HUKUM MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKU PADA SEPULUH HARI PERTAMA DZULHIJJAH BAGI ORANG YANG AKAN MENYEMBELIH KURBAN.Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.Pertanyaan
:ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
ditanya : Ada seseorang yang
akan menyembelih hewan kurban hanya untuk dirinya saja. Atau hendak
berkurban untuk dirinya dan kedua orang tuanya. Bagaimana hukum memotong
rambut dan kuku baginya pada hari-hari di antara sepuluh hari pertama
Dzulhijjah? Apa hukumnya bagi perempuan yang rambutnya rontok ketika di
sisir? Dan bagaimana pula hukumnya kalau niat akan berkurban itu baru
dilakukan sesudah beberapa hari dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah,
sedangkan sebelum berniat ia sudah memotong rambut dan kukunya?
Sejauh mana derajat pelanggaran kalau ia memotong rambut atau kukunya
dengan sengaja sesudah ia berniat berkurban untuk dirinya atau kedua
orang tuanya atau untuk kedua orang tua dan dirinya? Apakah hal ini
berpengaruh terhadap kesahan kurban?
Jawaban
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًَا
“Artinya : Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan
seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh
rambut dan kulitnya sedikitpun” [Riwayat Muslim]
Ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut
dan kuku adalah orang yang hendak berkurban, terserah apakah kurban itu
atas nama dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan
kedua orang tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya.
Adapun kedua orang tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang
memotong rambut atau kuku mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam
kurban itu bersamanya, atau sekalipun ia yang secara sukarela membelikan
hewan kurban dari uangnya sendiri untuk mereka. Adapun tentang menyisir
rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun rambutnya
berjatuhan karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki
menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya.
Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama
untuk berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan
kuku pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum
berniat. Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban
sekalipun telah memotong rambut dan kukunya secara sengaja. Dan juga
jangan tidak berkurban karena alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak
memotong rambut atau kuku yang sudah menjadi kebiasan setiap hari atau
setiap minggu atau setiap dua minggu sekail. Namun jika mampu menahan
diri untuk tidak memotong rambut atu kuku, maka ia wajib tidak
memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada saat
itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam
beribadah haji). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Artinya : Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan
kurban sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196]https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
Walahu ‘alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar