ISLAM MENGHARAMKAN TIDAK MAU MEMPUNYAI ANAK KARENA TAKUT MISKIN
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan
(kamu). Kami akan memberi rizki kepada kamu dan kepada mereka”
[Al-An’aam : 151]
Dan firman-Nya lagi
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut
miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepada
kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang sangat besar”
[Al-Israa : 31]
Faedah.
Pada ayat yang pertama (Al-An’aam : 151) Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu”. Karena
kemiskinan (kamu) terjemahan dari (min imlaaqi). Ini menunjukkan bahwa
kemiskinan atau kekafiran memang telah ada sebagaimana ditafsirkan oleh
Ibnu Abbas dan lain-lain Ulama. Maka janganlah kefakiran kamu itu
menyebabkan kamu membunuh anak-anak kamu. Oleh karena itu pada ayat yang
mulia ini didahulukan penyebutan terhadap orang tua kemudian anak.
Firman-Nya : “Kamilah yang memberi rizki kepada kamu dan kepada mereka
(anak-anak kamu)”. Sedangkan dalam ayat yang kedua (Al-Israa : 31) Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena takut miskin”. Ini menunjukkan bahwa kemiskinan atau kefakiran
belum datang kepada mereka (orang tua). Akan tetapi mereka takut hidup
miskin atau fakir disebabkan adanya anak di masa mendatang. Lantaran itu
mereka bunuh anak-anak mereka karena takut kemiskinan yang akan menimpa
mereka!? Oleh karena itu pada ayat yang mulia ini Allah Subhanahu wa
Ta’ala memulai menyebut anak kemudian orang tua.
Firman-Nya : “Kami yang akan memberi rizki kepada mereka (yakni
anak-anak kamu) dan juga kepada kamu”. Disinilah letak perbedaan kedua
ayat di atas (Al-An’aam : 151 dan Al-Israa : 31). Perhatikanlah!
Kedua firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas memberikan pelajaran dan hukum yang sangat tinggi kepada kita ;
Pertama : Bahwa salah satu perbuatan jahilliyyah ialah membunuh anak
mereka karena kemiskinan yang ada pada mereka atau karena takut miskin
di masa mendatang disebabkan adanya anak. Dari sini kita mengetahui
bahwa salah satu sifat orang jahilliyyah ialah takut mempunyai anak atau
tidak mau mempunyai anak karena kefakiran mereka atau takut jatuh
miskin atau fakir. Perhatikanlah dan pahamkanlah ! Alangkah serupanya
kemarin malam dengan malan ini! Sebagian kaum muslimin yang hidup pada
zaman kita sekarang ini ketakutan bahkan sangat takutnya mempunyai anak
karena kemiskinan mereka itu atau takut miskin di masa mendatang!? Kaum
muda yang baru nikah tidak mau langsung mempunyai anak dengan alasan
misal yang kita dengar :
“Ekonomi kami belum cukup!”
Gaji masih kecil!”
“Belum mampu mengurus anak!”
“Rumah masih ngontrak!”.
Sebagian mereka ada yang membatasi kelahiran, tidak mau lebih karena
alasan yang sama yang semua itu terkumpul menjadi satu yaitu ketakutan
di atas ketakutan atas kemiskinan mereka atau takut jatuh miskin
disebabkan anak!
Alangkah serupanya sifat dua keyakinan mereka dengan sifat keyakinan
orang-orang jahilliyyah yaitu tidak mau mempunyai anak karena kemiskinan
mereka atau takut jatuh miskin!!!
Dan inilah yang dibatakan oleh Islam ketika Nabi yang mulia Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda kepada Hajjatul Wada’ sewaktu beliau wuquf di
Arafah.
“Artinya : Ketahuilah ! Segala sesuatu dari urusan jahilliyyah berada di
bawah kedua telapak kakiku dibatalkan” [Riwayat Muslim : 4/41]
Salah satu urusan jahilliyyah ialah membunuh anak-anak mereka karena
kemiskinan atau takut miskin! Ini! Maka kaum muslimin yang tidak mau
mempunyai anak dengan i’tiqad (keyakinan) takut miskin atau takut tidak
bisa makan atau, atau, atau…. Samalah keyakinan mereka ini dengan
keyakinan orang-orang jahilliyyah meskipun mereka tidak membunuh
anak-anak mereka.
Kedua : Membunuh anak-anak karena dua sebab di atas yaitu karena
kemiskinan atau takut miskin atau sebab-sebab lain adalah perbuatan dosa
yang sangat besar sekali sebagaimana firman Allah di atas bersama sabda
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bawah ini.
“Artinya : Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata : Aku bertanya atau
ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah dosa
yang paling besar di sisi Allah?”
Jawab beliau, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan (sekutu) padahal Dia yang menciptakan kamu”
Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Jawab beliau, “Engkau membunuh anakmu lantaran takut makan bersamamu”
Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Jawab beliau, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu”
[Shahih Riwayat Bukhari 6/14 dan Muslim 1/63 : 64]
Kesimpulan
Bahwa tidak mau atau takut mempunyai anak atau membatasi kelahiran dengan keyakinan seperti keyakinan jahilliyyah yaitu :
1). Karena kemiskinan dan takut semakin miskin dan fakir
2). Atau takut jatuh miskin dan fakir
3). Atau takut miskin karena banyak anak
4). Atau susah dan merasa berat mengurus dengan dasar pendidikan dan lain-lain.
Maka hukumnya haram dengan kesepakatan para Ulama umat ini yang dahulu dan sekarang (baca ; Ulama pewaris ilmunya para Nabi).
Jika dikatakan, “Bukankah di dalam Islam ada ‘azal (yaitu mengeluarkan
mani di luar rahim). Sedangkan ‘azal pada hakikatnya tidak mempunyai
anak dengan pencegahan kehamilan. Dan ‘azal ini dibolehkan di dalam
Islam. Dengan sendirinya Islam tidak melarang mencegah kehamilan atau
membatasi kelahiran, bagaimana jawaban saudara?”
Saya jawab.
Pertama : Tidak syak lagi bagi ahli ilmu khususnya dan sebagian kaum
muslim umumnya, bahwa ‘azal terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam masih hidup. Hadits-hadits yang berbicara tentang
masalah ini cukup banyak dan masyhur dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslin
dan lain-lain.
Kedua : Adapun hukumnya para Ulama kita telah beselisih dalam
menentukannya. Akan tetapi pandangan yang lebih kuat hukum ‘azal adalah
makruh yang lebih utama ditinggalkan karena beberapa sebab.
Sebab Pertama : ‘Azal terjadi pada masa turunnya wahyu sedangkan Allah tidak menurunkan ayat yang melarangnya.
Sebab Kedua : Tidak ada larangan yang sharih (tegas) dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali sabda beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bahwa ‘azal adalah :
“Artinya : Mengubur anak hidup-hidup secara sembunyi” [Riwayat Muslim 4/161 dan lain-lain]
Maksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tidak secar
zhahirnya. Akan tetapi hanya merupakan tasybih yaitu penyerupaan bahwa
‘azal itu menyerupai orang yang mengubur anak hidup-hidup secara zhahir
yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan secara sembunyi (khafi)
karena beberapa hal.
Hal yang pertama : Niat dan maksudnya tidak mau mempunyai anak
Hal yang kedua : Memutuskan kelahiran sebelum datangnya (yakni datang
kehamilan). Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namakan
mengubur anak hidup-hidup secara sembunyi.
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini pun jelas bahwa mereka
(orang yang melakukan ‘azal) tidak mengubur anak hidup-hidup secara
zhahir. Oleh karena itu hukumnya pun tidak berlaku secara zhahir.
Sebab Ketiga : Bahwa ‘azal menghilangkan sebagian dari maksud-maksud
nikah diantaranya ialah memperbanyak umat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam yang menjadi kebanggaan beliau di hadapan para Nabi dan
umat-umat yang terdahulu bahwa umat beliau adalah yang terbanyak dan
terbesar dari seluruh umat para Nabi dan Rasul. (Baca kembali
hadits-hadits di fasal pertama)
Sebab Keempat : Bahwa ‘azal menghilangkan sebagian kelezatan jima’
(bersetubuh). Imma terhadap istri atau terhadap keduanya (suami –
istri).
Ketiga : Bahwa ‘azal yang terjadi dan dikenal di zaman Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dikerjakan oleh sebagian Shahabat
berbeda dengan apa yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin pada zaman
kita hidup sekarang ini dengan beberapa perbedaan yang sangat mendasar
sekali yaitu.
Perbedaan yang pertama : Bahwa para Shahabat melakukan ‘azal dengan
tidak meyakini (tanpa i’tiqad) bahwa dengan ‘azal itu pasti dapat
mencegah kehamilan ! Tidak demikian keyakinan mereka!
Keyakinan mereka bawha ‘azal sama sekali tidak dapat merubah takdir
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
mentakdirkan akan terjadi anak maka terjadilan. Begitu keyakinan
(i’tiqad) mereka sebagaimana diajarkan oleh Nabi yang mulia Shallallahu
‘alaihi wa sallam di dalam sabda-sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam diantaranya sabda beliau ketika ditanya tentang ‘azal.
“Artinya : Hanyasanya dia itu qadar (takdir)” [Shahih Muslim : 4/158, 159]
Maksudnya : Terjadinya anak dan tidaknya disebabkan takdir bukan karena ‘azal!
Perhatikanlah ! inilah keyakinan yang benar!
Berbeda dengan apa yang diyakini oleh sebagian kaum kita selain mereka
telah mempergunakan berbagai macam alat pencegah kehamilan bukan ‘azal
yang dikenal di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka
meyakini bahwa dengan alat-alat tersebut kehamilan dapat dicegah!? Ini
adalah keyakinan yang batil dan menyalahi kenyataan yang dapat
disaksikan oleh manusia! Berapa banyak orang yang ‘azal baik dengan cara
lama atau dengan menggunakan alat –terlepas dari keyakinan
masing-masing- kenyataannya istrinya hamil kemudian melahirkan yang
akhirnya ia mendapat anak!
Sebaliknya, berapa banyak orang yang tidak melakukan ‘azal baik dengan
cara lama atau menggunakan alat kenyataannya istrinya tidak hamil!
Bahkan ada yang sampai seumur hidupnya tidak mempunyai anak! Cerita
tentang dua kejadian di atas banyak sekali sampai kepada derajat
mutawatir! Ini perbedaan yang pertama!
Sedangkan perbedaan yang kedua : Bahwa para Shahabat melakukan ‘azal
atau katakanlah “mencegah kehamilan”, tanpa i’tiqad (keyakinan) sama
sekali seperti keyakinan orang-orang jahilliyyah atau maksud-maksud
orang-orang kuffar seperti kami terangkan di atas.
Sedangkan kaum kita dewasa ini –tentunya tidak semuanya- mereka
melakukan ‘azal atau lebih bebasnya kita katakan saja mencegah kehamilan
karena tidak mau mempunyai anak atau lebih ‘arifnya kita katakan belum
mau mempunyai anak atau membatasi kelahiran, apakah dengan cara lama
‘azal atau dengan menggunakan alat, semuanya mereka lakukan dengan
keyakinan (i’tiqad), seperti keyakinan orang-orang jahilliyyah atau
maksud-maksud orang-orang kufar pada zaman kita sekarang ini, yaitu.
1). Karena miskin atau fakir
2). Karena takut miskin atau fakir
3). Takut miskin karena mempunyai anak banyak
4). Kata mereka, “Susah mengurusnya!?, “Jadi beban!?”, “Banyak keluar biaya!?”
Dan lain-lain alasan yang semuanya terkumpul menjadi kamus “kesusahan
diatas kesusahan”. Itulah keyakinan sebagian kaum kita dalam masalah
mencegah kehamilan atau membatasinya. Alangkah sedihnya melihat
kenyataan ini!
Keyakinan yang ditangisi oleh Islam dan dibatalkannya! Inilah yang
sangat kita sayangkan dan sesalkan, bahwa sebagian saudara-saudara kita
telah dimiskinkan hatinya oleh orang-orang kafir sebelum orang-orang
kafir itu memiskinkan harta-harta mereka!
Ini ! Kemudian datang kepada saya satu pertanyaan yang maknanya sebagai berikut ; Dimanakah letak kebatilan i’tiqad di atas?
Saya jawab : [1]
Dimanakah letak kebatilan i’tiqad di atas?
Pertama : Bahwa i’tiqad di atas menyerupai i’tiqad kaum jahilliyyah atau
kaum kuffar dan maksud-maksud mereka yang dahulu dan sekarang. Padahal
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membatalkan segala urusan
jahilliyyah sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di
atas, ‘Ketahuilah! Segala sesuatu dari urusan jahilliyyah berada di
bawah kedua telapak kakiku dibatalkan”.
Bersama sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : …Dan barang siapa yang menyerupai suatu kaum (yakni kaum
kuffar), maka dia (orang tersebut) termasuk dari golongan mereka (yakni
orang yang mengikuti sunnahnya orang-orang kafir)”.
Hadits ini shahih dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dan Thahawiy
di kitabnya Musykilul Atsar sebagaimana telah saya terangkan di
Riyadlul Jannah (no.145).
Hadits yang mulia ini merupakan larangan yang tegas dalam bentuk khabar
tentang tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir. Dalam hal ini sebagai
kaum muslimin telah menyerupai keyakinan orang-orang jahilliyyah tentang
masalah anak.
Ketahuilah! Bahwa orang-orang jahilliyyah membunuh anak-anak mereka –sebagaimana di beritakan Al-Qur’an- karena tiga sebab.
Pertama : Karena sebab kemiskinan mereka
Kedua : Karena sebab takut miskin
Ketiga : Karena sebab malu mempunyai anak perempuan
Untuk yang pertama dan kedua tidak syak lagi bahwa sebagian kita telah
mempunyai i’tiqad orang-orang jahilliyyah. Mereka tidak mau mempunyai
anak atau katakanlah belum mau atau membatasi kelahiran karena sebab
miskin atau takut miskin meskipun mereka belum membunuhnya! Bahkan
mereka pun telah melakukannya walaupun jumlahnya masih kecil! Dan
celakanya, sebagian dari mereka telah menempuh atau mencari jalan yang
lain yaitu menjual anak-anak mereka kepada orang-orang kaya karena dua
sebab di atas. Lebih lanjut masalah ini akan saya luaskan di fasal
adopsi.
Adapun untuk yang ketiga tidak syak lagi bahwa sebagian dari kita telah
membunuh anak-anak mereka bukan karena malu mempunyai anak perempuan
akan tetapi karena malu mempunyai anak disebabkan hamil atau melahirkan
di luar nikah!!!
Mereka bunuh anak-anak mereka dengan berbagai macam cara yang keji-keji.
Ada yang di cekik, ada yang dibuang di got, di tong sampah, di kali dan
lain-lain. Bahkan! Lebih celaka lagi sebagian dari mereka membunuh
anak-anak mereka untuk tujuan-tujuan tertentu seperti memperoleh
kekayaan atau ilmu (baca : ngelmu). Mereka mendatangi gunung-gunung atau
goa-goa tertentu dan lain-lain tempat. Misalnya gunung Kawi yang sudah
cukup masyhur untuk memperoleh kekayaan misalnya dengan mengadakan
pernjanjian untuk menyembah iblis! Dan iblis pun memberikan berbagai
macam syarat kalau mau kaya di antaranya “membunuh anak” untuk
dipersembahkan kepada iblis sebagai tumbal!? Ini kenyataan!
Semua yang tersebut di atas adalah kenyataan yang tidak bisa dipungkiri
lagi kecuali kita rela membutakan mata hati dan lahir kita!
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
_______
Footnote
[1]. Pada hari ini Kamis 18 Sya’ban 1418H pada malam Jmu’at jam 21.14
(09.14) bertepatan dengan 18 Desember 1997 lahir anak pertama saya
–dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala dan karunia dan rahmat-Nya yang
sangat besar kepada saya dan istrri- anak perempuan yang saya namakan :
Unaisah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar