TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN KURBANhttps://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,.Bagian Kedua dari Tiga Tulisan [2/3]
[3]. WAKTUNYA SETELAH MELAKSANAKAN SHALAT IEDUL KURBAN
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih
sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga
kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah".
Terdapat dalam Shahihain [17]
Dan di dalam shahihain dari hadits Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia mengulangi". [18]
Berkata Ibnul Qayyim :"Dan tidak ada pendapat seseorang dengan adanya
(perkataan) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yang ditanya oleh
Abu Burdah bin Niyar tentang seekor kambing yang disembelihnya pada hari
Ied, lalu beliau berkata :
"Artinya : Apakah (dilakukan) sebelum shalat ? Dia menjawab : Ya. Beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : Itu adalah kambing daging
(yakni bukan kambing kurban) ". [Al-Hadits].
Ibnu Qayyim berkata : "Hadits ini shahih dan jelas menunjukkan bahwa
sembelihan sebelum shalat tidak dianggap (kurban), sama saja apakah
telah masuk waktunya atau belum. Inilah yang kita jadikan pegangan
secara qath'i (pasti) dan tidak diperbolehkan (berpendapat) yang
lainnya. Dan pada riwayat tersebut terdapat penjelasan bahwa yang
dijadikan patokan (berkurban) adalah shalatnya Imam".
[4]. AKHIR WAKTUNYA ADALAH DI AKHIR HARI-HARI TASYRIQ
Berdasarkan hadits Jubair bin Mut'im dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda :
"Artinya : Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan". [20].
[Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dan Al-Baihaqi.
Dan terdapat jalan lain yang menguatkan antara satu dengan riwayat yang
lainnya. Dan juga diriwayatkan dari hadits Jabir dan lainnya. Dan ini
diriwayatkan segolongan dari shahabat. Dan perselisihan dalam perkara
ini adalah ma'ruf].
Di dalam Al-Muwatha' dari Ibnu Umar :
"Artinya : Al-Adha (berkurban) dua hari setelah dari Adha". [21].
Demikian pula dari Ali bin Abi Thalib. Dan ini pendapat Al-Hanafiah dan
madzhab Syafi'iyah bahwa akhir waktunya sampai terbenamnya matahari dari
akhir hari-hari tasyriq berdasarkan hadits Imam Al-Hakim yang
menunjukan hal tersebut.[22]
[5]. SEMBELIHAN YANG TERBAIK ADALAH YANG PALING GEMUK
Berdasarkan hadits Abu Rafi':
"Artinya : Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila berkurban,
membeli dua gibas yang gemuk " [23] [Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad
dan lainnya dengan sanad Hasan].
Dan dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Umamah bin Sahl berkata :
"Artinya : Adalah kami menggemukkan hewan kurban di Madinah dan kaum Muslimin menggemukkan (hewan kurbannya)". [24]
Saya katakan, bahwa kurban yang paling afdhal (utama) adalah gibas
(domba jantan) yang bertanduk. Sebagaimana yang terdapat pada suatu
hadits dari Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah,
Al-Hakim dan Al-Baihaqi secara marfu' dengan lafadzh:
"Artinya : Sebaik-baik hewan kurban adalah domba jantan yang bertanduk".
[25] [Dan juga dikeluarkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi
dari hadits Abu Umamah dan di dalam sanadnya terdapat 'Ufair bin Mi'dan
dan dia Dha'if]. [26].
Al-Udhiyah (sembelihan kurban) yang dimaksud bukanlah Al-Hadyu. Dan
terdapat pula nash pada riwayat Al-Udhiyah, maka nash wajib didahulukan
dari qiyas (mengqiyaskan udhiyah dengan Al-Hadyu), dan hadits : "Domba
jantan yang bertanduk". adalah nash diantara perselisihan ini.
Apabila dikhususkan berqurban dengan domba berdasarkan zhahir hadits,
dan bila meliputi yang lainnya, maka termasuk yang dikebiri. Tetapi yang
utama tidaklah dikhususkan dengan hewan yang dikebiri. Adapun
penyembelihan kurban Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berupa hewan
yang dikebiri tidak menunjukkan lebih afdhal dari yang lainnya, namun
yang ditujuk pada riwayat tersebut bahwa berkurban dengan hewan yang
dikebiri adalah boleh. [27]
[6]. TIDAK MENCUKUPI KURBAN ADA YANG DIBAWAH AL-JADZ'U [28] [KAMBING YANG BERUMUR KURANG DARI SATU TAHUN].
Berdasarkan hadits Jabir dalam riwayat Muslim dan selainnya berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Janganlah engkau menyembelih melainkan musinnah (kambing yang
telah berumur dua tahun) kecuali bila kalian kesulitan maka sembelihlah
Jadz'u (kambing yang telah berumur satu tahun)" [29].
Dan dikeluarkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah berkata :
Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersbada.
"Artinya : Sebaik-baik sembelihan adalah kambing Jadz'u". [30]
Dikeluarkan pula oleh Ahmad dan Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan At-Thabrani
dari hadits Ummu Bilal binti Hilal dari bapaknya bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Boleh berkurban dengan kambing Jadz'u". [31]
Di dalam shahihain dari hadits 'Uqbah bin 'Amir berkata.
"Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagi-bagi hewan
kurban pada para shahabatnya, dan 'Uqbah mendapatlan Jadz'ah. Lalu saya
bertanya : Wahai Rasulullah, saya mendapatkan Jadz'u. Lalu beliau
menjawab : Berkurbanlah dengannya". [32]
Jumhur berpendapat bahwa boleh berkurban dengan kambing Jadz'u. Dan
barang siapa yang beranggapan bahwa kambing tidak memenuhi kecuali untuk
satu atau tiga orang saja, atau beranggapan bahwa selainnya lebih utama
maka hendaklah membawakan dalil. Dan tidaklah cukup menggunakan hadits
Al-Hadyu sebab itu adalah bab yang lain. [33].
[Disalin dari Kitab Ar-Raudhatun Nadhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah,
karangan Abu-At-Thayyib Shidiq Hasan bin Ali Al-Hushaini Al-Qanuji
Al-Bukhari oleh Abu Abdirrahman Asykari bin Jamaluddin Al-Bugisy, dan
dimuat di Majalah As-Sunnah edisi 22/II/1417H-1997M]https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
_________
Foote Note.
[17]. Lihat No. 10
[18]. Riwayat Bukhari, kitab Al-Adhahi, bab : Man dzahaba qubla
as-shalah a'aada X/12/5561 dengan Fath Al-Bari. Dan Muslim, kitab
Al-Adhahi, bab : Waqtuha XIII/35/No. 1962, dengan Syarh Nawawi, ini
merupakan potongan hadits yang panjang.
[19]. Riwayat Muslim, bab : Waqt a-Adhahi XIII/35?no. 1961 dan lainnya.
[20]. Hadit ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad IV/82 dan lainnya. Hadits
ini dishahihkan oleh Al-Arnauth dalam tahqih Zaadul Maad oleh Ibnul
Qayyim, dan beliau menyebutkan beberapa jalan dari riwayat ini. (Lihat
Zaadul Maad II/318 cetakan Muasasah Risalah).
[21]. Riwayat Imam Malik di dalam Al-Muwatha', kitab Adh-Dhahaya, bab
Adh-Dhahiyatu 'amma fil batnil mar'ah wa dzikir ayyamil adhaa II/38,
At-Tanwir, dari Nafi' dari Abdullah bin Umar.
[22]. Perselisihan ulama dalam hal ini ma'ruf, lihat Subulus Salam IV/92. cet. Daarul Fikr.
[23]. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya VI hal 391,dari Abu
'Amir dari Zuhair dari Abdullah bin Muhammad dari Ali bin Husain dari
Abu Rafi', bahwa Rasulullah bila hendak berkurban, membeli dua domba
yang gemuk, bertanduk, dan sangat putih..." al-hadits. Pada sanadnya
terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Muhammad bin Uqail, perawi ini
dibicarakan oleh para ulama (Lihat : Tahdzibu At-Tahdzib VI/13).
Berkata Al-Hafidz : Shaduq, dalam haditsnya ada kelemahan dan dikatakan
pula : berubah pada akhir (hayat)nya. (Taqrib At-Tahdzib 3617).
[24]. Dikeluarkan oleh Bukhari dalam shahihnya secara ta'liq X/7 bab:
Udhiyatun Nabi bi kabsyaini aqranain. Dan atsar ini disambung sanadnya
oleh Abu Nu'aim dalam Mustakhrij dari jalan Ahmad bin Hanbal dari Ubbad
bin Al-'Awwam berkata : Mengabarkan kepadaku Yahya bin Sa'id Al-Anshari
dari lafadznya : Adalah kaum muslimin salah seorang mereka membeli
kurban, lalu menggemukkan (mengebiri)nya dan menyembelihnya pada akhir
Dzul Hijjah. (Fath al Bari).
[25]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bab : Karahiyatul Mughalah fil kafan
III/3156, dari Ubadah bin Ash-Shamit. Dan Diriwayatkan pula oleh yang
lainnya. Hadits ini di dha'ifkan Al-Abani dalam Dha'if al-Jami'
ash-Shagir No. 2881.
[26]. Ibnu Hajar mengatakan : dha'if (Taqrib at-Tahdzib, No. 4660) tahqiq Abul Asybaal Al-Baakistani.
[27]. Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar : Setelah menyebutkan beberapa
riwayat : Padanya terdapat dalil bolehnya mengebiri dalam berkurban, dan
sebagian ahli ilmu membencinya karena mengurangi anggota badan. Namun
ini bukanlah cacat karena mengebiri menjadikan dagingnya baik, dengan
menghilangkan bau busuk. (Fath al-Bari X/12).
[28]. Al-Jadz'u, berkata Al-Hafidz : Yaitu sifat bagi umur tertentu dari
hewan ternak. Maka dari kambing adalah yang berumur satu tahun menurut
jumhur. Dan dikatakan pula, kurang dari itu. Kemudian berbeda pendapat
dalam penetuannya. Dikatakan : berumur 6 bulan dan ada yang berkata 8
bulan dan dikatakan pula 10 bulan. At-Tirmidzi menukilkan dari Waki'
bahwa yang dimaksud adalah 6 atau 7 bulan (Fath al-Bari X/7). Berkata
An-Nawawi : Al-Jadzu' dari kambing adalah yang berumur setahun penuh.
Ini yang shahih menurut madzhab kami. Ini yang paling masyhur menurut
ahli bahasa dan lainnya (Syarh Muslim XIII/100). Dan Al-Hafidz berkata
pula : Al-Jadz'u dari Ma'az adalah berumur masuk pada tahun kedua, sapi
(lembu) berumur 3 tahun penuh dan onta berumur lima tahun (Fath al-Bari
X/7). Adh-Dha'n, berkata Ibnul Atsir dalam An-Nihayah : Adh-Dhawa'in :
Jamak dari dha'inah, yaitu kambing yang berbeda dengan Ma'z (An-Nihayah
fi gharibil hadits, III/69, cet. Al-Maktabah Al-Islamiyah). Di sini saya
menyebut Dha'n dengan kambing sebagai pembeda dengan ma'z (di Jawa, maz
itu disebut sebagai kambing jawa).
[29]. Riwayat Muslim, bab sinnul Udhiyah XIII/35/1963, Syarh Nawawi. Dan
Ibnu Majah, bab : maa Tafzi'u minal adhahi No. 3141. Namin hadits ini
di dha'ifkan oleh syaikh Al-Albani karena pada sanadnya terdapat perawi
yang bernama Abu Zuhair dan ia mudallis, riwayatnya tidak diterima
kecuali bila menjelaskan bahwa dia mendengar dari syaikhnya Lihat
penjelasan panjang di Dha'if Ibnu Majah No. 676, hal 248, dan Irwa'ul
Ghallil 1145, Silsilah Hadits Dha'ifah juz I halaman 91. Al-Musinnah :
adalah gigi seri dari tiap sesuatu, berupa onta, lembu, kambing dan
lainnya. (Syarh Nawawi XIII/99).
[30]. Hadits ini di Dha'ifkan oleh Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil IV/1143 dan silsilah hadits dha'ifah I/64.
[31]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bab :maa Tajzi'u minal adhahi
II/7/No. 3139 dan lainnya. Hadist ini di dha'ifkan oleh Al-Albani dalam
dha'if Ibnu Majah No. 3139.
[32]. Bukhari, bab : Qismatul Imam Al-Adhahi bainan naas X/2/No. 5547,
Al-Fath dan Muslim, bab : Sinnul Udhiyah XIII/2/No. 1965, An-Nawawi.
[33]. Al-Hadyu adalah apa yang disembelih menuju tanah haram dari
binatang ternak. Di dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah : 196 (Mu'jam
Al-Wasith 978).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar