SEBAGIAN MAJALAH MENYEBUTKAN BAHWA MENGKHITAN WANITA ADALAH KEBIASAAN YANG BURUK.
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Khitan bagi wanita termasuk
sunnah ataukah kebiasaan yang buruk ? saya membaca di salah satu majalah
bahwa mengkhitan wanita bagaimanapun bentuknya adalah kebiasaan buruk
dan membahayakan dari sisi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan pada
kemandulan. Benarkah hal tersebut ?"
Jawaban.
Mengkhitan anak perempuan hukummnya sunnah, bukan merupakan kebiasaan
buruk, dan tidak pula membahayakan jika tidak berlebihan. Namun apabila
berlebihan, bisa saja membahayakan baginya.
[Fatwa Lanjah Daimah lil Ifta ; 5/120]
HUKUM BERPESTA PORA DALAM PERAYAAN KHITAN
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Apa hukum mengkhitan wanita, dan apa hukum berpesta pora dalam perayaan khitan ?"
Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan dan merupakan kehormatan bagi mereka.
Sedangkan berpesta dalam perayaan khitan, kami tidak mendapatkan
dasarnya sama sekali dalam syari'at Islam yang suci ini. Adapun perasaan
senang dan gembira karenanya, merupakan hal yang sudah seharusnya,
karena khitan merupakan perkara yang disyariatkan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
"Katakanlah. Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu
mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah labih baik dari apa
yang mereka kumpulkan" [Yunus : 58]
Khitan merupakan keutamaan dan rahmat dari Allah, maka membuat kue-kue
pada saat dikhitan dengan tujuan untuk bersyukur kepada Allah Subhanahu
wa Ta'ala boleh dilakukan.
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta 5/123]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar