ANAK ANGKAT ATAU ORANG TUA ANGKAT ?
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
Pertanyaan.
Assalamualaikum. Ustadz, saya minta tolong agar dijelaskan tentang hukum
orang tua angkat atau anak angkat. Apakah istilah ini dikenal dalam
Islam? Jazâkumullâh khairan. [Ihkwan, Lahat, Sum-Sel ) 0812730*****]
Jawaban.
Wa’alaikumussalam. Islam memandang pengangkatan anak adalah suatu
pemalsuan terhadap realita. Pemalsuan yang menyebabkan seseorang
terasing dari lingkungan keluarganya. Dia dapat bergaul bebas dengan
perempuan keluarga baru itu dengan dalih sebagai mahram padahal
hakikatnya mereka itu sama sekali orang asing. Isteri dari orang yang
mengangkatnya sebagai anak angkat bukan ibunya sendiri, begitu juga anak
perempuannya bukan saudara perempuannya, dan lain sebagainya.
Dia sendiri sebenarnya orang asing, bukan bagian dari keluarga itu. Anak
angkat ini tidak berhak menerima waris dari orang yang dianggap bapak
angkatnya. Berbeda dengan persepsi sebagian orang yang menganggap dia
berhak menerima waris dan bisa menghalangi keluarga dekat yang mestinya
berhak menerima. Sehingga, tidak sedikit keluarga yang merasa dengki
terhadap pendatang baru di tengah keluarga mereka yang merampas hak
milik mereka dan menghalangi mereka dari harta pusaka yang telah mereka
nanti. Kedengkian ini sering memicu berbagai hal negatif, menyalakan api
fitnah dan memutus hubungan kekeluargaan.
Kebiasaan mengangkat anak ini merupakan kebiasaan pada zaman jahiliyah. Kemudian al-Qur’ân menghapus dan mengharamkannya.
Allâh Subhanahu wa Ta'ala :
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ
بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ
تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا
تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu
(sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan
Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama
bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu
tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai)
saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu dan tidak ada dosa bagimu
pada perbuatan khilafmu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja
oleh hatimu.
Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [Al-Ahzâb/33:4-5]
Kalau seorang ayah tidak diperbolehkan memungkiri nasab anak yang
dilahirkan di tempat tidurnya, maka begitu juga dia tidak dibenarkan
mengambil anak yang bukan berasal dari keturunannya sendiri.
Orang-orang Arab di masa jahiliah dan begitu juga bangsa-bangsa lainnya,
banyak yang menisbatkan orang lain ke nasabnya sesuka hatinya, dengan
jalan mengambil anak angkat.
Cobalah kita merenungi ungkapan al-Qur’ân yang suci ini, yaitu kalimat
yang maknanya: “Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak
kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu
saja.“
Kalimat ini memberi pengertian, bahwa pengakuan anak angkat itu hanya
omongan kosong, dan tidak dapat mengubah realita. Juga tidak dapat
merubah status orang luar menjadi berstatus kerabat dan tidak pula anak
angkat kemudian menjadi anak sediri.
Islam telah menghapuskan seluruh pengaruh yang ditimbulkan oleh aturan
ini, misalnya tentang warisan dan larangan nikah dengan bekas isteri
anak angkat.
Pengaruh dalam masalah warisan dihapus, karena tidak ada hubungan darah,
perkawinan dan kerabat yang dibenarkan syari’at. Oleh karena itu,
al-Qur’an menganggap hubungan ini tidak bernilai sama sekali dan tidak
bisa menjadi penyebab mendapat warisan. Bahkan dalam al-Qur’ân
dinyatakan :
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ
"Keluarga sebagian mereka lebih berhak terhadap sebagian, menurut kitabullâh". [Al-Anfâl/8:75]https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
Kesimpulannya, anak angkat tetap berstatus seperti orang lain. Adopsi
tidak merubah realita tersebut dan menjadikan anak tersebut bagian dari
keluarga orang tua angkatnya. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar