahun 6 H. Beliau dan para sahabat yang
berbaiat di bawah syajarah (pohon), mengambil miqat dari Dzul Hulaifah
Madinah. Pada perjalanan umrah ini, kaum Musyrikin menghalangi kaum
Muslimin untuk memasuki kota Mekkah. Akhirnya, terjadilah pernjanjian
Hudhaibiyah. Salah satu pointnya, kaum Muslimin harus kembali ke
Madinah, tanpa bisa melaksanakan umrah yang sudah direncanakan.
Kemudian, kaum Muslimin mengerjakan umrah lagi pada tahun berikutnya.
Dikenal dengan umrah Qadhiyyah atau Qadha`[5] tahun 7 H. Selama tiga
hari beliau n berada di Mekkah. Dan ketiga, umrah Ji’ranah pada tahun 8
H. Yang terakhir, saat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan
haji Wada’. Semua umrah yang beliau kerjakan terjadi pada bulan Dzul
Qa`dah.[6]
SEBELAS ALASAN TIDAK MELAKUKAN UMRAH BERULANG KALI
Para ulama memandang, melakukan umrah berulang kali sebagai perbuatan
yang makruh. Masalah ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah dalam Fatawanya. Keterangan beliau tersebut dikutip oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’. [7]
Berikut ini beberapa aspek yang menjelaskan bahwa umrah berulang-ulang
seperti yang dikerjakan oleh sebagian jamaah haji –sebagaimana fenomena
di atas- tidak disyariatkan.
Pertama : Pelaksanaan empat umrah yang dikerjakan Rasulullah,
masing-masing dikerjakan dengan perjalanan (safar) tersendiri. Bukan
satu perjalanan untuk sekian banyak umrah, seperti yang dilakukan oleh
jamaah haji sekarang ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin
menyimpulkan, setiap umrah mempunyai waktu safar tersendiri. Artinya,
satu perjalanan hanya untuk satu umrah saja [8]. Sedangkan perjalanan
menuju Tan’im belum bisa dianggap safar. Sebab masih berada dalam
lingkup kota Mekkah.
Kedua : Para sahabat yang menyertai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam dalam haji Wada’, tidak ada riwayat yang menerangkan salah
seorang dari mereka yang beranjak keluar menuju tanah yang halal untuk
tujuan umrah, baik sebelum atau setelah pelaksanaan haji. Juga tidak
pergi ke Tan’im, Hudhaibiyah atau Ji’ranah untuk tujuan umrah. Begitu
pula, orang-orang yang tinggal di Mekkah, tidak ada yang keluar menuju
tanah halal untuk tujuan umrah. Ini sebuah perkara yang disepakati dan
dimaklumi oleh semua ulama yang mengerti sunnah dan syariat Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam.[9]
Ketiga : Umrah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dimulai dari
Ji’ranah tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan umrah
berulang-ulang. Sebab, pada awalnya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
memasuki kota Mekkah untuk menaklukannya dalam keadaan halal (bukan
muhrim) pada tahun 8 H. Selama tujuhbelas hari beliau berada di sana.
Kemudian sampai kepada beliau berita, kalau suku Hawazin bermaksud
memerangi beliau. Akhirnya beliau mendatangi dan memerangi mereka.
Ghanimah dibagi di daerah Ji’ranah. Setelah itu, beliau ingin
mengerjakan umrah dari Ji’ranah. Beliau tidak keluar dari Mekkah ke
Ji’ranah secara khusus. Namun, ada perkara lain yang membuat beliau
keluar dari Mekkah. Jadi, semata-mata bukan untuk mengerjakan umrah.[10]
Keempat : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, juga para sahabat -kecuali
‘Aisyah- tidak pernah mengerjakan satu umrah pun dari Mekkah, meski
setelah Mekkah ditaklukkan. Begitu pula, tidak ada seorang pun yang
keluar dari tanah Haram menuju tanah yang halal untuk mengerjakan umrah
dari sana sebelum Mekkah ditaklukkan dan menjadi Darul Islam. Karena
thawaf di Ka’bah tetap masyru’ sejak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
diutus. Bahkan sejak Nabi Ibrahim Alaihissalam. Mengerjakan thawaf tanpa
umrah terlebih dahulu, sudah mengantarkan kepada sebuah ketetapan yang
pasti, bahwa perkara yang disyariatkan bagi penduduk Mekkah (orang yang
berada di Mekkah) adalah thawaf. Itulah yang lebih utama bagi mereka
dari pada keluar dari tanah Haram untuk mengerjakan umrah. Sebab, tidak
mungkin Rasulullah dan para sahabat lebih mengutamakan amalan mafdhul/
(yang nilainya kurang) -dalam hal ini thawaf- dibandingkan amalan yang
lebih afdhal (umrah menurut asumsi sebagian jamaah haji). Padahal Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan umat untuk melakukan
umrah berulang-ulang. Ucapan ini tidak mungkin dikatakan oleh seorang
muslim.[11]
Ibnul Qayyim berkata,"Tidak ada umrah beliau dalam keadaan beliau keluar
dari Mekkah sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang sekarang ini.
Seluruh umrah beliau, dilangsungkan dari luar kota Mekkah menuju Mekkah
(tidak keluar dahulu baru masuk kota Mekkah). Nabi pernah tinggal di
Mekkah selama 13 tahun. Namun tidak ada riwayat yang menjelaskan beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar kota Mekkah untuk mengerjakan
umrah.
Jadi umrah yang beliau kerjakan dan yang disyariatkan adalah, umrah
orang yang memasuki kota Mekkah (berasal dari luar Mekkah), bukan umrah
orang yang berada di dalamnya (Mekkah), dengan menuju daerah yang halal
(di luar batas tanah haram) untuk mengerjakan umrah dari sana. Tidak ada
yang melakukannya di masa beliau, kecuali 'Aisyah semata…[12]
Kelima : Tentang umrah yang dilakukan oleh ‘Aisyah pada haji Wada’
bukanlah berdasarkan perintah Nabi. Beliau mengizinkannya setelah
'Aisyah memohon dengan sangat.[13]
Kisahnya, pada waktu menunaikan ibadah haji bersama Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, 'Aisyah mendapatkan haidh, maka Rasulullah
memerintahkan saudara ‘Aisyah yang bernama ‘Abdurrahman bin Abu Bakar
mengantar ‘Aisyah ke daerah Tan’im, agar ia memulai ihram untuk umrah
disana. Karena 'Aisyah menyangka, bahwa umrah yang dilakukan bersamaan
dengan haji, akan batal, sehingga ia menangis. Kemudian untuk
menenangkannya, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengijinkan 'Aisyah melakukan umrah lagi.
Umrah yang dilakukan ‘Aisyah ini sebagai pengkhususan baginya. Sebab,
belum didapati satu pun dalil dari seorang sahabat laki-laki ataupun
perempuan yang menerangkan bahwa ia pernah melakukan umrah usai
melaksanakan ibadah haji, dengan memulai ihram dari kawasan Tan’im,
sebagaiamana yang telah dilakukan 'Aisyah Radhiyallahu 'anha. Andaikata
para sahabat mengetahui perbuatan ‘Aisyah tersebut disyariatkan juga
buat mereka pasca menunaikan ibadah haji, niscaya banyak riwayat dari
mereka yang menjelaskan hal itu.
Ibnul Qayyim mengatakan, (Umrah ‘Aisyah) menjadi dasar tentang umrah
dari Mekkah. Tidak ada dalil bagi orang yang menilainya (umrah
berulang-ulang) selainnya. Sesungguhnya Nabi dan sahabat yang bersama
beliau dalam haji (Wada’) tidak ada yang keluar dari Mekkah, kecuali
‘Aisyah saja. Kemudian orang-orang yang mendukung umrah dari Mekkah,
menjadikan riwayat tersebut sebagai dasar pendapat mereka. Tetapi,
kandungan riwayat tersebut tidak ada yang menunjukkan dukungan terhadap
pendapat mereka.[14]
Imam asy Syaukani rahimahullah berkata,"Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam tidak pernah berumrah dengan cara keluar dari daerah Mekkah ke
tanah halal, kemudian masuk Mekkah lagi dengan niat umrah, sebagaimana
layaknya yang dilakukan kebanyakan orang sekarang. Padahal, tak satupun
yang sah yang menerangkan ada seorang sahabat melakukan yang demikian
itu”.[15]
Keenam : Kaum Muslimin bersilang pendapat tentang hukum umrah, apakah
wajib ataukah tidak. Para ulama yang memandang umrah itu wajib seperti
layaknya haji, mereka tidak mewajibkannya atas penduduk Mekkah. Imam
Ahmad pernah menukil perkataan Ibnu 'Abbas: “Wahai penduduk Mekkah,
tidak ada kewajiban umrah atas kalian. Umrah kalian adalah thawaf di
Ka’bah”.
‘Atha bin Abi Rabah [16] –ulama yang paling menguasai manasik haji dan
panutan penduduk Mekkah– berkata : “Tidak ada manusia ciptaan Allah
kecuali wajib atas dirinya haji dan umrah. Dua kewajiban yang harus
dilaksanakan bagi orang yang mampu, kecuali penghuni Mekkah. Mereka
wajib mengerjakan haji, tetapi tidak wajib umrah, karena mereka sudah
mengerjakan thawaf. Dan itu sudah mencukupi”.
Thawus [17] berkata: “Tidak ada kewajiban umrah bagi orang yang berada di Mekkah”. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah).
Berdasarkan beberapa keterangan para ulama Salaf tersebut, menunjukkan
bahwa bagi penduduk Mekkah, mereka tidak menilai sunnah, apalagi sampai
mewajibkannya. Seandainya wajib, maka sudah pasti Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam memerintahkannya atas diri mereka dan mereka akan
mematuhinya. Tetapi, tidak ada riwayat yang menjelaskan tentang orang
yang berumrah dari Mekkah di masa Nabi masih hidup, kecuali ‘Aisyah
saja. Kisah ini sudah dijelaskan persoalannya di atas.
Karenanya, para ulama hadits, bila ingin menulis tentang umrah dari
Mekkah, mereka hanya menyinggung tentang kejadian ‘Aisyah saja. Tidak
ada yang lain. Seandainya ada, pasti sudah sampai kepada kita.[18]
Ketujuh : Intisari umrah adalah thawaf. Adapun sa’i antara Shafa dan
Marwah bersifat menyertai saja. Bukti yang menunjukkannya sebagai
penyerta adalah, sa'i tidak dikerjakan kecuali setelah thawaf. Dan
ibadah thawaf ini bisa dikerjakan oleh penduduk Mekkah, tanpa harus
keluar dari batas tanah suci Mekkah terlebih dahulu. Barangsiapa yang
sudah mampu mengerjakan perkara yang inti, ia tidak diperintahkan untuk
menempuh wasilah (perantara yang mengantarkan kepada tujuan). [19]
Kedelapan : Berkeliling di Ka’bah adalah ibadah yang dituntut. Adapun
menempuh perjalanan menuju tempat halal untuk berniat umrah dari sana
merupakan sarana menjalankan ibadah yang diminta. Orang yang menyibukkan
diri dengan sarana (menuju tempat yang halal untuk berumrah dari sana)
sehingga meninggalkan tujuan inti (thawaf), orang ini telah salah jalan,
tidak paham tentang agama. Lebih buruk dari orang yang berdiam di dekat
masjid pada hari Jum’at, sehingga memungkinkannya bersegera menuju
masjid untuk shalat, tetapi ia justru menuju tempat yang jauh untuk
mengawali perjalanan menuju masjid itu. Akibatnya, ia meninggalkan
perkara yang menjadi tuntutan, yaitu shalat di dalam masjid tersebut.
Kesembilan : Mereka mengetahui dengan yakin, bahwa thawaf di sekeliling
Baitullah jauh lebih utama daripada sa’i. Maka daripada mereka
menyibukkan diri dengan pergi keluar ke daerah Tan’im dan sibuk dengan
amalan-amalan umrah yang baru sebagai tambahan bagi umrah sebelumnya,
lebih baik mereka melakukan thawaf di sekeliling Ka’bah. Dan sudah
dimaklumi, bahwa waktu yang tersita untuk pergi ke Tan’im karena ingin
memulai ihram untuk umrah yang baru, dapat dimanfaatkan untuk
mengerjakan thawaf ratusan kali keliling Ka’bah.
Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menilainya sebagai bid’ah, (sebuah
perkara yang) belum pernah dikerjakan oleh generasi Salaf, tidak
diperintahkan oleh al Kitab dan as Sunnah. Juga tidak ada dalil syar’i
yang menunjukkan status sunnahnya. Apabila demikian adanya, berarti
termasuk bid’ah yang dibenci berdasarkan kesepakatan para ulama[20].
Oleh karenanya, para generasi Salaf dan para imam melarangnya.
Sa’id bin Manshur meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Thawus, salah seorang murid Ibnu ‘Abbas mengatakan :
مَا أَدْرِيْ أَيُؤْجَرُوْنَ عَلَيْهَا أَمْ يُعَذَّبُوْنَ. قِيْلَ :
فَلِمَ يُعَذَّبُوْنَ؟ قَالَ : لِأَنَّهُ يَدَعُ الطَّوَافَ بِالْبَيْتِ .
وَيَخْرُجُ إِلَى أَرْبَعَةِ أَمْيَالِ وَيَجِيْئُ وَإِلَى أَنْ يَجِيْئَ
مِنْ أَرَبَعَةِ أَمْيَالٍ قَدْ طَافَ مِائَتَيْ طَوَافٍ. وَكُلَّمَا طَافَ
بِالْبَيْتِ كَانَ أَفْضَلَ مِنْ أَنْ يَمْشِيَ فِيْ غَيْرِ شَيْئٍ
"Aku tidak tahu, orang-orang yang mengerjakan umrah dari kawasan Tan’im,
apakah mereka diberi pahala atau justru disiksa". Ada yang bertanya :
“Mengapa mereka disiksa?” Beliau menjawab : “Karena meninggalkan thawaf
di Ka’bah. Untuk keluar menempuh jarak empat mil dan pulang (pun
demikian). Sampai ia pulang menempuh jarak empat mil, ia bisa
berkeliling Ka’bah sebanyak dua ratus kali. Setiap kali ia berthawaf di
Ka’bah, itulah yang utama daripada menempuh perjalanan tanpa tujuan
apapun”.[21]
‘Atha` pernah berkata : “Thawaf di Ka’bah lebih aku sukai daripada keluar (dari Mekkah) untuk umrah”. [22]
Kesepuluh : Setelah memaparkan kejadian orang yang berumrah
berulang-ulang, misalnya melakukannya dua kali dalam sehari, Syaikhul
Islam semakin memantapkan pendapatnya, bahwa umrah yang demikian
tersebut makruh, berdasarkan kesepakatan para imam. Selanjutnya beliau
menambahkan, meskipun ada sejumlah ulama dari kalangan Syafi’iyyah dan
ulama Hanabilah yang menilai umrah berulang kali sebagai amalan yang
sunnah, namun pada dasarnya mereka tidak mempunyai hujjah khusus,
kecuali hanya qiyas umum. Yakni, untuk memperbanyak ibadah atau
berpegangan dengan dalil-dalil yang umum.[23]
Di antara dalil yang umum, hadits Nabi:
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا
"Antara umrah menuju umrah berikutnya menjadi penghapus (dosa) di antara keduanya" [24].
Tentang hadits ini, Syaikh al 'Utsaimin mendudukkan bahwa hadits ini,
mutlak harus dikaitkan dengan apa yang diperbuat oleh generasi Salaf
ridhwanullah ‘alaihim [25]. Penjelasannya sudah disampaikan pada
point-point sebelumnya. Ringkasnya, tidak ada contoh dari kalangan
generasi Salaf dalam melaksanakan umrah yang berulang-ulang.
Kesebelas : Pada penaklukan kota Mekkah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam berada di Mekkah selama sembilan belas hari. Tetapi, tidak ada
riwayat bahwa beliau keluar ke daerah halal untuk melangsungkan umrah
dari sana. Apakah Nabi tidak tahu bahwa itu masyru’ (disyariatkan)?
Tentu saja tidak mungkin![26]
LEBIH BAIK MEMPERBANYAK THAWAF
Berdasarkan alasan-alasan di atas, menjadi jelas bahwa thawaf lebih
utama. Adapun berumrah dari Mekkah dan meninggalkan thawaf tidak
mustahab. Dan yang disunnahkan adalah thawaf, bukan umrah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menambahkan : “Thawaf mengelilingi Ka’bah
lebih utama daripada umrah bagi orang yang berada di Mekkah, merupakan
perkara yang tidak diragukan lagi oleh orang-orang yang memahami Sunnah
Rasulullah dan Sunnah Khalifah pengganti beliau dan para sahabat, serta
generasi Salaf dan tokoh-tokohnya”.
Alasannya, kata beliau rahimahullah, karena thawaf di Baitullah
merupakan ibadah dan qurbah (cara untuk mendekatkan diri kepada Allah)
yang paling afdhal yang telah Allah tetapkan di dalam KitabNya,
berdasarkan keterangan NabiNya. Thawaf termasuk ibadah paling utama bagi
penduduk Mekkah. Maksudnya, yaitu orang-orang yang berada di Mekkah,
baik penduduk asli maupun pendatang. Thawaf juga termasuk ibadah
istimewa yang tidak bisa dilakukan oleh orang-orang yang berada di kota
lainnnya.
Orang-orang yang berada di Mekkah sejak masa Rasulullah dan masa para
khulafa senantiasa menjalankan thawaf setiap saat. Dan lagi, Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada pihak yang
bertanggung jawab atas Baitullah, agar tidak menghalangi siapapun yang
ingin mengerjakan thawaf pada setiap waktu. Beliau bersabda:
يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ
وَصَلَّى فِيْ أَيِّ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ
"Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian menghalangi seorang pun untuk
melakukan thawaf di Ka'bah dan mengerjakan shalat pada saat kapan pun,
baik malam maupun siang" [27]
Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dengan berfirman :
أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
"Dan bersihkanlah rumahKu untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku', dan yang sujud" [al Baqarah/2:125]
Dalam ayat yang lain:
أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
"Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan
orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang ruku' dan sujud" [al
Hajj/22:26]
Pada dua ayat di atas, Allah menyebutkan tiga ibadah di Baitullah, yaitu
: thawaf, i’tikaf dan ruku’ bersama sujud, dengan mengedepankan yang
paling istimewa terlebih dahulu, yaitu thawaf. Karena sesungguhnya,
thawaf tidak disyariatkan kecuali di Baitil ‘Atiq (rumah tua, Ka’bah)
berdasarkan kesepakatan para ulama. Begitu juga para ulama bersepakat,
thawaf tidak boleh dilakukan di tempat selain Ka'bah. Adapun i’tikaf,
bisa dilaksanakan di masjid-masjid lain. Begitu pula ruku' dan sujud,
dapat dikerjakan di mana saja. Nabi bersabda:
وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَ طَهُورًا
"Dijadikan tanah sebagai masjid dan tempat pensuci bagi diriku" [HR. al-Bukhari - Muslim]
Maksudnya, Allah Subhanhu wa Ta'ala mengutamakan perkara yang paling
khusus dengan tempat tersebut. Sehingga mendahulukan penyebutan thawaf.
Karena ibadah thawaf hanya berlaku khusus di Masjidil Haram. Baru
kemudian disebutkan i’tikaf. Sebab bisa dikerjakan di Masjidil Haram dan
masjid-masjid lainnya yang dipakai kaum Muslimin untuk mengerjakan
shalat lima waktu. Selanjutnya, disebutkan ibadah shalat. Karena tempat
pelaksanaannya lebih umum.
Selain itu, thawaf merupakan rangkaian manasik yang lebih sering
terulang. Disyariatkan thawaf Qudum bagi orang yang baru sampai di kota
Mekkah. Dan disyariatkan thawaf Wada’ bagi orang yang akan meninggalkan
kota Mekkah usai pelaksanaan manasik haji. Disamping keberadaan thawaf
ifadhah yang menjadi salah satu rukun haji.[28]
Secara khusus, tentang keutamaan thawaf di Baitullah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ سَبْعًا كَعِدْلِ رَقَبَةٍ
"Barangsiapa mengelilingi rumah ini (Ka’bah) tujuh kali, seperti membebaskan satu budak belian" [29].
Kesimpulannya : Memperbanyak thawaf merupakan ibadah sunnah, lagi
diperintahkan. Terutama bagi orang yang datang ke Mekkah. Jumhur ulama
berpendapat, thawaf di Ka’bah lebih utama dibandingkan shalat di
Masjidil Haram, meskipun shalat di sana sangat besar keutamaannya.[30]
Pendapat yang mengatakan tidak disyari’atkan melakukan thawaf
berulangkali, inilah yang ditunjukkan oleh Sunnah Nabawiyah yang
bersifat ‘amaliyah, dan didukung oleh fi’il (perbuatan) para sahabat
Radhiyallahu 'anhum. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
memerintahkan kita agar mengikuti Sunnah beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam dan sunnah para khalifahnya sepeninggal beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam. Yaitu beliau bersabda : Hendaklah kalian berpegang
teguh dengan Sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk
dan terbimbing sepeninggalku. Hendaklah kalian menggigitnya dengan gigi
gerahammu. [Sunan Abu Dawud, II/398, no. 4607; Ibnu Majah, I/16, no. 42
dan 43; Tirmidzi, V/43, no. 2673; Ahmad, IV/26.] [31]
Oleh karena itu, ketika berada di Mekkah sebelum atau sesudah
pelaksanaan haji, yang paling baik bagi kita ialah memperbanyak thawaf,
daripada melakukan perbuatan yang tidak ada contohnya. Wallahu a'lam
bish-shawab.
Maraji :
- Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Dr Abdul 'Azhim Badawi Dar Ibni Rajab, Cet. III, Th. 1421 H – 2001 M.
- Fatawa li Ahlil Haram, susunan Dakhil bin Bukhait al Mutharrifi.
- Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Muassasah A-sam, Cet. I, Th. 1416 H – 1996 M.
- Majmu al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Cet. I, Th. 1423 H. Tanpa penerbit.
- Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibad, Muhammad bin Abi Bakr Ibnul
Qayyim. Tahqiq Syu’aib al Arnauth dan ‘Abdul Qadir al Arnauth, Muassasah
ar Risalah, Cet. III, Th. 1421 H – 2001 M.
- Shahih Sunan an Nasaa-i, Muhammad Nashiruddin al Albani, Maktabah Ma'arif, Cet. I, Th. 1419H –1998M.
- Shahih Sunan at Tirmidzi, Muhammad Nashiruddin al Albani, Maktabah Ma'arif Cet. I, Th. 1419H – 1998M.
- Shahih Sunan Ibni Majah, Muhammad Nashiruddin al Albani, Maktabah Ma'arif, Cet. I, Th. 1419H – 1
__https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag, _____
Footnote
[1]. Fatawa al 'Utsaimin, 2/668.
[2]. Lihat penjelasan Dr. Muhammad bin Abdir Rahman al Khumayyis dalam
adz Dzikril Jama’i Bainal Ittiba’ wal Ibtida’, halaman 7-8.
[3]. Shahih. Lihat Shahih Sunan at Tirmidzi, no. 816; Shahih Sunan Ibni Majah, no. 2450.
[4]. Zadul Ma’ad, 2/89.
[5]. Umrah ini dikenal dengan nama umrah Qadha` atau Qadhiyah, karena
kaum muslimin telah mengikat perjanjian dengan kaum Quraisy. Bukan untuk
mengqadha (menggantikan) umrah tahun sebelumnya yang dihalangi oleh
kaum Quraisy. Karena umrah tersebut tidak rusak sehingga tidak perlu
diganti. Buktinya, Nabi tidak memerintahkan para sahabat yang ikut serta
dalam umrah pertama untuk mengulanginya kembali pada umrah ini. Oleh
sebab itu, para ulama menghitung jumlah umrah Nabi sebanyak empat kali.
Demikian penjelasan as Suhaili. Pendapat inilah yang dirajihkan oleh
Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad, 2/86.
[6]. Majmu al Fatawa, 26/253-254; Zadul Ma’ad, 2/86.
[7]. Majmu ‘ al Fatawa, jilid 26. Pembahasan tentang umrah bagi
orang-orang yang berada di Mekkah terdapat di halaman 248-290; asy
Syarhul Mumti’, 7/407.
[8]. Fatawa al 'Utsaimin, 2/668, dikutip dari Fatawa li Ahlil Haram.
[9]. Majmu' al Fatawa, 26/252.
[10]. Majmu’ al Fatawa, 26/254.
[11]. Lihat Majmu’ al Fatawa, 26/256. 273.
[12]. Zaadul Ma’ad, 2/89.
[13]. Majmu' al Fatawa, 26/252.
[14]. Zaadul Ma’ad, 2/163.
[15]. Dikutip dari al Wajiz, halaman 268.
[16]. Atha bin Abi Rabah Aslam al-Qurasyi al Fihri, dari kalangan
generasi Tabi'in. Berguru kepada sejumlah sahabat Nabi. Diantara mereka,
Jabir bin Abdillah, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id al Khudri,
Abdullah bin Amr bin al Ash, Abdullah bin Zubair. Seorang Mufri Mekkah
di zamannya dan dikenal sebagai orang yang paling tahu tentang manasik
haji. Wafat tahun 114H
[17]. Thawus bin Kaisan al Yamani, berdarah Persia, dari kalangan
generasi Tabi'in, berguru kepada sejumlah sahabat, mislnya, Ibnu Abbas,
Jabir bin Abdillah, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Muad bin
Jabal. Aisyah seorang ahli fiqih di zamannya. Wafat tahun 106H
[18]. Majmu' al Fatawa, 26/256-258.
[19]. Ibid, 26/262.
[20]. Ibid, 2/264.
[21]. Ibid, 26/264.
[22]. Ibid, 26/266.
[23]. Ibid, 26/270.
[24]. HR al Bukhari, no. 1773 dan Muslim, no. 1349.
[25]. Asy Syarhul Mumti’, 7/408.
[26]. Fatawa al 'Utsaimin, 2/668, dikutip dari Fatawa li Ahlil Haram.
[27]. Shahih, hadits riwayat at Tirmidzi, 869; an Nasaa-i, 1/284; Ibnu Majah, 1254
[28]. Majmu’ al Fatawa, 26/250-252 secara ringkas.
[29]. Shahih. Lihat Shahih Sunan an Nasaa-i, no. 2919.
[30]. Majmu' al Fatawa, 26/290.
[31]. Al Wajiz, halaman 268.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar