METODE MENGAJARKAN ORANG BISU DAN TULI
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Jika saudara lelaki saya bisu dan
tuli, tidak bisa mendengar ataupun berbicara dan tentunya tidak
mengetahui sedikitpun tentang shalat, puasa dan zakat. Hukum-hukum Islam
maupun Al-Qur'an tidak dikenalnya sedikitpun. Bagaimana cara
membimbingnya ?
Jawaban
Orang ini harus diperlakukan sesuai dengan kadar daya tangkapnya, dengan
isyarat contohnya, karena dia masih bisa melihat. Dia perlu diajari
shalat dengan peragaan walinya atau orang lain shalat disampingnya
dengan isyarat agar dia meniru gerakannya dan penjelasan waktu-waktu
shalat dengan metode yang dia pahami, atau mengajarinya shalat setiap
saat dengan peragaan ketika diketahui bahwa dia berakal.
Jika mampu menulis, maka dia diajari secara tertulis materi aqidah
Islamiyah, rukun Islam dan disertai penjelasan makna kandungan dua
kalimat syahadat. Demikian halnya dengan hukum-hukum Islam lainnya,
dijelaskan lewat tulisan. Seperti hukum shalat, wudhu, mandi besar,
penjelasan seputar waktu, rukun dan wajibnya shalat, hal-hal yang
disyari'atkan dalam shalat, penjelasan shalat sunnah rawatib, shalat
dhuha, witir dan lain-lain yang dibutuhkan oleh seorang mukallaf dengan
harapan dia bisa memahaminya lewat tulisan.
Intinya, ketika diketahui bawa dia berakal dengan cara apapun, maka dia
termasuk kategori mukallaf jika sudah akil baligh dengan salah satu
tandanya yang sudah diketahui, dan terikat dengan aturan-aturan yang
mengikat orang mukallaf sesuai dengan kadar ilmu dan kemampuannya.
Tapi jika ternyata kondisinya menunjukkan bahwa akalnya tidak berfungsi,
maka dia tidak memiliki tanggung jawab, karena dia bukan mukallaf,
sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih.
"Artinya : Catatan amalan ditiadakan atas tiga golongan : anak kecil
sampai dia baligh, orang pingsan sampai siuman (sadar) dan orang tidur
sampai dia terjaga"
[Majmu Fatawa wa Maqalitin Mutanawwi'ah 5/281]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar