K U N - Y A H
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
Kun-yah adalah setiap nama yang dimulai baik dalam sebutan panggilan
atau tuisan dengan Abu Fulan atau Abu Fulanah bagi laki-laki. Contohnya
seperti : Abu Abdillah (dari nama Abdullah), Abu Unaisah (kun-yahnya
penulis). Dn Ummu Fulan atau Ummu Fulanah bagi perempuan. Contoh seperti
: Ummu Abdillah atau Ummu Unaisah.
Kun-yah merupakan sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah
ditinggalkan oleh sebagian kaum muslimin khususnya di negeri kita ini.
Dan kun-yah juga merupakan kemuliaan bagi orang yang dikun-yahkan [1].
Kun-yah merupakan kebiasaan kaum muslimin dan warisan yang turun temurun
dari zaman ke zaman sampai mereka meninngalkannya. Demikian seriusnya
perhatian ulama terhadap masalah kun-yah sehingga kalau kita membaca
kitab-kitab rijalul hadits, kita akan dapati bab kun-yah tersendiri.
Bahkan sebagian ulama memerlukan menyusun kitab khusus berbicara tentang
masalah kun-yahnya para perawi hadits. Seperti Imam Muslim dengan
kitabnya Al-Kuna wal Asma dan Imam Ad-Dulabiy dengan kitabnya Kitabul
kuna wal Asma.
Tentang sunahnya berkun-yah ini sangat luas sekali diantaranya.
Pertama : Bolehnya seorang itu berkun-yah meskipun dia belum menikah
yang dengan sendirinya belum mempunyai anak. Seperti Anas bin Malik
dikun-yahkan dengan Abu Hamzah atau Abu Hurairah yang namanya
Abdurrahman dikun-yahkan dengan Abu Hurairah padahal keduanya belum
menikah.
Kedua : Atau seorang yang telah menikah akan tetapi belum mempunyai anak
atau tidak mempunyai anak sama seperti Aisyah dikun-yahkan dengan Ummu
Abdillah. Padahal Aisyah tidak mempunyai anak dari Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia dikun-yahkan dengan nama kemenakannya
yaitu Abdullah bin Zubair anak Asma bin Abi Bakar Ash-Shidiq. [2]
Ketiga : Bolehnya seorang berkun-yah dengan yang bukan dengan nama
anak-anaknya seperti Abu Bakar. Padahal dia tidak mempunyai anak yang
bernama Bakar. Dan Umar dikun-yahkan dengan Abu Hafs padahal dia tidak
mempunyai anak yang bernama Hafs. Dan lain-lain shahabat banyak sekali.
Keempat : Boleh memberi kun-yah kepada anak yang masih kecil berdasarkan riwayat shahih dibawah ini.
عَن أَنَسٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صلّى اللّه عَليه و سلم أَحْسَنَ
النَّاسِ خُلُقًا وَكَانَ لِيْ أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُوْ عُمَيْرِ – قَالَ :
أَحْسِنُهُ فَطِيْمًا- وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ : يَا أّبَا عُمَيْرٍ
مَا فَعَلَ النُّّغَيْرُ؟ (قَالَ:) نُغَيْرٌ كَانَ يَلْعَبْ بِهِ
"Dari Anas, dia berkata : Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku mempunyai saudara laki-laki
yang dipanggil (dikun-yahkan) dengan Abu Umair -dan dia sudah disapih-.
Dan beliau apabila datang (yakni ke rumah Anas) berkata, Ya, Aba Umair,
apa yang telah diperbuat oleh Nughair?"
"Berkata Anas, Nughair yang dipakai bermain oleh Abu Umair".
Dikeluarkan oleh Bukhari (no. 6129, 6203) di kitab Shahihnya dan
dikitabnya Adabul Mufrad (no. 847), Muslim (6/177), Abu Dawud (no.
4969), Tirmidzi (333, 1990) dan Ibnu Majah (no. 3720) dan lain-lain.
Hadits yang mulia ini memberi fawaa-id yang demikian banyak dengan
mengumpulkan seluruh jalannya dan lafadz-lafadznya sampai enam puluh
faedah sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di Al-Fath (no.
6203) di antaranya ialah bolehnya memberi kun-yah kepada anak-anak yang
masih kecil sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
memberi kun-yah kepada saudara Anas yang masih kecil dengan Abu Umair.
[3]
Kelima : Bolehnya memberi kun-yah kepada seseorang dengan sesuatu yang
ada pada orang tersebut. Seperti Ali bin Abi Thalib dikunyah-kan oleh
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Abu Turab (yang artinya bapak
tanah). Kejadiannya ketika Ali sedang tidur di masjid punggungnya
ketutupan tanah, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membangunkannya
sambil berkata, Ya, Aba Turab bangunnlah! [4]
Keenam : Bolehnya seseorang mempunyai lebih dari satu kun-yah seperti
Ali, selain dikun-yahkan dengan Abu Turab, dia pun dikun-yahkan dengan
Abu Hasan mengambil nama anaknya yang pertama yaitu Hasan.
Ketujuh : Bolehnya berkun-yah dengan anak laki-laki atau anak perempuan.
Kedelapan : Bolehnya berkun-yah bukan dengan nama anak tertua, akan
tetapi yang telah maklum berkun-yah dengan anak tertua mengambil
perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau
berkun-yah dengan anak tertua beliau yaitu Abul Qasim. Dan sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Hani, Maka (kun-yah)mu adalah Abu
Syuraih. Mengambil anak tertua Hani, yaitu Syuraih.
Kesembilan : Lantaran berkun-yah merupakan Sunnah Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam dan kemuliaan atau penghormatan kepada orang yang
dikun-yahkan, maka tidak ada kun-yah bagi orang kafir karena tidak ada
kemuliaan dan kehormatan bagi mereka kecuali mereka tidak dikenal
melainkan dengan kun-yahnya.
Kesepuluh : Telah berselisih para Ulama tentang hukum berkunyah dengan
kun-yah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sesudah terjadi kesepakatan
(ijma') di antara mereka tentang Sunnahnya memberi nama dengan nama
beliau yaitu Muhammad atau Ahmad. Barangkali yang lebih mendekati
kebenaran -wallahu a'lam- illat (sebab) larangan beliau terbatas dimasa
hidup beliau agar tidak terjadi kesamaran di waktu berbicara atau
memanggil. Ketika beliau telah wafat maka dengan sendirinya illat
tersebut pun hilang. Lebih lanjut bacalah masalah ini di Fat-hul Baari
(no. 6187 dan seterusnya)d dan di Tuhfatul Maudud bab 8 fasal 7.
Perhatian!
Patutlah seseorang jangan menghilangkan namanya lantaran dia berkun-yah
kecuali dia telah masyhur dengan kun-yahnya sehingga namanya tidak
dikenal atau hampir-hampir tidak dikenal seperti Abu Hurairah atau Abu
Bakar.
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
_______
Footnote
[1]. Oleh karena itu tidak patut memberi kun-yah kepada orang-orang
kafir karena tidak ada kemuliaan bagi mereka kecuali mereka telah
masyhur dengan kun-yahnya.
[2]. Sunan Abi Dawud (no. 4970), Adabul Mufrad (no. 850, 851) oleh Imam Bukhari
[3]. Syarah Muslim Kitabul Adab oleh Imam An-Nawawi
[4]. Fat-hul Baari (no. 6204) Adabul Mufrad (852)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar