ZIARAH KE MASJID NABAWI TIDAK WAJIB https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,.Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian jama’ah haji
beranggapan bahwa bila tidak dapat ziarah ke Masjid Nabawi, maka hajinya
kurang sempurna. Apakah demikian itu benar?
Jawaban
Ziarah ke Masjid Nabawi adalah sunnah, tidak wajib dan tidak ada
hubungannya sama sekali dengan haji. Bahkan disunnahkan ziarah ke Masjid
Nabawi dalam sepanjang tahun dan tidak khusus pada waktu haji. Sebab
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Tidak boleh melakukan rihlah (perjalanan) kecuali kepada tiga
masjid : Masjidilharam, Masjidku dan Masjidilaqsha” [Muttafaqun
‘alaihi]
Dan jika seseorang ziarah ke Masjid Nabawi, maka disyari’atkan baginya
untuk shalat dua raka’at di Raudhah kemudian mengucapkan salam kepada
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dua shahabatnya, Abu Bakar dan
Umar, semoga Allah meridhai keduanya.
Sebagaimana juga disyariatkan ziarah ke Baqi’ dan orang-orang yang mati
syahid seraya mengucapkan salam dan mendo’akan kepada orang-orang yang
diziarahi, baik para shahabat maupun yang lainnya. Sebab Nabi ziarah ke
makam mereka dan mengajarkan para shahabatnya jika ziarah kubur dengan
mengucapkan.
“Assalamu’alaikum ahlal diyar minal mu’minin wal muslimin wa inna insya
Allah bikum lahiqun nas alullaha lana wa lakum al-afiyah”
‘Artinya : Salam sejahtera kepada anda semua wahai orang-orang mukmin
dan orang-orang muslim yang menempati rumah abadi, dan sesungguhnya kami
jika Allah berkehendak, maka juga akan menyusul kalian. Kami bermohon
kepada Allah kesejahteraan bagi kami dan juga bagi kamu sekalian”
[Hadits Riwayat Muslim]
Dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ziarah ke Baqi’, maka beliau mengatakan.
“Yarhamullah al mustaqdimin mimna wal musta’khirin Allahummaghfir li ahli baqi’ al gharqad”
“Artinya : Semoga Allah mencurahkan rahmat kepada orang-orang yang telah
dahulu (meninggal) di antara kita dan juga orang-orang yang belakangan.
Ya Allah, ampunilah orang-orang (yang dimakamkan) di Baqi’ Al-Gharqad”.
Dan disyariatkan juga bagi orang yang ziarah ke Madinah untuk ziarah ke
masjid Quba dan shalat dua raka’at di dalamnya. Sebab Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam selalu ziarah ke masjid Quba setiap Sabtu dan shalat
dua raka’at didalamnya, dan beliau berkata ; “Barangsiapa bersuci di
rumahnya dengan sempurna kemudian datang ke masjid Quba lalu shalat
didalamnya maka dia seperti umrah”.https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
Ini adalah beberapa tempat ziarah di Madinah al-Munawarah. Adapun ziarah
ke masjid Tujuh, masjid Qiblatain dan tempat-tempat lain yang
disebutkan sebagian penulis buku manasik dan ziarah, maka tidak ada
dasarnya sama sekali dalam hal tersebut. Sebab sesungguhnya yang
disyariatkan bagi orang mukmin adalah harus selalu mengikuti sunnah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak melakukan hal-hal
yang bid’ah. Dan Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar