WAKTU PENYEMBELIHAN KURBAN.https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag
Waktu penyembelihan kurban mulai dari setelah ‘Id di hari raya kurban
sampai terbenam matahari pada hari terakhir Tasyriq yaitu tanggal 13
Dzulhijjah. Sehingga hari penyembelihan adalah empat hari : satu hari di
hari raya kurban setelah shalat ‘Id dan tiga hari setelahnya.
Barangsiapa menyembelih kurbannya sebelum selesai shalat ‘Id atau
setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka kurbannya tidak
sah. Ada yang mengatakan bahwa waktu penyembelihan hanya dua hari
setelah ‘Id saja, dan menurut pendapat ini hari penyembelihan hanya tiga
hari saja. Tetapi yang rajih adalah pendapat yang pertama.
Dibolehkan menyembelih kurban di waktu siang atau malam, namum
penyembelihan di siang hari lebih utama. Setiap hari dari hari-hari
penyembelihan lebih utama dari hari setelahnya, karena mendahulukan
sembelihan termasuk sikap bersegera melaksanakan ketaatan.
An-Nawawi Rahimahullah berkata : Adapun waktu berkurban, maka sepatutnya
menyembelihnya setelah shalat bersama imam dan ketika itu sah secara
ijma’. Ibnul Munzdiri Rahimahullah berkata, “Mereka telah berijma’ bahwa
penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari
pagi hari raya kurban. ‘Dan mereka berbeda pendapat pada penyembelihan
setelahnya’ [1].
Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, “Mereka sepakat bahwa kurban
disyariatkan juga di malam hari sebagaimana disyariatkan di siang hari,
kecuali satu riwayat dari Imam Malik dan juga Imam Ahmad [2].
KURBAN SAH UNTUK BERAPA ORANG ?
Satu kurban berupa kambing cukup untuk seorang dari ahli baitnya
(keluarganya) dan kaum muslimin yang ia kehendaki, baik masih hidup
ataupun sudah wafat. Telah diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurbannya, beliau berkata :
اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ و َمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ.
“Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarda Muhammad dan umat Muhammad”
Sepertujuh untuk unta atau sapi mencukupi dari orang yang cukup untuk
satu kambing. Seandainya seorang muslim menyembelih sepertujuh unta atau
sapi untuknya dan keluarganya, maka itu adalah sah, dan seandainya
untuk tujuh orang brserikat menyembelih kurban atau hadyu, satu unta
atau satu sapi, maka itupun sah.
ORANG YANG DISYARIATKAN BERKURBAN
Pada asalnya kurban itu disyariatkan untuk oang yang masih hidup,
berdasarkan riwayat yang mengatakan bahwa beliau telah menyembelih hewan
kurban untuk diri dan keluarganya.
Adapun perbuatan sebagian orang yang mendahulukan kurban untuk mayit
atas diri dan keluarganya sebagai shadaqah dari mereka, maka amalan ini
tidak mempunyai dasar menurut apa yang kami ketahui. Namun, seandainya
ia berkurban untuk diri dan keluarganya lalu memasukkan orang-orang yang
telah meninggal dunia bersama mereka atau menyembelih kurban untuk
mayit secara sendirian sebagai shadaqah darinya, maka hal itu tidak
mengapa dan ia mendapat pahala, insya Allah
Adapun kurban untuk orang yang telah meninggal dunia yang merupakan
wasiat (orang yang mati) kepadanya, maka ini wajib dilaksanakan,
walaupun ia belum berkurban untuk dirinya sendiri, karena ia
diperintahkan untuk melaksanakan wasiat tersebut
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi
Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin
Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit
Pustaka Ibnu Katsir]
_______https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag
Footnote
[1]. Shahiih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/110)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar