TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN KURBANhttps://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.[7]. DAN TIDAK MENCUKUPI SELAIN DARI MA'ZUN [SEJENIS KAMBING YANG KURANG DUA TAHUN]
Berdasarkan hadits Abu Burdah dalam shahihain dan lainnya bahwa dia berkata :
"Artinya : Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai hewan ternak
ma'zun jadz'u. Lalu beliau berkata : Sembelihlah, dan tidak boleh untuk
selainmu". [34]
Adapun yang diriwayatkan dalam Shahihain dan lainnya dari hadits 'Uqbah,
bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membagikan kambing kepada para
shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu yang tersisa adalah 'Atud (anak
ma'az). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberitahu, lalu
beliau menjawab :
"Artinya : Berkurbanlah engkau dengan ini".
Al-'Atud adalah anak ma'az yang umurnya sampai setahun.
Dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih bahwa 'Uqbah
berkata :"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagikan kambing
kepada para shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu tersisa 'atud. Maka
beliau berkata :
"Artinya : Berkurbanlah engkau dengannya dan tidak ada rukhsah (keringanan) terhadap seseorang setelah engkau". [35]
Sedangkan Al-Imam An-Nawawy menukil kesepakatan bahwa tidak mencukupi Jadz'u dari ma'az. [36]
Saya (Shidiq Hasan Khan) katakan :"Mereka sepakat bahwa tidak boleh ada
onta, sapi dan ma'az kurang dari dua tahun. Dan kambing Jadz'u boleh
menurut mereka dan tidak boleh hewan yang terpotong telinganya. Namun
Abu Hanifah berkata : "Apabila yang terpotong itu kurang dari separuh,
maka boleh". [37]
[8]. HEWAN KURBAN TIDAK BUTA SEBELAH, SAKIT, PINCANG DAN KURUS, HILANG SETENGAH TANDUK ATAU TELINGANYA.
Berdasarkan hadits Al-Barra [38] dalam riwayat Ahmad dan Ahlu Sunan
serta dishahihkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim, berkata :
Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Empat yang tidak diperbolehkan dalam berqurban. (hewan
qurban) buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya,
pincang yang jelas bengkoknya dan tidak sanggup berjalan, dan yang tidak
mempunyai lemak (kurus)". [Dalam riwayat lain dengan lafazh-lafazh
Al-Ajfaa'/kurus pengganti Al-Kasiirah].
Dan dikeluarkan oleh Ahmad, Ahlu Sunan dan dishahihkan At-Tirmidzi dari hadist Ali, berkata :
"Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang, seseorang
berkurban dengan hewan yang terpotong setengah dari telinganya". [39]
Qatadah berkata :"Al-'Adhab, adalah (yang terpotong) setengah dan lebih
dari itu". Dan di keluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim dan Bukhari
dalam tarikhnya, berkata.
"Artinya : Hanyasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang
dari Mushfarah, Al-Musta'shalah, Al-Bakhqaa', Al-Musyaya'ah dan
Al-Kasiirah. Al-Mushafarah adalah yang dihilangkan telinganya dari
pangkalnya. Al-Musta'shalah adalah yang hilang tanduknya dari
pangkalnya, Al-Bukhqa' adalah yang hilang penglihatannya dan
Al-Musyaya'ah adalah yang tidak dapat mengikuti kelompok kambing karena
kurus dan lemahnya, dan Al-Kasiirah adalah yang tidak berlemak". [40]
Penafsiran ini adalah asal riwayat, dan dalam bab ini terdapat beberapa
hadits. Adapun hewan kurban yang kehilangan pantat, sebagaimana hadits
yang dikeluarkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi dari hadits Abu
Sa'id, berkata :
"Artinya : Saya membeli seekor domba untuk berkurban, lalu srigala
menganiyayanya dan mengambil pantatnya. Lalu aku tanyakan kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda : Berkurbanlah
dengannya." [41] [Di dalam sanadnya terdapat Jabir Al-Ju'fy dan dia
sangat lemah]. [42]
[9]. BERSEDEKAH DARI UDHIYAH, MEMAKAN DAN MENYIMPAN DAGINGNYA.
Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha.
"Artinya : Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Makanlah,
simpanlah dan bersedekahlah". [Diriwayatkan dalam shahihain [43] dan
dalam bab ini terdapat beberapa hadits].
[10]. MENYEMBELIH DI MUSHALLA [TANAH LAPANG YANG DIGUNAKAN UNTUK SHALAT IED] LEBIH UTAMA
Untuk menampakkan syi'ar agama, berdasarkan hadist Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Bahwa beliau menyembelih dan berkurban di Mushala". [44] [Diriwayatkan oleh Bukhari]
[11]. BAGI YANG MEMILIKI KURBAN, JANGAN MEMOTONG RAMBUT DAN KUKUNYA SETELAH MASUKNYA 10 DZULHIJJAH HINGGA DIA BERKURBAN
Berdasarkan hadits Ummu Salamah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Apabila engkau melihat bulan Dzul Hijjah dan salah seorang
kalian hendak berkurban, maka hendaklah dia menahan diri dari rambut dan
kukunya".
Dan didalam lafazh Muslim dan lainnya.
"Artinya : Barangsiapa yang punya sembelihan untuk disembelih, maka
apabila memasuki bulan Dzul Hijjah, jangan sekali-kali mengambil
(memotong) dari rambut dan kukunya hingga dia berkurban". [46]
Dan para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. Sa'id bin
Al-Musayyib, Rabi'ah, Ahmad, Ishaq, Dawud dan sebagian pendukung Syafi'i
berpendapat, bahwa diharamkan mengambil (memangkas/memotong) rambut dan
kukunya sampai dia (menyembelih) berkurban pada waktu udhiyah. Imam
Syafi'i dan murid-muridnya berkata : "Makruh tanzih". Al-Mahdi menukil
dalam kitab Al-Bahr dari Syafi'i dan selainnya, bahwa meninggalkan
mencukur dan memendekkan rambut bagi orang yang hendak berkurban adalah
disukai. Berkata Abu Hanifah : Tidak Makruh. [47]
Wallahu a'lam
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag
_________
Foote Note
[34]. Diriwayatkan oleh Bukhari X/8/No. 5556, Muslim XIII/35/1961, Syarh Nawawi
[35]. Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunnan Al-Kubra IX/270 No.
19062 dan sanadnya shahih. Atud adalah anak dari ma'z. Berkata Ibnu
Baththa: Al-'Atul adalah Al-Jadz'u dari ma'z berumur lima bulan (Fath
al-Bari X/14)
[36]. Lihat Syarh Muslim An-Nawawi, juz XIII hal. 99
[37]. Lihat Al-Ifsah 'an ma'anish shihah, oleh Abul Mudzhfir, I/308 cet. Muassasah As-Sa'idiyan di Riyadh
[38]. Diriwayatkan oleh seluruh kitab sunan dan lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil IV/1149
[39]. Sayikh Al-Alabni mengatakan bahwa hadits ini mungkar, lihat Irwa'ul Ghalil IV/1149
[40]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bab;maa yukrahi min adh-dhahaya V/No.
2800 dan ini lafazhnya, dan riwayat ini didhaifkan oleh Al-Albani dalam
dha'if Abu Dawud No. 599 hal. 274
[41]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bab manisy syifaraa udhiyah shahihah
faashabaha 'indahu syaiun, No. 3146 hadits ini di dhaifkan oleh
Al-Albani No. 679 dalam dhaif Ibnu Majah
[42]. Namanya Jabir bin Yazid bin Al-Harits Al-Ju'fy, Abu Abdillah Al-Kuufi, dha'if rafidhi (Taqrib At-Tahdzib, No. 886)
[43]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, bab : An-Nahyu 'an luhum al-adhahy
ba'da tsalats , juz XII No. 197 dari 'Aisyah sedangkan dalam riwayat
Bukhari, saya tidak menemukan hadits dari 'Aisyah, yang ada adalah dari
Salamah bin Al-Akwa X/No. 5569, dengan yang bebeda, wallahu 'alam.
[44]. Bukhari, bab : Al-Adhaa wan nahr bil mushala . X/No. 5552. Al-Fath
[45]. HR Muslim, bab . Nahyu Murid At-Tadhiyah an ya'khudza min sya'rihi wa adzfaarihi stai'an XIII/No. 1977 dari Ummu Salamah.
[46]. Riwayat Muslim, hadits berikutnya setelah hadits No. catatan kaki No. 45 pada shahih muslim
[47]. Nailul Authar, Al-Imam ASy-Syaukani, jilid V. hal. 128 cet.
Syarikah maktabah wa matba'ah, Mustafa Al-Baby Al-Halaby, tanpa tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar