MELUBANGI TELINGA DAN HIDUNG BAYI PEREMPUAN UNTUK PERHIASAN
https://www.facebook.com/aang.muttaqin, Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag,
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Apa hukum melubangi telinga dan hidung bayi perempuan untuk perhiasan ?
Jawaban
Pendapat yang benar adalah, melubangi telinga tidak masalah, karena
tujuan di balik itu untuk perhiasan yang dibolehkan. Sebagaimana
tercatat (dalam sejarah) bahwa wanita-wanita sahabat memiliki perhiasan
emas yang dipasang di telinga (anting-anting). Ini termasuk perbuatan
melukai yang ringan, terlebih lagi bila dilakukan saat masih kecil
karena cepat sembuh.
Sedangkan melubangi hidung (tindik), maka saya tidak pernah menjumpai
pendapat ulama tentang hal itu. Tapi menurut saya dalam hal ini ada
semacam menyiksa atau merubah bentuk seperti yang kita lihat, tetapi
mungkin saja orang lain tidak sependapat dengan saya. Bila dalam suatu
negeri perhiasan di hidung termasuk kecantikan dan keindahan, maka tidak
masalah dengan melubangi dan memakai perhiasan di hidung.
[Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu' Fatawa Syaikh 4/137]
[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penerbit Griya Ilmu]
HUKUM MENINDIK TELINGA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Apa hukum menindik telinga dan hidung perempuan untuk tujuan berhias ?
Jawaban
Menindik telinga hukumnya boleh, karena tujuannya adalah untuk berhias.
Telah diriwayatkan bahwa para istri-istri shahabat mempunyai
anting-anting yang mereka pergunakan di telinga mereka. Menusuknya
adalah menyakti, tapi hanya sedikit, jika ditindik ketika masih kecil,
sembuhnya pun cepat. Sedang menindik hidung, hukumnya sama dengan
menindik telinga.
HUKUM MENINDIK TELINGA
Oleh
Syaikh Abdullah Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Abdullah Al-Fauzan berkata : Diperbolehkan menindik telinga
karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fithrah wanita untuk berhias.
Adanya rasa sakit ketika ditindik tidaklah merupakan halangan, karena
hanya merupakan sakit sedikit dan sebentar. Dan menindik telinga
seringkali dilakukan ketika anak masih kecil.
Menindik telinga merupakan perkara biasa bagi wanita dari dulu hingga
sekarang. Tidak ada larangan tentangnya, baik di dalam Al-Qur'an maupun
hadits, justru ada riwayat yang mengisyaratkan diperbolehkannya dan
pengakuan manusia atasnya.
Terdapat riwayat dari Abdurrahman bin Abbas, ia berkata bawa Ibnu Abbas
ditanya : "Pernahkah kamu menyaksikan hari raya bersama Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam ?". Dia menjawab, "Pernah, kalaulah bukan
karena kedudukanku di sisinya, saya menyaksikannya semenjak kecil.
Beliau mendatangi tanda di rumah Katsir bin Shalt (rumah Katsir bin Salt
dipakai sebagai kiblat untuk shalat 'Ied). Lalu beliau shalat kemudian
berkhutbah tanpa terdengar adzan ataupun iqamah. Beliau memerintahkan
untuk bersedekah, maka para wanita mengulurkan tangannya ke
telinga-telinga mereka dan leher-leher mereka (untuk mencopot perhiasan
mereka) dan beliau memerintahkan kepada Bilal untuk mendatangi tempat
wanita, (setelah selesai) kemudian Bilal kembali menghadap Nabi.
Dalam lafazh riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas disebutkan, Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersedekah, maka saya
melihat para wanita mengulurkan tangan ke telinga dan leher mereka
(mengambil perhiasan mereka).
[Fatawa Lil Fatayat Faqoth, hal. 47]
HUKUM MEMAKAI GELANG DI HIDUNG
Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apa hukum menggunakan gelang di hidung untuk hiasan ?
Jawaban
Diperbolehkan bagi wanita untuk berhias dengan perhiasan sebagaimana
adat kebiasaan, meski mengahruskannya untuk melubangi sebagian tubuhnya,
seperti menindik telinga. Jadi menggunakan gelang di hidung
diperbolehkan sebagaimana diperbolehkan menindik hidung sapi dan
mengikatnya dengan tali untuk mengendalikannya. Dan hal itu tidak
dianggap sebagai kesia-siaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar