WANITA TIDUR BERSAMA ANAK PEREMPUANNYA, KETIKA BANGUN MENDAPATI ANAK YANG DISUSUINYA SUDAH MENINGGAL
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Ada seorang wanita tidur di
kasurnya bersama anak perempuannya yang masih kecil, tidak dalam keadaan
sakit. Ketika bangun ia mendapati anak perempuannya sudah meninggal.
Dan wanita itu tidak mengetahui sebab-sebab kematiannya. Apa yang harus
ditanggungnya?
Jawaban
Tidak ada yang harus ditanggungnya, karena pada dasarnya ia terbebas
dari tanggung jawab. Tapi apabila diperkirakan bahwa kematiannya
disebabkan karena ibunya dan ada bukti-bukti serta tanda-tanda yang
menunjukkan hal itu, maka pada saat itu pendapat tadi berubah menjadi
kewajiban bagi wanita itu untuk membayar kafarat. Jika tidak ada
bukti-bukti selain perasaan gundah dari ibunya (bahwa ia merasa telah
menyebabkan kematiannya) maka boleh baginya membayar kafarat untuk
berjaga-jaga.
[Fatawa wa Rasailusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 11/370]
WANITA MENYUSUI ANAKNYA DENGAN TIDURAN, KETIKA BANGUN IA MENDAPATI ANAKNYA SUDAH MENINGGAL
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya bekerja di
ladang semenjak tiga puluh tahun yang lalu. Suatu ketika setelah hari
yang berat dan melelahkan ia berkehendak tidur pada malam hari dengan
menyusui anak perempuannya yang berumur sekitar tiga bulan, yang tidur
disampingnya. Ketika pagi ia mendapati anak perempuannya telah
meninggal, dan ia tidak mengetahui sebab-sebab kematiannya, karena
tertindih ketika ia tidur, atau mendorong kearah si bayi sehingga
payudaranya menutupi mulut bayi tersebut. Apa kewajiban bagi ibunya?
Jawaban
Untuk berjaga-jaga, hendaknya ia melaksanakan puasa selama enam puluh
hari berturut-turut, karena secara zhahir ia meninggal dikarenakan
ibunya, jika tidak diketahui ada sebab-sebab lain. Dalam kadiah syar’i
disebutkan, melaksanakan yang paling selamat dalam kondisi yang
meragukan, dengan tujuan untuk menunaikan tanggung jawab terhadap Allah
dan hak hamba-Nya. Semoga Allah menolongnya dalam menyempurnakan
puasanya.
[Kitab Fatawa Da’wah Syaikh Ibnu Baz, 2/252]
ANAK SELALU MENANGIS KARENA DITINGGAL PERGI IBUNYA HINGGA MENINGGAL DUNIA KARENANYA
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada anak perempuan
dalam susuan yang diletakkan ibunya di tempat tidurnya, kemudian ibunya
pergi ke anak-anak yang lain dan bersama mereka hingga ketiduran bersama
anak-anak. Ketika bangun ia mendapati anak yang ditinggalkannya
menangis dengan keras dan bekas tangisan nampak dari mukanya, hingga ia
sakit dan di opname di rumah sakit beberapa hari kemudian ia meninggal
karenanya. Pertanyaannya , adakah kewajiban kafarat atas ibunya? Dan apa
kafaratnya ? Semoga Allah memberi anda pahala.
Jawaban
Jika kondisinya sebagaimana yang dimaksudkan oleh penanya, maka ibu
tersebut tidak mempunyai kewajiban apa-apa karena ia tidak berbuat
apa-apa yang (secara langsung) menyebabkan kematiannya.
[Fatawa Mar’ah, 20/75]
WANITA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ANAKNYA KARENA KESALAHAN DAN KETIDAKTAHUANNYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada wanita yang
menyebabkan kematian anak bayinya karena kesalahannya dan
ketidaktahuannya, adakah kewajiban kafarat atasnya?
Jawaban
Wanita yang menaruh anaknya di atas drum, tidak diragukan bahwa ia telah
berbuat suatu kesalahan dan perlakuan yang tidak baik kepada anaknya,
karena anak seumur ini tidak mungkin dilepaskan di atas drum kecuali ada
orang yang bersamanya yang memegangnya. Karena anak seusianya biasanya
senantiasa bergerak. Maka jatuhnya dari atas drum, adalah suatu perkara
yang sangat mungkin terjadi
Wanita itu wajib bertaubat kepada Allah atas apa yang diperbuatnya dan
membayar kafaratnya, yaitu memerdekakan budak, bila tidak mendapatkannya
maka dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu
melaksanakannya, maka tidak apa-apa, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala
telah berfirman dalam hal kafarat membunuh.
“Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang
lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh
seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang
hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh)
bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia
mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang
mu’min. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian
(damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar
diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang mu’min. Barangsiapa yang tidak
memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan
berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [An-Nisaa : 92]
YANG LALAI TERHADAP ANAKNYA HINGGA ANAKNYA KENA TUMPAHAN KOPI
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Ifta Wal Buhuts ditanya : Ada wanita duduk bersama
anak berumur sekitar dua tahun, disampingnya ada teko kopi dan teh.
Kemudian anak tersebut pergi bermain, sementara ibunya menoleh ke arah
lain, karena ia sedang mencuci cangkir-cangkir. Tiba-tiba anaknya datang
dan memegang teko kopi hingga ketumpahan kopi yang sangat panas. Ketika
terjatuh, air kopi masuk ke dalam perut dalamnya. Setelah dua puluh
empat jam anak tersebut meninggal. Wanita tersebut bertanya, adakah
kewajiban kafarta atasnya? Apa kafaratnya?
Jawaban
Si penanya lebih tahu tentang kondisi dan situasi yang ada dalam masalah
ini. Jika ia memang merasa telah lalai dalam meninggalkan anaknya
hingga terjadi hal tersebut dan ia merupakan penyebabnya, maka wajib
baginya menunaikan kafarat dalam bentuk memerdekakan budak bila tidak
mampu, maka diganti dengan puasa selama dua bulan berturut-turut.
[Fatawal Mar’ah 2/5]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar