APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ?
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda
lihat untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari
pembahasan yang dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun
yang menulis tentang bab ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan
pada telinga anak yang baru lahir, padahal tidaklah demikian karena
lemahnya hadits-hadits yang diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*]
_____________________________
[*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan
jalan-jalannya, dan berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini,
kami katakan :
Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi ini.
Pertama.
Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ia berkata :
"Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin
Ali dengan adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu 'anha
melahirkannya".
Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam
Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu'ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam
Al-Kabir (931-2578) dan Ad-Du'a karya beliau (2/944), Ahmad
(6/9-391-392), Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim
(3/179), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim :
"Shahih isnadnya dan Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya".
Ad-Dzahabi mengkritik penilaian Al-Hakim dan berkata : "Aku katakan :
Ashim Dla'if". Berkata At-Tirmidzi : "Hadits ini hasan shahih".
Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya.
Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan
Al-Haitsami meriwayatkannya dalam Majma' Zawaid (4/60) dari jalan Hammad
bin Syua'ib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi
Rafi dengan tambahan.
"Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain".
Rawi berkata pada akhirnya : "Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat demikian".
Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main.
Berkata Al-Bukhari tentangnya : "Mungkarul hadits". Dan pada tempat lain
Bukhari berkata : Mereka meninggalkan haditsnya".
Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : "Dalam sanadnya ada Hammad bin Syua'ib dan ia lemah sekali".
Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah,
dan Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan
matan, di mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari Abi
Rafi dengan mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin Al-Husain
dan ia menambahkan lafadz : "Al-Husain" dan perintah adzan. Hammad ini
termasuk orang yang tidak diterima haditsnya jika ia bersendiri dalam
meriwayatkan. Dengan begitu diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana
tidak sedangkan ia telah menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dan
lebih kuat dlabtnya yaitu Ats-Tsauri. Karena itulah hadits Hammad ini
mungkar, pertama dinisbatkan kelemahannya dan kedua karena ia
menyelisihi rawi yang tsiqah.
Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya ada
Ashim bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : "Ia Dla'if",
dan Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa Syu'bah berkata
: "Seandainya dikatakan kepada Ashim : Siapa yang membangun masjid
Bashrah niscaya ia berkata : 'Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bahwa sanya beliau membagunnya".
Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : "Telah berkata Abu Zur'ah
dan Abu Hatim : 'Mungkarul Hadits'. Bekata Ad-Daruquthni : 'Ia
ditinggalkan dan diabaikan'. Kemudian Daruquthni membawakan untuknya
hadits Abi Rafi bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan
pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain" (selesai nukilan dari Al-Mizan).
Maka dengan demikian hadits ini dha'if karena perputarannya pada Ashim dan anda telah mengetahui keadaannya.
Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi' dalam kitabnya Tuhfatul
Wadud (17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi sebagai syahid
bagi hadits Abu Rafi'. Salah satunya dari Ibnu Abbas dan yang lain dari
Al-Husain bin Ali. Beliau membuat satu bab khusus dengan judul
"Sunnahnya adzan pada telinga bayi". Namun kita lihat keadaan dua hadits
yang menjadi syahid tersebut.
Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman
(6/8620) dan Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin Amr bin Saif As-Sadusi
ia berkata : Telah menceritakan pada kami Al-Qasim bin Muthib dari
Manshur bin Shafih dari Abu Ma'bad dari Ibnu Abbas.
"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada
telinga Al-Hasan bin Ali pada hari dilahirkannya. Beliau adzan pada
telinga kanannya dan iqamah pada telinga kiri".
Kemudian Al-Baihaqi mengatakan pada isnadnya ada kelemahan.
Kami katakan : Bahkan haditsnya maudhu' (palsu) dan cacat (ilat)nya
adalah Al-Hasan bin Amr ini. berkata tentangnya Al-Hafidh dalam
At-Taqrib : "Matruk".
Berkata Abu Hatim dalam Al-Jarh wa Ta'dil 91/2/26) tarjumah no. 109
:'Aku mendengar ayahku berkata : Kami melihat ia di Bashrah dan kami
tidak menulis hadits darinya, ia ditinggalkan haditsnya (matrukul
hadits)".
Berkata Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan : "Ibnul Madini mendustakannya dan
berkata Bukhari ia pendusta (kadzdzab) dan berkata Ar-Razi ia matruk.
Sebagaimana telah dimaklumi dari kaidah-kaidah Musthalatul Hadits bahwa
hadits yang dla'if tidak akan naik ke derajat shahih atau hasan kecuali
jika hadits tersebut datang dari jalan lain dengan syarat tidak ada pada
jalan yang selain itu (jalan yang akan dijadikan pendukung bagi hadits
yang lemah, -pent) rawi yang sangat lemah lebih-lebih rawi yang pendusta
atau matruk. Bila pada jalan lain keadaannya demikian (ada rawi yang
sangat lemah atau pendusta atau matruk, -pent) maka hadits yang mau
dikuatkan itu tetap lemah dan tidak dapat naik ke derajat yang bisa
dipakai untuk berdalil dengannya. Pembahasan haditsiyah menunjukkan
bahwa hadits Ibnu Abbas tidak pantas menjadi syahid bagi hadits Abu Rafi
maka hadits Abu Rafi tetap Dla'if, sedangkan hadits Ibnu Abbas maudlu.
Adapun hadits Al-Husain bin Ali adalah dari riwayat Yahya bin Al-Ala
dari Marwan bin Salim dari Thalhah bin Ubaidillah dari Al-Husain bin Ali
ia berkata : bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Siapa yang kelahiran anak lalu ia mengadzankannya pada telinga kanan
dan iqamah pada telinga kiri maka Ummu Shibyan (jin yang suka mengganggu
anak kecil, -pent) tidak akan membahayakannya".
Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/390) dan Ibnu Sunni
dalam Amalul Yaum wal Lailah (hadits 623) dan Al-Haitsami membawakannya
dalam Majma' Zawaid (4/59) dan ia berkata : Hadits ini diriwayatkan oleh
Abu Ya'la dan dalam sanadnya ada Marwan bin Salim Al-Ghifari, ia
matruk".
Kami katakan hadits ini diriwayatkan Abu Ya'la dengan nomor (6780).
Berkata Muhaqqiqnya : "Isnadnya rusak dan Yahya bin Al-Ala tertuduh
memalsukan hadits". Kemudian ia berkata : 'Sebagaimana hadits Ibnu Abbas
menjadi syahid bagi hadits Abi Rafi, Ibnul Qayyim menyebutkan dalam
Tuhfatul Wadud (hal.16) dan dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu'ab
dan dengannya menjadi kuatlah hadits Abi Rafi. Bisa jadi dengan alasan
ini At-Tirmidzi berkata : 'Hadits hasan shahih', yakni shahih
lighairihi. Wallahu a'lam (12/151-152).
Kami katakan : tidaklah perkara itu sebagaimana yang ia katakan karena
hadits Ibnu Abbas pada sanadnya ada rawi yang pendusta dan tidak pantas
menjadi syahid terhadap hadist Abu Rafi sebagaimana telah lewat
penjelasannya, Wallahu a'lam.
Sedangkan haidts Al-Husain bin Ali ini adalah palsu, pada sanadnya ada
Yahya bin Al-Ala dan Marwan bin Salim keduanya suka memalsukan hadits
sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah (321) dan
Albani membawakan hadits Ibnu Abbas dalam Ad-Dlaifah nomor (6121).
Inilah yang ditunjukkan oleh pembahasan ilmiah yang benar. Dengan
demikian hadits Abu Rafi tetap lemah karena hadits ini sebagaimana kata
Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhish (4/149) : "Perputaran hadist ini
pada Ashim bin Ubaidillah dan ia Dla'if.
Syaikh Al-Albani telah membawakan hadits Abu Rafi dalam Shahih Sunan
Tirmidzi no. (1224) dan Shahih Sunan Abi Daud no (4258), beliau berkata :
"Hadits hasan". Dan dalam Al-Irwa (4/401) beliau menyatakan : Hadits
ini Hasan Isya Allah".
Dalam Adl-Dla'ifah (1/493) Syaikh Al-Albani berkata dalam keadaan
melemahkan hadits Abu Rafi' ini : "At-Tirmidzi telah meriwayatkan dengan
sanad yang lemah dari Abu Rafi, ia berkata :
"Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan dengan adzan
shalat pada telinga Al-Husain bin Ali ketika ia baru dilahirkan oleh
ibunya Fathimah".
Berkata At-Timidzi : "Hadits shahih (dan diamalkan)".
Kemudian berkata Syaikh Al-Albani : "Mungkin penguatan hadits Abu Rafi
dengan adanya hadits Ibnu Abbas". (Kemudian beliau menyebutkannya)
Dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman.
Aku (yakni Al-Albani) katakan : "Mudah-mudahan isnad hadits Ibnu Abbas
ini lebih baik daipada isnad hadits Al-Hasan (yang benar hadits
Al-Husain yakni hadits yang ketiga pada kami, -penulis) dari sisi hadits
ini pantas sebagai syahid terhadap hadits Abu Rafi, wallahu 'alam. Maka
jika demikian hadits ini sebagai syahid untuk masalah adzan (pada
telinga bayi) karena masalah ini yang disebutkan dalam hadits Abu Rafi',
adapaun iqamah maka hal ini gharib, wallahu a'alam.
Kemudian Syaikh Al-Albani berkata dalam Al-Irwa (4/401) : 'Aku katakana
hadits ini (hadits Abu Rafi) juga telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas
degan sanad yang lemah. Aku menyebutkannya seperti syahid terhadap
hadits ini ketika berbicara tentang hadits yang akan datang setelahnya
dalam Silsilah Al-Hadits Adl-Dla'ifah no (321) dan aku berharap di sana
ia dapat menjadi syahid untuk hadits ini, wallahu a'alam.
Syaikh Al-Albani kemudian dalam Adl-Dlaifah (cetakan Maktabah
Al-Ma'arif) (1/494) no. 321 menyatakan : "Aku katakan sekarang bahwa
hadits Ibnu Abbas tidak pantas sebagai syahid karena pada sanadnya ada
rawi yang pendusta dan matruk. Maka Aku heran dengan Al-Baihaqi kemudian
Ibnul Qayyim kenapa keduanya merasa cukup atas pendlaifannya. Hingga
hampir-hampir aku memastikan pantasnya (hadits Ibnu Abbas) sebagai
syahid. Aku memandang termasuk kewajiban untuk memperingatkan hal
tersebut dan takhrijnya akan disebutkan kemudian (61121)" (selesai
ucapan Syaikh).
Sebagai akhir, kami telah menyebutkan masalah ini secara panjang lebar
untuk anda wahai saudara pembaca dan kami memuji Allah yang telah
memberi petunjuk pada Syaikh Al-Albani kepada kebenaran dan memberi
ilham padanya. Maka dengan demikian wajib untuk memperingatkan para
penuntut ilmu dan orang-orang yang mengamalkan sunnah yang shahihah yang
tsabit dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada setiap tempat
bahwa yang pegangan bagi hadits Abu Rafi' yang lemah adalah sebagaimana
pada akhirnya penelitian Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah berhenti
padanya. Dan inilah yang ada di hadapan anda. Dan hadits ini tidaklah
shahih seperti yang sebelumnya beliau sebutkan dalam Shahih Sunan
Tirmidzi dan Shahih Sunan Abu Daud serta Irwaul Ghalil, wallahu a'lam.https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
Kemudian kami dapatkan syahid lain dalam Manaqib Imam Ali oleh Ali bin
Muhammad Al-Jalabi yang masyhur dengan Ibnul Maghazil, tapi ia juga
tidak pantas sebagai syahid karena dalam sanadnya ada rawi yang
pendusta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar