BOLEHKAH BERGOTONG ROYONG (IURAN) DALAM BERKURBAN. Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.AgPertanyaan
: Bolehkah
bergotong-royong (iuran) dalam berkurban ? Berapa jumlah kaum muslimin
seharusnya dalam bergotong-royong (iuran) melakukan kurban? Apakah harus
dari satu keluarga ? Dan apakah bergotong-royong semacam itu bid’ah
atau tidak?
Jawaban
Seorang laki-laki diperbolehkan melakukan kurban atas nama dirinya dan
anggota keluarganya dengan satu ekor kambing. Dasarnya, hadits shahih
dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkurban dengan
satu ekor kambing , atas nama diri beliau sendiri dan atas nama
keluarganya. [Hadits Muttafaqun Alaih]
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Ibnu Majah dan Tirmidzi dan beliau menshahihkannya.
Dari Atha’ bin Yasir, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abu Ayyub
Al-Anshari, bagaimana kurban-kurban yang sekalian (para sahabat) lakukan
pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” Abu Ayyub
menjawab, “Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang
berkurban dengan satu ekor kambing atas nama dirinya dan atas nama
keluarganya. Maka mereka memakannya dan memberi makan orang lain.
Kemudian orang-orang bersenang-senang, sehingga jadilah mereka
sebagaimana yang engkau lihat. [HR Malik, kitab Dhahaya, Bab Asy-Syirkah
Fi Adh-Dhahaya dan Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah no. 2563 dan
lain-lain]
Sedangkan satu ekor unta dan setu ekor sapi, sah dengan gabungan tujuh
orang. Baik mereka berasal dari satu keluarga atau dari orang yang bukan
dari satu rumah. Baik mereka punya hubungan kerabat ataupun tidak.
Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para sahabat untuk
bergabung dalam (berkurban) unta dan sapi. Masing-masing tujuh orang.
Wallahu a’lam. [Fatwa No. 2416]
Pertanyaan
: Ayah seorang
laki-laki meninggal dunia. Dan dia ingin menyembelih kurban atas nama
ayahnya. Tetapi ada beberapa orang menasihatinya “tidak boleh
menyembelih untuk kurban satu orang. Sebaiknya kambing saja, itu lebih
utama dari pada unta. Orang yang mengatakan kepadamu sembelihlah unta
maka orang ini keliru. Sebab unta tidak boleh untuk kurban, kecuai
gabungan dari sekelompok orang”.
Jawaban
Dibolehkah menyembelih binatang kurban atas nama orang yang telah
meninggal dunia tersebut baik dengan seekor kambing atau seekor unta.
Orang yang mengatakan, bahwa unta hanya untuk gabungan sekelompok orang,
maka itu keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah, kecuali untuk (pelakui
kurban) satu orang. Namun pelakunya itu bisa menyertakan orang lain
dari anggota keluarganya dalam pahalanya. Adapun unta, boleh untuk
pelaku satu orang atau tujuh orang, yang mereka beriuran dalam hal
harganya. Kemudian, sepertujuh dari daging kurban unta itu merupakan
kurban dari masing-masing tujuh orang. Sapi, dalam hal ini sama hukumnya
seperti unta. [Fatwa No. 3.055]
BOLEHKAH DAGING KURBAN DIMAKAN BERSAMA-SAMA?
Pertanyaan
: Orang-orang
pedalaman memasak daging kurban bersama-sama dan tidak membagikan daging
tersebut. Kemudian mereka berkumpul bersama seperti walimah (pesta).
Saya katakan kepada mereka : “Kalian bagi-bagikan lebih utama”. Tetapi
mereka menjawab : “Masing-masing kami berkurban dengan satu ekor kurban.
Dan setiap hari, kami makan bersama daging kurban tersebut di tempat
masing-masing orang yang berkurban di antara kami (secara bergilir)”.
Juga dibolehkan memecah-mecahkan tulangnya atau tidak ?
Jawaban
Bagi sekelompok orang, diperbolehkan masing-masing untuk menyembelih
seekor binatang kurban pada hari-hari Ied, yaitu Idul Adha dan tiga hari
sesudahnya (tasyriq). Dan mereka, boleh memecahkan tulangnya, kemudian
memasaknya dan memakannya secara bersama-sama tanpa dibagi-bagikan.
Sebagaimana diperbolehkan pula mereka membagi-bagikannya di kalangan
mereka sebelum atau sesudah dimasak untuk dishadaqahkan. [Fatwa No.
3055]
APAKAH BOLEH WANITA MENYEMBELIH KURBAN
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag
Pertanyaan
: Apakah boleh wanita
menyembelih hewan dan apakah boleh kita memakan hasil sembelihannya?
Jawaban.
Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan sebagaimana laki-laki
berdasarkan beberapa hadits shahih. Dan dibolehkan juga memakan
dagingnya, dengan syarat wanita tersebut muslimah atau ahlul kitab dan
dia melakukan penyembelihan tersebut secara syar’i walaupun laki-laki
yang mampu menyembelih ada, sebab tidak adanya laki-laki bukan menjadi
syarat batalnya sembelihan wanita tersebut.
Syakh Utsamin berfatwa dalam hal ini sebagai berikut:
Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurban dan semisalnya, sebab
dalam urusan ibadah wanita sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada
dalil yang membedakan antara keduanya. Hal tersebut berdasarkan kisah
seorang wanita budak pengembala kambing kemudian ada srigala yang
menerkam kambingnya lalu budak tersebut mengambil batu yang tajam untuk
menyembelih kambing tersebut, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan untuk memakan sembelihan tersebut.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar