BERSERIKAT DALAM KURBAN.https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,Seekor kambing tidak bisa untuk dua orang atau lebih yang keduanya
membeli dan menyembelih kurban tersebut, karena hal itu tidak terdapat
dalam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana tidak bolehnya
berserikat lebih dari tujuh orang dalam satu unta atau satu sapi, karena
ibadah itu tauqifiyah (semata bersandar kepada wahyu). Yang benar dan
boleh hanyalah berserikat tujuh orang atau kurang dari itu dalam satu
unta atau sapi. Hukum ini berlaku tidak pada permasalahan pahalanya,
karena tidak ada batasan jumlah berserikat dalam pahalanya, karena
keutamaan Allah itu sangat luas sekali.
Disini wajib diingatkan akan kesalahan yang dianggap remah oleh sebagian
orang yang memiliki tanggung jawab melaskanakan wasiat, dimana ia
mengumpulkan wasiat-wasiat lebih dari satu kerabatnya dalam satu kurban
untuk semua. Ini tidak bolehkan. Namun, jika yang berwasiat adalah
seorang yang berwasiat dengan beberapa kurban lalu ia kumpulkan dalam
satu kurban, maka hal itu tidak mengapa, isnya Allah.
BERSHADAQAH DENGAN NILAINYA
Penyembelihan kurban termasuk salah satu syi’ar agama Islam yang jelas,
oleh karena itu menyembelih lebih utama dari bershadaqah senailainya,
dengan dasar sebagai berikut.
1. Penyembelihan kurban adalah amalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan sahabat beliau dan orang-orang setelah mereka dari para Salaf
umat ini.
2. Penyembelihan termasuk syai’ar Allah, seandainya manusia berpaling
darinya kepada shadaqah senilai kurban tersebut, tentulah syi’ar
penyembelihan kurban ini akan hilang.
3. Penyembelihan kurban adalah ibadah yang tampak sedangkan shadaqah dengan senilainya dimaukkan dalam ibadah yang tidak nampak.
4. Seandainya bershadaqah senilainya sama dengan bilai penyembelihan
kurban atau lebih baik, tentullah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah menjelaskannya denan ucapan atau perbuatan, karena beliau tidak
pernah meninggalkan satu kebaikan kecuali beliau telah menunjukkannya
dan tidak pula satu kejelekan pun melainkan beliau telah
memperingatkannya darinya.
5. Sudah dimaklumi bahwa shadaqah dengan nilai kurban tersebut lebih
mudah dan lebih gampang dari menyembelihnya karena adanya kesulitan yang
telah diketahui oleh orang yang meneman penyembelihan dan mendahuluinya
pada banyak keadaan. Seandainya bershadaqah dengan harga kurban
tersebut lebih utama atau sama, pasti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjelaskannya, sebab beliau adalah orang yang sangat menyayangi
umatnya dan sangat pengasih terhadap mereka. Beliaua adalah orang yang
selalu memilih perkara yang paling mudah dan ringan untuk umatnya.
Dengan demikian, diketahui secara pasti bahwa penyembelihan adalah
utama. Wallahu a’lam.https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan, “Al-Udhiyah (kurban), Aqiqah dan
Al-Hadyu lebih utama dari shadaqah senilainya. Jika ia memiliki harta
untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, maka hendaklah ia
berkurban, dan memakan dari sebagian kurbannya lebih utama dari shadaqah
dan Al-Hadyu di Makkah lebih baik dari bershadaqah senilainya. [Majmuu’
Al-Fataawaa (XXVI/304)]
Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan, “Penyembelihan di tempatnya lebih
utama dari shadaqah dengan senilainya”. Beliau melanjutkan perkataanya,
“oleh karenanya, seandainya ia bershadaqah dengan nilai yang berlipat
ganda sebagai ganti sembelihan haji Tammatu’ ( Dam Al-Mut’ah) dan
sembelihan haji Qiran (Dam Al-Qiran), maka ia tidak dapat
menggantikannya. Demikian juga kurban” [Ahkaamul Udh-hiyah Wa Zakaah,
hal. 14]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar