HUKUM MEMBAWA KURBAN KE LAIN DAERAH.Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla dengan hikmah dan rahmatnya telah
mensyariatkan kepada hamba-Nya yang belum berhaji agar mendekatkan diri
kepada-Nya dengan menyembelih binatang kurban untuk mereka dan keluarga
mereka di negeri mereka sendiri. Hal itu juga untuk mengagungkan
syiar-syiar Allah Azza wa Jalla yang berlangsung di Masjdil Haram, dan
(juga) di negeri Islam yang lainnya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ
مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ
وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban),
supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
direzkikan Allah kepada mereka, maka Rabb-mu ialah Rabb yang Maha Esa,
karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. [al-Hajj/22:34]
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا
خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ
جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ
كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ لَنْ يَنَالَ
اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ
مِنْكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا
هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar
Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah
olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan
telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah
sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada
padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah
Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu
bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat
mencapai (keridhaan) Allah. Tetapi, ketakwaan kamulah yang dapat
mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya
kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah
kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. [al-Hajj/22:36-37]
Allah Azza wa Jalla juga berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108/2]
Allah Azza wa Jalla berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ
الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah: “Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku
hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan
demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang
pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)".[al-An`âm/6:162-163]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa udhiyah (binatang
kurban) dan daging merupakan sesuatu yang berbeda. Beliau bersabda: “
Barang siapa shalat seperti kami dan mengerjakan kurban seperti kami,
maka telah benar penyembelihannya. Dan barang siapa menyembelih sebelum
shalat, maka itu adalah kambing yang diambil dagingnya (sembelihan
biasa).” Seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam : “ Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih sebelum keluar
mengerjakan shalat.” kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab: “ Itu adalah kambing untuk diambil dagingnya (bukan kurban).”
Pada nash-nash al-Qur`ân dan Sunnah di atas terdapat petunjuk yang jelas
bahwa tujuan dari binatang kurban itu tidak hanya sekedar dimanfaatkan
dagingnya saja. Jika tujuannya hanya mengambil manfaat dagingnya saja,
niscaya anak-anak dan orang dewasa bisa mengerjakannya. Akan tetapi,
tujuan yang paling utama adalah di balik semua itu, yaitu mengagungkan
syiar-syiar Allah Azza wa Jalla dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan
ibadah kurban dan menyebut nama Allah Azza wa Jalla ketika menyembelih
Syiar ini tidak akan terjadi, kecuali apabila dilakukan di dalam negeri
tertentu, sehingga bisa dilihat oleh orang dewasa maupun anak-anak.
Dengan ini diketahui bahwa yang paling utama, paling sempurna, dan
paling lurus bagi syiar-syiar Allah Azza wa Jalla adalah hendaknya kaum
Muslimin berkurban di negeri mereka sendiri dan tidak membawa kurban
mereka ke lain negeri. Karena membawa ke lain negeri menghilangkan
maslahat-maslahat yang banyak dan menimbulkan banyak keburukan, di
antaranya:
1. Hilangnya syiar-syiar Allah Azza wa Jalla di negeri itu.
Masing-masing rumah kosong dari syiar, apalagi apabila diikuti oleh
orang lain.
2. Hilangnya kesempatan menyembelih hewan kurban secara langsung oleh
yang berkurban, dalam rangka mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Orang yang berkurban disunnahkan menyembelih binatang
kurbannya sendiri; menyebut nama Allah Azza wa Jalla dan bertakbir
sebagai bentuk ittiba` (meneladani) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan mengikuti firman Allah Azza wa Jalla:
فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا
Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). [al-Hajj/22:36]
Para Ulama mengatakan: “Apabila orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya ia mewakilkan kepada Muslim yang lain.”
3. Hilangnya perasaan beribadah kepada Allah Azza wa Jalla yang
didapatkan ketika seseorang menyembelih binatang kurbannya secara
langsung. Sesungguhnya menyembelih (kurban) karena Allah Azza wa Jalla,
merupakan ibadah yang sangat agung dan utama. Karena itu, Allah Azza wa
Jalla meletakkannya sejajar dengan shalat dalam firman-Nya: “Maka
dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan berkorbanlah”. Dan bertanyalah
kepada orang yang mengirim dengan kurbannya ke luar negeri, apakah dia
merasakan ibadah yang agung dan taqarrub kepada Allah Azza wa Jalla ini
pada hari penyembelihan?
4. Hilangnya menyebut nama Allah Azza wa Jalla tatkala menyembelih dan
bertakbir. Allah Azza wa Jalla telah memerintahkan orang yang
mendekatkan diri kepada-Nya agar menyebut nama-Nya ketika menyembelih.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar
Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah
olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan
telah terikat). [al-Hajj/22:36]
Allah Azza wa Jalla berfirman:
كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ
Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu
mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. [al-Hajj/22:37]
Dalam hal ini ada dalil bahwa menyembelih binatang kurban dan menyebut
nama Allah Azza wa Jalla dengan berdiri merupakan tujuan inti ibadah
ini. Dan ini merupakan bentuk tauhid kepada Allah Azza wa Jalla. Telah
kita maklumi bahwa memindahkan kurban ke luar negeri akan menghilangkan
tujuan yang agung ini. Sesungguhnya perbuatan ini lebih utama dari
sekedar memanfaatkan daging dan menyedekahkannya. Allah Azza wa Jalla
berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai
(keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.
[al-Hajj/22:37]
5. Hilangnya kesempatan memakan daging binatang sembelihannya.
Sesungguhnya orang yang berkurban diperintahkan untuk memakan daging
kurbannya, bahkan Allah Azza wa Jallamendahulukan perintah untuk memakan
daging itu dari pada memberikannya kepada fakir miskin. Allah Azza wa
Jalla berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk
dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. [al-Hajj/22:28]
Maka, orang yang memakan dari hasil kurbannya sendiri merupakan ibadah
mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalladan dia diberi pahala karena
mengikuti perintah Allah Azza wa Jalla. Telah dimaklumi bahwa
mengirimnya ke lain negeri akan mencegahnya untuk memakan daging itu.
Karena ia tidak bisa makan, maka hal itu termasuk perbuatan meremehkan
perintah Allah Azza wa Jalla, dan dia berdosa menurut pendapat sebagian
Ulama.
6. Di antara efek buruknya, orang yang berkurban menjadi ragu, apakah
dia sudah boleh memotong kumis dan kukunya Karena dia tidak tahu apakah
binatangnya telah disembelih ataukah belum. Apakah disembelih pada hari
id, atau pada hari-hari setelahnya.
Ini adalah enam maslahat yang hilang dengan dipindahkannya hewan kurban ke negeri lain.
Wahai kaum Muslimin, selanjutnya mengenai madharat-madharat membawa kurban ke lain tempat adalah:
1. Banyak kaum Muslimin bisa memandang ibadah agung ini dari segi
ekonomi keuangan murni. Yaitu hanya untuk kemaslahatan orang miskin,
tanpa merasa bahwa itu adalah ibadah agung untuk mendekatkan diri kepada
Allah Azza wa Jalla. Barangkali dia merasakan ada unsur berbuat baik
kepada para fuqarâ` ; ini baik dan merupakan ibadah. Namun, dia tidak
merasakan hal ini mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla.
Sesungguhnya di antara keagungan berkurban karena Allah Azza wa Jalla
yaitu maslahatnya tidak hanya sekedar berbuat baik kepada orang-orang
fakir. Adapun orang-orang fakir bisa saja dibantu dengan kiriman uang,
makanan, selimut pakaian, dan selainnya tanpa mengurangi ibadah penting
kita.
2. Menghilangkan syiar-syiar Allah Azza wa Jalla atau menguranginya di negeri sendiri.
3. Menghilangkan tujuan-tujuan wasiat orang yang sudah mati, jika dalam
rangka melaksanakan wasiat. Karena, nampaknya orang yang berwasiat itu
disamping ingin mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, juga ingin
memberikan manfaat kepada kerabatnya untuk dinikmati. Tidak terlintas
dalam benak mereka untuk memindahkan kurbannya ke tempat lain, baik yang
dekat maupun jauh. Maka, memindahkannya termasuk menyelisihi dhâhir
orang yang memberikan wasiat.
Kemudian tidak diketahui orang yang mewakilkan penyembelihan di negeri
lain, apakah dia mengetahui ilmu cara–cara penyembelihan yang benar,
atau sekedar menyembelih dengan tangannya saja. Tidak diketahui apakah
dia bisa menyembelih binatang kurban ini tepat pada waktunya? Terkadang
binatang-binatang kurban yang dikirim dalam bentuk uang jumlahnya banyak
sekali, sehingga sukar memperoleh binatang-binatang itu pada hari-hari
penyembelihan. Akhirnya ditunda sampai setelah hari-hari penyembelihan;
padahal hari-hari penyembelihan cuma empat hari saja.https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
Kemudian tidak diketahui juga, apakah semua binatang disembelih dengan
menyebut nama pemiliknya atau secara keseluruhan. Misalnya dikatakan, “
Ini seratus hewan dari seratus orang ” tanpa menyebutkan nama orangnya.
Padahal tentang kebolehannya masih diperselisihkan
Kita berdoa kepada Allah Azza wa Jalla agar menjadikan kita orang-orang
yang menyembah-Nya dan mengajak orang lain kepada Allah Azza wa Jalla di
atas bashîrah. Sesungguhnya Dia adalah dzat yang Maha Pemurah dan
Mulia.
(Dikutip dari Adl-Dhiyâul Lâmi` Minal Khuthâbil Jawâmi``, karya Syaikh Muhammad Bin Shâlih al-Utsaimîn 3/415-419)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar