TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN.https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag, Bagian Pertama dari Tiga Tulisan [1/3]
[1]. DISYARIATKAN BAGI SETIAP KELUARGA
Berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshary, ia berkata :
"Artinya : Di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ada seorang
berkurban dengan seekor kambing untuknya dan keluarga-nya." [1]
[Dikeluarkan Ibnu Majah dan At-Tirmidzi dan di shahihkannya dan
dikeluarkan Ibnu Majah semisal hadits Abu Sarihah [2] dengan sanad
shahih]
Dan dikeluarkan juga oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i dari
hadits Mikhna bin Salim, bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda :
"Artinya : Wahai sekalian manusia atas setiap keluarga pada setiap tahun
wajib ada sembelihan (udhiyah)" [3]. [Di dalam sanadnya terdapat Abu
Ramlah dan namanya adalah 'Amir. Al-Khaththabi berkata : majhul [4].
Jumhur berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah, bukan wajib.
Demikianlah yang dikatakan oleh Imam Malik. Dan (beliau) berkata : "Saya
tidak menyukai seseorang yang kuat (sanggup) untuk membelinya (binatang
kurban) lalu dia meninggalkannya" [5] Dan demikian pula Imam Syafi'i
berpendapat.
Adapun Rabi'ah dan Al-Auza'i dan Abu Hanifah dan Al-Laits, dan sebagian
pengikut Malikiyah berpendapat bahwa hukumnya wajib terhadap yang mampu.
Demikian pula yang diceritakan dari Imam Malik dan An-Nakha'iy.[6].
Orang-orang yang berpendapat akan wajibnya (berkurban) berpegang pada hadits :
"Artinya :Tiap-tiap ahli bait (keluarga) harus ada sembelihan (udhiyah) ".
Yaitu hadits yang terdahulu, dan juga hadits Abu Hurairah yang
diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah serta di dishahihkan Al-Hakim.
Ibnu Hajar dalam kitabnya Fath-Al-Bari berkata :"Para perawinya tsiqah
(terpercaya) namun diperselisihkan marfu' dan mauquf-nya. Tetapi lebih
benar (jika dikatakan) mauquf.
Dikatakan Imam Thahawi dan lainnya, [7] berkata : "Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa yang mempunyai keleluasaan (untuk berkurban) lalu
dia tidak berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat
kami."
Diantara dalil yang mewajibkan (berkurban) adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berkurbanlah". [8].
Dan perintah menunjukkan wajib. Dikatakan pula bahwa yang dimaksudkan
adalah mengkhususkan penyembelihan hanya untuk Rabb, bukan untuk
patung-patung [9].
Diantaranya juga adalah hadits Jundub bin Sufyan Al-Bajaly dalam
shahihain [10] dan lainnya, berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam.
"Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum dia shalat maka hendaklah dia
menyembelih sekali lagi sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum
menyembelih hingga kami selesai shalat, maka hendaklah dia menyembelih
dengan (menyebut) nama Allah".
Dan disebutkan dari hadits Jabir semisalnya. [11]
Berdasarkan dengan hadits :
"Artinya : Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban untuk
orang tidak berkurban dari umatnya dengan seekor gibas" [12].
Sebagaimana terdapat pada hadits Jabir yang diriwayatkan Ahmad dan Abu
Dawud dan At-Tirmidzi, dan dikeluarkan semisalnya oleh Ahmad dan
At-Thabrani dan Al-Bazzar dari hadits Abu Rafi' dengan sanad yang hasan.
Jumhur berpendapat untuk menjadikan hadits ini sebagai qarinah
(keterangan) yang memalingkan dalil-dalil yang mewajibkan.
Tidak diragukan lagi bahwa (keduanya) mungkin untuk dijamak (gabung).
Yaitu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban untuk
orang-orang yang tidak memiliki (tidak mampu menyembelih) sembelihan
dari umatnya, sebagaimana dijamaknya hadits :
"Artinya : Orang yang tidak menyembelih dari umatnya".
Dengan hadits.
"Artinya : Atas setiap keluarga ada kurban".
Adapun hadits :
"Artinya : Aku diperintahkan berkurban dan tidak diwajibkan atas kalian". [13]
Dan yang semisal hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah, karena pada
sanad-sanadnya ada yang tertuduh berdusta dan ada yang dha'if sekali.
[2]. KURBAN DILAKUKAN PALING SEDIKIT SEEKOR KAMBING
Berdasarkan hadits yang terdahulu. Al-Mahally berkata :"onta dan sapi
cukup untuk tujuh orang. Sedangkan seekor kambing mencukupi untuk satu
orang. Tapi apabila mempunyai keluarga, maka (dengan seekor kambing itu)
mencukupi untuk keseluruhan mereka. Demikian pula dikatakan bagi setiap
orang diantara tujuh orang yang ikut serta dalam penyembelihan onta dan
sapi. Jadi berkurban hukumnya sunnah kifayah (sudah mencukupi
keseluruhan dengan satu kurban) bagi setiap keluarga, dan sunnah 'ain
(setiap orang) bagi yang tidak memiliki rumah (keluarga).
Menurut (ulama) Hanafiah, seekor kambing tidak mencukupi melainkan untuk
seorang saja. Sedangkan sapi dan onta tidak mencukupi melainkan untuk
tiap tujuh orang. Mereka tidak membedakan antara yang berkeluarga dan
tidak. Menurut mereka berdasarkan penakwilan hadits itu maka berkurban
tidaklah wajib kecuali atas orang-orang yang kaya. Dan tidaklah orang
tersebut dianggap kaya menurut keumuman di zaman itu kecuali orang yang
memiliki rumah. Dan dinisbatkannya kurban tersebut kepada keluarganya
dengan maksud bahwa mereka membantunya dalam berkurban dan mereka
memakan dagingnya serta mengambil manfa'atnya.[14]
Dan dibenarkan mengikutsertakan tujuh orang pada satu onta atau sapi,
meskipun mereka adalah dari keluarga yang berbeda-beda. Ini merupakan
pedapat para ulama. Dan mereka mengqiyaskan kurban tersebut dengan
al-hadyu. [15]
Dan tidak ada kurban untuk janin (belum lahir). Ini adalah perkataan ulama. [16]
[Disalin dari Kitab Ar-Raudhatun Nadhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah,
karangan Abu-At-Thayyib Shidiq Hasan bin Ali Al-Hushaini Al-Qanuji
Al-Bukhari oleh Abu Abdirrahman Asykari bin Jamaluddin Al-Bugisy, dan
dimuat di Majalah As-Sunnah edisi 22/II/1417H-1997M]https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
_________
Foote Note.
[1]. Diriwayatkan oleh At-Tarmidzi, kitab Al-Adhahi V/8/1541 dalam
Tuhfah-Al-Ahwadzi, dan Ibnu Majah, kitab Al-Adhahi bab Orang yang
menyembelih seekor kambing untuk keluarganya II/3147. Hadits ini
dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih AT-Tirmidzi II/1216, dan
Shahih Ibnu Majah II/2546.
[2]. Di dalam kitab Ar-Raudhatun Nadiyah tertulis "syariihah" dengan
hurup syin. Ini adalah salah, yang benar adalah "Sariihah" dengan hurup
siin, seperti yang terdapat pada kitab Sunan Ibnu Majah. Hadits ini
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah II/2547 dengan lafadz
: Keluargaku membawaku kepada sikap meremehkan setelah aku tahu bahwa
itu termasuk sunnah. Ketika itu penghuni rumah menyembelih kurban dengan
satu dan dua ekor kambing, dan sekarang tetangga kami menuduh kami
bakhil.
[3]. Berkata Al-Jauhary : Berkata Al-Ashmi'iy : Terdapat 4 bahasa dalam
penyebutan Udhiyah dan Idhiyah .... dst (Lihat Syarah Shahih Muslim oleh
An-Nawawi VIII/13, hal. 93 Cet. Daarul Kutub Al-Ilmiyah,
Beirut-Lebanon.
[4]. Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani : Tidak dikenal ....
(Lihat : Taqrib At-Tahdzib, oleh Ibnu Hajar Al-'Asqalani, No. 3130 hl.
479, pentahqiq : Abul Asybaal Shaghir Ahmad Syaqif Al-Baqistani,
penerbit : Daarul 'Ashimah, Al-Mamlakah Al-'Arabiyah As-Su'udiyah).
[5]. Muwatha ' Imam Malik, Juz II, hal. 38, Syarh Muwatha' Tanwir Al-Hawaalik, pen. Daarul Kutub Al-Ilmiyah.
[6]. Lihat perselisihan para ulama dan ahli dalil mereka dalam kitab :
Bidayah Al-Mujtahid oleh Ibnu Rasyd I/314 dan Al-Fiqh Al-Islami wa
Adilatuhu oleh Dr. Wahbad Al-juhaili, Juz III/595-597. cet. Darul fikr.
[7]. Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, jilid X, halaman 5, cet. Daar Ar-Rayyan
li at Turats. Dan beliau juga berkata dalam Bulughul Maram : Namun para
Imam mentarjihnya mauquf. (Bulughul Maram, bab : Adhahiy, No. 1349,
bersama Ta'liq Al-Mubarakfuri, cet. Jam'iyah Ihya At-Turats Al-Islami).
Namun hadits ini tidak menunjukkan wajib menurut jumhur. Wallahu a'lam.
[8]. Al-Qur'an Surat Al-Kautsar : 2
[9]. Kedua tafsiran ini disyaratkan oleh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya,
namun Ibnu Katsir merajihkan maknanya menyembelih hewan kurban, wallahu
a'laam. (Tafsir Ibnu Katsir, jilid IV, hal. 559-560 cet. Al-Maktabah
At-tijariyah, Makkah)
[10]. Riwayat Bukhari kitab Al-Adhahiy, bab : Man Dzabaha qobla
as-shalah a'aada, X/12 No. 5562, dan Muslim kitab Al-Adhahi, bab :
Waqtuha : XIII/35 No. 1960, Syarh Nawawi. Dan Lafazh ini adalah Lafzh
Muslim.
[11]. Saya belum mendapatkan ada yang semakna dengan hadits tersebut.
Diriwayatkan dari Al-Barra' bin 'Azib seperti dalam Shahihain dan
kitab-kitab Sunan. Wallahu a'lam.
[12]. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi bab : maa jaa'a anna asy-syah
al-wahidah tujzi'u'an ahlil bait : V No. 1541 dalan At-Tuhfah dan Abu
Dawud bab : Fisy-syaah Yuhadhahhi Biha 'An Jama'ah, No. 2810, dan
dishahihkan Al-Albani dalam shahih Abu-Dawud : II/2436, dan Irwa'
al-ghalil, IV/1138.
[13]. Dijelaskan oleh Ibnu Hajar Asqalani dalam Fath Al-Bari X/6, dan
kitab beliau Al-Khasa-is fi Takhrij Ahadits Ar-Rafi'. dan demikian juga
Asy-Syaukani di kitabnya Nailul Authar V/126.
[14]. Lihat kitab Bidayah Al-Mujtahid I/317.
[15]. Al-Hadyu yang disembelih di tanah haram dari hewan ternak, dalam Al-Qur'an. (Lihat Al-Mu'jam Al-Wasith : 978)
[16]. Adapun berkurban bagi anak kecil yang belum baligh, menurut
Hanafiah dan Malikiyah : Disukai berkurban dari harta walinya, dan tidak
disukai menurut madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah. (Al-Fath Al-Islami,
oleh Wahbah Al-Jihaili III/604)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar