MEMBERIKAN SESUATU KEPADA SALAH SEORANG ANAK DAN TIDAK MEMBERIKAN KEPADA ANAK YANG LAIN
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah saya
memberikan sesuatu kepada salah satu anak saya yang tidak saya berikan
kepada anak-anak yang lain karena mereka sudah kaya ?
Jawaban
Tidak boleh bagi anda untuk mengkhususkan salah seorang anak laki-laki
maupun perempuan dengan sesuatu. Akan tetapi wajib untuk berbuat adil
dengan mereka, sesuai dengan hitungan warisan, atau tidak sama sekali,
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Takutlah kepada Allah dan berbuat adillah antara anak-anakmu". [Disepakati keshahihannya]
Akan tetapi jika anak-anaknya rela dengan pengkhususan tersebut, maka
hal tersebut tidak apa-apa, selama yang merelakannya adalah orang-orang
yang sudah baligh. Demikian pula bila di antara anak-anak anda ada yang
dalam keadaan kesusahan, tidak bisa bekerja karena sakit atau cacat dan
tidak ada bapaknya atau saudaranya yang menafkahinya, tidak pula
mendapat santunan dari pemerintah yang memenuhi kebutuhannya, maka bagi
anda hendaknya menafkahinya sebatas keperluannya hingga Allah mencukupi
kebutuhannya.
[Fatawa Mar'ah, 2/101]
BOLEHKAH SEORANG IBU MENGKHUSUSKAN ANAKNYA LEBIH DARI YANG LAIN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Bolehkah seorang ibu mengkhususkan
salah seorang anaknya lebih dari yang lainnya, dari cara melepas
kepergiannya, menerima kedatangannya, padahal perlakuan anak-anaknya
terhadap ibu mereka tidak berbeda. Demikian pula anak cucu, perlakuan
mereka terhadap nenek mereka tidak berbeda. Bolehkan hal tersebut ?
Berilah kami penjelasan, semoga Allah memberi anda pahala kebaikan
Jawaban
Wajib bagi orang tua berbuat adil diantara anak-anaknya, tidak
melebihkan sebagian dari sebagian yang lain dalam hal nafkah, pemberian
hadiah dan sebagainya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa
salam
"Artinya : Takutlah kepada Allah dan berbuat adillah antara anak-anakmu"
"Artinya : Bukanlah kamu ingin perbuatan baik mereka kepadamu sama ? Maka perlakukanlah mereka dengan sama"
Para ulama besar senantiasa berbuat adil kepada anak-anaknya hingga pada
permasalahan mencium anak, senyum, menerima kedatangan dan sebagainya,
berdasarkan perintah untuk berlaku adil terhadap anak-anak. Akan tetapi
diperbolehkan utuk tidak menyamaratakan antara mereka, pada kondisi
seperti orang tua yang mendahulukan anak terkecil, mengutamakan yang
sakit dan semacamnya, berdasarkan alas an kasih saying. Jika tidak ada
alas an tersebut, berarti kewajibannya adalah tetap adil dalam setiap
interaksi dengan mereka, apalagi jika mereka sama pula dalam hal
ketaatan, pengabdian dan silaturhaminya kepada orang tua.
[Fatawal Mar'ah 1/96]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar