قَالَ اِبْنُ عَبَّا سٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ رَسُوْ لُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ لاِءِمْرَأَةٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ : مَا
مَنَعَكَ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا؟، قَالَتْ : كَانَ لَنَا نَاضِحٌ،
فَرَكِبَهُ أَبُوْ فُلاَنٍ، وَابْنَهُ، لِزَوْجِهَا، وَابْنِهَا، وَتَرَكَ
نَاضِحَا نَنْضَحُ عَلَيْهِ. قَالَ : فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى
فِيْهِ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةً
“Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata, ‘Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata kepada seorang wanita dari kalangan Anshar,
‘Apa yang menghalangimu untuk haji bersama kami?’ Wanita itu menjawab,
‘Kami mempunyai onta yang kami pergunakan untuk mengairi. Lalu Abu Fulan
menaikinya, begitu pula anak onta itu bagi istrinya dan anaknya, dan
dia meninggalkan seekor unta agar dipergunakan untuk mengairi’. Beliau
berkata, ‘Apabila datang bulan Ramadhan, maka umrahlah pada bulan itu,
karena umrah pada bulan Ramadhan serupa dengan haji” [1].
Ketahuilah wahai ukhti Muslimah, bahwa diantara ibadah yang mencakup
qauliyah dan fi’liyah (ucapan dan perbuatan) adalah haji dan umrah. Haji
diwajibkan hanya sekali saja sepanjang umurmu. Umrah yang hukumnya
wajib atau sunnat mu’akkad, juga sekali sepanjang umurmu. Tetapi apabila
wanita mukminah ingin menambahnya lagi karena dorongan ketaatan da
taqarrub kepada Allah, maka dia bisa memperbanyak haji atau umrah.
Wasiat ini diberikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang
wanita dari kaum wanita muslimah agar melaksanakan yang wajib atau
sunnat umrah, karena di dalamnya terkandung keutamaan, khususnya pada
bulan Ramadhan.
Umrah menurut bahasa berarti ziarah atau kunjungan. Ada yang
berpendapat, kata ini diambil dari kata ‘Imarah Masjidil Haram’.
Disebutkannya suatu pengertian bahwa umrah adalah wajib seperti wajibnya
haji, didasarkan pada perkataan Ibnu Umar, “Tidaklah seseorang kecuali
dia ada kewajiban sekali haji dan umrah : ‘Ibnu Abbas berkata, ‘Karena
umrah menyertai penyebutan haji dalam Kitab Allah. Dan sempurnakanlah
haji serta umrah karena Allah. Yang juga berpendapat seperti ini adalah
madzhab Asy-Syafi’y dan Al-Hambaly serta lain-lainnya dari perawi atsar.
Madzhab Maliky dan Hanafy menganggap umrah adalah sunat. Mereka
berdalil dengan hadits Al-Hajjaj bin Artha’ah, yang termasuk hadits
dhaif.
Umrah mempunyai pahala yang agung dan balasan yang melimpah. Ia dapat
menghapus kesalahan yang pernah engkau lakukan. Diriwayatkan dari Abu
Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.
“Umrah hingga umrah berikutnya merupakan penebus kesalahan antara
keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” [2]
Imam An-Nawawy berkata, ‘Ini sudah jelas tentang keutamaan umrah, yang
dapat menghapus dosa dan kesalahan antara dua umrah’. Karena keutamaan
inilah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan wanita muslimah
agar melakukan umrah, khususnya pada bulan Ramadhan. Maka dari itu
engkau harus belajar bagaimana cara pelaksanaan umrah.
Syarat umrah adalah.
1. Kemampuan yang mencakup kemampuan fisik dan material. Hal ini didasarkan pada firman Allah.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“ Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu bagi
orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah” [Ali-Imran : 97]
2. Wajib adanya mahram yang menyertaimu, baik tatkala umrah maupun haji.
Adapun rukun umrah ada tiga : Ihram, thawaf dan sa’i. Dan, baginya ada
juga satu kewajiban lain yaitu mencukur (memotong) rambut sesudah sa’i.
Caranya, pertama kali hendklah engkau mandi, ihram di miqat, tatkala
sudah sampai di Baitul Haram, engkau harus thawaf sebanyak tujuh
putaran, kemudian shalat dua raka’at di belakang maqam Ibrahim, setelah
itu keluar menuju Shafa untuk Sa’i, berjalan antara Shafa dan Marwah
sebanyak tujuh kali.Apabila sudah Sa’i engkau harus mencukur (memotong)
rambutmu, dengan begitu umrahmu telah selesai. Insya Allah Dia akan
menerima amalanmu.
Yang tak kalah pentingnya, berusahalah agar engkau termasuk orang yang
melakukan umrah karena mencari pahala Allah, bukan untuk tujuan yang
lain.
[Disalin dari kitab Al-Khamsuna Wasyiyyah Min Washaya Ar-Rasul
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Lin Nisa, Edisi Indonesia Lima Puluh
Wasiat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Bagi Wanita, Pengarang
Majdi As-Sayyid Ibrahim, Penerjemah Kathur Suhardi, Terbitan Pustaka
Al-Kautsar]
___https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,____
Footnote
[1]. Hadits Shahih, ditakhrij Al-Bukhary, 3/4 , Muslim 9/2, Abu Dawud,
hadits nomor 2990, At-Tirmidzy hadits nomor 943, dari jalan lain dari
Ummu Mughaffal, ditakhrij An-Nasa’i 5/112, Ibnu Majah hadits nomor 2991,
ditakhrij pula oleh Al-Baihaqi 4/346
[2]. Hadits Shahih, ditakhrij Al-Bukhary 3/1, Muslim 9/117, At-Tirmidzy
hadits nomor 937, An-Nasa’i 5/112, Ibnu Majah, hadits nomor 2888, Ahmad
2/246.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar